Jenis Media: Nasional

  • Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)

  • Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Akhmad Iriyanto menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada terdakwa Nur Muhammad. Oleh Jaksa, terdakwa dinilai terbukti lalai karena menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

    Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan, adanya perdamaian antara kedua keluarga membuat JPU menuntut ringan.

    JPU menyatakan bahwa terdakwa Nur Muhammad bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan, berupa Pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha L-84914-IE beserta STNKB nya, 1 lembar SIM C An. Nur Muhammad, dikembalikan kepada terdakwa Nur Muhammad,” ujar Jaksa Iriyanto.

    Pada sidang sebelumnya Muh Hanif kakak dari terdakwa Nur memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa adalah adik saya, saat itu saya bergoncengan, dari arah lampu merah Balongsari, mau pulang ke Manukan sekitar jam 3 sore, saat lampu sudah hijau, saya gak lihat ke arah depan, disebelah ada mobil, tidak berhenti, tapi adik saya tetap melaju, sepeda motor ambil sebelah kanan nyalip mobil, tiba- tiba ada penyebrang jalan dan tertabrak. Adik saya gak sempat ngerem, tau-tau sudah ketabrak aja,” jelas saksi.

    “Awalnya dibawa ke Puskesmas Balongsari, lalu karena gak bangun- bangun, lalu dirujuk ke RS BDH,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Dua Truk Kecelakaan, Jalur Tol Jombang Banjir Pupuk Cair

    “Kalau dilakukan perdamaian, orang tua saya yang ke rumah keluarga korban, saat setelah 40 harinya dan ditanda tangani perdamaian kalau keluarga korban tidak menuntut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berawal pada Minggu, 30 April 2023, Jam 14.30 wib, terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan di jalan Balongsari Depan Koramil Tandes Surabaya, mengendarai sepeda motor Nopol. L-4891-IE membonceng saksi Muh. Hanif Pramono, berjalan dari jalan Demak Surabaya, tujuan pulang ke rumahnya di Manukan Kulon Surabaya dengan kecepatan 40-50 km / jam perseneleng 3.

    Saat itu di depan terdakwa ada mobil dan terdakwa melaju dari belakang sisi kanan mobil tersebut, saat mobil mengurangi kecepatan dan berhenti, terdakwa Mendahului mobil di sisi kanan, jarak 2 meter di depan terdakwa tampak pejalan kaki Sura (alm) (55), yang menyeberang jalan dari selatan ke utara.

    Terdakwa berusaha mengerem, namun jarak terlalu dekat dengan Sura, akhirnya terjadi kecelakaan, saksi Sura mengenai stir kiri dan slebor depan sepeda motor terdakwa, sedangkan Sura mengenai tangan kanan dan kaki kiri.

    Akibat kecelakaan tersebut Sura mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan kaki kiri, di bawa ke Pusesmas Balongsari, lalu dirujuk ke RS. BDH Surabaya. Sehari kemudian Sura meninggal dunia di RS BDH Surabaya.

    BACA JUGA:

    Terlibat Kecelakaan Beruntun, Gadis asal Magetan Meninggal 

    Saat kejadian, pada siang hari, jalanan 3 jalur, jalan beraspal kondisi baik, lalu lintas sepi, terdakwa kurang konsentrasi, tidak mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang.

    Sura meninggal dunia hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Berdasarkan surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD Bhakti Dharma Husada. [uci/but]

  • Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Polisi Tangkap Pemuda Ponorogo yang Setubuhi Tetangganya Hingga Hamil

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan. Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, kejadian layaknya suami istri itu dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kebetulan saat itu, keadaan rumahnya sepi, sehingga memudahkan tersangka menyelinap. Dengan iming-iming memberikan sejumlah uang dan sedikit pemaksaan, korban pun akhirnya bisa disetubuhi oleh tersangka yang saat ini berumur 23 tahun itu.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya, Kamis (07/09/2023).

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari aksi persetubuhan tersebut. Dari tersangka disita 1 kaos oblong warna hitam, celana pendek warna hitam dan orange. Serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Diduga Curang, Warga Protes Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo

  • Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang bakal memanggil seluruh pihak yang terlibat karnaval menghadirkan sound horeg di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, hingga merusak jembatan yang dibangun menggunakan Dana Desa.

    “Perkara di Bululawang penanganannya kami tarik ke Polres Malang. Kami panggil semua pihak yang menurut kami, bisa kami mintai keterangan tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (7/9/2023) siang usai memberangkan Tim Voli Putra Putri ke Porprov Jatim VIII 2023.

    Kholis menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diperiksa. Tidak terkecuali Kepala Desa Kasri.

    “Semua kita panggil. Termasuk Kades, panitia, dan warga setempat. Saya minta semuanya kooperatif. Kami panggil semua nanti, saya minta mohon kooperatif. Jelaskan sejelas-jelasnya sesuai dengan peristiwa yang heboh di media sosial itu,” ujar Kholis.

    BACA JUGA:
    Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

    Terkait izin yang sudah dibuat terkait sound system, pihaknya bakal menerapkan pengawasan ketat. “Ada peristiwa yang menggangu keamanan dan berdampak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya

    Kholis mengaku, pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin sound system. Mengingat banyak muncul keluhan dari masyarakat.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

    “Ke depan kami tidak menerbitkan izin sound karena banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu. Kami lihat dampaknya tidak sesuai komitmen, mengganggu lingkungan. Lebih baik uangnya digunakan untuk bangun masjid, santunan anak yatim, misalnya. Daripada hanya dinikmati oleh segelintir orang tapi lebih banyak yang terganggu, lebih banyak mudhorotnya,” kata Kholis.

    “Pemeriksaan secepatnya kami lakukan, tim bergerak semua akan diperiksa dari awal secepatnya,” Kholis mengakhiri. [yog/beq]

  • BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    BPHN Kemenkumham Raih Penghargaan Internasional OGP Awards 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) baru-baru ini meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 pada Rabu (06/09/2023).

    Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia telah berhasil mengungguli 8 program serupa dari negara-negara lain di Asia Pasifik. Hal ini juga menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi dan keterbukaan pemerintahan yang memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat kecil dan rentan.

    Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan pentingnya program Bantuan Hukum sebagai wujud komitmen Pemerintah Indonesia melalui BPHN dalam memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi individu dan kelompok rentan di Indonesia. Penghargaan ini diterima dengan bangga dalam acara puncak OGP Summit 2023 yang berlangsung di Tallin, ibu kota Estonia.

    Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah melalui BPHN telah mengambil langkah-langkah strategis dalam upayanya untuk memastikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Lebih dari 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah diverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024. Selain itu, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal telah bergabung dalam PBH terakreditasi, membentuk jaringan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebagai contoh, kasus Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan, mencerminkan seberapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tajudin mengalami penahanan selama 9 bulan tanpa bukti yang cukup. Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.

    Selama tahun 2022, program bantuan hukum litigasi telah memberikan bantuan kepada 9.389 orang. Dari jumlah tersebut, 2.737 orang adalah perempuan, 521 orang adalah anak yang mendapatkan bantuan hukum litigasi pidana, dan 10 orang adalah individu dengan disabilitas.

    Widodo menambahkan total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan.

    “Program Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia juga merupakan salah satu bukti kontribusi Indonesia dalam inisiatif global Open Government Partnership (OGP) yang didirikan pada tahun 2011,” kata Widodo.

    OGP bertujuan mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Hingga saat ini, telah ada 76 negara yang menjadi anggota OGP, berkolaborasi dalam menciptakan keterbukaan pemerintahan melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.

    Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses terhadap Keadilan, yang terdiri dari IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI, berkolaborasi dalam melakukan survei kebutuhan hukum bagi kelompok rentan.

    Hasil survei tersebut menghasilkan rekomendasi penting, termasuk revisi Undang-Undang Bantuan Hukum, peningkatan anggaran bantuan hukum, dan implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.

    Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga menjadi tonggak bersejarah dalam perjuangan untuk mencapai keadilan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia,” pemerintah Indonesia tidak hanya meraih penghargaan, tetapi juga memperkuat perannya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. (ted)

  • Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Korupsi Tender Proyek DPU, Pemkab Malang Diminta Kooperatif

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Ini terkait dugaan korupsi tender proyek di dinas tersebut.

    Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang AKBP Putu Kholis, Kamis (7/9/2023) siang. Tetapi, dia menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci.

    “Benar. Tapi sejauh itu kami tidak bisa memberikan keterangan,” tegas Kholis.

    Kholis mengaku, pihaknya sejauh ini sudah melakukan komunikasi secara intens dengan Polda Jatim. Dia juga mengatakan Polres Malang hanya dalam kapasitas memfasilitas.

    “Sejauh ini penanganan dilakukan oleh Polda Jatim, apa yang bisa kami fasilitasi pasti kami nanti fasilitasi,” ujar Kholis.

    Kholis menerangkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah dan wewenang Polda Jatim. “Harapannya, tentunya dari Pemkab Malang kooperatif,” tutur Kholis.

    BACA JUGA:
    Soal Tender Proyek, Polda Jatim Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang

    Disinggung soal jumlah orang dari Dinas PU Cipta Karya Malang yang diperiksa, Kholis enggan memberikan keterangan. “Yang bisa menjelaskan dari Polda Jatim. Tapi kami akan terus memonitor,” katanya.

    Sedangkan terkait kemungkinan penggeledahan kantor Dinas PU Cipta Karya Malang oleh Polda Jatim, Kholis mengaku belum memperoleh informasi.

    “Saya belum dapat informasi sejauh itu, karena langkah langkah seperti itu memang tidak seluruhnya bisa disampaikan ke publik ya. Karena memang masih dalam tahap pendalaman,” Kholis mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    BACA JUGA:
    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang di sejumlah kecamatan. [yog/beq]

  • 35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    35 Tahun Mengabdi, Aiptu Sukir Terima Kenaikan Jabatan di Polres Tuban

    Tuban (beritajatim) – Salah satu personel Kepolisian Resor (Polres) Tuban kembali mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi jelang akhir massa tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Kamis (07/09/2023).

    Personel tersebut diketahui bernama Aiptu Sukir PS. Kanit Provos Polsek Tuban berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/781/Kep/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur polisi dua (Ipda) setelah pengabdian berdinas lebih dari 35 tahun di Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa cacat.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan selamat kepada Aiptu Sukir dalam upacara penanggalan pangkat lama dan penyematan tanda pangkat baru.

    “Selamat atas pangkat pengabdian yang disandang, bahwa kenaikan pangkat perlu di syukuri karena bukan merupakan hak anggota melainkan sebuah prestasi yang didapat oleh anggota dengan penilaian secara berkala terhadap anggota Polri,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, bahwa kenaikan pangkat pengabdian tidak serta merta bisa diberikan oleh institusi Polri kepada anggotanya kalau tidak memiliki prestasi dan tidak memiliki cacat dalam pelaksanaan tugasnya.

    Sebagai informasi, selain Aiptu Sukir, beberapa 4 personel lainnya juga mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Serta, AKBP Suryono juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas.

    Berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Tuban Nomor : Kep/38/IX/2023 tanggal 4 September 2022 tentang pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, penghargaan tersebut diberikan oleh Suryono kepada 31 personel Polres Tuban yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam bidangnya masing-masing. [ayu/ted]

  • Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Cak Imin Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/9/2023). Cak Imin, diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

    “Alhamdulillah, sehat,” ujar Cak Imin saat tiba di kantor KPK.

    Seperti diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Cak Imin terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif

    “Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” tegas Ali.

    Dia juga menyampaikan, atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

    BACA JUGA:
    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    “Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif Saksi (Cak Imin, red) agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Ali. [hen/beq]

  • Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Probolinggo (beritajatim.com) – Istri seorang polisi berpangkat Bripka di Probolinggo yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Probolinggo.

    Tidak hanya itu, jabatan polisi suami bernama M. Nuril Huda sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo juga dicopot imbas dari kelakuan istrinya tersebut.

    Luluk Nuril bersama dengan suaminya dipanggil datang ke SMKN 1 Kota Probolinggo untuk dilakukan mediasi bersama dengan orangtua siswa magang dan pihak KDS Store, Rabu (6/9/2023) kemarin.

    Mediasi ini dipandu langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana. Dalam pertemuan tersebut Luluk Nuril akhirnya meminta maaf dengan membacakan teks yang telah dibuat.

    Baca Juga: Cucu Rois Aam PBNU Era Gus Dur di Jember Gembira Anies Berduet dengan Muhaimin

    Di hadapan Kapolres dan pihak terkait, Luluk Nuril yang bernama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas insiden yang telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Probolinggo, karena sudah membuat kegaduhan di Medsos. Saya juga meminta maaf kepada kepala sekolah, alumni sekolah khususnya siswi magang dan pihak management KDS store,” ucapnya sambil tersengguk.

    Keluarga siswa magang dan pihak KDS Store akhirnya menerima permohonan maaf Luluk Nuril. Pun pihak sekolah hanya meminta permohonan maaf secara terbuka melalui media sosialnya.

    “Kita ndak nuntut banyak, hanya permintaan maaf saja dan supaya beliau meminta maaf di media sosial juga,” ungkap Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati.

    Baca Juga: Istri Polisi Pembentak Siswi Magang Datangi Sekolah, Kapolres Probolinggo Tak Komentar

    Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengaku telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dalam hal ini adalah suami dari Luluk Nuril.

    “Kemudian yang kedua, saya selaku Kapolres Probolinggo akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini. Sehingga menimbulkan ketidakbaikan atau ketidaknyamanan dan kerugian bagi institusi kami

    Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan informasi dan masukan yang konstruktif.

    “Sehingga insyaallah masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun dari netizen dapat mendorong kami, Polres Probolinggo memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

    Baca Juga: Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Memarahi Anak Magang

    Mengenai sanksi yang diberikan Kapolres Probolinggo kepada suami Luluk Nuril tersebut adalah dicopot dari jabatan sebelumnya dan dilakukan sidang kode etik maupun kedisiplinan.

    “Jadi sanksi yang bersangkutan akan kita copot dari jabatan sekarang, dari polsek kita kembalikan ke polres,” tegasnya. (ian)

  • Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota telah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023. Hasilnya, 26 tersangka berhasil mereka amankan.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari total 26 orang tersangka, 3 diantaranya Target Operasi yang di telah di tetapkan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO ( Target Operasi )yang ditargetkan yakni 3 tersangka bahkan berhasil mengamankan sejumlah 26 tersangka lain nya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini, Rabu, (6/9/2023).

    Buher menuturkan, dari 26 tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna. Dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

    Akibat perbuatanya hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

    “Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira. (luc/ted)