Melihat Sibuknya ‘Dapur Produksi’ Toyota di Karawang
Jenis Media: Otomotif
-

Jangan Norak! Ini Alasan Fortuner-Pajero Jangan Dipakai Kebut-kebutan di Tol
Jakarta –
Pakar keselamatan berkendara tidak menyarankan SUV ladder frame dengan ground clearance tinggi dipakai kebut-kebutan di jalan tol. Ternyata ini alasannya.
Mungkin kita masih sering lihat SUV ladder frame seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport digunakan dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Padahal, memacu mobil SUV standar di jalan tol risikonya tinggi. Kalau mau selamat, sebaiknya jangan kebut-kebutan di jalan tol!
Sebenarnya tidak hanya Fortuner dan Pajero Sport saja yang sebaiknya jangan dipakai kebut-kebutan di jalan tol. Semua mobil pun harusnya tidak digunakan melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol. Sebab, selain mengancam nyawa diri sendiri, berkendara dengan kecepatan tinggi juga dapat membahayakan orang lain karena banyak pengguna jalan di tol. Sudah banyak kecelakaan yang bahkan sampai merenggut nyawa karena kecepatan tinggi.
Perlu dicatat, batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km/jam untuk tol luar kota dan 80 km/jam untuk tol di dalam kota. Batas kecepatan tersebut sudah dianggap aman.
Pajero-Fortuner Sebaiknya Jangan Dipakai Kebut-kebutan di Tol
Pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, SUV seperti Pajero Sport dan Fortuner dengan ground clearance tinggi jika dipacu dengan kecepatan tinggi bisa mengalami gangguan kestabilan.
“Secara dimensi, semakin tinggi kendaraan (ditambah kecepatan tinggi) semakin labil kendaraan tersebut. Kecepatan semakin tinggi laju kendaraan, maka semakin rentan dia hilang kendali. Karena pusat berat tinggi maka membuat benda-benda itu rentan dengan kestabilan,” kata Jusri kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, sebenarnya bukan jenis mobilnya yang menyebabkan kecelakaan, tapi pengemudinya yang menentukan. Artinya, kalau pengemudinya bisa mengendarai mobil sesuai kondisi mobilnya, maka risiko kecelakaan bisa diminimalisir.
“Kalau kita mau mengemudi maka mengemudilah sesuai kondisi. Kondisi apa? Kondisi kendaraan, kondisi manusianya, kondisi cuaca, lingkungan. Begitu kondisinya nggak ideal ya sesuaikan cara mengemudi kita,” ujarnya.
“Kalau kita mengendarai sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan kondisi yang ada (manusia, kendaraan, lingkungan, cuaca), maka kecelakaan (bisa saja diminimalisir). Kembali lagi, the man behind the steering wheel adalah kata kunci dari keselamatan sebuah perjalanan. Jadi bukan kendaraannya,” sebutnya.
Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan mobil-mobil SUV ladder frame seperti Fortuner dan Pajero sebaiknya tidak untuk kebut-kebutan di jalan tol. Karena mobil dengan dimensi bongsor tersebut bisa kehilangan kestabilan apabila dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
“Kendaraan-kendaraan yang big SUV rata-rata sasisnya ladder frame, antara sasis dan bodi tidak menyatu atau terpisah. Artinya, bodi mobil pada jenis sasis ini diletakkan di atas sasis lalu disambungkan. Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bouncing yang terjadi lebih besar,” ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Ketika digunakan ngebut di jalan tol, SUV tersebut kestabilannya mungkin tidak sebaik kendaraan dengan jenis sasis monokok. Kestabilan yang labil di kecepatan tinggi akan mempengaruhi handling. Hal ini bisa berakibat fatal terutama jika pengemudinya tak sigap.
“Bentuk bodi seperti ini karakternya menangkap angin terutama di kecepatan tinggi. Sekalipun sudah didesain oleh tenaga-tenaga ahli tetap aja ada batas toleransinya,” jelas Sony.
Kalau Mau Kebut-kebutan, Jangan di Tol Dong!
Meski begitu, secara spesifikasi mobil-mobil SUV bongsor memang enak diajak ngebut. Tenaga dan torsi yang besar membuat akselerasi kendaraan dapat melesat dengan cepat. Tapi, perlu dicatat kalau mau kebut-kebutan jangan di jalan tol yang banyak pengguna jalan lain di dalamnya.
Menurut Jusri, mobil-mobil itu bisa saja diajak ngebut, tapi di tempat yang tepat. “Kita lihat Pajero merajai (balap reli) Paris Dakar,” ucap Jusri.
Jadi, kalaupun mau kebut-kebutan pakai SUV seperti Fortuner dan Pajero Sport boleh-boleh saja. Tapi dilakukan di lingkungan tertutup seperti di sirkuit dan dengan memodifikasi komponen tertentu agar lebih stabil.
(rgr/din)
-

Perlu Ada ‘Lampu Merah’ Ramah Penyandang Buta Warna
Jakarta –
Lampu lalu lintas atau dikenal sebagai ‘lampu merah’ menjadi instrumen penting di jalan raya. Namun ternyata, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) itu belum mengakomodasi penyandang buta warna.
Menurut pemerhati transportasi Muhamad Akbar, secara umum posisi lampu dapat memberi petunjuk. Lampu di atas berarti merah, lampu di bawah hijau.
“Tetapi dalam kondisi nyata di jalan raya, terutama saat malam hari atau ketika hujan, pantulan cahaya dan keterbatasan jarak pandang kerap membuat penafsiran menjadi keliru. Ini bukan kisah rekaan. Dengan angka kejadian buta warna parsial sekitar 5-8 persen pada laki-laki, diperkirakan lebih dari delapan juta orang di Indonesia menghadapi tantangan serupa setiap hari di jalan raya,” kata Akbar dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (24/9/2025).
Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, wartawan penyandang buta warna parsial, mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menguji keabsahan sistem lampu lalu lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna. Sebab, hal itu dinilai diskriminatif dan tidak menjamin keselamatan bagi penyandang disabilitas visual.
Namun, MK menolak permohnan tersebut. Dalam Putusan Nomor 149/PUU-XXIII/2025, majelis hakim memang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, putusan itu justru memuat amanat penting. MK menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut harus memperhatikan keselamatan penyandang disabilitas visual.
“Termasuk mereka yang mengalami buta warna parsial, dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi mereka semua, termasuk menyediakan alat pemberi isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna,” kata Wakil Ketua MK Arsul Sani.
Meski menolak permohonan, MK menegaskan bahwa implementasi UU wajib inklusif. Pemerintah harus mengakomodasi kebutuhan penyandang buta warna dalam kebijakan teknisnya.
Menurut Akbar, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-XXIII/2025 bukanlah akhir perkara, melainkan justru menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Negara diingatkan untuk tidak lagi abai terhadap kebutuhan kelompok penyandang disabilitas visual, sekecil apa pun itu.
“Konstitusi sudah jelas menjamin setiap warga berhak atas rasa aman dan perlindungan, termasuk di jalan raya. Pertanyaannya kini, apakah pemerintah benar-benar siap untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan kebijakan konkret, atau membiarkannya sekadar menjadi catatan hukum tanpa makna?” ujarnya.
(rgr/dry)
-

Honda Tebar Pesona di IMOS 2025, Bukan Cuma Pamer New ADV 160
Jakarta –
PT Astra Honda Motor meramaikan Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 tanpa peluncuran produk baru. Magnet utama masih tertuju pada New ADV 160 yang baru meluncur dua minggu lalu.
President Director PT AHM Susumu Mitsuishi menjelaskan IMOS 2025 merupakan momen yang dimanfaatkan untuk membawa seluruh jajaran produk andalan Honda, tak terkecuali motor bebek yang secara total pasar tidak menyumbang angka besar.
“Pilihan motor-motor favorit konsumen hadir di sini, mulai dari motor harian andal seperti BeAT dan Vario Series, pilihan stylish seperti Scoopy dan Stylo, hingga New ADV 160 yang baru saja kami perkenalkan,” kata Susumu saat konferensi pers di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Honda di IMOS 2025 Foto: Ridwan Arifin
Booth Honda terletak di Hall 9-10 ICE. Di booth ini, pengunjung dapat menemukan berbagai zona, mulai dari Fashion, Urban, Big Scooter, Racing, Explorer, Lifestyle, hingga EV Zone. Setiap zona menghadirkan motor-motor terfavorit konsumen yang mendukung berbagai aktivitas, gaya hidup, sekaligus passion masyarakat Indonesia.
Honda ADV 160 di IMOS 2025 Foto: Ridwan Arifin
Sorotan terbaru diarahkan untuk New Honda ADV 160 yang tampil semakin gagah dengan guratan leg shield baru. Model SUV penjelajah ini semakin membanggakan dengan kecanggihan varian Honda RoadSync yang memberi pengalaman konektivitas digital yang aman saat berkendara, lengkap dengan panel meter TFT 5 inci-nya. USB Type-C hadir di semua tipe membuatnya semakin fleksibel untuk perjalanan ke mana saja. Menariknya, pada tipe Honda Roadsync, diberikan warna baru SUV Brown dengan velg berwarna burnt titanium layaknya SUV premium.
Sebagai bentuk layanan purna jual terbaik bagi konsumen, setiap pembelian Honda ADV 160 mulai 8 September hingga akhir tahun ini akan mendapatkan gratis oli mesin kualitas tinggi SPX2 hingga 1 tahun atau setara dengan 3 kali perawatan berkala, serta gratis biaya jasa perawatan selama 1 tahun sesuai dengan standar Kartu Perawatan Berkala (KPB) sepeda motor Honda.
Bagi yang mendambakan model Fashion dengan gaya kalcer, hadir Honda Stylo 160 warna baru, Matte Blue yang menawan, New Honda Scoopy, hingga Honda Genio. Kombinasi warna dan striping baru CRF150L pun akan menjadi magnet tersendiri bagi pecinta sepeda motor off road. Honda BeAT pembaruan warna dan striping juga siap menyapa pengunjung.
Di area sepeda motor listrik,AHM menampilkan line-up lengkap. Mulai dari Honda CUV e:, Honda ICON e:, dan Honda EM1e:Plus. Bahkan versi modifikasi juga hadir untuk memberikan inspirasi.
Selain itu, AHM juga menghadirkan BEX (Battery Exchange Station) sebagai solusi pengisian daya cepat dan mudah, yang semakin memperkuat komitmen Honda dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pada IMOS 2025, pengunjung juga berkesempatan bertemu langsung dengan dua pebalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama dan M.Kiandra Ramadhipa, yang hadir berbagi pengalaman berkompetisi di kancah internasional.
Honda di IMOS 2025 Foto: Ridwan Arifin
Aktivitas safety riding pun dibuat seru di area booth.Pengunjung dapat belajar teknik berkendara aman melalui edukasi langsung dari instruktur Honda serta mencoba simulator berkendara yang interaktif. Aktivitas ini menjadi bagian dari kampanye konsisten #Cari_Aman dalam menumbuhkan budaya aman dan nyaman di jalan raya, sekaligus memberi pengalaman edukatif bagi seluruh pengunjung IMOS 2025.
Astra Honda Racing Team (AHRT) juga menghiasi booth melalui deretan sepeda motor balap yang digunakan para pebalap binaan di berbagai ajang kelas dunia. Pada IMOS 2025, pengunjung juga berkesempatan bertemu langsung dengan dua pebalap muda berbakat Indonesia, Veda Ega Pratama dan M.Kiandra Ramadhipa, yang hadir berbagi pengalaman berkompetisi di kancah internasional.
(riar/dry)
-

Tampang Yamaha Xmax Tech Max Terbaru
Foto Oto
Andhika Prasetia – detikOto
Rabu, 24 Sep 2025 19:06 WIB
Tangerang – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing meluncurkan Xmax Connected Tech Max terbaru dalam panggung Indonesia Motorcycle Show 2025 di ICE BSD City, Tangerang.
-

Masih Banyak Truk ODOL Keliaran di Tol, Jalan Jadi Cepat Rusak!
Jakarta –
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan masih banyak truk over dimension over load (ODOL) yang beredar di jalan tol. Dampak beredarnya truk ODOL di jalan tol tak main-main.
Dalam Rapat Panja Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol bersama Komisi V DPR RI, Dody membeberkan tantangan penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Salah satunya adalah masih maraknya truk ODOL di jalan tol.
“Kita tidak dapat mungkiri bahwa masih banyak kendaraan yang over load dan over dimension yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemenuhan jalan tol,” kata Dodi dalam rapat tersebut, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Dodi membeberkan, dari data pemantauan weight in motion (WIM) Jasa Marga, pada tahun 2024 sebanyak 3.074 kendaraan non-golongan I terdeteksi overload. Itu berarti sekitar 19,72 persen dari total 15.951 kendaraan non-golongan I per hari.
“Sedangkan Hutama Karya melaporkan, untuk tahun 2023-2024 kendaraan yang terdeteksi over load mencapai 5,5 persen untuk golongan II, 41,8 persen untuk golongan III, 28,5 persen untuk golongan IV, dan 26,1 persen untuk golongan V,” ujar Dodi.
Dampaknya, menurut Dodi, nggak main-main. Truk ODOL berdampak pada kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan dengan korban kematian.
“Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya: mempercepat kerusakan dini perkerasan jalan, waktu tempuh yang meningkat (antrean dan kemacetan), menaikkan biaya pemeliharaan bidang jalan, meningkatkan risiko kecelakaan dan juga memperburuk polusi udara,” sebut Dodi.
Untuk mengatasi truk ODOL yang masih beredar di jalan tol pemerintah telah menyiapkan strateginya. Salah satunya adalah pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL di jalan tol.
“Untuk menghadapi tantangan kendaraan ODOL, kami telah memasang alat timbang kendaraan weight in motion di beberapa ruas tol. Di Sumatera terpasang 26 titik, di mana 14 titik di antaranya terintegrasi dengan sistem ETLE dari kepolisian dan sistem BLUe dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk ruas-ruas jalan tol yang beroperasi di Pulau Jawa, telah dilakukan pemasangan weight in motion dengan total 14 titik, di mana 5 titik telah terintegrasi dengan ETLE dan BLUe,” beber Dodi.
(rgr/dry)
-

Gocap Aja Nggak Nyampe, Kecuali…
Jakarta –
Salah satu keunggulan motor listrik ialah pajaknya yang murah meriah. Jauh banget ketimbang motor bensin baru. Bahkan pajak motor listrik nggak sampai Rp 50 ribu, kecuali pas bayar 5 tahunan.
Alva N3 menjadi motor listrik yang kompetitif harganya, pun demikian dengan pajak. Dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tertera Alva N3 cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk kendaraan roda dua, sebesar Rp 35 ribu.
Bagi yang belum tahu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dinolkan, alias gratis. Pun untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKBBeda untuk 5 tahun, harus ganti pelat dan penerbitan STNK
Buat pemilik kendaraan bermotor listrik, jangan lupa kalau pajak tidak hanya dibayar tiap tahun. Ada satu lagi kewajiban penting yang datang setiap lima tahun sekali.
Dalam aturan, pembayaran pajak lima tahunan bukan sekadar memperpanjang masa berlaku. Pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan STNK baru sekaligus penggantian TNKB atau pelat nomor kendaraan.
Prosesnya berbeda dengan pajak tahunan biasa. Selain bayar pajak, kendaraan harus melakukan cek fisik dengan cara gesek nomor rangka dan mesin. Setelah dinyatakan sesuai data, barulah STNK baru diterbitkan dan pelat nomor diganti.
Berdasarkan aturan PP No. 76 Tahun 2020 mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, ada dana yang perlu dikeluarkan, antara lain:
Penerbitan / perpanjangan STNK (5 tahunan): Rp 100.000Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
Total biaya STNK dan TNKB: Rp 160.000
Sementara itu, jika PKB dalam 5 tahun ke depan masih nol. Maka tinggal menambahkan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi totalnya Rp 195 ribu.
Well, kalau dibandingkan motor bensin, perpanjangan pajak 5 tahun masih jauh lebih hemat ya?
(riar/dry)
-

Polisi Minta Warga Sipil yang Pakai Strobo-Sirene Sadar Diri Segera Copot
Jakarta –
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengimbau agar masyarakat sipil segera mencopot strobo-sirene pada kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5,” jelas Agus di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).
“Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” tambahnya lagi.
Aturannya sudah jelas. Strobo, rotator, maupun sirene bukan untuk masyarakat sipil. Regulasi menyebutkan hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, hingga kendaraan Kepolisian.
Sayangnya, sebagian pengendara masih beranggapan strobo bikin kendaraan terlihat lebih keren atau bisa membuka jalan di tengah kemacetan. Padahal, penggunaan ilegal justru bisa membahayakan pengguna jalan lain karena menimbulkan kebingungan.
“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirene, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif,” ujar Agus.
Lebih jelasnya penggunaan strobo dan sirene sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkut dan Jalan No. 20 Tahun 2009, berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.Sebelumnya, Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
Korlantas saat ini sedang mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Evaluasi itu ditujukan demi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
“Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa, karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Kita mengimbau saja,” jelas Agus.
(riar/rgr)


