Jenis Media: Nasional

  • YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    GELORA.CO – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan akun YouTube Resbob, resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sanksi ini menyusul aksi Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

    “Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

    Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Nugrahini menekankan bahwa ucapan Resbob yang viral di media sosial bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya akademik UWKS.

    “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.

    Keputusan DO yang dijatuhkan UWKS ini, menurut Nugrahini, merupakan tanggung jawab moral dan institusional kampus. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

    “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” kata dia.

    Selain aspek akademik, kasus ini juga telah menjadi perhatian kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta keluarga Resbob untuk membujuk streamer itu menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.

    “Kami minta kepada orang tuanya, sodaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).

    Hendra menambahkan bahwa ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan luka bagi masyarakat, khususnya suku Sunda, dan memancing kemarahan berbagai pihak.

    “Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” imbuh Hendra.

    Dalam kasus ini, polisi telah menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2025.

    Penyelidikan telah dilakukan dengan melacak keberadaan Resbob di beberapa daerah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.

  • Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.

    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     
    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     
    3. Tarif listrik keperluan bisnis
    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     
    4. Tarif listrik keperluan industri
    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     
    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     
    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
     
    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
     
    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
     
    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
     
    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     

    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     

    3. Tarif listrik keperluan bisnis

    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     

    4. Tarif listrik keperluan industri

    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     

    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     

    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) — Aksi pencurian menyasar dunia pendidikan di Ponorogo. Brankas yang berada di ruang Kepala SMP Negeri 1 Pulung, Ponorogo, dibobol maling. Uang tunai sekitar Rp180 juta yang disimpan di dalamnya raib tanpa sisa.

    Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi masih mendalami waktu kejadian, cara pelaku masuk, hingga kemungkinan adanya kelengahan sistem pengamanan sekolah.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Informasi awal diterima dari masyarakat, sebelum pihak sekolah resmi melapor ke kepolisian.

    “Ada kejadian pencurian. Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian pencurian brankas di ruang kepala sekolah. Kerugian mungkin sekitar 180-an juta,” kata AKP Imam Mujali, Senin (15/12/2025).

    Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas pihak sekolah membuka brankas tersebut pada Kamis (11/12). Pada Jumat (12/12/2025) brankas tidak dibuka. Sementara Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekolah dalam kondisi libur, bahkan terdapat kegiatan sekolah ke luar kota.

    “Kejadian tidak bisa diprediksi. Yang jelas hari Kamis brankas masih dibuka pihak sekolah, Jumat tidak dibuka. Sabtu-Minggu libur dalam keadaan kosong. Mungkin masih ada penjaga, ini masih kita dalami,” katanya.

    Peristiwa pencurian baru diketahui pada Senin (15/12) pagi. Penjaga sekolah yang membuka pintu ruang kepala sekolah, dibuat kaget saat mendapati brankas dalam kondisi rusak dan terbuka.

    “Ketahuan tadi pagi. Penjaga buka pintu, kaget brankasnya sudah di bawah dan dalam keadaan terbuka, rusak semuanya,” ungkap AKP Imam.

    Polisi memastikan brankas dibobol secara paksa. Kerusakan parah pada bagian kunci mengindikasikan pelaku menggunakan alat keras.

    “Dibobol paksa, semua rusak parah. Kunci tidak bisa dibuka, kemungkinan pakai palu,” jelasnya.

    Hingga saat ini, polisi belum berani menyimpulkan bagaimana pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah. Fakta lain yang turut menyulitkan penyelidikan adalah kondisi kamera pengawas yang tidak berfungsi.

    “Masuknya bagaimana masih kita dalami, belum berani menjawab. Uang saja yang ada di brankas. Barang bukti yang diamankan sementara brankas saja, selebihnya kita identifikasi. CCTV sudah mati sekitar enam bulan,” pungkasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan serius soal lemahnya sistem pengamanan fasilitas pendidikan, terutama dalam penyimpanan dana sekolah. Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pelaku dan memastikan dana publik tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kejadian masih kita dalami, perlu penyelidikan lebih dalam. Mohon doanya semoga cepat terungkap,” pungkas Imam Mujali.

    Pihak SMPN 1 Pulung pun tidak mau berkomentar atas kejadian pencurian ini. (end/but)

  • Pembacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim Ternyata Residivis Curanmor, Beraksi di 8 TKP

    Pembacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim Ternyata Residivis Curanmor, Beraksi di 8 TKP

    Lumajang (beritajatim.com)– Agus Sulaiman Fadli (30), pelaku pembacokan sadis terhadap anggota Polres Lumajang, tewas ditembak mati oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur, Senin (15/12/2025) dini hari. Belakangan terungkap, warga Ranuyoso ini bukan penjahat sembarangan, melainkan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di banyak lokasi.

    Tindakan tegas terukur dilakukan petugas saat menyergap pelaku di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, membeberkan fakta bahwa pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Agus bersama rekannya teridentifikasi sebagai sindikat curanmor lintas lokasi yang sangat meresahkan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi kejahatan di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda,” ungkap Alex Sandy Siregar.

    Dalam menjalankan aksinya di delapan lokasi tersebut, Agus memiliki peran sentral. Ia bertindak sebagai eksekutor pemetik motor, sementara rekannya, Muhammad Hasan (yang sudah tertangkap lebih dulu), berperan sebagai joki dan pemantau situasi.

    Penyergapan berlangsung tegang. Polisi yang telah membuntuti pergerakan Agus berusaha melakukan penangkapan. Namun, bukannya menyerah, pelaku justru memberikan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam, mengancam keselamatan petugas Jatanras.

    “Jadi, tersangka sempat dikejar, dipepet hingga terjatuh. Tapi kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Karena membahayakan keselamatan anggota, tersangka akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakan,” jelas Alex.

    Pelaku sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

    Sebelum tewas, Agus menjadi buronan nomor satu (DPO) Polres Lumajang setelah insiden berdarah di Jalan Gajah Mada, Lumajang, Kamis (11/12/2025). Saat itu, ia membacok Aiptu Susanto Kurniawan dengan celurit ketika aksi curanmornya dipergoki petugas. [has/beq]

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

    GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

    GELORA.CO – Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bermarkas di Copenhagen, Denmark, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana ekologi berupa banjir besar yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

    Dalam pernyataan resminya, GAM menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa (UE), dan komunitas internasional untuk meminta klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait laporan hambatan masuknya bantuan kemanusiaan internasional ke Aceh.

    Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada PBB, UE, dan masyarakat internasional, GAM menyatakan bahwa dunia internasional dan organisasi non-pemerintah (NGO) global dilaporkan mengalami kendala dalam menyalurkan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

    GAM menilai kondisi bencana saat ini sangat serius dan disebut melampaui skala bencana tsunami Aceh tahun 2004.

    “Kami khawatir para korban banjir berada dalam kondisi sangat rentan terhadap wabah penyakit, kekurangan air bersih, serta ancaman kelaparan,” kata Pimpinan GAM yang bermarkas di Denmark, Johan Makmor, dalam keterangan video yang diterima theacehpost, Minggu (14/12/2025).

    GAM menegaskan bahwa mereka tetap mengakui kedaulatan dan kewenangan Pemerintah Indonesia dalam mengkoordinasikan respons bencana di wilayahnya.

    Namun, menurut mereka, situasi darurat yang sedang berlangsung membutuhkan respons cepat dan efektif melalui kerja sama internasional guna menyelamatkan nyawa manusia.

    Dalam pernyataannya, GAM juga mengingatkan kembali dunia internasional akan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, yang menjadi dasar perdamaian Aceh dan menekankan prinsip kepercayaan, keterbukaan, serta keterlibatan internasional dalam proses pemulihan dan pembangunan jangka panjang di Aceh.

    “Meskipun MoU Helsinki tidak secara eksplisit mengatur bantuan bencana, semangatnya mendorong kolaborasi konstruktif antara Aceh, Indonesia, dan komunitas internasional,” kata Johan Makmor.

    Ia menilai hambatan terhadap akses bantuan kemanusiaan internasional menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip tersebut, khususnya terkait keterlibatan internasional di Aceh.

    Di akhir pernyataannya, GAM meminta masyarakat internasional untuk memandang situasi ini semata-mata dari sudut pandang kemanusiaan, bukan kepentingan politik bilateral. GAM memperingatkan agar krisis kemanusiaan ini tidak berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar.

  • Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Kades: Pintu Selalu Tutup

    Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Kades: Pintu Selalu Tutup

    Jombang (beritajatim.com) – Adanya kebun ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengagetkan Kades (Kepala Desa) setempat, Iskandar. Kades mengaku bahwa penghuni belum izin ke desa.

    Selain itu, warga mengira bahwa kontrakan tersebut tak berpenghuni. Pasalanya, pintunya selalu terkunci rapat. “Pintu depan selalu tutup. Menurut warga, penghuni masuk lewat belakang,” ujar Kades Iskandar, Senin (15/12/2025).

    Iskandar mengungkapkan, infomrmasi yang dia dapat bahwa rumah tersebut dibeli oleh warga di luar Desa Mojoangapit. Namun oleh pembeli tersebut belum dihuni. “Ternyata dikontrak orang. Pengontrak belum memberikan pemberitahuan ke desa,” lanjut Iskandar.

    Oleh sebab itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jombang yang mengendus adanya praktik haram di rumah tersebut. Dengan begitu, generasi yang ada di Desa Mojongapit tidak dikotori dengan narkoba.

    Satreskoba Polres Jombang menyita 110 Batang tanaman ganja dalam pot dari sebuah rumah kontrakan Desa Mojoangapit. Selain itu, korps berseragam coklat juga membekuk seorang pria berambut gimbal inisial R (43), warga Surabaya.

    Pria tersebut diduga yang menanam ganja dalam rumah secara profesional. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering siap jual seberat 5,3 kilogram. [suf]

  • Polisi Tembak Mati Pencuri Hewan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

    Polisi Tembak Mati Pencuri Hewan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas pencurian hewan (curwan) di Kabupaten Bangkalan mendapat apresiasi dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI). Apresiasi tersebut disampaikan menyusul tewasnya seorang terduga pelaku curwan saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.

    Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (13/12/2025) dini hari. Terduga pelaku berinisial A tewas setelah melakukan perlawanan sengit dan membahayakan keselamatan petugas.

    Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari sekitar sembilan personel. Operasi dimulai sejak Jumat malam dan menyasar tiga orang terduga pelaku pencurian hewan yang menggunakan kendaraan Suzuki Carry.

    “Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah tercatat di Polres Bangkalan pada tahun 2020,” kata Hendro, Senin (15/12/2025).

    Saat hendak diamankan, pelaku A justru menyerang petugas dengan dua senjata tajam. Akibat serangan tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami luka serius di bagian perut dan pinggang.

    Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena pelaku terus melakukan perlawanan dan mengancam nyawa petugas, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. Pelaku sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial Z, sementara satu pelaku berinisial S masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Seluruh tindakan sudah sesuai prosedur. Proses hukum tetap berjalan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan,” tegas Kapolres.

    Atas langkah tersebut, PKDI Kabupaten Bangkalan menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangkalan. Sekretaris PKDI Bangkalan, Ismail, menilai tindakan kepolisian merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat desa dari kejahatan yang semakin meresahkan.

    “Curwan sangat merugikan warga desa karena hewan ternak merupakan aset utama dan sumber penghidupan masyarakat. Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Bangkalan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    PKDI berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan pencurian hewan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat.

    “Keamanan desa tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Kami siap bersinergi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ucapnya. [sar/but]

  • Unggahan Terakhir Atalia Praratya sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil

    Unggahan Terakhir Atalia Praratya sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Unggahan terakhir Atalia Praratya menuai sorotan warganet, setelah dirinya dikabarkan telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia Praratya sempat memposting unggahan terbarunya melalui Instagram story miliknya. Ia terlihat menghabiskan waktu bersama kerabatnya dengan menikmati film di bioskop.

    “Banyak makanan, tetapi teteh (saya) tidak mau. Pokoknya saya maunya makan nasi goreng,” ujar Atalia Praratya, Senin (15/12/2025).

    Bahkan, satu jam sebelumnya terlihat Atalia Praratya bersama sejumlah kerabatnya sedang asyik menikmati film Agak Laen di bioskop.

    Setelah selesai menonton film di bioskop, Atalia Praratya mulai bergerak mencari makanan nasi goreng yang ingin sekali disantapnya. Atalia Praratya pun memilih untuk menyantap nasi goreng di pinggir jalan 

    “Akhirnya aku menemukannya guys,” tutupnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil itu diutarakan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung.

    Namun, hingga saat ini jadwal persidangan belum ditentukan.

  • Aceh Minta Bantuan Penanganan Bencana ke PBB, Mardani Ali Sera: Ini Bukan Angka, Ini Kemanusiaan

    Aceh Minta Bantuan Penanganan Bencana ke PBB, Mardani Ali Sera: Ini Bukan Angka, Ini Kemanusiaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, ikut bicara mengenai langkah Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta bantuan penanganan bencana.

    Dikatakan Mardani, kondisi bencana yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Sumatra Barat sudah berada pada level yang sangat serius.

    Mardani menegaskan, bencana yang terjadi tidak bisa lagi dilihat semata sebagai persoalan data statistik.

    Ia menilai, situasi ini menyangkut keselamatan dan kemanusiaan warga yang terdampak.

    “Bencana ini luar biasa. Ini bukan angka. Ini kemanusiaan,” ujar Mardani di X @MardaniAliSera (15/12/2025).

    Ia menekankan, masyarakat Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak boleh kehilangan harapan terhadap kehadiran negara di tengah situasi sulit yang mereka alami.

    Lanjut dia, negara harus menunjukkan peran nyata melalui kebijakan dan langkah yang terukur.

    “Warga Aceh, juga Sumut dan Sumbar, tak boleh putus harapan bahwa negara hadir,” katanya.

    Mardani bilang, kehadiran negara harus diwujudkan melalui arah kebijakan yang jelas, sistem komando yang tegas, serta program rekonstruksi yang terencana dengan dukungan anggaran yang memadai.

    “Dengan kebijakan yang jelas, komando yang jelas, program rekonstruksi yang jelas hingga anggaran yang jelas,” lanjutnya.

    Lebih jauh, anggota DPR RI itu menilai kunci utama penanganan bencana saat ini terletak pada keputusan politik dari pimpinan tertinggi negara.

    Ia mengingatkan, waktu yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak boleh ada keraguan dalam mengambil keputusan strategis.