Jakarta –
Harga motor listrik Honda terbaru belum berubah. Paling murahnya mulai Rp 28 juta. Nah berikut ini rinciannya.
Honda sudah punya tiga motor listrik yang dijual di Indonesia. Spesifikasinya berbeda-beda, bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Harganya juga bervariasi, namun kalau dibandingkan motor matic konvensional harganya masih lebih tinggi motor listrik Honda. Motor listrik Honda termurahnya dibanderol Rp 28 juta. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar harga mobil listrik Honda.
Harga Motor Listrik HondaHonda Icon e: Rp 28 jutaHonda EM1 e: Rp 40 jutaHonda EM1 e: Plus: Rp 40,5 jutaHonda CUV e: Rp 54,45 jutaHonda CUV e: Roadsync Duo: Rp 59,65 jutaSpesifikasi Motor Listrik Honda
Dari ketiga itu, CUV e: merupakan yang termahal. Punya banderol tembus Rp 50 jutaan, Honda CUV e: ditenagai motor listrik yang bisa menghasilkan power 6 kW. Motor listrik ini bisa melaju hingga kecepatan 83 km/jam dengan jarak tempuh maksimal 80,7 km.
Sumber tenaganya berasal dari dua baterai Honda Mobile Power Pack e: yang dapat di-swap (ditukar) atau di-charge sendiri dengan off-board charger. Honda CUV e: dibekali baterai lithium-ion dengan voltase 50,26 V x 2 dan kapasitas 29,4 Ah x 2. Pengisian baterai dari kosong hingga penuh memakan waktu 6 jam dan 2,7 jam (160 menit) buat pengisian dari 25% ke 75%.
Sementara Icon e: mengambil basis model EM1 e:, dilengkapi dengan Honda Mobile Power Pack e:. Komponen listrik utama, termasuk baterai telah diganti, dan juga eksteriornya telah didesain ulang sesuai selera konsumen Indonesia.
Honda Icon e: hadir untuk konsumen yang mencari fleksibilitas mengendarai sepeda motor listrik, dengan menawarkan bodi yang ringan dan kelincahan di jalan raya. Honda ICON e: mengusung konsep Advance – Compact yang cocok untuk penggunaan harian. Konsumen dapat melakukan pengisian daya dengan Honda Power Pack Charger e: dengan waktu pengisian daya 2,7 jam (160 menit) untuk 25%-75% dan 6 jam untuk 0%-100%.
Pajak Motor Listrik Honda
Nah itu tadi harga dan spesifikasi motor listrik Honda terbaru. Meski harganya ada yang tembus Rp 50 juta, namun pajak tahunannya masih lebih murah. Pajak tahunannya dibebaskan, sehingga setiap tahun kamu hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35 ribu. Bagi yang belum tahu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik masih dinolkan, alias gratis. Pun untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dikenakan biaya.
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
(dry/rgr)









