Jenis Media: Nasional

  • Libur Sekolah, BGN Pastikan Ibu Hamil-Menyusui dan Anak Balita Tetap Terima MBG

    Libur Sekolah, BGN Pastikan Ibu Hamil-Menyusui dan Anak Balita Tetap Terima MBG

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kelompok rentan yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (Kelompok 3B) tetap menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) enam hari dalam sepekan, meski sekolah memasuki masa libur semester.

    Kebijakan ini merujuk pada Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.

    Dalam pedoman tersebut, BGN memastikan bahwa pelayanan bagi Kelompok 3B tidak mengalami jeda karena mereka merupakan penerima manfaat yang membutuhkan asupan gizi rutin serta terukur. Distribusi MBG bagi kelompok ini dilaksanakan secara reguler dari Senin hingga Sabtu, tanpa penyesuaian jadwal meskipun sekolah libur.

    Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa keberlanjutan layanan ini menjadi prioritas karena risiko kekurangan gizi justru dapat meningkat pada masa libur ketika pola makan keluarga tidak terpantau.

    “Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita adalah kelompok yang paling membutuhkan perhatian. Karena itu, meskipun sekolah libur, distribusi MBG untuk Kelompok 3B tetap berjalan enam hari sepekan. Ini merupakan amanat pedoman resmi dan wujud komitmen negara menjaga gizi sejak dini,” jelas Hida di Jakarta, dilansir pada Sabtu (20/12).

    Hida menjelaskan bahwa pedoman yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tersebut menjadi dasar operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia dalam memastikan distribusi tetap aman, higienis, dan sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG).

  • Tetapkan Bencana Nasional Sekarang !

    Tetapkan Bencana Nasional Sekarang !

    GELORA.CO -Rentetan bencana hidrometeorologi yang dipicu Siklon Senyar dan diperparah kerusakan ekologis telah mencapai titik kritis sehingga membutuhkan intervensi penuh negara melalui penetapan status Bencana Nasional di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Kondisi ini sudah berada di titik nadir. Negara tidak boleh setengah-setengah hadir,” kata Juru Bicara DPP Gerakan Rakyat Robby Kusumalaga melalui keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.

    Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 18 Desember 2025, tercatat 1.068 orang meninggal dunia akibat bencana di tiga provinsi tersebut.

    “Korban bukan sekadar statistik. Jangan ukur keparahan bencana seperti menghitung suara pemilu. Ini adalah nyawa warga negara yang hak hidupnya dijamin konstitusi,” kata Robby.

    Gerakan Rakyat juga menyoroti lumpuhnya infrastruktur kritis, mulai dari jalan lintas provinsi, jembatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD). 

    Kondisi tersebut menghambat distribusi logistik dan menyebabkan banyak desa terisolasi selama berminggu-minggu, sehingga pemerintah daerah dinilai kewalahan menangani dampak bencana.

    Menurut Robby, merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, situasi di Sumatera telah memenuhi seluruh indikator penetapan status Bencana Nasional. 

    Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa yang masif, kerugian harta benda yang besar, kerusakan sarana dan prasarana vital, cakupan wilayah terdampak yang luas di tiga provinsi, serta dampak sosial-ekonomi yang melumpuhkan kawasan pantai barat Sumatera.

    “Status Bencana Nasional bukan kemurahan hati, melainkan kewajiban konstitusional. Menolak status ini berarti mengingkari realitas kemanusiaan di lapangan,” kata Robby.

    Selain faktor cuaca ekstrem, Gerakan Rakyat menilai bencana ini juga dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan. Siklon Senyar disebut hanya sebagai pemantik, sementara tingginya angka korban jiwa dipengaruhi oleh menurunnya daya dukung lingkungan.

    “Alam hanya memicu, namun kerusakan lingkunganlah yang menghilangkan nyawa. Ini adalah dosa ekologis akibat kegagalan negara melindungi ruang hidup rakyat,” kata Robby.

  • WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

    WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

    GELORA.CO –  Insiden penyerangan terhadap lima prajurit TNI dari Batalyon Zeni Tempur (Yonzipur) 6/Satya Digdaya dan sejumlah karyawan perusahaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat, memicu reaksi keras. 

    Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik lapangan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap otoritas negara.

    Pengamat Politik dan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menyoroti adanya pelanggaran hukum ganda dalam kasus ini.

    “Fakta bahwa para pekerja asing tersebut memiliki izin kerja yang telah berakhir, namun tetap berada dan bekerja di Indonesia, sudah merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran itu menjadi jauh lebih serius ketika mereka melakukan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan aparat negara,” kata Selamat Ginting pada Jumat, 19 Desember 2025.

    Lanjut Selamat, negara mana pun di dunia tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Apalagi, yang lebih memprihatinkan, penyerangan dilakukan dengan senjata tajam, soft gun, dan benda keras, sementara prajurit TNI yang berada di lokasi tidak membawa senjata dan justru harus menyelamatkan diri karena kalah jumlah. 

    Ini menunjukkan adanya tantangan langsung terhadap otoritas negara, bukan sekadar konflik industrial atau kesalahpahaman di lapangan.

    Kejadian ini juga mengungkap celah besar dalam pengawasan tenaga kerja asing, khususnya di sektor pertambangan. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja aktif patut dievaluasi secara menyeluruh. 

    Ironisnya, investasi asing seharusnya membawa manfaat ekonomi dan alih teknologi, bukan menciptakan rasa tidak aman dan potensi konflik sosial di daerah.

    Untuk itu, pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih terhadap pelaku, dengan memproses hukum tanpa ragu dan tanpa beban politik. 

    “Hubungan diplomatik antarnegara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran hukum oleh individu atau korporasi. Justru ketegasan hukum akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang ramah investasi, tetapi tidak lemah dalam menjaga aturan. Kasus Ketapang juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap keamanan nasional tidak selalu datang dalam bentuk agresi militer,” kata Selamat.

    Dikabarkan puluhan WNA asal China kini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang usai diduga menyerang  anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD).

    “Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang,” ujar Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, kepada wartawan.

    Dari sini pun, Jamalulael mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak imigrasi dan kepolisian. 

  • Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Saran Agar Dua Orang Aktivis TSK Minta Maaf kepada Jokowi

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, lalu esok harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang murah hati, yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggu pada tahun 2023 selama berbulan bulan lamanya, dalam rangka melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/ BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminilisasi saat Jokowi berkuasa,” kemudian lusa sejak kehadiran penulis di solo (Kamis, 18/12/2025) yang juga diteman sang tokoh pemurah, menyempatkan diri ziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol ke kediaman sosok ulama besar dan mashur serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

    Saat berada di Solo penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan giat juang senioren tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelpon, beliau sempat mengirim gambar foto surat penetapan cekal terhadap dirinya untuk pergi keluar negeri, surat cekal tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dengan alasan hukum dirinya (Eggi) oleh penyidik reskrimum polda metro jaya ditetapkan menjadi tersangka, gegara TPUA yang diketuainya merepresentasikan tuduhan publik tentang Jokowi pengguna ijazah palsu S-1 UGM lewat upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan melaporkan Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri yang kedua upaya hukum dimaksud berkebetulan penulis merupakan konseptor (perdata dan pidana).

    Oleh karenanya alasan Eggi menelpon penulis adalah menanyakan, “apakah Penulis (DHL) yang juga salah seorang dari 8 orang TSK mendapatkan surat cekal dimaksud”, maka penulis menjawab, “belum menerima”. 

    Kemudian sang rekan senior menginformasikan “ada 2 (dua) orang oknum yang tidak jelas namun mengaku sebagai aparat menghubunginya by phone, yang isi percakapannya adalah terkait status TSK agar dapat ‘diselesaikan’ maka disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi”.

    Lalu penulis merespon sang senioren aktivis muslim, “justru penulis pun pernah dihubungi sosok advokat sejenis termul berkali-kali saat jelang pemanggilan kali ke-3 pembuatan BAP di reskrimum polda metro jaya, isi pesannya agar penulis membuat surat pernyataan minta maaf”.

    Maka atas peristiwa ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan dimaksud, sesaat kami menjadi saling tanya, “apa salah atau keliru yang pernah (kami) berdua lakukan kepada sosok pribadi Jokowi ?

    Sebaliknya menurut kami, andai “saran permintaan maaf” dari para oknum yang tak bertanggung jawab dimaksud arahnya ditujukan kepada Kami (TPUA) terhadap semua “perilaku negatif Jokowi” ketika duduk di kursi Presiden RI ke 7 atau saat ini selaku Jokowi sebagai pejabat publik penyelenggara negara di PT Danantara”, maka saran dimaksud anomali oleh sebab antitesis karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang pernah kami (TPUA) tempuh, selain didasari fakta hukum disertai data empirik, juga oleh sebab hak hukum yang dimiliki setiap publik WNI sesuai asas legalitas yang terdapat pada sistematika hukum di tanah air.

    Selanjutnya sebagai penutup pembicaraan kami berdua sepakat, akan saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan pasca penulis melaksanakan amanah dari sang Ustad Kaffah salah seorang tokoh asset muslim dunia, sosok alim yang berdomisili di Ngruki, agar penulis menyampaikan titipan surat dari Beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politisi wakil rakyat yang terhormat, seorang diantaranya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan alamat sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (*)

  • Islah Bahrawi Buka Kartu, Konflik PBNU Disebut Beraroma Proyek Tambang

    Islah Bahrawi Buka Kartu, Konflik PBNU Disebut Beraroma Proyek Tambang

    “Karena uang PT APN itu tercatat masuk ke rekening PBNU itu kurang lebih sekitar lima kali dari sejak Januari 2024,” ungkap Islah.

    Ia merinci, dana tersebut tercatat melalui mekanisme RTGS dengan keterangan jaminan kerja sama tambang batu bara.

    “Rp6 miliar bahasanya bahasa dari RTGS nya itu jaminan kerjasama tambang batubara, IUPK PT BUMN,” jelasnya.

    Islah juga menyebut keterlibatan perusahaan yang disebut sebagai entitas PBNU.

    “Ini perusahaannya PBNU dari Sarana Karunia Perkasa Penjaring (SKPP),” katanya.

    Namun, ia menduga terjadi perubahan skema perusahaan dalam transaksi tersebut.

    “Ini pasti perusahaan cangkangnya juga saya nggak tahu kemudian didivert dari SKPP ini, di akhir-akhir transaksi, akhirnya menjadi APN, Anugerah Perdana Nusantara,” bebernya.

    Kata Islah, aliran dana terus berlanjut, termasuk pada awal Februari.

    “Yang 5 Februari ini kemungkinan juga dari APN, setelah itu dari APN seterusnya,” terang dia.

    Ia menduga, semula kerja sama dirancang melalui SKPP, namun kemudian dialihkan ke perusahaan lain.

    “Jadi mungkin tadinya yang mau dipakai itu PT SKPP. Tapi kemudian dia berubah,” imbuhnya.

    Islah memperkirakan total dana yang masuk ke PBNU dari rangkaian transaksi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

    “Yang men-transfer uang ini jumlah totalnya kalau nggak salah memang Rp40 miliar kalau kita hitung,” Islah menuturkan.

    Dana itu, lanjut Islah, masuk langsung ke rekening PBNU dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu.

    “Nah itu masuk ke rekening PBNU memang dan yang punya akses terhadap rekening itu pasti bendara umum,” tegasnya.

  • Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Korupsi Dam Kali Bentak, Kakak Eks Bupati Blitar Divonis 4 Tahun 8 Bulan

    Blitar (beritajatim.com) – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok pada Kamis (18/12/2025) malam.

    Skandal korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar dan menyeret kakak kandung Bupati Blitar, Rini Syarifah dan sejumlah pejabat, akhirnya berujung pada vonis.

    Dalam sidang putusan ini, sorotan utama tertuju pada Muhammad Muchlison. Kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini). Pria yang akrab disapa Abah Ichson tersebut ini dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Muchlison terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman badan, Muchlison juga diganjar denda sebesar Rp.200 juta.

    Tak hanya itu, hakim mewajibkan Muchlison membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar. Namun, angka ini dikompensasikan dengan uang titipan yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama proses penyidikan.

    Eks Kabid SDA Terima Vonis Terberat

    Meski Muchlison menjadi sorotan publik karena status kekerabatannya dengan eks penguasa daerah, vonis paling mencekik justru dijatuhkan kepada mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

    Budi Susu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, ini adalah hukuman terberat di antara kelima terdakwa. Ia juga didenda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti yang fantastis, yakni Rp2,774 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara itu, terdakwa lainnya menerima vonis yang bervariasi. Heri Santosa, Eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta. Sedangkan M. Bahweni, direktur CV Cipta Graha Pratama divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.43 juta, subsider 9 bulan.

    Terdakwa lain, Miftahul Iqbalud Daroini, Admin CV divonis 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp.200 juta, uang pengganti Rp.135 juta, subsider 1 tahun.

    Pengacara: “Hakim Pakai Pasal Berat, Kami Pikir-Pikir”

    Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa M. Bahweni yang diketuai Hendi Priono, menyatakan sikap pikir-pikir. Hendi menyoroti penerapan pasal oleh Majelis Hakim yang dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan pledoi pembelaan.

    “Hakim berpendapat yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum) dengan vonis minimal 4 tahun. Padahal dalam pledoi, kami sampaikan ini masuk ranah Pasal 3 (Penyalahgunaan Wewenang) yang vonis minimalnya 2 tahun,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

    Hendi juga mempersoalkan hitungan kerugian negara. Hakim mematok kerugian Rp5,1 miliar, sementara menurut perhitungan pihak terdakwa, kerugian riil adalah Rp4,052 miliar.

    “Selisih itu muncul karena JPU memasukkan uang jaminan dan bunga bank dari pengerjaan proyek yang selesai sebagai kerugian negara. Ini yang masih kami pertimbangkan untuk banding,” tegasnya.

    Babak Baru: Menanti Nasib Kadis PUPR dan ‘Gus Adib’

    Vonis lima terdakwa ini bukanlah akhir dari saga korupsi Dam Kali Bentak. Kasus ini masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak hukum. Dua tersangka lain yang baru ditahan pada September 2025 lalu, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), kini tengah menunggu giliran untuk duduk di kursi pesakitan.

    Publik Blitar kini menanti, apakah “nyanyian” para terpidana di persidangan akan menyeret nama-nama baru, ataukah kasus ini akan berhenti pada tujuh orang tersebut. (owi/ted)

  • Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    Ijazah yang Ditunjukkan Polda Metro Berbeda dengan Ijazah yang Ditampilkan Bareskrim

    GELORA.CO – Pegiat media sosial yang menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah Ijazah Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyebut bahwa Polda Metro telah melakukan blunder

    Dia menyebut bahwa ijazah Jokowi yang ditampilkan Polda Metro dalam gelar perkara khusus , berbeda dengan foto ijazah yang pernah ditampilkan Bareskrim Mabes Polri saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu

    “Polda blunder. Kami, RRT -Roy, Rismon, Tifa berani pastikan, bahwa Ijazah yang ditampilkan Bareskrim tanggal 22 Mei 2025 dengan Ijazah yang ditampilkan pada Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025 100 persen berbeda,” ungkap dokter Tifa dikutip dari keterangan di akun media sosial X pribadinya, Jumat (19/12/2025)

    Dokter Tifa pun meminta agar Polda Metro tak main-main dalam menangani perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar

    “Karena itu saya ingatkan kepada kepolisian agar berhati-hati dengan kasus Kriminalisasi kepada RRT, sesuai dengan warning dari Prof Mahfud, bahwa kasus pidana kepada RRT melanggar HAM!” imbuhnya

    Tifa menambahkan, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon ditunjukkan ijazah Jokowi oleh Polda Metro pada malam hari, beberapa saat sebelum gelar perkara khusus

    Pahadal, dia sudah meminta agar polisi menunjukkan ijazah tersebut sejak siang hari

    “RRT diperkenankan melihat Ijazah yang disebut asli oleh Polda hanya beberapa menit sebelum Gelar Perkara Khusus, di jam 23.20 hampir tengah malam, setelah sejak jam 14.00 kami menunggu sampai GPK berlangsung selama 7 jam hampir tengah malam,” kata dia 

    “Padahal sejak awal, ketika GPK sedang berlangsung beberapa menit, saya, dr Tifa, sudah minta agar Ijazah ditunjukkan kepada kami, sebagai bahan diskusi. Namun, permintaan itu ditangguhkan, dan dikabulkan setelah semua kelelahan, di waktu tengah malam,” jelasnya

    Dia pun menuding, Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM

    “Inilah, yang tanpa disadari, POLDA Metro Jaya telah melakukan Pelanggaran HAM! Dan inilah yang disoroti oleh Prof Mahfud, MD. Sengaja membuat kami semua kelelahan, sehingga mengalami Disonansi Kognitif, terjadi Compliance dan Confirmatory Bias, karena terjadi Brain Overloaded Polda Metro Jaya melakukan Ilusi Transparansi, untuk mengecoh kami. Mengecoh seluruh Rakyat Indonesia. Jika terbukti melanggar HAM maka kami segera lanjutkan ke HAM Internasional,” tandasnya

  • Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    GELORA.CO – Putri kedua Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zanubah Arifah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

    Yenny mengimbau Nahdlatul Ulama (NU) agar waspada dan tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik tertentu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yenny dalam sambutannya pada acara Haul ke-16 Gus Dur yang digelar di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025) malam.

    Di hadapan para kiai dan jamaah, Yenny secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya atas dinamika yang saat ini terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Yenny mengungkapkan diskusi pribadinya dengan mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Menurut Yenny, Luhut secara tegas menyatakan penolakannya sejak awal terhadap kebijakan pemberian konsesi tambang untuk ormas.

    Padahal Luhut selama ini dituding menjadi dalang terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin kelola tambang bagi ormas keagamaan termasuk untuk Nahdlatul Ulama (NU) 

    “Beliau (Luhut) menyatakan, ‘Sejak awal saya tidak setuju ormas itu diberi tambang, maka itu saya tidak mau tanda tangan’,” ujar Yenny menirukan ucapan Luhut.

    Luhut, yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan, beralasan bahwa mengelola tambang memiliki kompleksitas dan risiko konflik yang sangat tinggi.

    “Beliau tahu susahnya mengelola tambang. Kalau tidak dikelola dengan ‘tangan dingin’, tambang justru akan menyebabkan perpecahan,” tambah Yenny.

    “Yang lebih saya khawatirkan lagi adalah bahwa saya tanya kepada Pak Luhut, siapa yang ngotot untuk memberikan izin tambang? Dikatakan ada seorang menteri yang ngotot memberikan tambang,” kata Yenny.

    Yenny mencium adanya aroma kepentingan partisan di balik kebijakan ini.

    Ia menyebut sosok menteri yang sangat gigih mendorong Presiden agar izin tambang ormas segera diteken, cukup aneh.

    “Nah, ternyata sekarang ada beberapa teman-teman wartawan mengatakan, bahwa menteri itu memberikan izin tambang untuk ormas-ormas keagamaan yang berafiliasi dengan partainya,” ujar Yenny,

    Kondisi inilah yang membuat Yenny khawatir bahwa posisi NU hanya dijadikan alat untuk memuluskan agenda pihak lain.

    “Ini berarti NU hanya dipakai sebagai muhalil saja, hanya sebagai alat legitimasi. Jangan sampai NU masuk ke dalam ‘jebakan Batman’ semacam ini. NU itu besar, tugas kita semua untuk menjaganya,” tegasnya.

    Yenny menilai potensi perpecahan akibat tambang sudah di depan mata.

    Ia mendukung usulan agar konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah.

    Jika pemerintah memang ingin membantu ormas, Yenny menyarankan agar bantuan diberikan dalam bentuk dana segar yang dapat langsung dirasakan manfaatnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Lebih baik uangnya saja, bisa dipakai untuk membangun sekolah, pondok pesantren, atau rumah sakit. Itu jauh lebih bermanfaat,” cetusnya.

    Kepada semua yang hadir, Yenny memohon maaf jika pendapatnya menyinggung beberapa pihak.

    Namun, Yenny merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kegelisahan umat demi menjaga muruah organisasi yang didirikan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari tersebut.

    “Jamiah Nahdlatul Ulama ini jauh lebih besar dari urusan remeh-temeh seperti tambang. Mari kita selamatkan organisasi ini agar tetap menjadi payung besar bagi umat Islam di Indonesia dan dunia,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi menuturkan konflik di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terjadi karena persoalan tambang. 

    “Saya pastikan memang, persoalan konflik di PBNU itu persoalam tambang. Kalau ada gus atau kiai yang menolak bukan karena tambang, ayo debat sama saya,” kata Islah saat wawancara di acara podcast di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/12/2025).

    Islah membeberkan, konsesi PBNU ada hubungannya dengan pengusaha kelas kakap.

    “PBNU terikat Rp40 miliar sejak awal dengan perusahaan-perusahaan ini. Jadi kalau memang PBNU pada ujungnya tidak bekerja sama dengan perusahaan ini, yang dirugikan orang-orang komitmen puluhan miliar ini,” jelasnya.

    Dia mengatakan IUP tersebut keluar di saat Jokowi menjabat presiden.

    “IUP ini kan dikeluarkan di jaman Pak Jokowi, jadi bagaimana yah. Kalau mau dibilang kita berprasangka buruk, atau berpura-pura tak berprasangka buruk, repot juga,” katanya.

  • Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    Yenny Wahid Ungkap Menteri Ini yang Ngotot Beri Izin Tambang ke NU agar Terafiliasi dengan Parpolnya

    GELORA.CO – Putri kedua Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zanubah Arifah Chafsoh atau yang akrab disapa Yenny Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama (NU).

    Yenny mengimbau Nahdlatul Ulama (NU) agar waspada dan tidak menjadi alat legitimasi bagi kepentingan politik tertentu.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yenny dalam sambutannya pada acara Haul ke-16 Gus Dur yang digelar di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/9/2025) malam.

    Di hadapan para kiai dan jamaah, Yenny secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya atas dinamika yang saat ini terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Yenny mengungkapkan diskusi pribadinya dengan mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

    Menurut Yenny, Luhut secara tegas menyatakan penolakannya sejak awal terhadap kebijakan pemberian konsesi tambang untuk ormas.

    Padahal Luhut selama ini dituding menjadi dalang terbitnya peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang izin kelola tambang bagi ormas keagamaan termasuk untuk Nahdlatul Ulama (NU) 

    “Beliau (Luhut) menyatakan, ‘Sejak awal saya tidak setuju ormas itu diberi tambang, maka itu saya tidak mau tanda tangan’,” ujar Yenny menirukan ucapan Luhut.

    Luhut, yang juga dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan, beralasan bahwa mengelola tambang memiliki kompleksitas dan risiko konflik yang sangat tinggi.

    “Beliau tahu susahnya mengelola tambang. Kalau tidak dikelola dengan ‘tangan dingin’, tambang justru akan menyebabkan perpecahan,” tambah Yenny.

    “Yang lebih saya khawatirkan lagi adalah bahwa saya tanya kepada Pak Luhut, siapa yang ngotot untuk memberikan izin tambang? Dikatakan ada seorang menteri yang ngotot memberikan tambang,” kata Yenny.

    Yenny mencium adanya aroma kepentingan partisan di balik kebijakan ini.

    Ia menyebut sosok menteri yang sangat gigih mendorong Presiden agar izin tambang ormas segera diteken, cukup aneh.

    “Nah, ternyata sekarang ada beberapa teman-teman wartawan mengatakan, bahwa menteri itu memberikan izin tambang untuk ormas-ormas keagamaan yang berafiliasi dengan partainya,” ujar Yenny,

    Kondisi inilah yang membuat Yenny khawatir bahwa posisi NU hanya dijadikan alat untuk memuluskan agenda pihak lain.

    “Ini berarti NU hanya dipakai sebagai muhalil saja, hanya sebagai alat legitimasi. Jangan sampai NU masuk ke dalam ‘jebakan Batman’ semacam ini. NU itu besar, tugas kita semua untuk menjaganya,” tegasnya.

    Yenny menilai potensi perpecahan akibat tambang sudah di depan mata.

    Ia mendukung usulan agar konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah.

    Jika pemerintah memang ingin membantu ormas, Yenny menyarankan agar bantuan diberikan dalam bentuk dana segar yang dapat langsung dirasakan manfaatnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Lebih baik uangnya saja, bisa dipakai untuk membangun sekolah, pondok pesantren, atau rumah sakit. Itu jauh lebih bermanfaat,” cetusnya.

    Kepada semua yang hadir, Yenny memohon maaf jika pendapatnya menyinggung beberapa pihak.

    Namun, Yenny merasa memiliki kewajiban moral untuk menyuarakan kegelisahan umat demi menjaga muruah organisasi yang didirikan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari tersebut.

    “Jamiah Nahdlatul Ulama ini jauh lebih besar dari urusan remeh-temeh seperti tambang. Mari kita selamatkan organisasi ini agar tetap menjadi payung besar bagi umat Islam di Indonesia dan dunia,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi menuturkan konflik di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terjadi karena persoalan tambang. 

    “Saya pastikan memang, persoalan konflik di PBNU itu persoalam tambang. Kalau ada gus atau kiai yang menolak bukan karena tambang, ayo debat sama saya,” kata Islah saat wawancara di acara podcast di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/12/2025).

    Islah membeberkan, konsesi PBNU ada hubungannya dengan pengusaha kelas kakap.

    “PBNU terikat Rp40 miliar sejak awal dengan perusahaan-perusahaan ini. Jadi kalau memang PBNU pada ujungnya tidak bekerja sama dengan perusahaan ini, yang dirugikan orang-orang komitmen puluhan miliar ini,” jelasnya.

    Dia mengatakan IUP tersebut keluar di saat Jokowi menjabat presiden.

    “IUP ini kan dikeluarkan di jaman Pak Jokowi, jadi bagaimana yah. Kalau mau dibilang kita berprasangka buruk, atau berpura-pura tak berprasangka buruk, repot juga,” katanya.

  • Terdengar Mirip Ombak di Laut

    Terdengar Mirip Ombak di Laut

    GELORA.CO – Suara gemuruh misterius terdengar di kawasan Depok dan sekitarnya. Hal tersebut membuat geger. 

    Salah satu warga bernama Yuna mengatakan suara gemuruh misterius tersebut terdengar di rumahnya kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Suara tersebut terdengar pada Jumat(19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

    “Jam 4 sore aku di Sukmajaya dengar,” ujar Yuna. 

    Senada, Gayatri warga Sawangan, Depok lainnya membenarkan ada suara gemuruh misterius. Suara tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga pukul 16.30 WIB. 

    “Ya benar, aku dengar sekitar jam 16.00 sampai jam 16.30an,” kata Gayatri. 

    Menurut Gayatri, suara gemuruh misterius tersebut terdengar mirip suara ombak di laut yang sedang menggulung-gulung. 

    “Suaranya mirip ombak di laut yang tinggi begitu terus menggulung-gulung,” kata dia. 

    Amira warga di Duren Mekar, Depok juga mendengar suara serupa. Kata Amira suara gemuruh misterius tersebut. Ciri suaranya lanjut Amira mirip suara pesawat terbang. 

    “Awalnya suaranya jauh terus hilang, selang dua menitan suaranya jadi kencang seperti pesawat terbang,” ujarnya. 

    Hingga berita ini diturunkan belum diketahui berasal dari mana sumber suara gemuruh misterius tersebut. 

    Kemunculan suara gemuruh misterius di Depok, Jawa Barat tersebut juga ramai di linimasa media sosial.