Jenis Media: Nasional

  • Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Polisi Duduki 17 Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di 17 jabatan sipil tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini sekaligus menjadi pembelaan DPR terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

    “Yang dibatalkan MK itu hanya frasa ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, sedangkan penugasan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut tidak dibatalkan,” kata Soedeson saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

    Menurut Soedeson, pembatalan frasa tersebut tidak serta-merta menghapus ketentuan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ia mencontohkan penugasan anggota Polri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum lintas negara. “Kalau terjadi kasus di luar negeri, misalnya di Kamboja atau Arab Saudi, bagaimana cara kita bisa cepat menolong warga negara kita di sana tanpa koordinasi yang kuat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga negara.

    Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil wajib melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol ini juga menegaskan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan dari instansi terkait.

  • Begini Antisipasi Bandara Soekarno-Hatta Hadapi Cuaca Buruk

    Begini Antisipasi Bandara Soekarno-Hatta Hadapi Cuaca Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut cuaca buruk masih akan terjadi dengan puncaknya pada Februari 2026.

    General Manager Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta Heru Karyadi mengatakan, guna mengantisipasi potensi cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan pada Desember, PT Angkasa Pura Indonesia telah melakukan berbagai langkah antisipasi.

    Menurutnya, seluruh fasilitas bandara telah melalui pengecekan menyeluruh, termasuk uji kelistrikan terhadap sistem daya utama dan cadangan yang dipastikan berfungsi optimal.

    “Kami juga mengaktifkan serta menambah pompa di titik-titik rawan genangan. Sebanyak 10 unit pompa floating dengan kapasitas 3.000 liter per menit ditambahkan, selain 12 hingga 15 pompa yang telah disiagakan di seluruh area rawan genangan Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Heru.

    Selain itu, penebalan personel keamanan dilakukan di seluruh perimeter dan area strategis bandara. Kesiapan fasilitas juga dipastikan, baik di area nonterminal maupun di dalam terminal penumpang.

    “Secara umum kami pastikan seluruh fasilitas dalam kondisi siap. Kami berharap periode Natal dan Tahun Baru ini dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa bandara,” tambahnya.

    Pada periode Nataru tahun ini, Bandara Soekarno-Hatta juga menerima pengajuan 688 extra flight, yang terdiri dari 375 penerbangan kedatangan dan 313 penerbangan keberangkatan.

    Manajemen Bandara Soekarno-Hatta mengimbau para calon penumpang untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas, cuaca, maupun antrean saat proses check-in, sehingga proses keberangkatan dan kedatangan dapat berjalan lebih lancar selama libur Nataru.

    Berdasarkan prediksi, puncak arus libur Natal 2025 diperkirakan terjadi pada Minggu (25/12/2025) dengan pelayanan 1.146 penerbangan dan 194.269 penumpang, meningkat 1,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, puncak arus libur diperkirakan mulai terasa sejak 21 Desember 2025.

    Adapun puncak arus libur Tahun Baru diprediksi terjadi pada Minggu (28/12/2025) dengan 1.141 penerbangan atau naik 5,9%, serta melayani 181.886 penumpang, meningkat signifikan sebesar 14,1% dibandingkan periode Nataru sebelumnya.

    Sementara untuk puncak arus balik, diperkirakan terjadi pada Minggu (4/1/2026) dengan 1.144 penerbangan atau naik 7,4%, serta 184.908 penumpang, melonjak 15,5% dari tahun lalu.

  • Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2025/2026

    Pelindo Pastikan 63 Terminal Penumpang Siap Sambut Nataru 2025/2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pastikan kesiapan sarana dan prasarana terminal penumpang dan roro yang dikelola perseroan di seluruh Indonesia. Total 63 terminal telah dipersiapkan untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat selama periode Nataru 2025/2026, sejalan dengan semangat “Libur Nataru, Hadirkan Kebaikan Kuatkan Harapan”.

    “Peningkatan sejumlah fasilitas seperti ruang tunggu penumpang, area toilet, ruang laktasi, layanan kesehatan, musala, pusat informasi hingga counter check-in menjadi fokus utama perseroan demi kenyamanan dan keamanan penumpang. Area dermaga juga siap untuk sandar kapal penumpang sesuai standar operasi yang telah ditingkatkan,” ujar Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin.

    Disamping itu, Pelindo telah mengimplementasikan auto gate dilengkapi dengan CCTV di sebagian besar terminal penumpang, baik untuk penumpang maupun kendaraan. Langkah ini menjadikan proses keluar-masuk area pelabuhan menjadi lebih cepat, tertib dan terpantau oleh sistem.

    Pelindo juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai stakeholder pelabuhan melalui Posko Angkutan Nataru terpadu untuk memantau dan mengatur arus penumpang, termasuk pemeriksaan persyaratan perjalanan dan penyediaan informasi bagi pengunjung pelabuhan.

    Sebagai persiapan antisipasi lonjakan penumpang saat puncak Nataru 2025/2026, Pelindo menyiapkan fasilitas tambahan seperti tenda dan kursi ruang tunggu ekstra serta toilet portable, menambah counter check-in serta memperkuat pemeriksaan bagasi dan pengamanan oleh petugas.

    “Sebagai langkah preventif untuk menjaga capaian zero accident, kami melaksanakan di antaranya giat safety management walkthrough bersama dengan para instansi maritim terkait di sektor kepelabuhanan, untuk inspeksi dan monitoring pemeliharaan peralatan di area terminal penumpang. Langkah tersebut juga didukung dengan penyiapan fasilitas kegawatdaruratan berupa penanggulangan kebakaran, ruang kesehatan beserta petugas kesehatan yang bersiaga, serta publikasi informasi penting pada area terminal penumpang,” tambah Ali.

    Sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memastikan kelancaran transportasi selama masa Nataru 2025/2026, Pelindo juga menyiapkan Pelabuhan Ciwandan, di Banten sebagai back-up guna mengurai kepadatan antrean di pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni. Pelindo juga melakukan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal penyeberangan antarpulau Jawa-Sumatra selama masa Nataru 2025/2026 di Pelabuhan Ciwandan mulai dari biaya pelayanan jasa pandu, tunda, tambat, dermaga, dan pas pelabuhan sebagai dukungan pada kelancaran operasional pelayanan arus penumpang yang aman dan lancar.

    “Beragam peningkatan kualitas layanan dan persiapan teknis telah Pelindo pastikan secara menyeluruh. Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam melayani sepenuh hati memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa, sekaligus memastikan masyarakat menikmati libur Nataru yang aman, nyaman, dan berkesan,” pungkas Ali.

  • Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gresik Tandai Jalan Berlubang

    Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gresik Tandai Jalan Berlubang

    Gresik (beritajatim.com)– Aksi polisi lalu lintas yang bertugas di Gresik patut diacungi jempol. Aparat penegak hukum jalan raya tersebut, menandai jalan berlubang guna meminimalisir kecelakaan khususnya bagi pengendara roda dua menjelang libur panjang natal dan tahun baru (Nataru) 2025.

    Kegiatan itu menyasar di sepanjang Jalan Raya Pantura Daendels Gresik.
    Patroli dipimpin langsung oleh Ipda Andreas Dwi A, selaku Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik, bersama personel Unit Kamsel.

    Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meminimalkan risiko, Satlantas Polres Gresik segera melakukan tindakan cepat dengan memberi tanda berupa lingkaran menggunakan cat semprot (pylox) pada lubang-lubang jalan tersebut.

    Penandaan itu berfungsi sebagai peringatan visual agar pengendara lebih waspada saat melintas. Selain penanganan awal di lapangan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari koordinasi aktif antara Polres Gresik dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

    Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin mengatakan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat.

    “Kami telah melakukan survei jalur dan berkoordinasi dengan BBPJN agar perbaikan segera dilakukan. Penandaan jalan berlubang ini adalah langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang arus mudik dan balik Nataru yang diperkirakan meningkat,” katanya, Senin (15/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menyesuaikan kecepatan kendaraan, terutama saat melintasi jalur rawan.

    “Kondisi jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan pengguna jalan tanpa ada kendala menjelang libur Nataru,” imbuhnya. [dny/aje]

  • Hulu DAS Aceh Rusak, Menteri LH Soroti Aktivitas Ilegal

    Hulu DAS Aceh Rusak, Menteri LH Soroti Aktivitas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi kuat kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) Aceh, termasuk degradasi lahan, perambahan hutan, perkebunan kelapa sawit ilegal, serta aktivitas penambangan tanpa izin. Temuan ini didapat saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Aceh.

    Dalam pernyataan di Jakarta, Senin (15/12/2025), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya mengamati kondisi hulu DAS yang mengalami degradasi parah. Beberapa temuan di lapangan, antara lain hulu sungai yang terbuka, saluran sungai yang melebar secara tidak wajar, serta tanah longsor yang secara langsung mengancam kawasan permukiman warga, alih-alih berfungsi menopang ekosistem yang sehat.

    Menurut Hanif, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa banjir bandang di Aceh Timur bukan semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga dipicu oleh tekanan berat terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal yang berlangsung dalam jangka panjang.

    “Kami datang bukan hanya untuk mengamati, tetapi untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan masyarakat adalah yang utama, dan kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlanjut,” katanya, dikutip dari Antara.

    Ia menambahkan, selama survei udara yang mencakup wilayah pantai timur Aceh, termasuk Tusam, Lhokseumawe, Langsa, dan Aceh Tamiang, tim KLH menemukan indikasi kuat adanya perambahan hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal serta kegiatan pertambangan, bahkan di wilayah lereng bukit dengan kemiringan ekstrem melebihi 45 derajat.

    Praktik-praktik tersebut dinilai secara signifikan mengurangi fungsi hutan sebagai pengatur tata air alami, sehingga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.

    Hanif menegaskan, pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas ilegal tersebut, lanjutnya, tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di wilayah hilir DAS.

    “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini mencakup penilaian kondisi hutan, daerah aliran sungai, serta perubahan penggunaan lahan yang terbukti berkontribusi terhadap peningkatan risiko bencana.

    KLH juga memastikan bahwa sejumlah perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akan ditindak tegas melalui penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana berulang.

  • Deforestasi Hulu DAS Picu Banjir Bandang di Sumatera

    Deforestasi Hulu DAS Picu Banjir Bandang di Sumatera

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kerusakan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dinilai menjadi faktor utama meningkatnya risiko banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Deforestasi yang berlangsung masif selama beberapa dekade terakhir menyebabkan daya dukung lingkungan melemah, sehingga kawasan hilir semakin rentan saat menghadapi hujan ekstrem.

    Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ir Hatma Suryatmojo menjelaskan, hutan di kawasan hulu DAS memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga hidrologis alami.

    “Vegetasi hutan yang rimbun ibarat spons raksasa yang menyerap air hujan ke dalam tanah dan menahannya agar tidak langsung terbuang ke sungai,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Hatma memaparkan, berbagai penelitian di hutan tropis alami di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan, tajuk hutan mampu menahan air hujan melalui proses intersepsi hingga 15%-35%. Sementara itu, kondisi tanah hutan yang masih utuh dan tidak terganggu memungkinkan infiltrasi air mencapai sekitar 55% dari total curah hujan.

    Dengan mekanisme tersebut, limpasan permukaan yang langsung mengalir ke sungai hanya berkisar 10%-20%. Ditambah proses evapotranspirasi yang mencapai 25%-40%, hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan siklus air, mencegah banjir pada musim hujan, sekaligus mempertahankan aliran air saat musim kemarau.

    Namun, ketika hutan di wilayah hulu rusak atau gundul, seluruh fungsi tersebut ikut hilang. Lapisan tanah kehilangan porositas akibat rusaknya jaringan akar, sehingga air hujan tidak lagi terserap optimal dan lebih banyak menjadi limpasan permukaan yang mengalir deras ke wilayah hilir.

    “Dengan kata lain, hutan hulu yang hilang berarti hilangnya sabuk pengaman alami bagi kawasan di bawahnya,” kata Hatma.

    Data menunjukkan kondisi hutan di tiga provinsi yang kerap terdampak banjir bandang berada dalam tekanan serius. Di Aceh, hingga 2020 sekitar 59% wilayah atau sekitar 3,37 juta hektare masih berupa hutan alam.

    Meski relatif luas, provinsi ini tercatat kehilangan lebih dari 700.000 hektare hutan sepanjang 1990-2020, yang meningkatkan kerentanan terhadap banjir bandang.

    Kondisi lebih mengkhawatirkan terjadi di Sumatera Utara. Tutupan hutan pada 2020 tinggal sekitar 29% atau 2,1 juta hektare, dengan kondisi terfragmentasi. Salah satu benteng terakhir, Ekosistem Batang Toru di Tapanuli, terus terdegradasi akibat penebangan liar, pembukaan kebun, hingga pertambangan emas, sehingga kehilangan fungsi ekologisnya sebagai pengendali banjir.

    Sementara itu, Sumatera Barat memiliki tutupan hutan sekitar 54% atau 2,3 juta hektare. Meski persentasenya lebih baik, laju deforestasi di provinsi ini termasuk yang tertinggi.

    Walhi Sumbar mencatat hilangnya sekitar 320.000 hektare hutan primer dan total 740.000 hektare tutupan pohon sepanjang 2001-2024. Bahkan, deforestasi seluas 32.000 hektare terjadi hanya dalam satu tahun, yakni 2024. Banyak hutan tersisa berada di lereng curam Bukit Barisan yang rawan longsor dan banjir bandang.

    Banjir bandang besar yang melanda Sumatera pada November 2025 disebut Hatma sebagai akumulasi “dosa ekologis” di wilayah hulu DAS. Cuaca ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi dampak kerusakannya diperparah oleh alih fungsi hutan, perambahan, serta lemahnya penataan ruang berbasis mitigasi bencana.

    Hatma menegaskan, upaya pengurangan risiko bencana tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan struktural seperti pembangunan tanggul atau normalisasi sungai. Perlindungan hutan hulu, konservasi DAS, rehabilitasi lahan kritis, serta penegakan tata ruang harus menjadi prioritas.

    “Sisa hutan di kawasan strategis, seperti Ekosistem Leuser di Aceh dan Batang Toru di Sumatera Utara harus dipertahankan sebagai harga mati,” ujarnya.

    Di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem, penguatan sistem peringatan dini, kesiapsiagaan daerah, serta pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga hutan dinilai krusial agar bencana serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • Deforestasi Hulu DAS Picu Banjir Bandang di Sumatera

    Deforestasi Hulu DAS Picu Banjir Bandang di Sumatera

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kerusakan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) dinilai menjadi faktor utama meningkatnya risiko banjir bandang di sejumlah provinsi di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Deforestasi yang berlangsung masif selama beberapa dekade terakhir menyebabkan daya dukung lingkungan melemah, sehingga kawasan hilir semakin rentan saat menghadapi hujan ekstrem.

    Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ir Hatma Suryatmojo menjelaskan, hutan di kawasan hulu DAS memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga hidrologis alami.

    “Vegetasi hutan yang rimbun ibarat spons raksasa yang menyerap air hujan ke dalam tanah dan menahannya agar tidak langsung terbuang ke sungai,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Hatma memaparkan, berbagai penelitian di hutan tropis alami di Kalimantan dan Sumatera menunjukkan, tajuk hutan mampu menahan air hujan melalui proses intersepsi hingga 15%-35%. Sementara itu, kondisi tanah hutan yang masih utuh dan tidak terganggu memungkinkan infiltrasi air mencapai sekitar 55% dari total curah hujan.

    Dengan mekanisme tersebut, limpasan permukaan yang langsung mengalir ke sungai hanya berkisar 10%-20%. Ditambah proses evapotranspirasi yang mencapai 25%-40%, hutan berperan penting dalam menjaga keseimbangan siklus air, mencegah banjir pada musim hujan, sekaligus mempertahankan aliran air saat musim kemarau.

    Namun, ketika hutan di wilayah hulu rusak atau gundul, seluruh fungsi tersebut ikut hilang. Lapisan tanah kehilangan porositas akibat rusaknya jaringan akar, sehingga air hujan tidak lagi terserap optimal dan lebih banyak menjadi limpasan permukaan yang mengalir deras ke wilayah hilir.

    “Dengan kata lain, hutan hulu yang hilang berarti hilangnya sabuk pengaman alami bagi kawasan di bawahnya,” kata Hatma.

    Data menunjukkan kondisi hutan di tiga provinsi yang kerap terdampak banjir bandang berada dalam tekanan serius. Di Aceh, hingga 2020 sekitar 59% wilayah atau sekitar 3,37 juta hektare masih berupa hutan alam.

    Meski relatif luas, provinsi ini tercatat kehilangan lebih dari 700.000 hektare hutan sepanjang 1990-2020, yang meningkatkan kerentanan terhadap banjir bandang.

    Kondisi lebih mengkhawatirkan terjadi di Sumatera Utara. Tutupan hutan pada 2020 tinggal sekitar 29% atau 2,1 juta hektare, dengan kondisi terfragmentasi. Salah satu benteng terakhir, Ekosistem Batang Toru di Tapanuli, terus terdegradasi akibat penebangan liar, pembukaan kebun, hingga pertambangan emas, sehingga kehilangan fungsi ekologisnya sebagai pengendali banjir.

    Sementara itu, Sumatera Barat memiliki tutupan hutan sekitar 54% atau 2,3 juta hektare. Meski persentasenya lebih baik, laju deforestasi di provinsi ini termasuk yang tertinggi.

    Walhi Sumbar mencatat hilangnya sekitar 320.000 hektare hutan primer dan total 740.000 hektare tutupan pohon sepanjang 2001-2024. Bahkan, deforestasi seluas 32.000 hektare terjadi hanya dalam satu tahun, yakni 2024. Banyak hutan tersisa berada di lereng curam Bukit Barisan yang rawan longsor dan banjir bandang.

    Banjir bandang besar yang melanda Sumatera pada November 2025 disebut Hatma sebagai akumulasi “dosa ekologis” di wilayah hulu DAS. Cuaca ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi dampak kerusakannya diperparah oleh alih fungsi hutan, perambahan, serta lemahnya penataan ruang berbasis mitigasi bencana.

    Hatma menegaskan, upaya pengurangan risiko bencana tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan struktural seperti pembangunan tanggul atau normalisasi sungai. Perlindungan hutan hulu, konservasi DAS, rehabilitasi lahan kritis, serta penegakan tata ruang harus menjadi prioritas.

    “Sisa hutan di kawasan strategis, seperti Ekosistem Leuser di Aceh dan Batang Toru di Sumatera Utara harus dipertahankan sebagai harga mati,” ujarnya.

    Di tengah ancaman perubahan iklim dan meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem, penguatan sistem peringatan dini, kesiapsiagaan daerah, serta pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga hutan dinilai krusial agar bencana serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    STNK Mobil Baru Tak Langsung Jadi, Ini Penyebab dan Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Membeli mobil baru tentu menjadi pengalaman yang menyenangkan. Namun, setelah kendaraan diterima, mobil tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan secara bebas di jalan raya.

    Ada dua dokumen penting yang harus diterbitkan terlebih dahulu, yaitu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kedua dokumen ini merupakan bukti legalitas kepemilikan serta izin resmi penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum.

    Pada umumnya, pengurusan STNK mobil baru dan BPKB dibantu oleh pihak dealer. Meski demikian, proses penerbitan kedua dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif di instansi terkait.

    Mengapa Proses STNK Mobil Baru dan BPKB Memakan Waktu?

    Setelah mobil diserahkan kepada konsumen, dealer akan mengajukan permohonan pembuatan STNK dan BPKB ke instansi berwenang seperti samsat dan kepolisian.

    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi lamanya proses penerbitan dokumen kendaraan.

    Banyak pihak yang terlibat

    Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya melibatkan dealer. Proses ini juga berkaitan dengan produsen kendaraan, instansi bea cukai untuk kendaraan impor, serta pihak kepolisian. Koordinasi antarlembaga tersebut membutuhkan waktu, sehingga penerbitan dokumen tidak bisa dilakukan secara cepat.

    Perbedaan jenis kendaraan

    Jenis kendaraan turut memengaruhi lama proses penerbitan dokumen. Mobil rakitan lokal atau completely knocked down (CKD) umumnya memiliki proses administrasi yang lebih singkat.

    Sebaliknya, mobil impor utuh atau completely built up (CBU) memerlukan tahapan tambahan, termasuk pemeriksaan dan pelunasan pajak impor, sehingga waktunya lebih lama.

    Kelengkapan berkas administrasi

    Setiap pengajuan STNK mobil baru dan BPKB harus disertai dokumen pendukung, seperti faktur kendaraan, bukti pembayaran, serta identitas pemilik.

    Apabila terdapat berkas yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, proses pengajuan akan tertunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

    Pengajuan kolektif oleh dealer

    Beberapa dealer mengajukan permohonan penerbitan dokumen kendaraan secara kolektif. Dalam sistem ini, jika ada satu berkas pembeli yang belum lengkap, seluruh pengajuan dapat ikut tertunda. Kondisi ini sering menjadi penyebab utama lamanya waktu penerbitan STNK dan BPKB.

    Estimasi Waktu Penerbitan STNK Mobil Baru dan BPKB

    Lamanya proses penerbitan STNK dan BPKB tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Namun, berdasarkan perkiraan umum dari berbagai sumber, berikut gambaran waktu yang biasanya dibutuhkan:

    Mobil rakitan lokal (CKD): Proses penerbitan STNK mobil baru umumnya memakan waktu sekitar 10 hari hingga 14 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.Mobil impor (CBU): Karena memerlukan pemeriksaan dan administrasi tambahan, proses penerbitan STNK bisa memakan waktu hingga sekitar 30 hari kerja.BPKB: BPKB biasanya diterbitkan setelah STNK selesai. Prosesnya dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja atau sekitar dua bulan.

    Perlu diperhatikan estimasi waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kerja. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk dalam perhitungan.

    Dasar Hukum Kepemilikan STNK dan BPKB

    Kewajiban memiliki STNK dan BPKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 ayat (1) disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

    Sementara itu, Pasal 106 ayat (5) menjelaskan pengemudi wajib menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

    Dengan demikian, kendaraan yang belum memiliki STNK resmi sebenarnya belum memenuhi syarat administratif untuk digunakan secara penuh di jalan umum.

    Tip agar Pengurusan STNK Mobil Baru dan BPKB Lebih Cepat

    Agar proses penerbitan dokumen kendaraan tidak memakan waktu terlalu lama, pembeli dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

    Pastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal

    Segera lengkapi semua persyaratan yang diminta dealer, seperti KTP, NPWP, dan bukti pembayaran. Ketidaklengkapan berkas menjadi penyebab paling umum keterlambatan pengurusan.

    Tanyakan mekanisme pengajuan di dealer

    Setiap dealer memiliki sistem pengajuan yang berbeda, baik secara kolektif maupun individual. Dengan mengetahui mekanismenya, pembeli dapat memperkirakan waktu tunggu secara lebih realistis.

    Pahami jenis kendaraan yang dibeli

    Jika mobil yang dibeli termasuk kategori CBU, proses penerbitan STNK dan BPKB wajar memerlukan waktu lebih lama karena adanya tahapan tambahan di bea cukai.

    Mintalah surat keterangan resmi

    Pembeli dapat meminta surat tugas atau surat pengantar dari dealer yang menyatakan bahwa pengurusan STNK mobil baru dan BPKB sedang dalam proses. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi pemeriksaan di jalan.

    Pantau perkembangan secara berkala

    Pembeli berhak menanyakan progres pengurusan dokumen kepada dealer untuk memastikan proses berjalan sesuai jadwal.

    Meskipun proses penerbitan STNK dan BPKB tidak bersifat instan, pembeli dapat membantu mempercepatnya dengan memastikan seluruh berkas lengkap dan aktif berkoordinasi dengan pihak dealer. Dengan begitu, kendaraan dapat segera digunakan secara legal di jalan raya tanpa kendala administratif.

  • TNI AU dan BNPB Bangun Posko Nasional Bencana di Sumatera

    TNI AU dan BNPB Bangun Posko Nasional Bencana di Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Pusat Geospasial TNI AU (Pusgeosau) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendirikan Posko Nasional Crisis Center guna mendukung penanganan bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Posko nasional tersebut didirikan di Ruang Serbaguna Pusgeosau, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kehadiran posko ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, terutama pada fase tanggap darurat dan pascabencana.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan, pendirian posko ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi logistik serta penanganan utama di wilayah terdampak bencana.

    “Posko Nasional Crisis Center dirancang sebagai pusat kendali terpadu untuk memperkuat koordinasi lintas instansi serta mempercepat pengendalian logistik dan peralatan,” kata I Nyoman, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Dalam operasional posko tersebut, Pusgeosau TNI AU berperan strategis dalam menyediakan data dan informasi geospasial yang akurat, cepat, dan terkini. Data tersebut mencakup peta wilayah terdampak, kondisi geografis, hingga akses transportasi yang dapat digunakan untuk mempercepat penyaluran bantuan.

    Menurut I Nyoman, informasi geospasial ini menjadi dasar pertimbangan utama bagi TNI AU dan BNPB dalam menentukan prioritas pendistribusian logistik, peralatan, serta bantuan kemanusiaan ke daerah-daerah yang terdampak bencana.

    “Data yang disediakan Pusgeosau sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan di lapangan, khususnya dalam menentukan jalur distribusi dan kebutuhan mendesak di wilayah terdampak,” ujarnya.

    Dengan dukungan data yang terintegrasi dan koordinasi lintas instansi yang kuat, I Nyoman optimistis penanganan pascabencana yang dilakukan oleh TNI AU bersama BNPB akan berjalan lebih maksimal, tepat sasaran, dan efisien.

    Ia memastikan, Posko Nasional Crisis Center ini akan terus beroperasi hingga kondisi di wilayah terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, dinyatakan kembali kondusif. Selama masa operasional, posko akan menjadi pusat koordinasi utama bagi berbagai instansi yang terlibat dalam penanganan bencana nasional.

    Keberadaan posko ini juga menjadi bentuk sinergi nyata antara unsur pertahanan dan lembaga penanggulangan bencana dalam menghadapi situasi darurat, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan nasional terhadap potensi bencana alam di Indonesia.