Jenis Media: Nasional

  • Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    Zulhas Biang Kerok Sritex Bangkrut dan Matinya Industri Tekstil RI? Simak Faktanya!

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai dibicarakan, peran Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas, dalam kemunduran industri tekstil di Indonesia, termasuk kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini jadi sorotan. Benarkah demikian?

    Keterkaitan itu didasari oleh hasil kerja Zulhas dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Hal ini ternyata disinggung pertama kali oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto, dalam keterangannya saat wawancara tahun lalu, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, tepatnya Senin, 28 Oktober 2024.

    “Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup,” ucap Iwan.

    Ia menjelaskan bahwa peraturan inilah yang juga menjadi biang di balik gulung tikarnya Sritex, yang notabenenya perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

    Untuk itu ia usul agar Permendag tersebut dievaluasi. Terutama, imbuhnya, apabila ingin membangkitkan industri terkait di Tanah Air.

    “Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian,” ujarnya.

    Menperin Setuju Kebijakan Zulhas Biang Keladi?

    Keluhan dari Iwan terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 direspons cepat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kala itu.

    Dia mengatakan, keluhan bos Sritex adalah fakta yang tidak bisa ditepis. Iwan sepakat bahwa aturan yang dibuat di era Zulhas Mendag itu memang merugikan industri tekstil dalam negeri.

    “Ya saya kira saya kira apa yang sampaikan oleh pak Iwan benar ya sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem Yang tercipta dampak atau impact dari munculnya penerbitan Permendag 8,” kata dia.

    Agus melanjutkan, Industri tekstil seperti Sritex menghadapi bukan hanya masalah keuangan dan pasar ekspor yang sedang melemah, tetapi juga pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.

    “Bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu ya, kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya diprotect kan logikanya seperti itu that’s a logic thinking aja ketika industri dalam negeri tidak bisa Menemukan pasar global karena pasar global lesu ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena Yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” kata dia.

    “Jadi ya itu saya kira itu suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8,” tuturnya, menegaskan.

    Namun demikian, tidak ditegaskan Iwan bahwa secara spesifik, Zulhas yang bersalah atas efek domino yang ditimbulkan peraturan. Hingga kini, belum ada respons apa pun dari pihak Menko Bidang Pangan Kabinet Merah Putih itu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kabar Baik untuk yang Penumpang yang Mudik Lebih Awal

    Kabar Baik untuk yang Penumpang yang Mudik Lebih Awal

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang lebaran Idul Fitri, biasanya tidak sedikit masyarakat yang akan memutuskan untuk pulang kampung, dan biasanya pemerintah juga akan mengadakan berbagai diskon hingga mudik gratis sebagai salah satu bentuk memperingati hari besar Indonesia, salah satunya juga dilakukan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Dikabarkan saat ini pihak PT KAI juga tidak kalah memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mudik, namun tetap bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan saat hendak pulang kampung dan kumpul keluarga.

    Dilansir dari laman Antara, saat ini PT KAI telah memberikan diskon hingga 25 persen, yang pelaksanaannya dikhususkan untuk para pemudik yang bakal berangkat lebih awal dibandingkan dengan lainnya, yakni mulai dari tanggal 7 hingga 17 Maret 2025 mendatang.

    Hal ini juga disampaikan oleh Anne Purba, Vice President of Public Relations PT KAI terkait diskon untuk mendukung ‘Mudik Lebih Awal’ ini.

    Apalagi diketahui juga bahwa saat ini, adanya kebijakan dari pemerintah untuk mempercepat mudik karena dilaksanakannya Work From Anywhere (WFA).

    Sehingga dengan adanya kebijakan ini menurut Anne, pemberian diskon untuk pemudik yang lebih awal adalah salah satu cara untuk mendukung kebijakan tersebut.

    Untuk tarifnya, diketahui dalam promo ini terdiri dari beberapa titik keberangkatan dan juga tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Surabaya ke Bandung dengan tarif mulai dari Rp277.000. 

    2. Jakarta ke Semarang mulai dari tarif Rp172.000.

    3. Surabaya ke Jakarta mulai dari harga Rp450.000.

    4. Bandung ke Jakarta mulai dari harga Rp93.000.

    Jika berminat, para penumpang bisa mendapatkan tarif diskon ini dengan melakukan pembelian ke saluran resmi penjualan tiket KAI, dan tentunya tidak menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal.

    Di antara saluran resminya adalah Access by KAI, website kai.id, loket stasiun, hingga mitra penjualan yang resmi, karena ini bisa menjadi salah satu langkah antisipasi terjadinya kerugian.

    Tentunya juga diingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah menerima informasi apapun, karena hal ini bisa saja tindakan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan bakal menimbulkan kerugian.

    Jika membutuhkan informasi yang lebih lengkap, sebaiknya bisa langsung mengakses ke aplikasi Access by KAI, atau langsung bertanya kepada pihak terkait.

    Apalagi diketahui juga saat ini, ada berbagai cara yang bisa saja dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi namun malah membuat korbannya harus mengalami kerugian baik materil maupun non materil.

    Itulah beberapa informasi terkait diskon yang dihadirkan oleh PT KAI, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk kebijakan mudik lebih awal yang telah dilaksanakan oleh pemerintah menjelang lebaran Idul Fitri 2025 ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    Tok! Prabowo Pastikan THR PNS, TNI, Polri 100 Persen, Simak Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo memastikan THR PNS, TNI, dan Polri cair 100 persen. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    “THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujarnya.

    “THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” katanya.

    Bagi para Pensiunan, jumlah Tunjangan Hari Raya yang didapatkan adalah sebesar uang pensiunan bulanan. Berapa nominal THR bagi PNS dan pensiunan? Simak selengkapnya:

    Besaran THR ASN 2025

    THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

    (a) Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    (b) Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
    (c) Sekretaris: Rp23.420.250
    (d) Anggota: Rp23.420.250

    THR pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

    (a) Eselon I: Rp20.738.550
    (b) Eselon II: Rp16.262.400
    (c) Eselon III: Rp11.535.300
    (d) Eselon IV: Rp8.844.150

    THR pegawai berdasarkan pendidikan dan masa kerja

    Pendidikan SD/SMP/Sederajat

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp3.571.050
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

    Pendidikan SMA/Diploma I

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.089.750
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

    Pendidikan Diploma II/Diploma III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp4.573.800
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

    Pendidikan Strata I/Diploma IV

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp5.492.550
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

    Pendidikan Strata II/Strata III

    (a) Masa kerja kurang dari/sama dengan 10 tahun: Rp6.470.100
    (b) Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
    (c) Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150 Besaran THR Pensiunan ASN 2025

    Pensiunan ASN Golongan I

    (a) Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    (b) Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    (c) Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    (d) Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

    Pensiunan ASN Golongan II

    (a) IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    (b) IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    (c) IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    (d) IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

    Pensiunan ASN Golongan III

    (a) IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    (b) IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    (c) IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

    Pensiunan ASN Golongan IV

    (a) IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    (b) IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    (c) IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    (d) IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    (e) IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

    Demikian info THR PNS, TNI, dan Polri yang akan dicairkan sebagaimana penjelasan Presiden Prabowo malam ini, Selasa 11 Maret 2025. Tunjangan Hari Raya juga akan didapatkan para Pensiunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    THR 2025 Wajib Dibayar Penuh: Kalau Nyicil, Siap-siap Disanksi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh harus dibayarkan penuh tanpa dicicil. Pengusaha juga diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan, asalkan telah disepakati di perusahaan.

    “THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Ilustrasi THR.

    Kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    Pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil juga berhak atas THR jika memenuhi syarat sesuai peraturan. “Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” tambahnya.

    Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025 bagi Pekerja/Buruh. Ia juga mengeluarkan SE kepada seluruh gubernur agar menjalankan aturan ini.

    “Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing,” kata Yassierli.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. “Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR,” kata Yassierli.

    Tidak tingkatkan daya beli

    Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa THR tahun ini tidak akan banyak meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Dalam konteks ekonomi saat ini yang ditandai oleh ketidakpastian global dan tekanan inflasi, khususnya pada harga pangan, banyak masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati dalam membelanjakan THR mereka,” kata Yusuf dalam keterangan.

    Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa hampir semua kelompok pengeluaran mengalami penurunan indeks, terutama masyarakat dengan pengeluaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.

    Hal ini mencerminkan ketidakpastian pendapatan dalam beberapa bulan ke depan. Meskipun THR diberikan dan meningkatkan daya beli, dampaknya tidak akan sebesar Lebaran sebelumnya.

    Menurut Yusuf, pemerintah harus memperhatikan kecenderungan masyarakat yang lebih berhati-hati dalam belanja serta prospek pendapatan yang cenderung pesimistis. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama perekonomian nasional, sehingga daya beli yang lemah bisa membatasi pertumbuhan konsumsi dan mengurangi kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Tahun lalu, meskipun ekonomi Indonesia tumbuh sekitar 5%, pertumbuhan konsumsi rumah tangga melambat. “Dalam beberapa tahun terakhir, pengeluaran untuk kelas menengah terus mengalami penurunan, yang salah satunya disumbang tekanan terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.

    “Di tahun lalu, meskipun kita masih bisa tetap tumbuh 5,0 persen, namun angka ini relatif melambat jika dibandingkan kondisi di 2023, dan kalau kita lihat konsumsi rumah tangga pertumbuhannya di bawah 5 persen,” katanya.

    Data menunjukkan adanya penurunan kemampuan belanja masyarakat. Yusuf melihat hubungan langsung antara berkurangnya jumlah kelas menengah, melemahnya daya beli, dan stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

    Menurutnya, pemerintah perlu menanggapi hal ini secara serius dengan kebijakan yang menyeluruh, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah yang bisa diambil adalah mengendalikan inflasi dengan subsidi yang tepat sasaran, memperbaiki rantai pasok, serta menerapkan kebijakan stabilisasi harga untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

    Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, misalnya melalui kenaikan upah minimum, perluasan program bantuan sosial, atau keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya membajak penegakan hukum demi kepentingan politik. PDIP juga menganggap kasus Hasto berkaitan dengan manuver politik yang ingin membalas kebijakan partai dalam menegakkan aturan internal dengan memecat sejumlah kader.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” kata Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditahan oleh KPK.

    Ronny menegaskan PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan pada Jumat (14/3/2025). Ia menilai proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena Kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ronny.

    Ia juga mengungkap adanya tahapan hukum yang dipaksakan, pelanggaran prinsip keadilan, serta penyiasatan hukum acara oleh KPK. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka disebut diiringi aksi demonstrasi dari kelompok tak dikenal serta pemasangan spanduk yang menyerang PDIP.

    Ronny juga mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ucapnya.

    Menurutnya, pembajakan fungsi penegakan hukum telah mencederai cita-cita pemberantasan korupsi dan juga terjadi pada beberapa politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena Kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.

    Hasto Dibela Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Hasto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025). Menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto didampingi 17 pengacara dalam menghadapi KPK.

    Salah satu pengacaranya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Ronny Tallapessy mengumumkan susunan tim pengacara tersebut.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny.

    Ia menjelaskan bahwa tim ini merupakan kolaborasi antara tim hukum PDIP dan pengacara profesional nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto:

    Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin L. Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran kartu SIM, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, setiap warga harus memastikan bahwa mereka memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.

    Proses pembuatan KTP sendiri dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili masing-masing. Baik itu pembuatan KTP untuk pertama kali, penggantian karena hilang atau rusak, maupun perubahan data, semuanya harus melalui Dukcapil. Pemerintah telah berupaya untuk mempermudah proses ini agar masyarakat dapat mengurus KTP dengan lebih cepat dan efisien.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pembuatan KTP adalah apakah ada biaya yang harus dikeluarkan. Perlu diketahui bahwa pembuatan KTP, baik yang baru maupun penggantian karena hilang atau rusak, sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran, bisa dipastikan itu adalah pungutan liar yang tidak dibenarkan.

    Meski gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Seperti apa? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Bikin KTP di Dukcapil Syaratnya Apa Saja?

    Sebelum mengajukan permohonan pembuatan KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin memiliki kartu identitas resmi tersebut.

    Pertama, pemohon harus sudah berusia minimal 17 tahun. Selain itu, dokumen yang wajib dibawa adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan data kependudukan.

    Selanjutnya, pemohon juga perlu menyertakan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut dan berhak mendapatkan KTP.

    Cara Membuat KTP di Dukcapil

    Proses pembuatan e-KTP pada dasarnya serupa dengan KTP konvensional, hanya saja terdapat tambahan tahapan berupa pemindaian sidik jari dan retina mata. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki identitas yang unik dan tidak dapat digandakan.

    Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan KTP:

    Pastikan bahwa kantor kelurahan atau desa tempat tinggal kamu sudah menyediakan layanan pembuatan e-KTP. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan atau desa setempat. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas. Jika mendapatkan surat panggilan resmi dari pemerintah, jangan lupa untuk membawanya. Petugas akan melakukan proses input data dan pengambilan foto secara digital. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan data kependudukan kamu. Jika ini adalah KTP pertamamu, isi formulir F1.01. Lakukan tanda tangan digital menggunakan alat yang tersedia. Pastikan tanda tangan yang dibuat konsisten karena akan digunakan di dokumen resmi lainnya, seperti SIM dan paspor. Pemindaian retina dilakukan untuk memastikan keunikan identitasmu. Setelah seluruh proses selesai, petugas akan menandatangani dan memberi stempel pada surat panggilan sebagai bukti bahwa pembuatan KTP telah diproses.

    Proses pencetakan e-KTP biasanya memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil kartu identitas tersebut di kantor kelurahan atau desa setempat.

    Demikian informasi terkait cara membuat KTP di Dukcapil. Segera kumpulkan dokumen persyaratannya agar proses di Dukcapil bisa dilakukan dengan mudah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Supremasi Sipil dan Profesionalisme Militer Tak Bisa Ditawar

    Supremasi Sipil dan Profesionalisme Militer Tak Bisa Ditawar

    PIKIRAN RAKYAT – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memandang perlu adanya penyempurnaan Revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI terkait soal kedudukan pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan.

    Panglima TNI, Agus Subiyanto mengatakan bahwa Tupok TNI dan tugas para angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain.

    Untuk itu, TNI berkomitmen untuk menjaga peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.

    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus dalam rapat kerja (raker) membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI bersama Komisi I di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

    Relevansi batas usia pensiun

    Selain itu, Agus juga menyinggung terkait relevansi batas usia pensiun. Dia mengatakan bahwa TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.

    “Harapan hidup rata-rata rakyat Indonesia yang semakin meningkat berdampak pada masa usia pensiun berikut ketentuan peralihannya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kader PDI Perjuangan berdatangan ke kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka adalah anggota Komisi III DPR RI.

    Pantauan di lokasi, salah satu kader yang datang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kemudian Dewi Yulianto, Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.

    Lalu, ada Dede Indra Permana yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP.

    Kader PDIP yang sudah tiba tersebut irit bicara ihwal kedatangan ke kediaman Megawati.

    Selain mereka, nama lain yang terlihat hadir di Teuku Umar yakni I Wayan Sudirta, Saparudin, Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, Pulung Agustanto, dan Arteria Dahlan.

    Kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan surat nomor 7327/IN/DPP/2025 DPP PDI Perjuangan menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam surat itu tertulis “Mencermati dinamika politik hukum yang sedang berkembang dan sebagaimana arahan ketua umum PDI Perjuangan,” demikian keterangan awal surat tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, status hukum Ridwan Kamil, hingga daftar tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Latar Belakang dan Alasan

    KPK menyatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penggeledahan dilakukan berdasarkan prioritas penyidik.

    “Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Rumah saudara RK menjadi prioritas pertama karena ada petunjuk yang kami anggap penting,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan belum ada status hukum yang diberikan kepada Ridwan Kamil.

    Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri menanggapi penggeledahan ini dengan sikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

    Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Selama tiga hari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi:

    Dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter Uang dalam bentuk deposito senilai kurang lebih Rp70 miliar Kendaraan roda dua dan roda empat Aset berupa tanah Rumah dan bangunan

    Dana non-budgeter yang dimaksud adalah dana di luar anggaran resmi yang tidak tercatat dalam APBD atau APBN. KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memetakan sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

    Status Hukum Ridwan Kamil: Masih Sebatas Saksi?

    Meskipun rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam perkara ini.

    “Beliau saat ini belum berstatus saksi, karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pasti akan kita panggil untuk klarifikasi atas barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Budi Sokmo Wibowo.

    KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang dianggap relevan dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, demi mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

    Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:

    Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Follow The Money: Penelusuran Aliran Dana Korupsi Bank BJB

    KPK menggunakan metode follow the money dalam menyelidiki aliran dana kasus ini. Dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar (sebelum pajak), hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sebanyak Rp222 miliar teridentifikasi sebagai dana fiktif.

    Keterangan awal KPK menunjukkan bahwa enam agensi yang terlibat menerima dana sebagai berikut:

    PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar PT BSC Advertising: Rp33 miliar PT Wahana Semesta Bandung Ekspres: Rp49 miliar

    KPK menduga para tersangka bersama-sama mengatur pemenang pengadaan iklan dan menggunakan dana non-budgeter ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya

    BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya


    PIKIRAN RAKYAT – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 bertema “Mudik Aman Sampai Tujuan”. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat, khususnya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

    Sebagai bagian dari agenda tahunan menyambut Hari Raya Idul Fitri, tahun ini BRI Group akan memberangkatkan 8.482 pemudik dengan 170 bus ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera. Rinciannya, BRI mengakomodasi 5.000 pemudik dengan 100 bus, sementara itu anak perusahaannya, PNM akan melayani 282 pemudik dengan 6 bus, dan Pegadaian menyiapkan 64 bus untuk 3.200 pemudik.

    Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan bahwa keikutsertaan BRI dalam program ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung mobilitas masyarakat agar bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dengan aman dan nyaman.

    “Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik tanpa kendala transportasi. Program ini bukan sekadar inisiatif tahunan, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan BRI dalam memberikan manfaat social value bagi masyarakat,” ujar Supari.

    Bahkan, komitmen ini pun mendapatkan respons yang luar biasa dari masyarakat, terbukti dari tingginya animo pendaftar, di mana total pendaftar mencapai tiga kali lipat dari kuota yang tersedia.

    Sebagai program yang inklusif, tahun ini pemudik yang difasilitasi BRI Group berasal dari berbagai kelompok, seperti diantaranya klaster usaha tempe, komunitas Starling dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, terdapat pula AgenBRILink dari berbagai wilayah seperti Kramat Jati, Bekasi, Pondok Gede, Rasio Dalam, Pasar Minggu, Tebet, Kp Melayu, dan Depok.

    Dalam program ini, BRI telah menyiapkan sejumlah rute utama yang akan mengantarkan para pemudik ke berbagai rute utama, yang meliputi Jakarta – Yogyakarta (via Jalur Selatan), Jakarta – Wonogiri (via Tol Transjawa), Jakarta – Surabaya/Madura (via Tol Transjawa), dan Palembang – Bandar Lampung.

    Adapun, dukungan BRI dalam program mudik telah terbukti pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, BRI berhasil memberangkatkan 4.608 pemudik dengan 92 armada bus. Sementara itu, dari sisi anak perusahaan seperti Pegadaian memfasilitasi 2.532 pemudik dengan 54 bus, dan PNM mengakomodasi 250 pemudik dengan 5 bus. Secara keseluruhan, BRI Group telah memfasilitasi 7.390 pemudik dengan total 151 armada bus.

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Kementerian BUMN, 78 perusahaan BUMN telah siap menyambut dan melayani dengan target 100.000 pemudik yang terbagi ke dalam tiga moda transportasi yaitu 1.360 Unit Bus (kapasitas 67.000 pemudik), 90 Rangkaian Kereta Api (kapasitas 28.000 pemudik), 26 Unit Kapal Laut (kapasitas 5.000 pemudik) dengan tujuan lebih dari 200 Kota/Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    Dalam Konferensi Pers Mudik Bersama BUMN 2025 di Jakarta, Menteri BUMN RI Erick Thohir menjelaskan Kementerian BUMN siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan kebijakan pro rakyat dalam menghadapi masa mudik Lebaran 2025.

    “Mudik Bersama BUMN telah menjadi agenda rutin BUMN, hal ini sebagai wujud komitmen BUMN untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kita terus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat”, ujar Erick. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News