Jenis Media: Nasional

  • Syarat Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI

    Syarat Lengkap Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang pecahan baru yang layak edar untuk keperluan Lebaran.

    Layanan Kas Keliling BI

    Layanan Kas Keliling Bank Indonesia adalah fasilitas yang disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang Rupiah di berbagai lokasi strategis. Dengan adanya layanan ini, proses penukaran uang baru menjadi lebih mudah dan praktis.

    Syarat Penukaran Uang Baru

    Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang baru di Kas Keliling BI:

    1. Waktu dan Lokasi

    Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.

    2. Jumlah Uang

    Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan yang telah dilakukan.

    3. Bukti Pemesanan

    Bukti pemesanan harus ditunjukkan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

    Lokasi tukar uang baru di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar 1-5 April 2024, tersedia di 101 titik.

    4. Pengelompokan Uang

    Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Uang harus disusun searah. Uang dipisahkan antara yang masih layak dan yang tidak layak edar.

    5. Kondisi Uang

    Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya. Uang yang diberikan harus masih dapat diidentifikasi keasliannya oleh petugas.

    6. NIK

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran di hari lain setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

    7. Kondisi Kesehatan

    Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

    Cara Mendapatkan Bukti Pemesanan

    1. Buka situs web pintar.bi.go.id melalui peramban (browser) Anda.

    2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

    4. Isi data registrasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

    5. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    6. Anda akan menerima bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. Bukti pemesanan ini berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

    Tips Penukaran Uang Baru

    – Lakukan pendaftaran penukaran uang baru secepatnya setelah dibuka, karena kuota biasanya terbatas.

    – Pastikan data yang Anda masukkan saat registrasi benar dan lengkap.

    – Siapkan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan sudah dikelompokkan sesuai pecahan.

    – Datang ke lokasi penukaran tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.

    – Ikuti arahan petugas selama proses penukaran. 

    BI juga bekerja sama dengan bank-bank umum untuk memperluas layanan penukaran uang baru. Anda dapat menghubungi bank terdekat untuk informasi lebih lanjut.

    Masyarakat diimbau untuk menukarkan uang di tempat-tempat resmi yang disediakan oleh BI atau bank umum untuk menghindari risiko uang palsu.

    Dengan mengikuti syarat dan tips di atas, Anda dapat menukarkan uang baru dengan aman dan nyaman di Kas Keliling BI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    Daftar 8 Pengusaha Besar yang Bertemu Prabowo, Bahas Berbagai Hal Termasuk MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Diskusi antara pemerintah dan pengusaha terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran delapan pengusaha besar.

    Prabowo didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Adapun tujuan diadakannya pertemuan tersebut membahas berbagai hal terutama perkembangan ekonomi nasional serta program utama pemerintah yang saat ini dijalankan.

    Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Ada yang berbisnis di sektor pangan, properti, energi, keuangan, hingga manufaktur. Berikut daftar 8 pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Prabowo:

    Anthony Salim Sugianto Kusuma Prajogo Pangestu Boy Thohir Franky Widjaja Dato Sri Tahir James Riady Tomy Winata

    Sebagaimana dilaporkan laman resmi Presiden, Prabowo turut membahas salah satu kebijakan yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Juga, Prabowo membahas pembangunan infrastruktur, penguatan industri tekstil, hingga upaya swasembada pangan dan energi.

    “Selain itu, industrialisasi dan pengelolaan investasi melalui Badan Pengelola Investasi Danantara juga menjadi topik utama dalam perbincangan,” demikian pernyataan resmi laman Kepresidenan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah. Terutama kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

    “Pertemuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang erat dengan dunia usaha, guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri,” lanjut pernyataan tersebut.

    “Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai negara maju dengan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing tinggi sesuai asta cita Presiden Prabowo,”.

    Beberapa hari sebelumnya, Prabowo juga mengadakan rapat terbatas dengan jajaran kabinet Merah Putih di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain peningkatan akses pendidikan, penguatan ekonomi desa, serta komitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Kepala Negara turut menegaskan bahwa program-program prioritas pemerintah harus berjalan tanpa keraguan. Kritik yang ada merupakan bagian dari upaya memperbaiki kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

    “Presiden juga menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku,” demikian pernyataan Kepresidenan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    THR 2025 Cair? Driver Ojol Dapat Sebulan Gaji, Ini Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online. Pemerintah tengah membahas mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mereka pada 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah memberikan respons positif terkait tuntutan ini.

    Pemberian THR bagi mitra ojol semakin ramai diperbincangkan setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan pengumuman THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi hal ini, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa SE terkait THR ojol 2025 diupayakan terbit paling lambat pada akhir pekan pertama Maret 2025. Namun, terdapat perubahan istilah dalam kebijakan tersebut. Pengusaha aplikator meminta agar istilah “THR” diganti menjadi “Bantuan Hari Raya” (BHR). Hal ini dikarenakan skema pengupahan pengemudi ojol berbeda dengan pekerja formal.

    Regulasi dan Besaran THR Ojol 2025

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemberian THR bagi pekerja formal dihitung berdasarkan upah bulanan. Namun, pengemudi ojol tidak memiliki sistem gaji tetap, sehingga pemerintah tengah merancang skema yang paling tepat untuk mendistribusikan THR kepada mereka.

    Meskipun regulasi masih dalam tahap finalisasi, rincian besaran THR bagi mitra ojol hingga kini belum diumumkan secara resmi. Namun, jika mengacu pada sistem perhitungan THR bagi pekerja formal, biasanya pemberian tunjangan ini dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema sebagai berikut:

    Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

    Pemerintah berupaya menemukan formula yang tepat agar skema pemberian THR bagi mitra ojol dapat adil dan sesuai dengan kondisi mereka. Beberapa opsi tengah dipertimbangkan, termasuk model bantuan yang tidak mengacu pada sistem pengupahan tetap.

    Kapan THR Ojol 2025 Cair?

    Terkait waktu pencairan THR bagi pengemudi ojol, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pastinya. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final akan segera dirilis, sehingga perusahaan aplikator memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pencairan.

    Pemerintah juga meminta para mitra pengemudi untuk bersabar menunggu kebijakan resmi. Pihak aplikator pun diharapkan mengikuti imbauan dari Kemnaker agar tunjangan ini dapat segera diberikan kepada para pengemudi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Kehadiran THR bagi pengemudi ojol tentu menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini berstatus sebagai mitra tanpa kepastian tunjangan. Publik pun menantikan bagaimana skema dan besaran yang akan diberikan dalam kebijakan ini. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar para mitra ojol bisa menikmati hak yang layak menjelang hari raya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    Cara Hitung Tunjangan Driver Grab dan Gojek, Benarkah Dapat Rp3 Juta hingga Rp5 Juta?

    PIKIRAN RAKYAT – Besaran tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (driver ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.

    Namun secara umum, perhitungan THR untuk pekerja biasanya didasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.

    Driver Ojol dan kurir paket dikategorikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga memenuhi syarat mendapat THR sesuai regulasi yang berlaku.

    Berikut cara hitung THR Ojol 2025 untuk driver Grab dan Gojek mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

    Cara Hitung THR Ojol 2025 Mengacu SE Kemnaker 2024

    Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah menurut ketentuan yang diatur dalam SE tersebut.

    Sementara pekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional menurut lama masa kerja yang sudah dijalani.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulan dilakukan dengan 2 metode. Jika pekerja bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja itu.

    Untuk pekerja yang menerima upah menurut satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 2025.

    Pemerintah menegaskan, pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tak diperkenankan mencicil. Pencairannya harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pendapatan Driver Grab dan Gojek

    Survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019 menunjukan pendapatan driver ojol di Indonesia cukup bervariasi.

    Penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta per bulan. Ada juga yang memperoleh pendapatan lebih tinggi Rp4 juta-Rp5 juta per bulan tergantung durasi kerja dan jumlah pesanan setiap harinya.

    Driver Gojek misalnya rata-rata bisa mendapat lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

    Sementara driver Grab umumnya memperoleh pendapatan harian Rp150.000-Rp200.000. Penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp4,5 juta dengan jam kerja yang konsisten setiap hari.

    Perlu diingat, data ini menurut survei tahun 2019. Seiring berjalanya waktu, besaran pendapatan driver ojol bisa mengalami perubahan tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi pasar yang terus berkembang.

    Perkiraan THR Ojol 2025 Grab dan Gojek

    Menurut ketentuan SE Kemnaker tahun 2024, perhitungan THR Ojol didasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka.

    Berikut perkiraan THR Ojol 2025 yang dapat diterima driver, jika mengacu hasil survei Kemenhub tahun 2019.

    THR Ojol Grab

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
    • Perkiraan THR: Rp4 juta sampai Rp4,5 juta

    THR Ojol Gojek

    • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
    • Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih

    Driver yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja mereka. Angka ini masih bisa berubah tergantung kebijakan terbaru yang diterapkan aplikator.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru versi SKB 3 Menteri

    Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 Terbaru versi SKB 3 Menteri

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut jadwal libur sekolah Lebaran 2025 yang bisa diketahui. Tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan keputusannya.

    Bagi anak-anak dan remaja yang ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, ada daftar hari libur yang bisa dijadikan acuan berikut. Diharapkan para siswa bisa menikmati waktu lebaran bersama keluarga tercinta, saling bermaaf-maafan, dan kembali ke sekolah dengan suasana cerah.

    Jadwal libur sekolah Lebaran 2025 terbaru

    Berikut selengkapnya, dilansir dari SKB 3 Menteri yaitu surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri:

    27 Februari 2025 – 5 Maret 2025: libur awal Ramadhan 21 Maret 2025 – 28 Maret 2025: libur Idul Fitri 29 Maret 2025: libur Hari Raya Nyepi 31 Maret 2025 – 1 April 2025: libur Hari Raya Idul Fitri 2 April 2025 – 8 April 2025: libur Idul Fitri

    Libur Lebaran 2025 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri

    5 Ide Model Baju Couple untuk Lebaran 2025, Tampil Modis Saat Hari Raya

    5 tips habiskan waktu libur sekolah Lebaran 2025 Isi Ulang Energi dan Kesehatan Mental

    Utamakan tidur, makan sehat, dan aktivitas fisik. Lakukan aktivitas yang benar-benar membuat kita rileks, entah itu membaca buku, mendengarkan musik, atau sekadar menghabiskan waktu di alam. Pertimbangkan untuk melatih kesadaran atau meditasi untuk mengurangi stres dan meningkatkan kejernihan mental.

    Menjelajahi Minat dan Hobi Baru

    Liburan panjang memberikan waktu yang tepat untuk mendalami minat lain. Lakukan hobi baru, pelajari alat musik, cobalah melukis, atau jelajahi olahraga baru. Ini adalah waktu untuk bereksperimen dan menemukan bakat terpendam.

    Jalan-Jalan

    Perjalanan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, menawarkan pengalaman belajar yang tak ternilai. Jelajahi budaya baru, cobalah kuliner yang berbeda, dan perluas perspektif Anda. Bahkan perjalanan wisata lokal sehari pun dapat memperkaya wawasan.

    Membaca dan Stimulasi Intelektual

    Hari libur panjang sangat ideal untuk mengejar ketertinggalan dalam membaca. Jelajahi berbagai genre, gali literatur klasik, atau baca buku yang terkait minat kita. Membaca memperluas pengetahuan kita, meningkatkan keterampilan berpikir kritis, dan merangsang imajinasi kita.

    Menghabiskan Waktu Berkualitas dengan Keluarga dan Teman

    Liburan panjang memberikan kesempatan untuk berhubungan kembali dengan keluarga dan teman. Rencanakan jalan-jalan, lakukan percakapan yang bermakna, dan ciptakan kenangan abadi.

    Demikian jadwal libur sekolah Lebaran 2025. Mari menikmati momen lebaran bersama keluarga tercinta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo tengah menjadi sorotan usai memberikan usul kepada Ketua Umum PSSI dan Kemenpora dalam rapat pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Di awal pernyataannya, politikus Partai Gerindra tersebut mengaku menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya pemain naturalisasi.

    Akan tetapi, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain naturalisasi tersebut bukan ‘bule’, lantaran menurutnya berbeda dengan ciri-ciri orang Indonesia.

    Usul Pemain Naturalisasi Jangan ‘Bule’

    “Saya tuh termasuk orang yang setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50 pun saya nggak ada masalah, separo, separo. Karena menurut saya ini bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan.

    “Jadi kalau yang namanya revolusi tuh semuanya harus ekstrem. Tapi usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya bule ya, rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia tuh kurang enak dilihat,” terangnya.

    Lebih lanjut, suami Mulan Jameela tersebut memberikan pendapat agar PSSI dan Kemenpora untuk mencari pemain keturunan Indonesia contohnya dari Afrika dan Korea.

    “Kalau bisa mungkin bisa dicari dari yang rasnya mirip-mirip dengan kita, entah itu dari Korea, atau dari Afrika yang mirip-mirip kita gitu. Nggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya sama seperti kita, karena kalau bule itu dilihatnya seperti gimana gitu, Pak Erick,” sambungnya.

    Kemudian, Ahmad Dhani juga mengusulkan untuk menikahkan pemain naturalisasi yang sudah berusia 40 tahun dengan perempuan Indonesia, untuk menghasilkan pemain bola bagus lain.

    “Lalu naturalisasi tidak harus itu pemain bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang usianya di atas 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia.

    “Anaknya itu yang kita harapkan jadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi, mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, mantan suami Maia Estianty tersebut juga menyinggung jika pemain naturalisasi yang beragam Islam bisa menikah dengan empat wanita.

    “Laki-laki kalau muslim kan bisa sampai empat istrinya pak. Mungkin dari Arab, Aljazair, Maroko, banyak pemain jago-jago yang udah tua, kita naturalisasi, kita carikan istri di sini (Indonesia). Lalu anaknya kita bina, itu pasti yakin hasilnya pasti lebih baik, karena dia Indonesian born,” tutupnya.

    Hamdan Hamedan Sindir Ahmad Dhani

    Sebagai informasi tambahan, Penasihat Strategi Kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamdan Hamedan memberikan sindiran kepada ayah kandung Al, El, dan Dul tersebut.

    Lewat akun Instagram peribadinya, ia menyebut kemampuan bermain lebih berpengaruh dibandingkan dengan warna kulit, mata, dan rambut pemain.

    “Sepak bola itu tak ada urusannya sama warna kulit, warna mata, atau warna rambut. Yang penting skill mainnya. Sama kayak musik, tak peduli musikusnya berambut pirang, hitam, atau biru, yang penting musiknya enak didengar,” tulis Hamdan di akun Instagram pribadinya.

    Di akhir unggahannya, Hamdan Hamedan menyebut sepakbola tidak berkaitan dengan perkawinan rekayasa demi keturunan unggul, sebab fokus utamanya dalam pembinaan bukan keturunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Ada Empat Periode

    Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Ada Empat Periode

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR. Layanan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru yang layak edar.

    Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui pemesanan di laman resmi pintar.bi.go.id dengan empat periode pemesanan sebagai berikut:

    Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

    Periode I

    – Pemesanan mulai: 3 Maret 2025 (pukul 12.00 WIB)

    – Masa penukaran: 4-9 Maret 2025

    Periode II

    – Pemesanan mulai: 9 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB)

    – Masa penukaran: 10-16 Maret 2025

    Periode III

    – Pemesanan mulai: 16 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB)

    – Masa penukaran: 17-23 Maret 2025

    Periode IV

    – Pemesanan mulai: 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB)

    – Masa penukaran: 24-27 Maret 2025

    Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru

    1. Kunjungi laman resmi pintar.bi.go.id.

    2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

    3. Pilih provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.

    4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran sesuai kebutuhan Anda.

    5. Isi data diri yang diperlukan, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.

    6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan.

    7. Bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diberikan.

    8. Bawa bukti pemesanan ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran.

    Pastikan Anda melakukan pemesanan sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Kuota penukaran uang baru terbatas, segera lakukan pemesanan setelah periode dibuka.

    Bawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran. Siapkan uang tunai yang akan ditukarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan.

    Segera lakukan pemesanan penukaran uang baru sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman agar tidak ketinggalan.

    Disclaimer: Jadwal dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tersedia di 7.341 Titik di Indonesia

    Tersedia di 7.341 Titik di Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Menyambut datangnya bulan Ramadhan 2025 kali ini, dikabarkan bahwa pemerintah Indonesia telah menghadirkan program pasar pangan murah Ramadhan, yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian hingga lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.

    Bahkan pasar pangan murah ini juga diketahui telah tersebar di berbagai titik di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan setiap masyarakat bisa merasakan program tersebut.

    Dilansir dari laman Antara, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengadakan kegiatan ini hingga 7.341 titik dengan lokasi yang berbeda-beda.

    Seperti di antaranya adalah di berbagai kantor-kantor pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan, bupati, walikota, hingga Kantor Pos Indonesia.

    Dalam program pasar pangan murah ini, diketahui telah tersedia berbagai bahan pokok seperti minyak goreng, beras, gula, bawang putih, hingga daging.

    Terkait rincian biaya dari berbagai bahan pokok yang dijual adalah sebagai berikut:

    1. Minyak Goreng yang menggunakan merek Minyakita ditawarkan dengan harga Rp14.700 dengan setiap konsumen hanya bisa melakukan pembelian maksimal 2 liter

    2. Beras SPHP dengan pembelian maksimal 10 kg setiap konsumennya, memiliki harga yang berbeda di beberapa wilayah.

    Seperti untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimatan, NTT ditawarkan dengan harga Rp12.300 per kg.

    Sedangkan untuk wilayah Maluku dan juga Papua ditawarkan dengan harga Rp12.600 per kg dengan maksimal pembelian 10 kg.

    3. Gula Pasir dengan harga Rp15.000 dan maksimal pembelian setiap konsumennya adalah 2 kg. 

    4. Daging Kerbau dengan harga Rp75.000 dengan penjualan maksimal 2 kg setiap konsumen. 

    5. Bawang putih dengan harga Rp32.000 per kg dengan pembelian maksimal 1 kg setiap konsumen. 

    Itulah rincian harga yang ditawarkan dalam program pasar pangan murah Ramadhan 2025, yang diketahui bakal hadir hingga Sabtu, 29 Maret 2025 mendatang.

    Sedangkan untuk syarat bisa mengikuti pasar murah ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK), sebagai salah satu bukti bahwa penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.

    Sehingga dengan adanya pasar pangan murah ini, Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa.

    “Kegiatan ini (pasar pangan murah) dijalankan sehingga masyarakat bisa beribadah lebih tenang, khusyuk. Kegiatan ini juga ada sampai nanti menjelang Lebaran,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo tengah dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Menkeu Sri Mulyani menghadiri pertemuan Presiden; investor kawakan dunia Ray Dalio, serta beberapa pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seperti dilansir dari laman Kantor Berita Antara.

    THR Cair 100 Persen?

    Menteri Keuangan memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) untuk PNS tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN pada 6 Februari 2025.

    Menkeu mengaku pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk THR. Namun, saat itu pihaknya tak menyebutkan detail besarannya.

    Ketika ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab segera dan Insyaallah.

    Pada umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh 31 Maret 2025. Sedangkan untuk sektor swasta, pencairan THR biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

    Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR terhadap semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Pekerja yang Berhak Terima THR

    Perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Tujuannya memastikan kesejahteraan pekerja, dan mendorong kepatuhan pengusaha pada aturan ketenagakerjaan.

    Pekerja yang berhak menerima THR yakni PNS, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara.  Para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapat THR sesuai ketentuan berlaku.

    Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.

    Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional menurut masa kerja.

    Perusahaan yang terlambat atau tak membayarkan THR bisa kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang sama sekali tak membayar THR akan mendapat sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News