Jenis Media: Nasional

  • Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

    “Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial A. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).

    Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki. “Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian, ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.

    Rudy mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

    Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pun, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi.

    Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

  • Kekerasan pada Perempuan dalam 18 Bulan Tercatat 15.921 Kasus

    Kekerasan pada Perempuan dalam 18 Bulan Tercatat 15.921 Kasus

    Jakarta (beritajatim.com) – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang.

    Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus.

    Hal ini diungkap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam acara Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kerja sama KPPPA dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia.

    Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Eni Widiyanti, meski ada jaminan perlindungan yang terangkum di UUD 45, dan UU lainnya namun masih ada perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan.

    “Sekarang yang paling penting adalah bagaimana korban mau bicara. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dan juga pertolongan mengatasi trauma, sekaligus pelaku bisa diberikan efek jera,” kata Eni.

    Ditambahkan Eni bahwa Penghapusan KDRT ini harus disosialisasikan dengan beberapa alasan, diantaranya data kekerasan masih tinggi dan UU PKDRT sudah hampir dua dekade.

    Eni mengatakan bahwa kolaborasi sangat penting untuk bisa membantu kampanye penghapusan KDRT di masyarakat. “Dukungan dari media, dengan upaya penghapusan KDRT ini menjadi upaya kolaborasi. Tanpa upaya semua pihak cita-cita untuk melindungi bangsa terutama perempuan dan anak tidak bisa dicapai,” kata Eni.

    Sementara itu Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu menjabarkan, acara Kampanye Penghapusan KDRT akan dilakukan secara berkesinambungan dalam September 2023 ini. Selain Kick off Meeting dengan jurnalis, akan ada tiga dialog yang masing-masing akan dihadiri tokoh agama, lembaga pengada layanan dan aparat penegak hukum.

    Kemudian akan ada satu pertemuan besar di ruang publik yang melibatkan masyarakat luas sebagai bagian dari kampanye implementasi UU PKDRT. “Kita akan mendengarkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, lembaga penyedia layanan, dan juga tokoh agama dalam penyelesaian KDRT. Tiga institusi ini yang kerap didatangi korban pertama kali,” kata Ninik. [kun]

    BACA JUGA: 27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

  • KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023 lalu. Artinya pemanggilan telah dilakukan KPK sebelum Cak Imin deklarasi bersama Anies Baswedan sebagai pasangan Bakal Calon Presiden-Bakal Calon Wakil Presiden 2024.

    “Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

    Dia menjelaskan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Hari ini (5/9/2023) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

    Soal kehadiran Cak Imin, Ali belum dapat memastikan. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” kata Ali.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    BACA JUGA:
    Soal Pemeriksaan Muhaimin, KPK: Besok Ditunggu Saja

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Di antaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/beq]

  • Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara mobil, Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, marah hingga mencakar polisi di Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Pemicunya, dia menolak ditilang polisi.

    Kanit PJR Jatim 08 Suramadu, AKP Farida Aryani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023). Saat itu, dia bersama tiga anggotanya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura.

    Pihaknya melakukan penilangan terhadap salah satu mobil yang berhenti dan melanggar rambu lalu lintas. Sebelum menilang, petugas meminta pengemudi mobil dengan pelat nomor M 1016 NN menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan SIM dan berucap kepada petugas dengan nada tinggi. Sementara, Agus hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga petugas melakukan penilangan.

    “Penilangan yang kami lakukan sesuai prosedur, termasuk adanya pelanggaran si pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas,” terangnya, ditulis Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Pos Pengamanan Tembakau Bakal Didirikan di Area Suramadu

    Setelah selesai dibuatkan surat tilang, Agus diminta membubuhkan tanda tangan. Tetapi, pengemudi tersebut menolak.

    “Pelaku menolak untuk menandatangani bahkan hendak merebut STNK mobilnya yang dipegang petugas,” jelasnya.

    Agus pun berusaha merebut STNK mobil yang dia kendarai. Selain itu, juga berusaha merobek surat tilang yang masih dipegang oleh petugas. Lantaran tidak berhasil, Agus dengan marah-marah hingga mencakar tangan polisi.

    “Petugas kami Aipda Jainul mengalami luka cakar di bagian tangan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jalan Raya Bangkalan Rawan Kecelakaan Akibat Air Garam

    Farida menduga Agus dalam pengaruh zat terlarang. Sebab selain bersikap kasar saat hendak ditilang, juga tidak fokus berbicara ketika ditanya petugas.

    Sayangnya, Agus beserta temannya berhasil kabur saat hendak diperiksa lebih lanjut di kantor polsek terdekat. [sar/beq]

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Polres Pamekasan Libatkan Personil Gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2023

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, melibatkan personil gabungan lintas instansi dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023 yang akan berlangsung selama dua pekan kedepan, terhitung sejak Senin hingga Minggu (4-17/9/2023) mendatang.

    Personil gabungan lintas instansi di kabupaten Pamekasan, meliputi unsur Polisi Militer (POM) TNI, Satuan Lalu Lintas, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan.

    “Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari kondisi peningkatan mobilitas penduduk, seiring dengan peningkatan perekonomian masyarakat pasca pandemi,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, Selasa (5/9/2023).

    Menurunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan berkendara juga dinilai menjadi faktor lainnya. “Penyebab lainnya karena kesadaran masyarakat menurun dalam hal berkendara untuk tetap tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

    “Operasi Zebra Semeru ini juga kita harapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, operasi tersebut juga dilaksanakan sebagai rangkaian Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024, guna pengamanan agenda nasional dalam rangka menyambut pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Jadi operasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas untuk menyambut rangkaian tahapan Pemilu 2024, agar terselenggara dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

    Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal meneliti hasil akhir gelar perkara khusus sesi kedua tragedi Kanjuruhan dengan LP Model B.

    Hal itu disampaikan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Senin (4/9/2023) malam ini, usai gelar perkara khusus.

    “Gelar perkara sesi kedua dimulai pukul 13.00 wib hingga pukul 19.00 wib, gelar perkara ini dilaksanakan oleh penyidik Polres Malang dan pengawas internal dari Polres Malang. Kami juga mengundang Ditreskrimum Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Divkum Polda Jatim, serta Ditpropam Polda Jatim,” tegas Riski.

    Kata Riski, untuk hasil dari gelar perkara, sampai dengan malam hari ini pihaknya masih melengkapi administrasi berkas perkara. “Kemudian untuk saran saran dalam gelar perkara tadi, juga masih disusun oleh penyidik. Kapan kepastian hasilnya selesai, nanti kami laporkan secara resmi, jadi mohon menunggu terkait hasil gelar perkara malam ini,” ujar Riski.

    Baca Juga: PKS Jember: Terima Kasih PKB, Cak Imin Dampingi Pak Anies!

    Ditanya soal kemungkina Pasal 338 dan Pasal 340 apakah bisa dibuktikan atau tidak? “Ini pertanyaan bagus. Tapi nanti akan saya jawab setelah semuanya hasil dari gelar perkara malam hari ini sudah tersusun, sudah selesai. Kami laporkan ke pimpinan, setelah itu akan kami berikan penjelasan,” bebernya.

    Riski memastikan setelah ini, tidak ada lagi rencana gelar perkara selanjutnya. “Belum ada gelar perkara lagi, yang jelas saat ini kami sedang menyusun dan melengkapi kelengkapan serta saran saran yang disampaikan tadi dalam gelar perkara. Kemudian untuk hasil gelar perkara yang pertama, tadi juga disampaikan pada seluruh peserta gelar, sudah dibahas, dan nantinya akan kami sampaikan setelah semuanya selesai,” ucapnya.

    Apakah ada rekomendasi khusus dari Ditreskrimum Polda Jatim dalam gelar perkara malam ini? “Yang jelas rekomendasi hasil gelar perkara tadi sudah disampaikan melalui lembar saran yang nantinya, akan kami lakukan penelitian, akan kami simpulkan setelah semuanya selesai,” bebernya.

    Baca Juga: Jadi Pemain MVP, Catur Arif Akui Belum Puas Diri di Setiap Penampilannya

    “Kesimpulan secepatnya kita selesaikan, ini kita kejar tayang. Karena ini gelar perkara mulai hari Jumat lalu, kita lakukan gelar perkara dari siang sampai malam. Jadi mohon doanya biar cepat selesai,” Riski mengakhiri. (yog/ian)

  • Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Perangkat Desa di Bojonegoro Diperiksa Jaksa Penyidik Kejari

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa perangkat Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho. Empat orang diperiksa jaksa penyidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengerjaan fisik tahun anggaran 2021.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, pemeriksaan terhadap empat orang itu menindaklanjuti laporan pengaduan terkait penggunaan anggaran yang dipakai Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras untuk pembangunan jalan pada tahun 2021.

    “Indikasinya pengerjaan tidak sesuai dengan spek dan sudah banyak yang rusak. Dari sisi manfaat mungkin masyarakat merasakan betul manfaatnya,” ujarnya, Senin (04/09/2023).

    Pembangunan jalan desa itu, ditengarai menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021. Dalam pengelolaan BKKD itu pihak Kejari Bojonegoro mengaku pernah melakukan kerja sama pendampingan dalam proses perencanaan.

    Baca Juga: Inzaghi Cetak Gol, Sepak Bola Porprov Putra Banyuwangi Kalah

    “Ditingkat perencanaan kami sudah melakukan pembinaan dan pendampingan. Tapi setelah pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi kerjasama untuk melakukan pendampingan. Sehingga, kami hanya memantau penindakan di wilayah kerja kami,” terang pria yang akrab disapa, BT.

    Secara pelaksanaan proyek BKKD ini tidak ada satupun desa yang meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Padahal, kata dia, jika ada pendampingan dari pihak Kejari, maka bisa dipantau agar tidak menabrak regulasi yang ada.

    “Jadi pelaksanaan bisa on the track sesuai perencanaan. Dan tiga aspek dalam pengelolaan keuangan negara itu harus berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kemanfaatan,” terangnya.

    Sementara, dari tiga kasus hukum pengelolaan dana BKKD yang sudah ditangani pihak Kejari Bojonegoro, menurut BT, sebagian besar karena faktor teknis pelaksanaan di lapangan. Seperti pengerjaan tidak sesuai spek maupun mark up anggaran.

    Baca Juga: Oknum Wartawan Otak Pencurian di RS Soewandi jadi Tersangka

    Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Purwosari Kecamatan Ngraho, Ratna Ayu Widyawati mengatakan, BKKD 2021 yang digunakan membangun jalan itu dikerjakan tim pelaksana (Timlak). “Saya tidak tahu soal BKKD 2021, karena pada saat itu belum menjabat,” ujarnya.

    Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap Kasus Keloran, yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, dan Kasi Pembangunan. Mereka datang ke kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 09?00 WIB. Hingga sore pemeriksaan masih berjalan. [lus/ian]

  • Berapa Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah 2025 Jabodetabek?

    Berapa Zakat Fitrah dan Nilai Fidyah 2025 Jabodetabek?

    PIKIRAN RAKYAT – Umat Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tentu mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran terbaru untuk kedua ibadah tersebut.

    Zakat Fitrah 2025

    Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kajian yang teliti dan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terjadi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Noor Achmad dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Nilai Fidyah 2025

    Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau lansia.

    Penyaluran Zakat Fitrah

    Ilustrasi zakat fitrah. Pixabay/aieed

    Baznas RI berkomitmen untuk menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Penyaluran akan dilakukan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

    “Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” ungkapnya.

    Umat Muslim di Jabodetabek diharapkan untuk segera menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. Salurkan zakat dan fidyah melalui lembaga yang terpercaya, seperti Baznas RI.

    Disclaimer: Besaran zakat fitrah dan fidyah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Baznas RI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    Apakah Driver Ojol Dapat THR 2025? Maxim dan Kemnaker Punya Pendapat Berbeda

    PIKIRAN RAKYAT – Info apakah driver ojol dapat THR 2025 bisa didapat di artikel ini. Wacana ini ternyata disikapi berbeda oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aplikator.

    Sederet aplikator ojek online di Indonesia adalah Maxim, Gojek, Grab, inDrive, dan banyak lagi. Sebelumnya, para driver demo pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker, Jakarta untuk menuntut agar diberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2025.

    Apakah driver ojol dapat THR 2025?

    Pemerintah melalui Kemnaker menyebut pihaknya sedang menggodok Surat Edaran (SE) mengenai aturan pemberian THR bagi ojol. Lembaga itu mengeklaim sejumlah pengusaha merespons siap dengan kebijakan tersebut.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025, dilansir dari laman ANTARA.

    “Ini masih proses. Beberapa pengusaha responsnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya. Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” katanya. 

    Maxim dan aplikator lain angkat bicara

    Aplikator seperti Maxim buka suara mengenai kebijakan THR 2025 yang akan diberikan pada para ojol. Perusahaan itu menyebut pihaknya tidak wajib memberikan Tunjangan Hari Raya karena hubungannya dengan driver bukan hubungan kerja, melainkan mitra.

    Alasan lainnya adalah kondisi keuangan saat ini yang tidak memungkinkan akan diberikannya THR kepada para pengemudi ojek online. Hal ini bertentangan dengan tuntutan mereka pada Senin, 17 Februari 2025 di Kantor Kemnaker yang ingin agar ada tunjangan saat hari raya.

    Diketahui unjuk rasa dilakukan oleh pengemudi ojek daring yang tergabung dalam  Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Tak hanya menuntut tunjangan hari raya, mereka juta meminta agar potongan harga argo kepada pihak perusahaan bisa dikurangi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

    Demo ojol (ojek online) minta THR 2025, hak cuti bagi driver perempuan, dan penghapusan sistem kemitraan untuk diganti hubungan kerja. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

    Sementara itu, aplikator lain seperti inDrive menyebut pihaknya menimbang-nimbang mengenai skema kebijakan untuk kesejahteraan pengemudi tersebut. Hal itu disampaikan Manajer Komunikasi inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan.

    “Kemarin kami sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang terkait dengan isu regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan aplikasi ‘ride-hailing’ dan juga teman-teman ‘driver’. Nah ini memang yang menjadi alasan kenapa kami masih mempertimbangkan untuk membuat program yang tepat,” katanya.

    Adapun aplikator lain seperti Gojek dan Grab belum menanggapi wacana tersebut. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kapan THR 2025 akan diberikan kepada para pengemudi ojek online.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News