Jenis Media: Nasional

  • Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    Ini Kata Ridwan Kamil Usai Rumah Digeledah KPK, Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Apa Sikap Ridwan Kamil?

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, rumah RK tampak sepi. Hanya beberapa mobil dan motor yang terparkir di halaman dan garasi.

    KPK sebelumnya sudah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

    “Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti,” kata Setyo, dalam keterangannya pada Senin, 10 Maret 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudik Gratis 2025 Bersama Sucofindo Bakal Dibuka 10 Maret Mendatang, Peserta Bakal Dapat Uang Saku

    Mudik Gratis 2025 Bersama Sucofindo Bakal Dibuka 10 Maret Mendatang, Peserta Bakal Dapat Uang Saku

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini bahwa Sucofindo telah kembali menghadirkan mudik gratis 2025 untuk seluruh masyarakat, yang ingin berkumpul bersama keluarga di lebaran Idul Fitri mendatang.

    Meskipun belum dibuka, tentunya Sobat PR yang ingin ikut serta dalam program ini bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu agar tidak kehabisan kuota pendaftarannya.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resminya, Sucofindo bakal membuka pendaftaran mudik gratis 2025 kali ini selama dua hari saja, yakni Senin, 10 Maret hingga Rabu, 12 Maret 2025 mendatang.

    Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan adalah scan atau foto Kartu Keluarga (KK), dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya.

    Perlu untuk dipahami juga bahwa, untuk program mudik gratis ini pihak PT Sucofindo memang akan mengutamakan kepada tenaga pendukung mereka, serta masyarakat sekitar.

    Jika dinyatakan lolos sebagai peserta mudik gratis kali ini, nantinya akan dihubungi oleh admin melalui nomor WhatsApp yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Sehingga dengan hal ini, pastikan nomor dan juga data diri yang dikirim sesuai, agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi nantinya.

    Sedangkan untuk rute keberangkatannya terbagi menjadi dua pilihan transportasi, yakni menggunakan kereta api dan juga bus.

    Untuk kereta api akan dilakukan pemberangkatan pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dengan rute Stasiun Pasar Senen – Cepu – Babat – Lamongan – Surabaya Pasar Turi.

    Sedangkan untuk bus, terbagi menjadi enam rute mudik, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Pangandaran: Jakarta – Nagrek – Gentong – Ciamis – Tasik – Pangandaran

    2. Yogyakarta: Jakarta – Bumiayu – Purwokerto – Banyumas – Kebumen – Yogyakarta

    3. Solo: Jakarta – Cikampek – Tol Cipali – Exit Tol Semarang – Solo

    4. Malang: Jakarta – Solo – Madiun – tulungagung – Malang

    5. Surabaya: Jakarta – Karanganyar – Sragen – Ngawi – Madiun – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya

    6. Palembang: Jakarta – Bandar Lampung – Palembang (Kantor Sucofindo Soekarno Hatta)

    Perlu untuk dipahami juga bahwa di atas adalah rute perjalanan yang bakal dilewati oleh bus mudik gratis 2025 Sucofindo nantinya, dengan jadwal keberangkatan pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 06.00 WIB.

    Itulah informasi terkait mudik gratis 2025 yang diadakan oleh PT Sucofindo, yang nantinya setiap peserta bakal mendapatkan uang saku, snack, air mineral, obat-obatan, kaos, hingga topi.

    Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi pihak terkait, agar tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai untuk menyelesaikan masalah pupuk di Indonesia, perlu ketegasan sikap. Ia pun menyampaikan sejumlah usulan terkait posisi distributor menyangkut Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    “Pertama rekomendasi saya adalah agar distributor ini tetap dipertahankan sebagaimana kesimpulan yang telah kita sepakati dalam FGD, yang para pimpinan, memimpin rapatnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Komisi IV DPR RI melakukan RDPU dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah dengan agenda Penyerapan Aspirasi Distributor Pupuk Bersubsidi Jateng dan Distributor Se-Indonesia. Dalam audiensi tersebut, ADPI menyampaikan sejumlah masalah akan berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk.

    Lebih lanjut, ia menilai, distributor perlu tetap dipertahankan karena distributor merupakan badan usaha yang dapat menjadi objek audit. “Karena di dalam tata kelola uang subsidi pupuk ini nanti akan diaudit oleh BPK. Kalau ini digantikan kepada Boktan, apakah ada kemampuan untuk itu?” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kedua, lanjutnya, ia meminta distributor memiliki jaminan gudang untuk stok, buffer stock pupuk subsidi. Ketiga, memiliki jaminan permodalan untuk penebusan pupuk subsidi ke PIHC (PT Pupuk Indonesia Holding Company).

    “Kemudian juga memiliki transportasi untuk pengangkutan pupuk subsidi dari PIHC ke Gapoktan, pengecer, dan BUMDES. Kemudian, kelima, miliki SDM yang sudah teruji dalam administrasi pupuk subsidi yang merupakan objek audit BPK, BPKP, ITJEN, dan KP3. Kemudian ke enam, distributor memiliki performance bond. Ini kata kunci,” tegasnya

    Dan yang terakhir, tambahnya, negara harus hadir atas pengabdian selama 21 tahun rakyat untuk negara. Dalam hal ini adalah distributor pupuk. Sebab menurutnya, tidak ada artinya pemimpin tanpa rakyatnya.

    “Apa artinya pemimpin tanpa rakyat? Oleh karena itu apa yang disampaikan teman-teman ini bukan masalah yang sederhana. Ini masalah serius, persoalan bangsa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Karena Komisi IV ini bertanggung jawab terhadap masalah suasana pembangunan,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Muncul Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax: Hati-Hati Penipuan!

    Muncul Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax: Hati-Hati Penipuan!

    PIKIRAN RAKYAT – Saat ini masyarakat Indonesia memang tengah dihebohkan dengan pemberitaan terkait pertamax oplosan, hingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.

    Terkait hal ini, tersiar di berbagai unggahan media sosial salah satunya di aplikasi Instagram, yang mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menghadirkan kompensasi untuk korban yang mengalami blending BBM.

    Namun untuk mendapatkan kompensasi ini, masyarakat harus melakukan beberapa cara terlebih dahulu untuk dapat melakukan claim.

    Bahkan dalam unggahan tersebut, juga dikatakan bahwa kompensasi yang bakal didapatkan oleh para korban Pertamax oplosan ini akan mendapatkan dana sebesar Rp1,5 juta.

    Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, tentunya tidak sedikit masyarakat yang akan penasaran hingga tergoda untuk mencobanya.

    Dilansir dari laman Antara, juga dikatakan untuk mendapatkan kompensasi tersebut masyarakat harus melakukan klaim dengan mengklik tautan yang telah diberikan.

    “LBH Buka Posko Pengaduan Korban Pertamax Diduga Oplosan Klaim Kompensasi dari PT Pertamina (Persero),” tulis dalam unggahan tersebut.

    Namun apakah kompensasi hingga Rp1,5 juta untuk masyarakat ini benar-benar ada?

    Terkait hal ini, diketahui tim CSIRT Kota Tangerang telah melakukan analisa terkait tautan yang telah dibagikan dalam unggahan tersebut.

    Hingga akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa alamat IP dari domain yang digunakan oleh oknum tersebut, terdeteksi sebagai walmare.

    Ini tentunya merupakan salah satu bentuk phising yang dapat mencuri data pribadi, karena nantinya para korban akan diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif yang terhubung dengan Telegram.

    Setelah itu, korban akan diminta untuk mengklik bagian ‘Cek Status’, dan nantinya akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang muncul melalui nomor telepon yang telah didaftarkan.

    Jika kode OTP berhasil dimasukkan, tentunya oknum akan berhasil masuk ke akun Telegram korbannya, hingga akhirnya bisa menimbulkan kerugian.

    Sehingga dengan hal ini, diharapkan agar masyarakat lebih waspada dan juga berhati-hati dengan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kerugian materil maupun non materil.

    Apalagi jika mendapatkan link dari sumber yang tidak terpercaya, ini tentunya bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan data diri korban mereka, dan nantinya akan disalah gunakan.

    Dengan perkembangan zaman yang semakin modern ini, tentunya penipuan seperti ini akan semakin mudah tersebar dengan korban yang juga tidak dapat diperkirakan.

    Sehingga dengan hal ini, dapat ditegaskan bahwa kabar kompensasi yang bakal didapatkan oleh masyarakat sebesar Rp1,5 juta ini tidaklah benar atau hoax.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Kencang di Sukabumi

    Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Kencang di Sukabumi

    PIKIRAN RAKYAT – Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Banten pada Sabtu 15 Maret 2025 pukul 6.55 WIB. Gempa bumi tersebut berpusat di laut, tepatnya 7.15 LS dan 106.11 BT. Tepatnya, 29 km barat daya Bayah, dengan kedalaman 17 km.

    Getaran gempa magnitudo 5,2 itu dirasakan dalam skala III MMI di beberapa daerah, yakni:

    Palabuhan Ratu Cicurug, Kabandungan Cidolog Sukaraja Simpenan Bogor Cianjur Serang

    “Tidak berpotensi tsunami,” ucap BMKG.

    Kedalaman 17 km artinya gempa bermula 17 km di bawah permukaan Bumi, termasuk gempa dangkal (

    Lokasi 29 km barat daya Bayah, Banten, yang lepas pantai, kemungkinan mengurangi dampak langsung di darat. Namun, kedalaman ini tetap bisa memicu getaran signifikan di pesisir.

    Getaran Sangat Kencang di Sukabumi

    Masyarakat pun melaporkan kondisi di daerahnya yang turut merasakan gempa bumi tersebut. Bahkan, warga Sukabumi mengaku merasakan getaran gempa yang sangat kencang.

    “Tangerang Kerasa banget,” ucap akun @cappryc****.

    “Kerasa sampai Sukabumi lumayan gedee,” ujar akun @Flamingg*****.

    “Sukabumi kerasa bangettt,” kata akun @enoon***.

    “Bogor kerasa banget kalo lagi diem. Meskipun tipis kerasanya,” tutur akun @haciic***.

    “sampai Cianjur kerasa anjay,” ucap akun @llovsli****.

    “Depok kerasa banget, Ya Allah. lagi di lantai 7,” ujar akun @Deliciv***.

    “Kenceng banget di Sukabumi kerasanya,” kata akun @rdnur***.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    Korban Pertamax Oplosan Berhak Tuntut Ganti Rugi, Ini Jalur Hukumnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga dioplos, berhak menuntut ganti rugi kepada perusahaan tata kelola minyak. Atas kerugian yang diderita ini, tuntutan bisa diajukan baik ke pengadilan maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    Firman T. Endipradja Dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan mengatakan hukum atau peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penyampaian permohonan maaf atas megakorupsi yang merugikan rakyat banyak ini.

    Hal tersebut untuk menyikapi permintaan maaf dari Direktur Pertamina atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

    Tetapkan 9 tersangka

    Dikatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan Kejagung sudah membuktikan ada ketidaksesuaian standar dalam produk BBM jenis Pertamax ini.

    Firman yang juga Mantan Ketua Perhimpunan BPSK se-Jawa Barat ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT Pertamina sebagai BUMN adalah termasuk pelaku usaha yang dapat dikenakan tiga sanksi sekaligus atas kasus ini. Yaitu, sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.

    Ketentuan Pasal 19 UUPK menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

    “Jadi, tidak hanya sanksi perdata dalam bentuk penggantian ganti rugi atau kompensasi yang dapat dikenakan. Juga sanksi pidana yang maksimal hukumannya 5 tahun penjara, sampai dengan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” ujarnya.

    Bagi konsumen perseorangan yang selama ini mengonsumsi Pertamax oplosan, dapat menuntut Pertamina melalui tiga jalur upaya hukum. Yakni gugatan ke pengadilan atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), membuat laporan polisi atau ke KPK, ataupun menggugat secara administratif ke MA atau PTUN.

    Khusus tuntutan ganti rugi/kompensasi konsumen melalui BPSK, UUPK menyebutkan BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan ini dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

    Firman melanjutkan, BPSK dibentuk oleh pemerintah di kabupaten dan kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK.

    “Putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat dan wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan BPSK, pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut,” kata Firman.

    Apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

    Selain itu, UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

    “Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa ganti rugi melalui BPSK,” ujarnya.

    Terlebih, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 105 Titik Banjir di Jakarta, 5 Ruas Jalan Ikut Tergenang

    105 Titik Banjir di Jakarta, 5 Ruas Jalan Ikut Tergenang

    PIKIRAN RAKYAT – Hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta pada awal Maret 2025 menyebabkan banjir di berbagai titik.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 105 titik lokasi banjir yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu, 5 ruas jalan juga ikut tergenang.

    105 Titik Banjir di Jakarta

    Berdasarkan rilis resmi BPBD DKI Jakarta yang diterima Pikiran-Rakyat.com, berikut ini 105 RT dan 5 ruas jalan yang tergenang banjir di Jakarta:

    Jakarta Barat (12 RT)

    – Kelurahan Rawa Buaya: 4 RT, ketinggian 30 cm, akibat curah hujan tinggi.

    – Kelurahan Kebon Jeruk: 2 RT, ketinggian 100 cm, akibat luapan Kali Pesanggrahan.

    – Kelurahan Kedoya Selatan: 4 RT, ketinggian 70-90 cm, akibat curah hujan tinggi dan luapan Kali Pesanggrahan.

    – Kelurahan Kembangan Selatan: 2 RT, ketinggian 70 cm, akibat curah hujan tinggi.

    Jakarta Selatan (46 RT)

    – Kelurahan Lenteng Agung: 2 RT, ketinggian 100 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Cipulir: 1 RT, ketinggian 200 cm, akibat luapan Kali Pesanggrahan.

    – Kelurahan Pondok Pinang: 5 RT, ketinggian 100-140 cm, akibat curah hujan tinggi dan luapan Kali Pesanggrahan.

    Pasukan TNI AL membantu warga terdampak banjir di wilayah Jabodetabek.

    – Kelurahan Pengadegan: 1 RT, ketinggian 100 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Rawajati: 7 RT, ketinggian 170-350 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Cilandak Timur: 3 RT, ketinggian 50-110 cm, akibat curah hujan tinggi dan luapan Kali Krukut.

    – Kelurahan Pejaten Timur: 6 RT, ketinggian 30-120 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Bintaro: 6 RT, ketinggian 200 cm, akibat luapan Kali Pesanggrahan.

    – Kelurahan Pesanggrahan: 8 RT, ketinggian 70 cm, akibat luapan Kali Pesanggrahan.

    – Kelurahan Kebon Baru: 2 RT, ketinggian 100-120 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Manggarai: 5 RT, ketinggian 40-120 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    Jakarta Timur (47 RT)

    – Kelurahan Bidara Cina: 3 RT, ketinggian 120-370 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Cipinang Muara: 2 RT, ketinggian 80 cm, akibat curah hujan tinggi.

    – Kelurahan Kampung Melayu: 27 RT, ketinggian 200 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Bale Kambang: 3 RT, ketinggian 250 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Cawang: 7 RT, ketinggian 320 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Cililitan: 2 RT, ketinggian 60 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    – Kelurahan Gedong: 3 RT, ketinggian 300-490 cm, akibat luapan Kali Ciliwung.

    5 Ruas Jalan Tergenang

    – Jalan Basoka Raya, Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, ketinggian 50 cm.

    – Jalan Strategi Raya, Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, ketinggian 50 cm.

    – Jalan Puri Kembangan RT 009 RW 005, Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, ketinggian 20 cm.

    – Jalan Puri Mutiara, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, ketinggian 100 cm.

    – Jalan Komplek Joglo Baru RT. 07 RW Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, ketinggian 20 cm.

       

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, genangan di 23 RT di Kampung Melayu, 4 RT di Tanjung Barat, 3 RT di Lenteng Agung, dan 2 RT di Srengseng Sawah diketahui sudah surut.

    Upaya Penanggulangan

    BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi banjir. Bantuan logistik disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir yang mengungsi.

    “BPBD juga memberikan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir yang mengungsi,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji.

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi.

    Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mendirikan dapur umum dan menyalurkan bantuan senilai Rp815,5 juta berupa makanan siap saji, lauk pauk, kasur, selimut, dan kids ware.

    “Kami sudah menyalurkan bantuan ke area-area yang terdampak banjir Jabodetabek, khususnya Jakarta, Kabupaten Bogor dan Bekasi. Kami juga dirikan dapur umum,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Curah Hujan Tinggi Diprediksi hingga 20 Maret 2025, Gubernur Pramono Perintahkan Langkah Antisipasi

    Curah Hujan Tinggi Diprediksi hingga 20 Maret 2025, Gubernur Pramono Perintahkan Langkah Antisipasi

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan berdasarkan perkiraan BMKG potensi curah hujan dengan intensitas tinggi diperkirakan masih akan terjadi hingga 11-20 Maret mendatang.

    Saat meninjau pengungsi korban banjir di GOR Otista, Jakarta Timur, Rabu, 5 Maret 2025, Pramono menyampaikan akan melakukan langkah antisipasi menyusul prediksi terjadinya cuaca ekstrem tersebut.

    Antisipasi yang dilakukan salah satunya dengan melakukan modifikasi cuaca yang akan dilakukan bersama BMKG dan BPBD.

    “Kemudian kami tetap akan melakukan pengerukan dan dalam jangka menengah-panjang sekali lagi yang paling penting supaya kita tidak terlalu terbiasa, baru banjir repot semuanya, saya sudah perintahkan kepada kepala dinas terkait, terutama kepala Dinas SDA untuk program jangka menengah yaitu normalisasi termasuk digali, disodet, dilanjutkan,” kata Pramono.

    Pramono Anung saat meninjau pengungsi korban banjir di GOR Otista, Jakarta Timur, Rabu, 5 Maret 2025.

    Meski demikian Pramono mengimbau warga untuk tidak ‘leyeh-leyeh’ meski menekankan bahwa pemerintah akan melakukan pekerjaan nya dalam mengantisipasi potensi cuaca ekstrem tersebut.

    “Khawatir engga perlu tetapi jangan kemudian leyeh leyeh jangan kemudian menerima apa adanya, pokonya kita akan melakukan, mengupayakan mengantisipasi dengan berbagai cara dan apa yang menjadi tanggung jawab Pemprov, maka Pemprov pasti akan bertanggung jawab,” katanya.

    Banjir di Jakarta

    Banjir melanda sebagian wilayah Jakarta sejak Selasa, kemarin, 4 Maret 2025 hingga hari ini.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta penyebab banjir karena curah hujan tinggi dan luapan sungai Ciliwung.

    Sementara itu, BPBD DKI mencatat bahwa banjir yang terjadi sudah mulai surut di beberapa wilayah meski beberapa wilayah lainnya dilaporkan masih terjadi genangan.

    Berdasarkan data hingga Rabu, 5 Maret pukul 19.00 WIB ada 17 RT yang masih tergenang dengan rincian 3 RT di Jakarta Barat, 10 RT di Jakarta Selatan, dan 4 RT di Jakarta Timur.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News