Jenis Media: Nasional

  • Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Karyawati ekspor impor di Surabaya nekat memalsukan dokumen perusahaan hingga Rp123 juta. Alasan wanita berinisial FR (52) itu lantaran ia ingin hidup glamor seperti teman-temannya.

    Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan bahwa aksi FR ketahuan setelah perusahaan PT MST yang bergerak di bidang ekspor impor melakukan audit. Hasilnya, ada selisih keuangan hingga Rp 123 juta. Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka ketahuan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan tanpa sepengetahuan dan memalsukan dokumen penagihan perusahaan. “Setelah menagih, uangnya dimasukan ke rekening pribadi. Setelah itu oleh perusahaan dilaporkan ke kami,” ujar Agung Suciono, Selasa (26/09/2023).

    Karyawan yang telah 6 tahun bekerja di PT MST itu menagih ke perusahaan rekanan secara pribadi. Ia beralasan jika rekening kantornya sedang bermasalah. Sehingga rekanan PT MST melakukan pembayaran ke rekening pribadi FR. Oleh FR, uang hasil penggelapan itu dibelikan Handphone Flagship seri terbaru dan sejumlah perhiasan. “Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang,” imbuh Agung.

    Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. FR diamankan di kantor PT MST saat sedang beristirahat kerja. Ia diamankan beserta uang Rp 50 Juta sisa hasil penggelapan. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Krembangan. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan adakah pihak lain yang terlibat,” tutup Agung.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Diberi Kado CD, Bra dan Tolak Angin, Ini Tanggapan DPRD Surabaya

  • Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/kun]

    BACA JUGA: Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

  • Retas Situs Balitbang Jatim Jadi Laman Judi, Dendi Syaiman Diadili

    Retas Situs Balitbang Jatim Jadi Laman Judi, Dendi Syaiman Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Dendi Syaiman menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya. Pria kelahiran 28 tahun silam ini diadili lantaran meretas situs Balitbang Jatim. Aksi peretasan ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Dendi, setelah sebelumnya ia meretas situs Bawaslu pada tahun 2018. Dalam sidang kali ini, JPU mendatangkan sejumlah saksi.

    Saksi tersebut dari kepolisian yakni Rio Loliestiono. Saksi mengungkapkan bahwa Dendi meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor. Aksi peretasan ini dilakukan untuk menaikkan rating website perjudian milik bosnya di Kamboja. Dia bekerja kepada bosnya tersebut terkait perjudian sejak tahun 2022 dengan upah sebesar Rp 10.000.000.

    “Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar saksi, Rio Loliestiono dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Senin (25/9/2023).

    Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang juga turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan bahwa terdakwa juga telah memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asal Amerika. “Punya sertifikasi cyber security,” ucapnya.

    BACA JUGA:

    Tak Hanya Situs, Influencer yang Promosikan Bisnis Judi Slot juga Diblokir Rekeningnya

    Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone.

    Atas perbuatannya, Dendi diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]

  • Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi melepaskan bocah 14 tahun yang mencuri sembako Tambaksari, Kota Surabaya melalui mekanisme menerapkan Restorative Justice (RJ). Bocah berinisial RS itu mendapatkan kesempatan RJ setelah anggota Polsek Tambaksari melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan dari hasil penyelidikan, RS didapati mencuri karena kelaparan. Ibunya telah meninggal dunia dan ia harus hidup bersama ayahnya yang sehari-hari menjadi ojek online. Namun, bocah laki-laki itu tidak tega melihat ayahnya bekerja keras di usianya yang kian tua.

    “Iya, kami RJ kemarin. Karena pemilik toko kelontong juga sudah memahami kondisi adik RS,” ujar Ari Bayu Aji, Selasa (26/9/2023).

    Pencurian itu terjadi pada Senin pekan lalu di toko kelontong Jalan Ngaglik DKA. Saat itu, RS sedang duduk-duduk di depan toko sambil melamun.

    BACA JUGA:
    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Ia lapar namun hasil kerja ayahnya tidak cukup untuk membeli makanan. RS lalu memutuskan menjebol kunci toko dengan tangannya.

    “Pelaku menjalankan aksinya dan merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut,” imbuh Ari.

    Rasa lapar membuat RS gelap mata. Ia mengambil 25 bungkus mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng pengharum baju, 7 bungkus minyak goreng, dan 2 botol minyak goreng.

    Karena aksinya terlalu lama dan berisik, ia ketahuan oleh pemilik toko. Pemilik toko pun langsung mengamankan RS dan menyerahkannya ke Polsek Tambaksari.

    BACA JUGA:
    Kado Celana Dalam Wanita untuk Komisi D DPRD Surabaya, Kosgoro 1957 Jatim: Jangan Belagak Bisu!

    Selama proses penyelidikan, pemilik toko bisa memahami alasan RS mencuri. Ia pun memutuskan untuk memberikan maaf dengan syarat agar RS tidak mengulangi perbuatannya.

    Pemilik toko malah memberikan sembako untuk keluarga RS. Tidak ketinggalan, anggota Polsek Tambaksari juga memberikan sejumlah uang agar keluarga RS tidak kelaparan lagi. Secara khusus, Ari Bayu Aji berpesan agar RS tidak mengulangi aksinya.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar ke depannya mendapatkan perhatian. Kita juga akan tingkatkan peranan polisi RW dan Bhabinkamtibmas sehingga tidak ada lagi masyarakat kelaparan di Tambaksari,” pungkas Ari. [ang/beq]

  • Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Warga di Jombang Tangkap Maling Motor, Pelaku Babak Belur

    Jombang (beritajatim.com) – Warga di Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Pelaku menggondol motor yang sedang terparkir di tanggul sawah setempat.

    “Pelaku beraksi seorang diri. Saat menggondol motor dari tanggul sungai, ketahuan pemilik. Kemudian dikejar dan ditendang oleh pemilik tadi. Lalu berteriak maling-maling. Warga langsung berkumpul dan menghajarnya,” ujar Khoirul  Huda, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Sembung, Selasa (26/9/2023).

    Khoirul menjelaskan, pencurian motor tersebut terjadi Senin (25/9/2023) pagi. Saat itu, seorang petani bernama Sobirin (42), sedang ke sawah. Dia memarkir sepeda motor Honda Supra S 6581 WH di atas tanggul. Sobirin kemudian turun ke sawah.

    Namun Shobirin lupa, kunci kendaraan tersebut masih menempel. Saat asyik bekerja, Shobirin melihat sepeda motor tersebut digondol oleh seorang pemuda. Sontak saja, Shobirin berlari mengejar. Nafasnya naik turun.

    Beruntung dia berhasil mengejar. Lalu menendang pelaku hingga terjatuh. Seiring dengan itu, petani ini berteriak maling-maling sembari meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut ikut membantu. Mereka beramai-ramai menuju lokasi.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Karena emosi, warga pun menghajar pelaku hingga babak belur. Pukulan dan tendangan mendarat di tubuh pelaku. Bahkan pelaku nyaris dibakar. Namun hal tersebut berhasil dicegah oleh perangkat desa. Pelaku kemudian dibawa ke balai desa.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Tono (32), warga Jambersari Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. “Kami geledah tas pelaku. Isinya, tiga buah ponsel (telepon seluler), charger, serta silet. Mengakunya dia dari Malang. Pelaku langsung kita serahkan ke Polsek Perak,” ujar Khoirul sembari menunjukkan lokasi pencurian. [suf]

  • Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memimpin pemusnahan  barang bukti ribuan gram sabu, ganja, puluhan butir pil ekstasi, ratusan butir dobel L serta 11 senjata api dari hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo Selasa (26/9/2023).

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, ribuan barang bukti kekahatan ini akan dikirim ke tempat pemusnahan di sebuah gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro Mojokerto.

    Barang bukti kejahatan yang berbagai bentuk mulai senpi, sabu, ganja dan pil ekstasi, termasuk ponsel, akan dilakukan pemusnahan di Kejari Sidoarjo.

    “Barang bukti jenis senpi dilakukan pemotongan dengan mesin, sabu, ganja, ekstasi dan lainnya dibakar. Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT HAN Mojokerto,” ucapnya.

    Jajaran Forkopimda membakar barang bukti hasil kejahatan di Kejari Sidoarjo

    Roy menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak 1.461,79 gram sabu, ganja seberat 1.305.01 gram, 20 ekstasi, pil dobel L sebanyak 375 056 butir dan 11 pucuk senjata api dari berbagai jenis dan 787 amunisinya juga dimusnahkan.

    “Ada 3493 selop rokok tanpa cukai, jamu tradisional tak berijin 4896 botol, 6193 botol minuman keras juga kami musnahkan,” rincinya.

    Masih kata Roy, barang bukti yang dimusnahkan dari sebanyak 285 perkara yang ditangani pidana umum (pidum). “Sedangkan tiga perkara yang menangani pidana khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Gus Muhdlor Optimis Investasi di Sidoarjo 2023 Tembus Target

    Sebelum dimusnahkan barang bukti, seperti senpi dipegangi satu persatu oleh Kajari Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor, Kepala PN Sidoarjo perwakilan Dandim 0816 Sidoarjo untuk diketahui jenis dan dari kasusnya.

    Setelahnya, semua barang bukti yang ada, untuk senpi dilakukan pemotongan, puluhan ponsel di bagian layarnya di pukuli sampe pecah dan lainnya. [isa/but]

  • Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjuntak siang ini akan menjalani sidang putusan kasus suap dana hibah Pokir sebesar Rp39,5 miliar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB namun hingga pukul 09.40 WIB, Sahat maupun Jaksa KPK belum tampak hadir di PN Tipikor Surabaya.

    “Dijadwalkan (putusan Sahat) nanti jam 11,” ujar Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, Selasa (26/9/2023).

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp39,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat membantah pernah menerima suap Rp39,5 miliar. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini mengaku hanya menerima Rp2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    BACA JUGA:
    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab.

    Banyak pihak yang juga menunggu keputusan majelis hakim. Apakah majelis hakim akan memvonis pria asal Sumatera Utara itu sesuai tuntutan JPU KPK? Atau majelis hakim punya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi Sahat.

    Yang jelas, pada persidangan terakhir, Jumat pekan lalu, ketua majelis hakim Dewa Suardita menegaskan, para wakil Tuhan itu tidak akan terpengaruh oleh apapun. Termasuk dengan status Sahat sebagai bagian dari Partai besar di Indonesia.

    BACA JUGA:
    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Dewa Suardita juga sudah mewanti-wanti semua pihak, agar tidak ada yang mencoba-coba mempengaruhi putusan majelis hakim.

    “Kenapa saya bilang seperti ini, karena ini penting. Jangan sampai ada kesan intimidasi di persidangan. Yang kami adili adalah berdasarkan fakta persidangan. Fakta yang utuh, dan menimbulkan keyakinan,” tegas ketua majelis hakim, Jumat, (22/9/2023).

    Ia juga mengingatkan, tidak semua pihak bisa menerima keputusan majelis hakim. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim, mereka bisa melakukan upaya hukum banding.

    “Yang penting tupoksi kita di sini adalah mengadili,” ujarnya. [uci/beq]

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.

  • Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak (62), warga Kampung Yadhika Regency, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati Blok Pendopo.

    Abdul Rozak, yang mengenakan rompi merah dan masker, digelandang oleh petugas Kejari Kabupaten Pasuruan pada Senin sore (25/9) lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 hari ke depan.

    Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hasil penyidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan tahun 2022 hingga tahun 2023 menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 410.500.000.

    Oleh karena itu, tim khusus yang menangani Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dengan inisial AR.

    Agung menjelaskan bahwa Abdul Rozak sebelumnya, melalui perusahaannya yang mengelola kawasan Plaza Bangil Untung Suropati, telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1992 hingga 2012, selama 20 tahun.

    Namun, setelah HGB berakhir pada akhir tahun 2012, Abdul Rozak tidak mengembalikan pengelolaan Blok Pendopo Plaza Bangil Untung Suropati kepada Disperindag Kota Pasuruan. Sebaliknya, ia terus memungut biaya sewa dari para pedagang yang menempati 10 kios di Blok Pendopo hingga tahun 2023.

    “Sejak tahun 2013, setelah berakhirnya masa HGB, tersangka masih terus mengumpulkan uang sewa dari pedagang. Uang tersebut tidak digunakan untuk membayar retribusi yang ditetapkan oleh Pemda, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Agung.

    Agung menambahkan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain dalam penanganan kasus ini. Karena penyelidikan dilakukan secara terpisah antar blok, mengingat luasnya aset Plaza Bangil, agar penyidik dapat mengelola perkara ini dengan lebih efisien.

    Kasus ini melibatkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, dengan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (ted)

  • Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mengungkap adanya banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus penusukan mata seorang siswa SD di Gresik yang mengalami kebutaan. Korban (SAH) hingga saat ini masih trauma.

    Kejanggalan tersebut diungkapkan Febri seusai hasil pers release yang disampaikan Polres Gresik beserta pihak rumah sakit Ibnu Sina yang melakukan pemeriksaan pada mata korban SAH.

    Sebagaimana release yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyebutkan, hasil recovery data pada digital video recorder (DVR) CCTV sekolah tidak sepenuhnya membantu. Diketahui, CCTV sekolah terakhir aktif pada 1 Juni 2023, lebih dari sebulan sebelum dugaan kekerasan terjadi.

    Polres Gresik pun sudah menerima hasil recovery data dari tim Laboratorium Forensik Polda Jatim.

    ”Kami belum menemukan bukti adanya penghapusan file,” ungkap Adhitya.

    Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, Satreskrim Polres Gresik terus memeriksa saksi-saksi.

    ”Total ada 47 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengetahui atau melihat secara langsung dugaan peristiwa kekerasan yang dialami SAH,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas PA Jatim Febri Kurniawan Pikulun mengatakan jangan sampai kasus ini dihentikan, meski faktanya sampai saat ini pelaku yang melakukan penusukan belum ditemukan.

    Namun, terbaru pihaknya sudah mengantongi bukti petunjuk dari keluarga korban berupa rekaman yang mana pelaku yang melakukan penusukan mata pada SAH adalah siswi kelas empat di sekolah yang sama.

    ” Jadi saat ditunjukkan foto siswa kelas empat secara keseluruhan, korban mampu menunjuk pelaku, ini sudah kita sampaikan pada teman-teman tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Febri, Selasa (26/9/2023).

    Febri pun menunjukan sebuah rekaman video perbincangan ibu korban dengan korban.

    “Sopo sing nyeluk pean (siapa yang manggil kamu)? Kelasa piro se (kelas berapa sih),” tanya ibu korban dalam rekaman video tersebut.

    Ibu korban yang terlihat penasaran, menanyakan pelaku murid kelas berapa. SAH menjawab bahwa pelaku adalah siswa kelas 4.

    Pada video itu terlihat SAH sambil bermain saat ditanyai oleh ibunya. Kemudian SAH disodorkan foto sekelompok anak-anak. Ia diminta menunjukkan siapa pelakunya.

    “Sing iki bu (yang ini bu),” jari telunjuk mungilnya mengarah ke gambar seorang anak yang berdiri paling pojok sebelah kiri.

    Ibu korban lanjut bertanya. “Lha kenapa selama ini kakak kok gak ngaku,” lanjut ibu korban.

    Dari video tersebut diketahui, saat di sekolah SAH pernah diminta menunjukkan siapa pelakunya. Namun ia tidak berani menunjuknya.

    “Arek e masuk sekolah kak (anaknya masuk sekolah). Kok gak takut ya,” tanya ibunya lagi.

    SAH menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah pertanyaan polos. “Lha takut lapo (takut kenapa),” tanya bocah 8 tahun tersebut.

    “Yo wedi lek habis nyubles kamu (ya takut karena habis nyolok kamu,” jawab sang ibu.

    Dengan polosnya juga SAH bercerita, setelah matanya dicolok, jantungnya berdebar. Mungkin maksudnya adalah dia ketakutan.

    SAH menyebutkan, anak yang melakukan kekerasan fisik kepada dirinya, terkadang naik sepeda listrik saat ke sekolah.

    “Lek pas dianter ibu’e arek iku numpak sepeda motor beat ambek sepeda motor vario (kalau diantar ibu-nya, pelaku naik motor beat atau vario),” ungkapnya.

    Diakhir video ibu korban bersyukur karena anaknya sudah bisa menceritakan dan mengakui siapa yang mencederai mata anaknya.

    “Alhamdulillah kakak wes wani ngomong (kakak sudah berani cerita). Gak oleh takut nak (tidak boleh takut nak), iki cek ndang selesai (ini biar cepat selesai),” pesan ibunya.

    Diberitakan sebelumnya, SAH, gadis kecil siswi SDN 236, Menganti-Gresik, mengalami kebutaan. Pandangan mata sebelah kanannya menjadi gelap gulita, usai dicolok dengan tusuk pentol.

    Hal tersebut dialami bocah 8 tahun itu, pada 7 Agustus 2023 lalu. Kejadian ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, pelaku adalah kakak kelasnya.

    Dugaan penganiayaan itu menjadi kejadian yang memilukan. Terutama didunia pendidikan. Kejadiannya pun di kawasan sekolah. [uci/ted]