Jenis Media: Nasional

  • Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku yang sebabkan kebakaran 6 rumah di Surabaya lolos dari jerat hukum. Pria berinisial SM itu telah mendapatkan maaf dari para tetangganya yang kehilangan rumah.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SM. Ia terancam harus bertanggung jawab setelah membakar pohon bambu di Jl Kupang Gunung dan menyebabkan 6 rumah terbakar, Jumat (22/09/2023). Kebakaran itu juga membuat 3 petugas pemadam kebakaran menjadi korban luka-luka saat bertugas.

    “Untuk pelaku sudah kita periksa. Namun, tetangga yang kehilangan sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum,” ujar Eko Cipto, Senin (25/09/2023).

    Diketahui enam rumah yang terbakar tersebut adalah milik, Naim (49), Patri (80), Latifa (35), Ramut (63), Soetaji (56). Mereka kompak memaafkan pelaku penyebab insiden kebakaran itu.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sudah mengunjungi lokasi penampungan sementara korban. Total ada 45 orang yang harus tinggal sementara di Balai RW karena terimbas kebakaran.

    Diberitakan sebelumnya, Gegara bakar pohon bambu halaman belakang, 6 rumah di Jl Kupang Gunung Tembusan dilalap api, Jumat (22/09/2023) sore. Dari peristiwa ini 3 petugas DPKP kota Surabaya menjadi korban mengalami luka-luka saat bertugas memadamkan api.

    Faisal, salah satu warga mengatakan peristiwa itu bermula dari salah satu warga berinisial SM yang membakar pohon bambu dibelakang salah satu rumah. Kencangnya angin membuat api menyambar rumah salah satu warga dan merembet ke 5 rumah lainnya.

    “Menyambar ke rumah bu Latifa apinya mas. Nah dari bu Latifa itu merembet ke loteng rumah lainnya,” ujar Faisal.

    Sementara itu, Kepala DPKP Kota Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kebakaran pada pukul 13.34 WIB. Petugas datang 5 menit kemudian. Api sudah melahap salah satu rumah dan mulai menyambar rumah lainnya. Pembasahan selesai dan suasana dinyatakan kondusif 15.39 WIB. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”kebakaran-surabaya”]

  • Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Sopir Penabrak Peserta Karnaval di Malang Jadi Tersangka

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan sopir mobil pikap Daihatsu Grand Max nopol N-8969-BF, Ustadi (63), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang menabrak rombongan peserta karnaval pada Minggu (25/9/2023) malam sebagai tersangka.

    “Sopir kita tetap tersangka. Kita jerat Pasal 310 UU Nomor 22,” tegas Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (25/9/2023) sore.

    Taufik mengaku, pada saat kejadian, mobil Pikap tersebut mengangkut konsumsi bagi peserta karnaval. Sementara 7 peserta karnaval yang ditabrak, berada di barisan depan.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Tabrak Peserta Karnaval di Malang, Satu Tewas

    “Satu orang meninggal dunia. Mobil pikap mengangkut konsumsi kegiatan tersebut, kegiatan itu karnaval dan cek sound. Tidak ada izin kegiatan itu ke Polres Malang, surat edaran Bupati juga melarang kegiatan sound horeg, dan izin kegiatan tersebut sudah satu bulan lalu untuk kegiatan peringatan hari besar nasional,” ujarnya.

    Anggota Satlantas Polres Malang, mencatat identitas korban peserta karnaval, Senin (25/9/2023).

    Taufik mengaku, peserta karnaval semuanya yang tertabrak masih berusia dibawah umur.

    BACA JUGA:
    Pria Madiun Tewas Tertabrak KA Malabar Relasi Bandung-Malang

    “Sopir sudah kita lakukan tes urine, tidak ada indikasi mabuk. Hanya saja jalan disekitar lokasi kejadian adalah menurun, meluncur dari timur ke barat, pada saat di TKP sopir tidak menguasai keadaan meski rem dalam keadaan normal,” pungkas Taufik.

    Adapun peserta karnaval yang tertabrak sebagai berikut:

    Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Rilla Dwi Oktarida (24), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Andry Hermawan (22), pelajar warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fita Sri Handayani (31), warga Jalan Danau Paniai Dalam I C7 E-12 Rt. 04/09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,
    Muhammad Aziel Saputra (5), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang,
    Fatma Hikmawari (23), warga Kedungboto RT 04/RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, dan
    Safrina Aurelia Andinia (4), balita warga Kedungboto RT 04/ RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. [yog/beq]

  • Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Pemuda Sampang Curi Uang Perbaikan Masjid

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berinisial MF diringkus jajaran kepolisian setempat. MF diketahui mencuri uang tabungan amal untuk perbaikan masjid.

    “Pelaku ditangkap setelah dilaporan oleh korban inisial AR, bahwa dirinya telah kehilangan uang tabungan untuk perbaikan masjid,” terang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Minggu (24/9/2023).

    Jianto menambahkan, modus untuk pencurian uang tabungan tersebut yakni dengan cara membobol rumah korban.

    “Pelaku memasuki sebuah toko milik korban dengan cara merusak gembok pintu rumah korban,” imbuhnya.

    Masih kata Jianto, pelaku masuk ke dalam toko dan membuka salah satu laci dimana tempat menyimpan uang tabungan untuk perbaikan masjid

    “Tidak hanya itu, uang pribadi milik korban juga raib, dengan rincian uang tabungan perbaikan masjid sebesar Rp 10 juta dan uang pribadi sebesar Rp 25 juta, total Rp 35 juta,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Rofiah Lapor Dugaan Penculikan Anak ke Polres Sampang

    Sementara saat dimintai keterangan di Maplres, pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk bersenang-senang dan membeli pakaian.

    “Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/but]

  • Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.

    SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.

    Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

    Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.

    BACA JUGA:
    Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi

    Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]

    Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:

    Mengajukan permohonan tertulis.
    Mampu membaca dan menulis.
    Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
    Memiliki usia minimal 17 tahun.
    Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
    Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
    Lulus ujian teori dan ujian praktik.

  • Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MJ, warga Simo Gunung, mencoba menyelundupkan dua ponsel pintar ke Rutan Medaeng. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim.

    Penyelundupan tersebut digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Medaeng. Dua ponsel masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

    “Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.

    Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    BACA JUGA:
    Bulog Surabaya Selatan Salurkan Bantuan Pangan Tahap II di Kabupaten Mojokerto

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” jelas Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua ponsel itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Akhir Pekan, Lapas dan Rutan Surabaya Rutin Razia Blok

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. [uci/beq]

  • Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus pencurian di wilayah Jombang terus saja terjadi. Kali menimpa Yusuf Abdi (43), warga Jl Veteran Desa Miagan Kecamatan Mojoagung. Sepeda motor Honda Vario milik korban amblas digondol pelaku, Sabtu (23/9/2023) dini hari.

    Kasus pencurian ini merupakan yang keempat dalam seminggu terakhir ini. Sebelumnya, terjadi di Desa Sebani Kecamatan Sumobito dan Desa Mancar Kecamatan Peterongan. Kemudian terakhir, di Musala Dusun Medeleg Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang.

    Seluruh kejadian itu terekam CCTV dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. Hanya saja, seluruh pelaku belum tertangkap. Pencurian di Desa Sebani, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor S 6560 OC.

    Sedangkan di Desa Mancar Kecamatan Peterongan, pelaku membawa menggasak sepeda motor Honda Vario nopol BD 4889 ID. Kemuduan pada Rabu (20/9/2023) dini hari, komplotan maling menjebol kotak amasal Musala Dusun Medeleg.

    Pencurian di Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, pelaku berjumlah dua orang dan terekam CCTV milik korban. Dalam rekaman tersebut nampak dua orang berboncengan motor matic. Keduanta berjaket. Awalnya, mereka berhenti di jembatan yang ada di depam rumah korban.

    BACA JUGA:
    Jombang Jadi ‘Surga’ Bagi Pelaku Kriminal

    Pelaku tidak langsung masuk rumah korban. Namun duduk-duduk dulu di jembatan sembari melihat situasi. Nah, ketika siasana sepi, pria yang berjaket masuk. Sedangkan satu pelaku lagi mengawasai situasi. Sejurus kemudian pria berjaket keluar sembari menggelandang sepeda motor Vario S 5009 OL.

    “Kami tahunya tadi pas bangun tidur. Karena sepeda motor Vario tidak ada di tempat semula. Lalu kami lihat rekaman CCTV. Ternyata sekitar pukul 02.40 dini hari ada maling yang masuk rumah,” ujar Ana Ida Fatmawati (41), istri dari Yusuf Abdi.

    “Pelaku kemudian menyeberang ke arah barat. Pelaku masuk dengan cara merusak gerbang. Pelaku pakai topi dan berjaket. Atas kejadian tersebut kami sudah melaporkan ke Polsek Mojoagung,” ujarnya sembari menunjukkan surat bukti laporan. [suf]

  • Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep melakukan penggerebekan arena judi di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, Kecamatan/ Pulau Talango. Ada dua jenis judi yang digelar di lokasi tersebut, yakni judi sabung ayam dan judi kartu remi.

    “Dalam penggerebekan itu, 8 tersangka pelaku judi diamankan. 4 orang dari arena judi sabung ayam, dan 4 orang lagi dari judi kartu remi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (22/09/2023).

    Empat tersangka judi sabung ayam masing-masing berinisial MT, AFY, dan HRL, ketiganya warga Talango, dan satu orang berinisial ZNL warga Jember.

    Baca Juga: Denny Sumargo Datangi Mitra Agen dan Seller UMKM Lokal di Surabaya, Ada Apa?

    Sedangkan empat tersangka pelaku judi kartu remi masing-masing berinisial JA, NI, SU, SP, warga Desa Padike dan Gapurana Kecamatan Talango.

    “Mereka digerebek saat masih menggelar permainan judi sabung ayam dan judi kartu remi di tegalan,” terang Widiarti.

    Pengungkapan kasus judi tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perjudian di wilayah tersebut. Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, tim Resmob Polres Sumenep pun langsung melakukan penggerebekan.

    Baca Juga: 3 Atlet Putri Porprov Banyuwangi Masuk Tim PON Jatim, Ada Nama Sang Kapten

    Dari arena judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti berupa 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000. Sementara dari judi kartu remi, barang bukti yang disita berupa sisa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1.142.000.

    “Para tersangka pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Gresik (beritajatim.com) – Masih ingat dengan kasus ayah yang tega membunuh anak kandung. Pelaku adalah Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Dia dalam waktu dekat segera menjalani persidangan. Hal tersebut dipastikan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.

    Hukuman berat pun menanti tersangka yang tega membunuh anaknya pada 29 April 2023 lalu. Satreskrim pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Untuk vonis hukuman nanti bergantung keputusan hakim. Dalam persidangan nanti, kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli,” beber Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (22/09/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, hasil tes kejiwaan terhadap ayah pembunuh itu telah keluar. Hasilnya, pria 29 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan berat.

    “Berkas hasil gangguan jiwa juga akan kami lampirkan dalam BAP. Beserta berkas lainnya sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

    Hingga kini, Afan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pria asal Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik itu juga telah menjalani rekontruksi pada 31 Mei lalu. Ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

    BACA JUGA:

    Bunuh Putri Kandung, Bapak Gadis Fotokopi Kediri Didor

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit.

    Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdoa agar putrinya masuk surga. “Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 wib,” tandasnya. [dny/but]

  • Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir hingga kini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memeriksa 4 saksi, salah satunya mantan pejabat DPRD Lamongan.

    Dengan diperiksanya 4 saksi pada hari ini, artinya total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.

    Adapun 4 saksi baru tersebut yakni mantan anggota DPRD Lamongan 2014-2019 berinisial S, kemudian AM seorang konsultan, NA seorang Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

    Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pemeriksaan terhadap 4 saksi ini dilakukan setelah KPK pada hari sebelumnya memanggil 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan.

    Gedung Pemkab Lamongan

    Ali Fikri bahkan menyebutkan, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan, KPK akan bekerja keras dalam mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, kemana aliran dananya, dan berapa besar kerugian negara yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

    “Hari ini (Jumat) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu di antaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainya dari rekanan,” ujar Ali Fikri saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (22/9/2023).

    Masih kata Ali, pemeriksaan terhadap saksi ini digelar oleh KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Para saksi diperiksa terkait dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2017 hingga 2019.

    “Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ali Fikri masih enggan untuk menyebutkan identitas 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah pada beberapa waktu sebelumnya. Jika KPK sudah melakukan penggeledahan, tegas Ali, artinya kasus ini sudah dalam penyidikan dan diketahui tersangkanya.

    Meski nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi, namun Ali Fikri meminta kepada semua pihak agar sabar dalam menunggu proses yang masih berjalan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” bebernya.[riq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-lamongan”]

  • Viral, Maling Motor di Masjid Agung Bangkalan

    Viral, Maling Motor di Masjid Agung Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Viral di media sosial pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Masjid Agung, Kabupaten Bangkalan. Aksi itu terekam oleh kamera CCTV dari sudut masjid.

    Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pemuda berbaju muslim dan mengenakan sarung berada di masjid. Tak lama kemudian, ia berjalan ke arah parkiran. Dia berusaha membobol kunci sepeda motor milik jamaah.

    Sebelum berhasil membobol motor matic berwarna merah tersebut, ia terlihat memperhatikan kondisi sekitar. Karena merasa aman ia berhasil membawa kabur kendaraan milik jemaah.

    Salah satu jamaah Masjid Agung, Mustofa mengatakan bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut melalui rekaman CCTV yang tersebar di Medsos. Setelah kejadian tersebut dirinya mengaku khawatir jika memarkir motor di Masjid Agung Bangkalan.

    “Sebagai warga, kami berharap adanya pengelolaan parkir, supaya jemaah bisa beribadah dengan tenang,” terangnya, Jumat (22/9/2023).

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak keberatan jika pihak masjid menerapkan parkir berbayar. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kejadian serupa dan bisa maksimal dalam melakukan pengamanan kendaraan jemaah masjid.

    “Kalaupun harus bayar parkir, tidak masalah asalkan keamanan kendaraan kami terjamin,” tandasnya. [sar/suf]