Jenis Media: Nasional

  • Yang Harus Ditanyakan Partai-partai yang Lain

    Yang Harus Ditanyakan Partai-partai yang Lain

     

    Lantas Viva menyinggung, dukungan PAN kepada Prabowo bukan sekedar ‘kawan’ di jalan. Dia mengatakan, pihaknya bakal mengawal program-program pemerintahan Prabowo ke depan.

     

     

    “Dan kita yakin bahwa apa yang kita perjuangkan itu selaras dengan cita-cita kemerdekaan dan kita akan terus berjuang agar penataan kinerja pemerintah ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan rakyat,” ujarnya.

     

    Untuk itu Viva meyakinkan PAN bersama Gerindra sudah seperti saudara pada brotherhood saudara ideologi. 

     

    “Yang harus ditanyakan itu partai-partai yang lain yang nggak pernah setia kepada pak Prabowo,” katanya.***

  • Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi

    Didukung Kejagung, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi


    PIKIRAN RAKYAT –
     PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menegaskan produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM RI dan hasilnya menunjukkan kualitasnya telah sesuai standar teknis yang ditetapkan.

    “Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina,” ujar Simon dalam Konferensi Pers bersama antara Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

    Simon mengungkapkan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan. Bahkan Pertamina juga melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji kualitas BBM milik Pertamina.

    “Dan hasil dari pengujian itu menunjukkan bahwa kualitas produk BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.

    Simon berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas karena produk yang berada di SPBU Pertamina berkualitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis.

    “Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, dan tentunya kami juga menyatakan kepada masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan. Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuh Simon.

    Di tempat yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.

    “Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.

    Jaksa Agung menambahkan, masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh Isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik. Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.

    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target net zero emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    Tom Lembong Minta Dibebaskan Kasus Korupsi Gula, Pengacara: Rekayasa Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku kliennya tak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

    Menurutnya sejumlah fakta yuridis dalam kasus ini yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak berwenang secara absolut memeriksa, mengadili serta memutus perkara kliennya.

    Hal ini sebab yang didakwakan adalah perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” ucap Ari di Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Surat Dakwaan

    Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kasus ini sudah diuraikan secara nyata dan pasti.

    Tapi unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak ada cukup bukti.

    “Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Ari dari surat dakwaan penuntut umum, berbagai pihak melakukan pembayaran pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero), bukan kliennya tapi dilakukan 9 perusahaan swasta selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.

    Penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tak ada kerugian keuangan negara dalam menyusun surat dakwaan.

    Surat dakwaan pada kliennya tidak cermat, tak jelas dan lengkap karena semua perbuatan Tom Lembong yang diuraikan adalah bentuk tindakan administratif bukan menguraikan peristiwa harga beli gula kristal putih.

    Rekayasa Hukum

    Berdasarkan berbagai fakta hukum ini, secara terang benderang membuktikan dakwaan penuntut umum pada Tom Lembong dalam korupsi importasi gula tak berdasar.

    “Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” lanjutnya.

    Ia didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 ke 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor tahun 2015–2016 ini diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan ini tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Pihaknya disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Akan tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari total 418 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.

    Data ini diperoleh KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Selain itu, KPK juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.

    Gedung KPK.

    “Agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.

    “Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat,” ujarnya menambahkan.

    KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.

    Aturan Pelaporan LHKPN bagi Kepala Daerah

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 memiliki batas akhir pelaporan LHKPN hingga 20 Mei 2025.

    Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pejabat baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat mencalonkan diri wajib melaporkan LHKPN, baik dalam bentuk LHKPN periodik, laporan dari jabatan sebelumnya, maupun laporan khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

    “Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (driver ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.

    Namun secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.

    Driver Ojol dan kurir paket dikategorikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga memenuhi syarat mendapat THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut cara hitung THR Ojol 2025 untuk driver Grab dan Gojek mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Cara Hitung THR Ojol 2025 Mengacu SE Kemnaker 2024

    Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah menurut ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

    Sementara pekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menurut lama masa kerja yang sudah dijalani.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulan dilakukan dengan 2 metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja itu.

    Untuk pekerja yang menerima upah menurut satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Pemerintah menegaskan, pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tak diperkenankan mencicil. Pencairannya harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pendapatan Driver Grab dan Gojek

    Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 menunjukan pendapatan driver ojol di Indonesia cukup bervariasi.

    Penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Ada juga yang memperoleh pendapatan lebih tinggi Rp4 juta-Rp5 juta per bulan tergantung durasi kerja dan jumlah pesanan setiap harinya.

    Driver Gojek misalnya rata-rata bisa mendapat lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

    Sementara driver Grab umumnya memperoleh pendapatan harian Rp150.000-Rp200.000. Penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp4,5 juta dengan jam kerja yang konsisten setiap hari.

    Perlu diingat, data ini menurut survei tahun 2019. Seiring berjalanya waktu, besaran pendapatan driver ojol bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang terus berkembang.

    Perkiraan THR Ojol 2025 Grab dan Gojek

    Menurut ketentuan SE Kemnaker tahun 2024, perhitungan THR Ojol didasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka.

    Berikut perkiraan THR Ojol 2025 yang dapat diterima driver, jika mengacu hasil survei Kemenhub tahun 2019.

    THR Ojol Grab

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Perkiraan THR: Rp4 juta sampai Rp4,5 juta

    THR Ojol Gojek

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Driver yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru yang diterapkan aplikator.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    Mendes Yandri Didesak Mundur, PAN: Hak Prerogative Presiden

    PIKIRAN RAKYAT – Yandri Susanto didesak mundur dari Menteri Desa karena diduga telah cawe-cawe dan menyalahgunakan kekuasaan serta jabatannya pada Pilkada Serang, Provinsi Banten.

    Ketua DPP Partai Amanat Nasional atau PAN Saleh Partaonan Daulay beranggapan sebagai hak prerogative presiden.

    “Jadi tidak campur bahu dengan masalah ini. Apa itu hak prerogative presiden? Presiden memiliki kewenangan untuk lakukan evaluasi terhadap seluruh para anggota kabinetnya,” ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025. 

    “Bukan hanya saudara Yandri Susanto tapi seluruh anggota kabinet yang sekarang sedang bekerja di kabinetnya Pak Prabowo,” lanjutnya.

    Saleh mengatakan, sejauh ini partai menilai kinerjanya Yandri baik. Menghabiskan waktu untuk turun ke desa-desa.

    “Jadi tidak mungkin kita mencampur adukan sesuatu yang menurut saya tidak berkorelasi sama sekali. Apalagi kan tuduhannya karena ikut intervensi dalam Pilkada serang. Kami menilai bahwa beliau tidak ikut intervensi itu,” ucapnya.

    Merujuk putusan Mahkamah pada perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan calon Bupati Serang yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Ratu Rachma Zakiyah.

    Dalam putusan itu, Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pemenangan istrinya di pilkada Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Syarat Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI

    Syarat Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan baru yang layak edar untuk keperluan Lebaran.

    Layanan Kas Keliling BI

    Layanan Kas Keliling Bank Indonesia adalah fasilitas yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah di berbagai lokasi strategis. Dengan adanya layanan ini, proses penukaran uang baru menjadi lebih mudah dan praktis.

    Syarat Penukaran Uang Baru

    Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling BI:

    1. Waktu dan Lokasi

    Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

    2. Jumlah Uang

    Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.

    3. Bukti Pemesanan

    Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

    Lokasi tukar uang baru di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar 1-5 April 2024, tersedia di 101 titik.

    4. Pengelompokan Uang

    Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Uang harus disusun searah. Uang dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak layak edar.

    5. Kondisi Uang

    Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya. Uang yang diberikan harus masih dapat diidentifikasi keasliannya oleh petugas.

    6. NIK

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

    7. Kondisi Kesehatan

    Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

    Cara Mendapatkan Bukti Pemesanan

    1. Buka situs web pintar.bi.go.id melalui peramban (browser) Anda.

    2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

    4. Isi data registrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

    5. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    6. Anda akan menerima bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. Bukti pemesanan ini berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

    Tips Penukaran Uang Baru

    – Lakukan pendaftaran penukaran uang baru secepatnya setelah dibuka, karena kuota biasanya terbatas.

    – Pastikan data yang Anda masukkan saat registrasi benar dan lengkap.

    – Siapkan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan sudah dikelompokkan sesuai pecahan.

    – Datang ke lokasi penukaran tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.

    – Ikuti arahan petugas selama proses penukaran. 

    BI juga bekerja sama dengan bank-bank umum untuk memperluas layanan penukaran uang baru. Anda dapat menghubungi bank terdekat untuk informasi lebih lanjut.

    Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang di tempat-tempat resmi yang disediakan oleh BI atau bank umum untuk menghindari risiko uang palsu.

    Dengan mengikuti syarat dan tips di atas, Anda dapat menukarkan uang baru dengan aman dan nyaman di Kas Keliling BI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar.

    Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Adapun tujuan diadakannya pertemuan tersebut membahas berbagai hal terutama perkembangan ekonomi nasional serta program utama pemerintah yang saat ini dijalankan.

    Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Ada yang berbisnis di sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur. Berikut daftar 8 pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Prabowo:

    Anthony Salim Sugianto Kusuma Prajogo Pangestu Boy Thohir Franky Widjaja Dato Sri Tahir James Riady Tomy Winata

    Sebagaimana dilaporkan laman resmi Presiden, Prabowo turut membahas salah satu kebijakan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Juga, Prabowo membahas pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” demikian pernyataan resmi laman Kepresidenan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah. Terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” lanjut pernyataan tersebut.

    “Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai asta cita Presiden Prabowo,”.

    Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga mengadakan rapat terbatas dengan jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain peningkatan akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, serta komitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Kepala Negara turut menegaskan bahwa program-program prioritas pemerintah harus berjalan tanpa keraguan. Kritik yang ada merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    “Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku,” demikian pernyataan Kepresidenan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News