Jenis Media: Nasional

  • Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan bakal menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 14 Maret 2025.

    Dasco mengemukakan pada dua hari lalu pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB dan BKN beberapa waktu lalu.

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

    Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    Link Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ada Bantuan Hingga Rp50 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala di tahun 2025.

    Program ini tidak hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mendukung rintisan masjid dan musala ramah, serta masjid ramah lingkungan.

    Ini adalah kesempatan emas bagi pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah.

    Prioritas Nasional

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

    Bantuan ini diharapkan dapat menciptakan fasilitas ibadah yang lebih nyaman, inklusif, dan berkelanjutan.

    Langkah-langkah Pengajuan Bantuan

    Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan masjid atau musala Anda:

    – Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

    – Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    Teks Khutbah Jumat Akhir Sya’ban Tema Menyertakan Dimensi Iman, Islam dan Ihsan dalam Ibadah Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi Musholla Roxy, Situbondo, Jawa Timur Jurnal Medan

    2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

    – Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

    – Fotokopi SK Pengurus masjid atau musholla.

    – Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi.

    – Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan.

    – Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musholla berdiri.

    – Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musholla.

    – Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.

    3. Mengajukan Permohonan Secara Online

    – Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA (tersedia di Google Play Store dan App Store) atau laman SIMAS (https://simas.kemenag.go.id).

    – Pastikan semua dokumen lengkap sebelum diunggah.

    4. Mengikuti Tahapan Seleksi

    – 8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online.

    – 24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan.

    – 25 Maret 2025: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

    5. Mengakses Referensi Dokumen

    Contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

    Informasi Tambahan

    Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal:

    – Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

    – Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

    – Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

    – Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

    Segera daftarkan masjid atau musala Anda dan wujudkan sarana ibadah yang lebih baik. Bagikan informasi ini kepada pengurus masjid dan musala lainnya.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, selalu ikuti informasi resmi dari Kemenag. Pastikan dokumen yang diunggah adalah dokumen yang valid dan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

    Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kabar gembira datang bagi para mitra pengemudi Gojek.

    GoTo, perusahaan teknologi raksasa yang menaungi Gojek, Tokopedia, dan GoPay, kembali mengumumkan program Bonus Hari Raya sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan mereka. 

    Program ini merupakan inisiatif tahunan yang sangat dinantikan oleh para mitra pengemudi, karena memberikan tambahan pendapatan yang signifikan di momen spesial Hari Raya.

    Apresiasi untuk Mitra Driver: Bonus Hari Raya GoTo 2025

    Sebagai perusahaan yang menempatkan mitra pengemudi sebagai bagian penting dari ekosistemnya, GoTo memahami betul arti penting Hari Raya bagi para pengemudi dan keluarga mereka. 

    Bonus Hari Raya ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pengemudi dalam menyambut Hari Raya, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

    Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bonus Hari Raya GoTo

    Untuk memastikan bonus ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pengemudi yang aktif dan berdedikasi, GoTo menetapkan beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh mitra pengemudi Gojek. 

    Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh driver Gojek untuk mendapatkan Bonus Hari Raya 2025:

    – Mitra Driver Gojek Aktif: Program bonus ini hanya berlaku untuk mitra pengemudi Gojek yang berstatus aktif pada periode yang ditentukan. 

    Keaktifan ini diukur berdasarkan jumlah order yang diselesaikan dan kinerja pengemudi secara keseluruhan dalam periode evaluasi. 

    GoTo akan melakukan penilaian terhadap aktivitas dan performa masing-masing pengemudi untuk menentukan kelayakan penerimaan bonus.

    – Memenuhi Jumlah Order Minimum: Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bonus adalah memenuhi target jumlah order yang telah ditetapkan oleh GoTo.

    Target order ini bervariasi tergantung pada jenis layanan Gojek yang dijalankan oleh pengemudi (GoRide, GoCar, GoFood, GoSend, dll.) dan wilayah operasional masing-masing pengemudi. 

    Detail mengenai target order minimum akan diumumkan secara resmi oleh GoTo melalui aplikasi driver dan kanal komunikasi resmi lainnya. 

    Pengemudi diharapkan untuk terus meningkatkan performa dan memaksimalkan jumlah order yang diselesaikan agar memenuhi syarat ini.

    – Rating Performa yang Baik: Selain jumlah order, rating performa pengemudi juga menjadi faktor penentu kelayakan bonus. 

    GoTo menekankan pentingnya kualitas layanan yang diberikan oleh pengemudi kepada pelanggan. Oleh karena itu, pengemudi dengan rating performa yang baik, yang mencerminkan kepuasan pelanggan terhadap layanan mereka, akan memiliki prioritas untuk mendapatkan bonus Hari Raya. 

    Rating performa ini meliputi berbagai aspek, seperti keramahan, kecepatan respon, kepatuhan terhadap aturan, dan kualitas layanan secara keseluruhan.

    – Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik: GoTo sangat menjunjung tinggi kode etik dan aturan yang berlaku bagi mitra pengemudi. Pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, seperti tindakan kecurangan, penipuan, atau perilaku yang merugikan pelanggan dan GoTo, tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan Bonus Hari Raya. 

    Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas program bonus dan memastikan bahwa bonus hanya diberikan kepada pengemudi yang beroperasi secara jujur dan bertanggung jawab.

    – Periode Aktif Mengemudi: Bonus Hari Raya ini diberikan kepada pengemudi yang aktif mengemudi dalam periode waktu tertentu menjelang Hari Raya. Periode ini akan diumumkan secara resmi oleh GoTo. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pengemudi yang terus setia melayani pelanggan, terutama di saat-saat permintaan layanan meningkat menjelang Hari Raya.

    Cara Mengecek dan Mendapatkan Bonus Hari Raya

    Informasi lengkap mengenai program Bonus Hari Raya GoTo 2025, termasuk periode program, target order minimum, dan detail lainnya, akan diumumkan secara resmi melalui aplikasi Gojek Driver. 

    Para mitra pengemudi diimbau untuk secara rutin memeriksa aplikasi mereka untuk mendapatkan informasi terbaru dan memastikan mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

    Bonus Hari Raya yang berhasil didapatkan oleh pengemudi akan secara otomatis ditransfer ke akun GoPay atau rekening bank yang terdaftar di aplikasi Gojek Driver. 

    Proses pencairan bonus biasanya dilakukan beberapa hari menjelang Hari Raya, sehingga pengemudi dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan Hari Raya mereka.

    Tips Meningkatkan Peluang Mendapatkan Bonus Hari Raya

    Bagi para mitra pengemudi Gojek yang ingin memaksimalkan peluang mereka untuk mendapatkan Bonus Hari Raya 2025, berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan:

    – Tingkatkan Jumlah Order: Fokuslah untuk menyelesaikan order sebanyak mungkin dalam periode evaluasi. Manfaatkan waktu-waktu sibuk dan area-area dengan permintaan tinggi untuk mendapatkan lebih banyak order.

    – Jaga Kualitas Layanan: Berikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan. Ramah, sopan, dan responsif terhadap permintaan pelanggan akan meningkatkan rating performa.

    – Patuhi Aturan dan Kode Etik: Hindari segala bentuk pelanggaran aturan dan kode etik Gojek. Jaga integritas dan reputasi kamu sebagai mitra pengemudi yang bertanggung jawab.

    – Pantau Informasi Resmi: Selalu perbarui informasi mengenai program Bonus Hari Raya melalui aplikasi Gojek Driver dan kanal komunikasi resmi GoTo. 

    Pastikan kamu memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Bonus Hari Raya GoTo, Semangat Lebaran untuk Mitra Driver

    Program Bonus Hari Raya GoTo 2025 adalah inisiatif yang patut diapresiasi sebagai bentuk penghargaan kepada para mitra pengemudi Gojek. 

    Dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, para pengemudi berkesempatan untuk mendapatkan tambahan pendapatan yang signifikan di momen Hari Raya. 

    Bonus ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pengemudi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi terbaik bagi ekosistem GoTo dan masyarakat luas. 

    Bagi para mitra pengemudi Gojek, Bonus Hari Raya ini adalah angin segar yang membawa semangat Lebaran dan kebersamaan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut lima poin dasar kenaikan pangkat orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto tersebut:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Momen Prabowo Subianto menyalami Teddy Indra Wijaya usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet.

    Gaji dan Tunjangan Letkol Teddy

    Sebagai informasi tambahan, pria kelahiran Manado tersebut merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang dilantik sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.

    Diketahui gaji Letkol Teddy ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebab jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN Eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

    Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta.

    Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b.

    Dengan demikian, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok yang akan diterima Mayor Teddy sebagai Sekretariat Kabinet berkisar antara Rp 3.426.900 hingga 6.114.500.

    Adapun tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

    Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas 18 jabatan terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 18 sebesar Rp46,9 juta.

    Sebagaimana diketahui, Letkol Teddy sebelumnya merupakan ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi presiden dan ajudan Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono-Rano Serahkan Kunci Kampung Susun Bayam

    Pramono-Rano Serahkan Kunci Kampung Susun Bayam

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan kunci hunian Kampung Susun yang terletak di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) kepada warga eks Kampung Bayam Madani, pada Kamis, 6 Maret 2025. 

    Proses penyerahan kunci dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan warga. Penyerahannya dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubenur DKI Rano Karno.

    “Bahwa pada hari ini salah satu yang saya janjikan, saya bisa penuhi,” kata Pramono.

    Ketika Pilkada 2024 silam, Pramono-Rano mengkampanyekan sejumlah janji. Dan penyelesaian persoalan hunian warga kampung bayam di rusun tersebut menjadi salah satu janji pasangan itu.

    “Ketika berjanji pasti janjinya akan saya ukur dan harus bisa direalisasikan,” kata Pramono.

    Sementara itu Direktur Umum PT. Jakpro Iwan Takwin mengatakan sejauh ini sudah tercatat 33 KK yang menerima kunci kampung susun bayam. Warga menghuni rusun tersebut dikenakan biaya sewa Rp1,7 juta per bulan. Warga juga akan dipekerjakan di JIS dan mendapat gaji senilai UMR yang kemudian dipotong untuk membayar sewa.

    “Dan itu sudah disepakati bersama, dari sebelum kita sepakati, kita sudah diskusi dengan warga,” kata Iwan.

    Iwan menambahkan ditargetkan pada pekan ketiga Maret 2025 hunian sudah bisa ditinggali oleh warga tersebut.

    “Jadi target kami di minggu ketiga, kesepakatan kami. Dari proses itu, siapa yang sudah memenuhi format atau dokumen yang kita sepakati, itu bisa langsung, mereka langsung bisa tinggal. Kesiapan unitnya pun sudah siap, tinggal masuk aja,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Fiks Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dirilis, Instansi Diminta Menyesuaikan

    Jadwal Fiks Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dirilis, Instansi Diminta Menyesuaikan

    PIKIRAN RAKYAT – Seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain TMT 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

    Hal ini ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Instruksi hadir lewat surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

    Instruksi rilis usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mengirim surat kepada BKN agar menindak lanjuti penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Zudan dalam surat itu mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

    Dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

    Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.

    Isi Penyesuaian CPNS dan PPPK

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS:

    Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025. Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

    – Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:

    Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

    Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan, pertimbangan teknis penetapan nomor induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

    Sementara, pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

    “Bagi Instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5,” demikian bunyi beleid nomor 6, dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

    Ia pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Kanci-Pejagan, Kerugian Mencapai Rp400 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah truk boks berplat nomor D 9039 VD terbakar di Jalan Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, Jawa Barat. Petugas gabungan yang dibentuk langsung melakukan penanganan di KM 220.800 Jalur A pada Minggu malam, 9 Maret 2025.

    Kecelakaan tunggal yang melibatkan truk pengangkut belanjaan online ini hangus dilahap si jago merah dan menyebabkan kerugian hingga Rp400 juta.

    Kepala Satlantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 20.35 WIB. Saat itu truk tersebut melaju dari arah Jakarta Menuju Jawa Tengah (Malang).

    “Truk tersebut membawa barang ekspedisi yang diduga berisi cairan mudah terbakar. Api muncul di bagian belakang kendaraan,” jelas Mangku dikutip Pikiran Rakyat dari ANTARA News pada 10 Maret 2025.

    Awalnya supir truk menyadari adanya kepulan asap dari bagian belakang body truk. Karena merasa ada sesuatu yang janggal, kemudian ia menepikan mobilnya di bahu jalan. Saat boks dibuka untuk diperiksa, ternyata api sudah membesar dan menghanguskan isi truk. Kemudian supir truk langsung membuat laporan kepada petugas tol.

    Adapun Mangku juga menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini.

    Kobaran api yang membakar kendaraan berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di ruas tol tersebut.

    “Posisi akhir truk tersebut tetap normal di bahu jalan menghadap timur,” tambah Mangku dikutip dari ANTARA News.

    Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kepolisian menyambangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

    Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Kanci-Pejagan bertanggung jawab menangani kasus ini dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

    Atas kejadian ini, pihaknya memberikan imbauan kepada pengemudi dan perusahaan-perusahaan terkait untuk lebih berhati-hati, terutama saat membawa muatan yang berpotensi terbakar guna menghindari insiden serupa.***(Rahmita Adinda_Unpad)

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

    Khusus Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta, Presiden Telah Umumkan Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Penjelasan mengenai THR tahun ini sudah secara resmi diumumkan mekanismenya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, hal ini mencakup pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

    Keputusan mengenai THR ini diambil oleh pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

    Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD.

    “Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo lebih lanjut.

    Presiden juga mengumumkan soal adanya himbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada seluruh para pengemudi ojek online.

    Perlu diperhatikan, para pengemudi dan kurir online yang ada saat ini telah memberikan kontribusi positif dan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” imbau Presiden Prabowo. 

    Saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    Hakim Pengawas Diusulkan, Penyidikan Polri Diperkuat

    PIKIRAN RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung. Salah satu isu yang dibahas adalah peran kepolisian dalam penyidikan.

    Pengacara senior, Maqdir Ismail, berpendapat bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, ia menilai jaksa bisa diberikan kewenangan mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

    Selain itu, Maqdir berpendapat bahwa semua penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS lebih baik berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena mereka memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu.

    “Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

    Selain itu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum masuk ke persidangan.

    “Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    PIKIRAN RAKYAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menggelar program mudik gratis pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai mudik gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025:

    Rute Tujuan

    Dishub Kabupaten Tangerang menyediakan 16 rute tujuan mudik gratis, mencakup berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera:

    Jawa Barat:

    – Pangandaran

    – Cirebon

    Jawa Tengah:

    – Tegal

    – Semarang

    – Solo

    – Wonogiri

    – Purworejo

    – Wonosobo

    – Magelang

    D.I.Y:

    – Yogyakarta

    Jawa Timur:

    – Madiun

    – Surabaya

    – Malang

    – Banyuwangi

    – Pacitan

    Sumatera:

    – Lampung

    Kuota Penumpang

    Jumlah penumpang yang dapat mengikuti program mudik gratis ini diperkirakan mencapai 2.530 orang.

    Jadwal Pendaftaran

    Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga 15 Maret 2025.

    Persyaratan Pendaftaran

    Warga Ber-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kabupaten Tangerang.

    – Kartu Keluarga (KK).

    – Kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    Warga Non-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Surat Keterangan Domisili Asli/Surat Keterangan Kerja Asli domisili Kabupaten Tangerang.

    – KTP pendaftar atau kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Cara Pendaftaran

    Untuk pendaftaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dan mungkin saja ada perubahan dalam proses pendaftaran, ada baiknya calon pemudik selalu memantau informasi yang diberikan oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. Kemungkinan ada pendaftaran secara online, oleh karena itu, calon pendaftar harus selalu mencari informasi terbaru.

    Warga Kabupaten Tangerang segera daftarkan diri Anda! Segera lengkapi persyaratan pendaftaran. Ikuti informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Dishub Kabupaten Tangerang. Calon pemudik diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News