Jenis Media: Nasional

  • Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

    Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus manipulasi data yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan aplikasi Go-Food. Aplikasi Go-Food adalah salah satu layanan dari Go-Jek yang menyediakan fasilitas pemesanan makanan secara online.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman dan Kasubdit Siber AKBP Hendri, pada Kamis (7/9/2023) menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dengan cara melakukan transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan akun Merchant fiktif. Merchant adalah istilah untuk penjual atau mitra usaha yang bekerja sama dengan Go-Jek.

    “Modus operandinya adalah membuat akun Merchant fiktif dengan menggunakan identitas palsu. Kemudian melakukan transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan akun Go-Jek milik pelaku atau orang lain yang direkrut. Transaksi ini dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk mendapatkan bonus atau insentif dari Go-Jek,” kata Dirmanto.

    Dirmanto menambahkan bahwa kasus ini terjadi sejak 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 107.066 transaksi pembelian makanan fiktif yang dilakukan oleh 68 akun Merchant fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

    “Tim Siber Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku utama dalam kasus ini, yaitu BSW dan HA. Kedua pelaku ini bertindak sebagai pengelola akun Merchant fiktif dan penerima pembayaran dari transaksi fiktif. Pembayaran dilakukan ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX atas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

    “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Go-Food dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bonus atau insentif yang tidak wajar,” tutup Dirmanto. (ted)

  • Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Bukit Teletubbies merupakan salah satu destinasi wisata favorit di kawasan TNBTS yang menjadi viral di media sosial karena keindahannya.

    Kasus kebakaran ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies,” AKBP ujar Wisnu, Jumat (8/9/2023).

    Wisnu menambahkan bahwa tersangka adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer asal Tompokersan, Lumajang. Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.

    Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

    Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

    “Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

    Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

    “Ini merupakan tempat sakral bagi warga yang memeluk agama Hindu. Jadi kami mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung tidak membuang puntung rokok sembarangan,” kata Supoyo.

    Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta. (ada/ted)

  • Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Kejagung Sita Lahan Nayumi Sam Tower Malang, Ada Dugaan Apartemen Fiktif

    Malang (beritajatim.com) – Lahan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (7/9/2023). Lahan proyek apartemen disita karena diduga melakukan pembangunan fiktif.

    Didampingi anggota Kejari Kota Malang, tim Kejagung RI memasang plang berwarna merah. “Tanah dan/ bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung” bunyi informasi yang tertulis di plang.

    Adapun dasar penyitaan pertama merujuk penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.

    Kedua, berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, prumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.

    Dalam plang tersebut juga terdapat keterangan luasan lahan yang terbagi dalam 10 aset HGB beserta titik lokasi lahan yang disita.

    “Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra.

    Usai disita lahan ini berstatus barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Diduga dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Masus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 miliar.

    “Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” imbuh Triyana.

    BACA JUGA:

    Luluk Nuril Mohon Maaf Sembari Menangis Saat Mediasi

    Di sisi lain, proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang tidak pernah terjadi sejak 2017 silam. Sehingga ada dugaan proyek fiktif sebab ada informasi beberapa pembeli sudah membayar 100 persen namun apartemen tak kunjung dibangun.

    “Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujar Triyana. [luc/but]

     

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi tidak terpuji dilakukan pemuda di Ponorogo yang dengan tega, setubuhi anak tetangganya sendiri. Bahkan anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut, kini sedang hamil 5 bulan.

    Modus pemuda yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan itu dengan mengirim pesan lewat aplikasi whatsapp kepada tetangganya itu. Dalam pesan tersebut, tersangka Himar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan akan diberi uang.

    “Dapat pesan seperti itu, korban tidak membalasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (07/09/2023).

    Tidak mudah menyerah, tersangka akhirnya mendapatkan momentumnya saat korban berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka Himar masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri korban. Dengan memaksa, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.

    Baca Juga: Bocah Wonokromo Surabaya Mengambang di Sungai

    “Selain diiming-imingi uang, tersangka juga melakukan paksaan kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

    Karena takut, pasca kejadian itu korban tidak mengatakan kejadian itu ke siapa-siapa. Nah, setelah sebulan berselang, korban yang berumur 15 tahun itu, memberitahu tersangka bahwa belum datang bulan dan sering merasakan mual-mual.

    Tersangka pun membelikan testpack dan ketika dicek hasilnya positif. Perubahan tubuh korban karena hamil pun diketahui orangtuanya. Sehingga korban akhirnya terus terang kepada orangtuanya.

    “Tersangka pun juga sempat memberi obat penggugur kandungan kepada korban,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan.

    Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Baca Juga: Naik Sepeda, Kakek di Magetan Meninggal Tertabrak Bus Kwantrans

    Kejadian tak terpuji itu, dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya.

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Polres Ponorogo pun menjerat tersangka yang masih berumur 23 tahun itu, dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (End/ian)

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik, Bambang Suhartono atau akrab dipanggil Bambang Ger mengembalikan uang kerugian negara sebesar 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka Bambang Suhartono yang juga mantan anggota DPRD Jatim itu, mengembalikan uang tersebut melalui pengacaranya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana menuturkan, uang tersebut dikembalikan atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.

    “Hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 miliar secara tunai,” tuturnya, Kamis (7/09/2023).

    Ia menambahkan, dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

    “Meski kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Nana Riana mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.

    “Kami mengapresiasi kepada kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono. Atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara Rp p1,3 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.

    Seeperi diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.

    Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalahgunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. [dny/kun]

    BACA JUGA: DPRD Gresik Dorong Pendapatan dari Tambang Galian C

  • Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Warga Sidoarjo Punya 95 Akun Fiktif, Bikin 107 Ribu Transaksi Lewat Gojek

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoarjo Hullay Amtsala, warga Pondok Trosobo Indah, Kecamatan Taman dan Balik Setiono Wiryanto, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ditangkap Polda Jatim. Keduanya diketahui telah melakukan transaksi jual beli makanan fiktif melalui akun GoJek (Gofood).

    Kedua tersangka dilaporkan PT Goto Gojek Tokopedia, Tbk. Sebelum dilaporkan, awalnya pihak PT tersebut melakukan monitoring dan menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi Go-Food di daerah Jl Trosobo, Sidoarjo.

    Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

    “Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (7/9/2033).

    Modus yang digunakan yakni membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

    “Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen bonusnya,” tambahnya.

    Praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver Ojol asli. Driver tersebut kata Kombes Arman tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

    “Jadi saya rasa, mereka (driver Ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya,” lanjutnya.

    Hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka yang pernah jadi driver Ojol ini mendapat akun merchant dengan cara membeli melalui grup Facebook seharga Rp 600-800 ribu untuk satu akun restoran yang bermitra dengan PT tersebut.

    BACA JUGA:

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor Gojek Online yang Viral di Medsos

    Sementara District Head Gojek Surabaya, Josua Jimmy menegaskan, setiap kecurangan yang dilakukan oleh para mitranya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra

    “Kami pastikan mitra merchant kami ada prioritas, dimana kami akan terus berinovasi secara teknologi untuk memastikan bahwa setiap kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    BACA JUGA:

    Gojek dan AMSI Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik Kreasi Pewarta Anak Bangsa

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

    Keduanya dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]

  • Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan

    Malang (beritajatim.com) – Pemeriksaan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kabupaten Malang oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, diduga terkait pengadaan tender proyek tahun 2022. Proyek berada disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

    Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kroscek lagi. “Masih saya cek lagi, sifatnya klarifikasi saja pihak pihak terkait,” kata Dirmanto, Kamis (6/9/2023) melalui sambungan telepon.

    Pihaknya mengaku, sejauh ini masih mencoba menelusuri melalui keterangan yang terkait. “Masih dicari tahu, kan biasanya seperti itu, dan belum tentu korupsi, namun dalam rangka klarifikasi,” ujarnya.

    Ditanya berapa orang yang dilakukan pemeriksaan, Dirmanto mengaku belum tahu pasti. “Saya belum tahu pasti dan akan saya cek dulu dari penyidiknya siapa,” pungkasnya.

    Terpisah, Bupati Malang HM Sanusi mengaku hingga saat ini belum menerima laporan. “Soal pemeriksaan pejabat kalau diundang mereka pasti datang, Itu merupakan pengawasan umum. Untuk klarifikasi tentang dokumen dokumen itu saja,” beber Sanusi, Kamis (7/9/2023) sore. “Sampai saat ini yang bersangkutan belum laporan ke saya,” sambungnya.

    Ditanya jika ada dugaan korupsi pada dinasnya, mengaku biar hukum berjalan. “Lihat saja kalau urusan itu berproses hukum saja. Kita jangan berasumsi hukum biar berjalan saja,” Sanusi mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur dikabarkan memanggil Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Malang. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan Polda Jatim nomor B/7573/VIII/RES 3.5/2023/Ditreskrimsus itu, tertanggal pada 25 Agustus 2023.

    Surat panggilan itu ditujukan pada Pejabat Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang. Selanjutnya, pejabat terpanggil agar menghadap Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Surat rujukan itu terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi yaitu dalam pelaksanaan anggaran pada proyek tender tahun 2022 pada Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Malang disejumlah kecamatan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

  • Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diharapkan menjadi role model kelurahan-kelurahan lain di Kota Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Tim Asistensi Polda Jawa Timur saat menunjungi KBN Kelurahan Pulorejo, Kamis (7/9/2023).

    Dalam rombongan Tim Asistensi Polda Jawa Timur tersebut terdiri dari Penyidik Madya 4 AKBP Dyah Arum Sari SIK MM yang merupakan Ketua Tim Asistensi Polda Jatim dan anggota yakni, Penyidik Madya 3 AKBP Rony Purwahyudi SH, Kanit I Bagwasdik Kompol Emi Sugiarti SH serta Kanit II Bagwasdik Kompol Moch Mukid SH MH.

    Kepala Kelurahan Pulorejo, Ervin Rulianto mengatakan, jika ia baru dilantik sebagai Kepala Kelurahan Pulorejo sejak tanggal 1 September 2023. “Saya senang kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo berkurang dan nihil narkoba karena pembentukan Satgas Narkoba. Harapannya generasi muda sehat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso mengatakan, terbentuknya KBN di Kelurahan Pulorejo setelah diresmikan Wali Kota Mojokerto pada, 26 Juli 2023. “Pertama Kelurahan Pulorejo ini sudah ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, kami menindaklanjuti bersama tim sesuai program Polri,” katanya.

    Data Satnarkoba Polresta Mojokerto, kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo yang meningkat sejak tahun 2020 tersebut dan nihil di tahun 2023. Tahun 2019 sebanyak tiga kasus, tahun 2020 sebanyak tiga kasus, tahun 2021 sebanyak lima kasus, tahun 2022 sebanyak empat kasus 2023 nihil kasus.

    “Berikutnya ada kesadaran masyarakat karena banyaknya kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo sehingga menginginkan wilayahnya bebas narkoba. Dibantu dari kesadaran masyarakat, kami membentuk Satgas Narkoba sampai arus bawah untuk bisa memberikan penyuluhan agar kasus narkoba dapat diantisipasi,” ujarnya.

    Mantan Kapolsek Gedeg ini menjelaskan, KBN di Kelurahan Pulorejo bentuk karena sejak 2019 hingga 2022 kasus narkoba di wilayah tersebut rata-rata tiga kasus. Namun tahun 2023 sampai saat ini kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo nihil narkoba karena kepedulian dari masyarakat yang menginginkan wilayahnya bebas narkoba.

    “Satgas Narkoba yang dibentuk dariwarga, perangkat, tokoh agama, sekolah diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pulorejo. Sehingga harapannya dengan nihilnya kasus narkoba di tahun 2023 dapat dipertahankan dan Kelurahan Pulorejo Bebas Narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Polda Jatim, Dyah Arum Sari SIK MM mengatakan, Polda Jatim melaksanakan Asistensi Kampung Bebas Narkoba di seluruh polres jajaran. “Jadi satu polres kami menunjuk satu Kampung Bebas Narkoba sebagai role model, sebagai percontohan sehingga diharapkan bisa menjadi contoh semua desa/kelurahan untuk memilik Posko Bebas Narkoba,” harapnya.

    Penyidik Madya 4 ini menjelaskan, Posko Bebae Narkoba di KBN tersebut dilakukan secara preventif, peentif dan kuratif. Dari kunjungan yang dilakukan di KBN Kelurahan Pulorejo, menurutnya ada yang perlu ditekankan yakni kerjasama antar elemen tetap harus ditingkatkan, dibentuk beberapa hal seperti MoU dan SOP.

    “Sehingga harapnnya semua kelurahan di Kota Mojokerto memiliki Posko Kampung Bebas Narkoba sehingga kasus narkoba dan dilakukan pembinaan dan pencegahan. Diharapkan semua elemen bisa bekerjasama mengaktifkan Posko Kampung Bebas Narkoba dan menjadi percontohan di kelurahan-kelurahan yang lain,” pungkasnya.

    Dalam kunjungan Asistensi Polda Jawa Timur di Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto turut dihadiri Satgas Narkoba di masing-masing lingkungan. Satgas Narkoba sendiri dari TNI/Polri, perangkat kelurahan, warga, tokoh agama dan pihak sekolah di Kelurahan Pulorejo. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Jalani Recovery Training 

  • Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

    Tuban (beritajatim.com) – Buntut viralnya Luluk Nuril seorang Bhayangkari Polres Probolinggo di media sosial yang memaki siswi SMK pada saat magang, Kapolres Tuban AKBP Suryono beri atensi terhadap anggotanya agar tidak umbar kehidupan di media sosial.

    Hal itu disampaikan pada saat memberikan arahan apel pagi saat kenaikan jabatan oleh beberapa personel Polres Tuban kamis (07/09/2023).

    AKBP Suryono mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk menghindari sikap arogan yang bisa merugikan diri sendiri maupun institusi, sebab sikap arogan tidak mencerminkan perilaku anggota Bhayangkara.

    “Jangan mentang-mentang Polisi terus arogan, kemana-mana tidak mau bayar,” ucap AKBP Suryono.

    Pihaknya juga langsung menyinggung soal video viral oknum Bhayangkari Polres Probolinggo yang hidup dengan gaya hedonis di media sosial, menurutnya hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, termasuk keluarga agar santun dan bijak dalam bermedia sosial.

    “Mohon disampaikan kepada keluarga, anak, istri bersantunlah dalam bermedia sosial, jangan suka pamer jangan suka menunjukkan perilaku yang tidak baik di media sosial,” pesan AKBP Suryono.

    Sementara itu, pria asli Bojonegoro ini juga mengingatkan kepada seluruh anggota terkait dengan tahapan Pemilu yang sudah mulai berjalan agar dipahami betul – betul,” kata dia.

    Lanjut, ia berpesan kepada seluruh personel untuk mengetahui situasi dilingkungannya jelang Pemilu, karena bisa berdampak dengan situasi Kamtibmas yang akan dihadapi oleh Polri kedepan.

    “Informasi apapun terkait kegiatan-kegiatan pesta demokrasi kita harus tahu, sehingga dampaknya bisa kita antisipasi dan diminimalisir,” pungkasnya. [ayu/ted]