Jenis Media: Nasional

  • Wanita Surabaya Ini Selundupkan Barang Terlarang di Rutan Medaeng Sidoarjo

    Wanita Surabaya Ini Selundupkan Barang Terlarang di Rutan Medaeng Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Penyelundupan barang terlarang jenis dua ponsel iPhone digagalkan petugas Rutan Surabaya di Medaeng. Barang tersebut dibawa oleh MJ seorang perempuan warga Simo Gunung Surabaya.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim Jumat (22/9/2023).

    Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya.

    Dua smartphone masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ. Ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” ungkap Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua smartphone itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. (isa/ted)

  • Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan pensiunan TNI di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo? Salah satu terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

    Terdakwa yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AAS itu divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

    Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS. Terdakwa asal Jambi itu, mengaku yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya, yakni Jecki Rahmat (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran, seorang pensiunan TNI asal  Kecamatan Parang, Magetan.

    Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding pada tanggal 26 Juni 2023.

    BACA JUGA:
    Jauh-jauh ke Sumatera, Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Ngawi

    Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam karpet dan dibuang di kolong Tol Widodaren, Ngawi. Kasus ini telah menjalani proses persidangan yang berujung pada vonis hukuman penjara.

    “Terdakwa AAS  dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ungkap Harries, Jumat (22/9/2023).

    Keputusan vonis ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak, tidak ada upaya banding.

    BACA JUGA:
    Fakta-Fakta Mayat Terbungkus Karpet Ngawi: Pensiunan TNI?

    “Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi sorotan di Ponorogo dan Ngawi. Sebab kedua terdakwa menghabisi Sumiran di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Mayat pensiunan TNI itu lalu dibuang  di bawah Tol Widodaren Ngawi dengan dibungkus karpet. [end/beq]

  • Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Polres Pasuruan Sita 27 Ribu Pil LL, Pengedar Cuan Rp5 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita 27 ribu butir pil LL dalam 27 kantong plastik saat menangkap sang pemilik, Mokh Solehudin (38), warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Soleh yang merupakan pengedar diduga bisa meraup cuan hingga Rp5 juta.

    Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat.

    “Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, pelaku diketahui menyimpan pil koplo. Total ada sekitar 27 plastik yang semuanya berisi pil koplo,” kata Agus, Jumat (22/9/2023).

    BACA JUGA:
    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Agus melanjutkan, setiap barang haram itu dibeli, Soleh selalu mendapat keuntungan. Keuntungan yang bisa dinikmatu Soleh sekitar Rp5 juta.

    Setiap lima biji pil LL ini dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 ribu. Jika dalam kemasan plastik berisi 1.000 pil, pelaku menjualnya dengan harga Rp 600.000.

    Harga yang murah dan mudah didapatkan ini menjadi peehatian khusus Satresnarkoba Polres Pasuruan. “Ini bisa merusak generasi pemuda desa, karena pelaku beroperasi di wilayah pedesaan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Selain menyita pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai Rp5.000 yang diduga hasil dari berjualan pil LL. Satu buah handphone yang digunakan untuk menjual obat terlarang tersebut turut disita.

    Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. [ada/beq]

  • Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Sidokare

    Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Sidokare

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama warga Sidokare, Jumat (22/9/2023). Kegiatan ini digelar di Masjid Al Muhajirin, Sidokare, Sidoarjo.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Muhammad Anwar Nasir, dan para pejabat utama Polresta Sidoarjo.

    Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas.

    “Kegiatan ini juga untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Kapolresta Sidoarjo.

    Dalam kegiatan ini, Polresta Sidoarjo juga memberikan bantuan sosial berupa sembako dan snack kepada warga. Selain itu, juga diadakan bakti kesehatan gratis berupa pemeriksaan kesehatan.

    Afan, salah satu warga Sidokare, mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Sidoarjo. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah maju untuk meningkatkan komunikasi antara warga dan Polri.

    “Kami sangat senang dengan kegiatan ini. Kami bisa menyampaikan aspirasi kami langsung kepada Kapolresta Sidoarjo,” kata Afan.

    Kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Sidoarjo merupakan upaya untuk meningkatkan silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (ted)

  • Polda Jatim Siapkan 4925 Personel Amankan Persebaya vs Arema

    Polda Jatim Siapkan 4925 Personel Amankan Persebaya vs Arema

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim siapkan 4.925 personel amankan laga Persebaya Surabaya vs Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada Sabtu (23/9/2023) besok. Personel tersebut merupakan gabungan dari unsur Polri, TNI, serta Pemerintah Kota Surabaya.

    “Nanti yang dilibatkan dalam pengamanan maksimal ada sekitar 4.925 personel gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya. Kalau laga-laga biasa, tidak sampai 1.000 (personel), seperti laga Madura dengan Persebaya kemarin,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (22/9/2023).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

    Nantinya, di antara petugas itu ada yang disiagakan di seluruh perbatasan pintu masuk Surabaya untuk melakukan penyekatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya suporter dari luar kota yang masuk ke Gelora Bung Tomo.

    “Penyekatan di batas kota ini kita lakukan terus mulai pagi sampai laganya dimulai. Operasi miras juga dilaksanakan sebagai langkah agar tidak ada miras yang masuk ke dalam stadion. Kemudian, di luar juga kami terus lakukan imbauan-imbauan Kamtibmas,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Marak Tiket Palsu Jelang Persebaya vs Arema, Panpel: Animonya Tinggi

    Dirmanto mengimbau, para suporter yang tidak mendapat tiket bisa menonton laga tersebut melalui televisi yang menyiarkan secara live. Hal itu juga diwajibkan bagi suporter Arema, supaya tidak nekat memaksakan diri untuk menonton di GBT.

    “Kalau tidak ada tiket ya jangan ke stadion. Kemarin kita sepakati, karena ini laganya di Surabaya, sesuai perjanjian tahun 1996 di mana suporter tidak saling kunjung di kandang lawan itu ditaati seluruh elemen suporter. Untuk teman-teman Arema, mari menyaksikan di berbagai media yang menyiarkan secara live,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Aremania Nobar Persebaya vs Arema FC di Bioskop Berbayar

    Sementara ketika ditanya terkait pengamanan tim tamu selama berada di kandang Bajol Ijo. Kombes Dirmanto memastikan, setiap pergerakan rombongan tim, baik Persebaya maupun Arema FC akan dikawal ketat.

    “Hasil rapat kemarin disepakati bahwa di semua mekanisme atau proses laga nanti, baik itu di tempat tinggalnya pemain Arema dan Persebaya, nanti kita jaga dan kita kawal pulang-pergi,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Pemuda Asal Sumenep Ini Curi Sembako, Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Salim Alfaris (36) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sembako di sebuah toko di Pasar Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.

    “Tersangka melakukan aksi pencurian di toko sembako milik Ach. Sayudi (48), warga Desa Batuputih Laok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (21/09/2023).

    Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (20/09/2023) sekitar jam 23.00 WIB. Pemilik toko ditelepon oleh Hajar, penjaga keamanan Pasar Bangkal. Hajar mengabarkan bahwa sembako milik Sayudi ada yang mengambil dari dalam toko. Saat itu sembako sudah berada di luar toko.

    “Mendapat telepon itu, pemilik toko ini langsung berangkat ke tokonya. Sampai di tokonya, ternyata benar, dagangan sembakonya sudah berada di luar toko,” ungkap Widiarti.

    Menurut kesaksian keamanan pasar, ada tiga pelaku pencurian sembako di toko Sayudi. Dua tersangka pelaku melarikan diri ke arah barat, dan satu tersangka lagi melarikan diri ke arah timur. Kemudian pemilik toko, bagian keamanan pasar bersama warga sekitar bersama-sama melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku.

    Setelah mencari keberadaan pelaku ke sebelah timur, satu tersangka pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

    BACA JUGA:

    Waspada Pinjol, OJK dan LSAI Edukasi Warga Sumenep

    “Pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak pintu dan dinding atas toko yang terbuat dari triplek. Barang-barang yang dicuri antara lain gula, mie goreng, sabun, dan extrajoss,” terang Widiarti.

    Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana. “Akibat pencurian sembako itu, pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.742.000,” ujarnya. [tem/but]

  • 3 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Malang Berusia Muda

    3 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Malang Berusia Muda

    Malang (beritajatim.com) – Dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Malang mencatat, lebih dari 3.000 masyarakat melakukan pelanggaran selama berkendara di jalan.

    Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Kamis (21/9/2023) sore.

    “Ada 3000 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini. Diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, juga tidak menggunakan plat sesuai, juga banyak yang kasat mata berboncengan lebih dari dua orang. Dan melanggar jalur dan rambu rambu lalu lintas,” tegas Agnis.

    “Mayoritas pelanggar ini berusia 16 tahun hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Baca Juga: ITS Kukuhkan 6 Guru Besar untuk Tingkatkan Daya Saing Penelitian

    Menurut Agnis, adapun jumlah kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa sebanyak 8 orang meninggal dunia.

    “Korban jiwa rata rata pengendara motor, selama operasi zebra ada 8 korban jiwa. Yakni 7 jiwa meninggal dunia di minggu pertama, minggu kedua karens kita tahu ini sangat tinggi, akhirnya coba kita tekan dengan berbagai cara termasuk sosialisasi tertib berlalu lintas. Sehingga menurun jadi satu korban jiwa,” beber Agnis.

    Agnis mengaku, pihaknya getol melakukan kampanye keselamatan lalu lintasnya khususnya para pelajar ke sekolah sekolah.

    “Para pelajar kami beri edukasi tertib berkendara, kita terus menyuarakan dan menyampaikan informasi terkini agar masyarakat tahu bahwa kecelakaan ini sangat memprihatinkan, sangat merugikan bagi keluarga dan terutama pada perekonomian keluarga yang sangat penting,” ucapnya.

    Baca Juga: Biaya Perawatan Balita Tercebur Panci Kuah Panas Ponorogo Ditanggung Pemerintah

    Agnis menerangkan, pelaksanaan Operasi Zebra 2023, dalam tahap terus melakukan perbaikan. Dimana tahun ini, ada kenaikan 5 kejadian, sehingga jumlahnya mencapai 33 kejadian atau naik sebesar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Namun jika dibandingkan dengan sebelum operasi, 14 hari setelah operasi zebra terjadi penurunan signifikan. “Kita berharap setelah operasi akan kita lihat kembali apakah kegiatan dalam pelaksaan operasi dapat membangun kesadaran dari pengendara, karena untuk jumlah fatalitas kita tinggi pada minggu pertama dalam operasi zebra tahun ini,” urainya.

    Agnis bilang, hampir semua kejadian laka lantas karena pengendara menyalip kendaraan di depannya kurang hati hati.

    “Pengendara menyalip dan merasa aman, padahal tidak aman, konsentrasi kurang dan tidak menghiraukan jalur sebelahnya. Ini yang menyebabkan 7 korban meninggal dunia. Jadi kami harapakan para pengendara khususnya roda dua jangan asal menyalip. Tidak semua garis putus putus itu dilakukan untuk menyalip, karena banyak masyarakat menganggap putus putus boleh menyalip, padahal jarak dan pandangan pengendara belum sepenuhnya aman. Karena ada kendaraan dari berlawanan arah yang juga berjalan didepannya dan akhirnya menabrak,” beber Agnis.

    Baca Juga: Survei ARCI: Ditinggal PKB, Elektabilitas Prabowo Kian Kuat

    Agnis menambahkan, selama operasi zebra, tidak hanya melakukan teguran saja. Dsn teguran menggunakan aplikasi teguran presisi, dan ini jumlahnya hampir 3 ribu pelanggar.

    “Tidak hanya menegur, kami juga menetapkan bahwa ada kegiatan preemtif dan prefentif, salah satunya yaitu kita tetapkan kampung tertib lalu lintas di kelurahan Ardirejo, Kepanjen. Disini nanti kita tetapkan untuk menjadi percontohan kampung tertib lalu lintas. Dan kegiatan preemtif lain tidak lupa kami menyentuh sopir bus, sopir pabrik perusahaan juga. Tidak hanya pengendara usia produktif, terutama para pelajar untuk kita sadarkan bagaimana tertib lalu lintas selama berada di jalan raya,” Agnis mengakhiri. (yog/ian)

  • Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Covid-19 Berlalu, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gresik Segera Berlakukan Sidang Tatap Muka

    Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Gresik dalam waktu dekat akan memberlakukan sidang tatap muka. Hal itu didasari dengan pandemi covid-19 yang sudah berlalu. Terkait dengan itu, empat unsur penegak hukum menggelar rapat koordinasi.

    Sebelumnya, proses persidangan dilakukan secara daring. Masing-masing berlangsung dari kejaksaan, rumah tahanan, dan pengadilan.

    “Kami sudah melakukan pertemuan, membahas persiapan sidang secara offline atau tatap muka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kamis (21/09/2023).

    Baca Juga: Diduga Langgar Perda, DPRD Surabaya Akan Panggil Manajemen Hotel Twin Tower

    Ia menambahkan, masing-masing pihak pun mulai menyiapkan infrastruktur dalam pelaksanaan sidang tatap muka. Mulai dari unsur penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga rumah tahanan.

    “Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” imbuhnya.

    Meski demikian lanjut dia, dalam pelaksanaan persidangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” ungkap Nana Riana.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahjono mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline, namun tetap dilanjutkan secara bertahap,” katanya.

    Baca Juga: Biaya Perawatan Balita Tercebur Panci Kuah Panas Ponorogo Ditanggung Pemerintah

    Masih menurut Agus Waluyo, nantinya setelah berjalan satu bulan, akan digelar monitoring dan evaluasi kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebelum pelaksanaan, empat instansi juga akan mengadakan simulasi terlebih dahulu.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar secara offline. Pengamanan dan pengawalan terdakwa harus diperketat.

    “Khususnya mobilitas terdakwa saat dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Konsumen Apartemen Surabaya Berhasil Menang Gugatan, Dapat Pengembalian Uang Rp145 Juta

    Konsumen Apartemen Surabaya Berhasil Menang Gugatan, Dapat Pengembalian Uang Rp145 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Budi Pranoto, konsumen apartemen di Surabaya, berhasil memenangkan gugatan atas PT Puncak Dharmahusada (PTPD), perusahaan pemilik apartemen tersebut. Gugatan Budi Pranoto terkait pembatalan pemesanan unit apartemen yang telah dibayarnya sebagian.

    Dalam putusan pengadilan, PTPD diwajibkan membayarkan pengembalian uang kepada Budi Pranoto sebesar Rp 145.111.717,-.

    Budi Pranoto awalnya telah memenuhi beberapa kali pembayaran sesuai dengan amanat dalam Surat Pesanan, akan tetapi karena kondisi pandemi Covid-19 membuat ekonominya tidak stabil, sehingga ia berniat untuk membatalkan pemesanan unit apartemen tersebut.

    PT PD sebenarnya telah setuju terkait pembatalan unit tersebut, namun tidak sepakat masalah jumlah uang pengembalian yang akan diterima Budi Pranoto.

    Budi Pranoto kemudian melalui kuasa hukumnya, Julianto Simanjuntak & Rekan, melakukan upaya mediasi di luar pengadilan dengan PT PD, namun selalu menemui jalan buntu.

    Buntunya upaya mediasi membuat Budi Pranoto mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto.

    PT PD kemudian mengajukan upaya keberatan (setara banding), namun upaya tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

    PT PD juga mengajukan gugatan kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan, namun gugatan tersebut juga ditolak.

    Akhirnya, Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 31/Eks/2022/PN.Sby. jo. 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby. telah memblokir uang tunai sejumlah Rp.145.111.717,- di rekening PT Puncak Dharmahusada.

    Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada Budi Pranoto untuk memenuhi putusan pengadilan.

    Komentar Kuasa Hukum

    Hery G Siregar SH, advokat pada Kantor Hukum Julianto Simanjuntak & Rekan, mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia.

    “Kami bersyukur atas kemenangan ini. Ini merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia masih melindungi konsumen,” kata Hery.

    Hery juga mengimbau kepada konsumen yang mengalami permasalahan serupa untuk tidak ragu untuk menuntut haknya melalui jalur hukum. (ted)

  • Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Masih ingat dengan Rofiah (40) warga Dusun Takong, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang pernah mengadu kehilangan anaknya ke Polres Sampang. Kamis (21/9/2023). Kembali mendatangi Mapolres dan menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Alhasil, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, telah melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak hanya itu, Rofiah juga memperlihatkan surat tanda bukti pelaporan dugaan penculikan anak.

    Saat ditemui di Mapolres Sampang, Rofiah terlihat sedih dan meneteskan air mata dengan penuh harap kepada kepolisian agar penaganan kasus itu segera tuntas dan anaknya bisa dikembalikan. “Awalnya anak saya ini dipinjam 3 hari oleh mantan suami siri, namun selama empat bulan tak kunjung dikembalikan. Sementara upaya untuk menjemput secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

    Rofiah mengatakan, pelihan melaporkan dugaan penculikan itu karena aduan dan upaya pengambilan anaknya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Sehingga, ia membuat laporan kepolisian.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya. Rofiah, mengaku telah kehilangan anaknya yang diduga dibawa kabur oleh mantan suami siri. Singkat cerita, beberapa tahun lalu Rofiah yang berstatus janda itu berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Selama di perantauan, ia bertemu dengan sesama TKI yakni seorang pria inisial H asal Pamekasan.

    Di negara Malaysia itu, mereka memutuskan untuk menikah siri secara agama. Dan selang beberapa bulan kemudian Rofiah hamil. Lalu, pasangan suami istri siri tersebut, memutuskan untuk melahirkan si buah hatinya di kampung halamanya di Madura. Sehingga mereka pulang ke Indonesia.

    Sayangnya, saat berada di Madura, Rofiah sering ditinggal oleh suaminya pulang ke Pamekasan dan ternyata di sana inisial H ini juga mempunyai istri. “Saya harus berjuang sendiri untuk membiayai proses persalinan,” kata Rofiah, Rabu (6/9/2023).

    Lanjut Rofiah, enam bulan kemudian seiring usia bayi laki-laki yang dilahirkan semakin tumbuh besar dan tanpa seorang suami yang menafkahi. Rofiah kembali memutuskan untuk berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Sementara anaknya, dititipkan ke saudaranya yang ada di Sampang.

    “Saat saya berada di Malaysia ternyata mantan suami saya itu datang ke rumah adik saya, dengan tujuan meminjam anak, karena adik saya tahu bahwa itu mantan suami yang juga mempunyai hak, maka diberikanlah anak saya itu,” imbuhnya.

    Namun, karena tak kunjung dikembalikan, maka Rofiah lagi-lagi pulang ke Madura untuk meminta anaknya ke rumah inisial H di Pamekasan. Tetapi, hingga tiga kali usahanya gagal. “Karena usaha saya untuk mengambil anak gagal, 21 Juni 2023 kasus ini saya adukan ke PPA,” tambahnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan penyidik untuk memintai laporan perkembangan kasus tersebut. “Kita akan segera pangil kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang