Jenis Media: Nasional

  • PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

    “Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (26/9/2023).

    Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    “Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

    “Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” ucapnya.

    Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

    “Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK,” pungkasnya.

    Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

    Baca Juga: Proyek Revitalisasi Pasar Suko TPKD Pasar Suko Spesifikasikan Bangunan Non Komersial

    PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

    Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. [asg/ian]

  • Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Gresik (beritajatim.com) – Jabatan Kasatlantas Polres Gresik sedang kosong. Ini karena AKP Mulya Sugiharto yang sebelumnya menggantikan AKP Agung Fitriansyah belum sebulan bertugas dimutasi lagi menjadi perwira menengah (Pama) Polda Banten berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2183/XI/KEP./2023.

    Surah telegram yang ditandatangi Karo Binkar As SDM Mabes Polri Brigjenpol Ribut Hari Wibowo, pada 26 September 2023 dijelaskan
    AKP Mulya Sugiharto dipindahtugaskan diluar Polda Jatim.

    Perwira pertama Polri itu, masuk gerbong mutasi satu angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013. Dengan berpindahnya AKP Mulya Sugiharto untuk sementara ini kasatlantas belum ada penggantinya.

    Baca Juga: Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membenarkan adanya surat telegram terkait mutasi kasatlantas.

    “Informasinya satu angkatan Akpol 2013 ditarik semua ke Mabes Polri,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Ia menambahkan, mengenai siapa penggantinya kasatlantas yang baru. Polres Gresik masih menunggu penggantinya dari surat telegram Polda Jatim.

    “Sementara masih dijabat yang lama sambil menunggu surat telegram dari Polda Jatim dalam waktu dekat,” imbuhnya.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    Seperti diberitakan, AKP Mulya Sugiharto melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) sebagai Kasatlantas Polres Gresik baru pada 4 September 2023. Sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1219/IX/KEP/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.

    Namun sebelum sebulan bertugas, alumni Akpol 2013 itu dimutasi lagi ke Polda Banten sebagai pama. Mutasi tersebut juga diikuti seluruh alumni yang sama. (dny/ian)

  • Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jiwa menipu Susanto masih saja terbawa dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya Rabu (27/9/2023). Susanto yang diadili lantaran menyaru sebagai dokter di Rumah Sakit PHC ini berusaha mengelabuhi Jaksa dengan mengatakan earphone yang dia pakai untuk sidang secara online tak berfungsi.

    Dia berupaya mematikan pengeras suara dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. “Iya, Pak, halo, iya pak,” kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

    Lantas Jaksa Penuntut Umum Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas ‘menyemprotnya’. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

    “Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa,” tegas Ugik.

    Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

    “Iya, Pak, maaf, Pak,” tuturnya. [Uci/ian]

  • Komnas PA Jatim Dampingi Anak SD di Jombang yang Kepalanya Bocor Lapor Polisi

    Komnas PA Jatim Dampingi Anak SD di Jombang yang Kepalanya Bocor Lapor Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur mendampingi kasus anak SD di Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang yang kepalanya bocor akibat terlempar kayu saat bermain dengan teman sekelas.

    Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun bersama ibu korban Nur Aini, serta korban AA, mendatangi Polres setempat. Komnas PA mendampingi keluarga melaporkan kasus tersebut.

    Pihak keluarga menyadari bahwa apa yang menimpa anaknya adalah faktor ketidaksengajaan. Namun Komnas PA menilai pihak sekolah telah melakukan kelalaian sehingga terjadi sesuatu yang fatal terhadap anak didik.

    “Alhamdulillah kasus ini direspon dengan baik oleh penyidik Polres Jombang. Untuk sementara kita kumpulkan bukti-bukti. Semisal baju milik yang ada darahnya. Juga kekurangan syarat administrasi seperti KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran. Mungkin besok atau lusa kita tambahkan syarat itu,” ujar Febri saat berada di Polres Jombang.

    Lantas siapa yang dilaporkan? Febri mengatakan bahwa untuk sementara diserahkan ke penyidik. Soalnya laporan sedang dibikin. Lalu kedua belah pihak akan berdiskusi. “Pada intinya saya minta tanggung jawab sekolah, karena telah lalai menjaga anak Indonesia,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kena Lempar Kayu di Sekolah, Kepala Bocah SD di Jombang Bocor

    Febri lalu mengutip UU Perlindungan Anak Pasal 54, bahwa anak di lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah. “Tanggung jawab sekolah itu yang kita tuntut. Jangan sampai terjadi lagi seperti di Gresik,” kata Febri.

    Febri juga mengatakan bahwa AA adalah sosok anak pintar di sekolahnya. AA pendiam dan pasif. Ironisnya, justru AA sering jadi korban perundungan atau bully. Mulai diejek anak orang miskin. Sempat juga dibenturkan meja.

    “Efeknya si anak ingin pindah sekolah. Anaknya memang suka mengalah. Makanya kita menuntut agar sekolah memberikan perlindungan kepada anak didiknya,” kata Febri yang dibenarkan oleh ibunda korban, Nur Aini.

    Atas kasus tersebut, Nur Aini juga mendapatkan intimidasi dari sekolah. Yakni, Nur hendak dituntut karena dianggap mencemarkan sekolah. “Tadi saya hendak dilaporkan balik. Diancam sama pihak sekolah,” tambah Nur.

    BACA JUGA:
    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengaku masih mendalami kasus tersebut. Karena semua yang terlibat masih anak-anak, yakni kelas 1 SD. “Tidak ada perundungan. Karena faktor tidak sengaja. Ada anak melempar kayu, secara tidak sengaja mengenai korban,” katanya.

    “Kita carikan solusi terbaik. Mudah-mudahan ketemu win-win solution. Karena semuanya anak-anak, harus kita lindungi,” ujar Kompol Hari.

    Sebelumnya, seorang anak kelas 1 SD di Kecamatan Kabuh berinisial AA harus dilarikan ke klinik setempat akibat kepalanya mengalami luka hebat. Dia terkena lemparan kayu saat bermain di lingkungan sekolah bersama teman sekelasnya, Senin (25/9/2023). [suf]

  • Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun pada Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah lantaran turut membantu Sahat dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

    “Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa.

    Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan. Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.

    BACA JUGA:
    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pokir. Usai persidangan Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.

    Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim. Perannya dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat adalah, ia sebagai orang yang mengambil uang suap dana hibah pokir dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/suf]

  • Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Polres Bojonegoro Selidiki Hibah Pupuk Non Subsidi Bagi Petani Tembakau

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bantuan hibah pupuk NPK non subsidi jenis fertila bagi petani tembakau yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro kepada petani tembakau diselidiki oleh Polres Bojonegoro.

    Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hari ini memanggil perwakilan DKPP Bojonegoro untuk dimintai keterangan. Hadir dalam pemanggilan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DKPP Bojonegoro Retno Budi Widyanti.

    Retno mendatangi ruang unit 2 Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah kurang lebih 15 menit masuk ruang unit 2, Retno sudah keluar lagi. “Hanya menyerahkan dokumen sesuai yang diminta,” ujarnya, Rabu (27/09/2023).

    Retno mengatakan, adanya ketidaksesuaian jumlah realisasi dengan pengajuan ini disebabkan karena banyak kelompok tani (Poktan) tembakau pada tahun ini yang tidak menanam tembakau. “Otomatis kita tidak merealisasikan sebanyak itu,” lanjutnya.

    Sesuai keterangan yang dirilis dalam website Pemkab Bojonegoro, Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, bantuan hibah pupuk NPK non subsidi bagi petani tembakau itu bersumber data Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini sebesar 502,2 ton.

    Jumlah tersebut karena ada beberapa poktan/gapoktan yang mengubah pola tanam dan tidak jadi menanam tembakau. Akhirnya ada yang mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat berita acara pengunduran diri.

    Sehingga realisasi total pengadaan pupuk sebesar Rp7.181.460.000, sesuai di e-katalog dengan harga Rp14.300 per kilogram sudah termasuk ongkos kirim.

    “Jadi tidak ada mark up didalam proses pengadaan pupuk NPK Fertila, karena dari perencanaan sebesar Rp10,8 miliar hanya direalisasikan Rp7.181.460.000 sesuai harga per kilogram yang tertera di e-katalog sudah termasuk ongkos kirim. Volume pupuk menyesuaikan dengan ajuan dari kelompok/gabungan kelompok tani,” imbuhnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto Miliki Kekayaan Rp3,3 Miliar

    Sementara, mengenai kemasan pupuk, DKPP mengimbau untuk disimpan oleh petani masing-masing. Sehingga apabila ada pemeriksaan petani dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah menerima pupuk tersebut dari kelompok tani masing-masing.

    “Poktan/Gapoktan sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi bahwa bantuan pupuk fertila tersebut gratis untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan petani tembakau,” pungkasnya.

    Sementara Humas Polres Bojonegoro IPTU Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan beberapa dokumen. “Iya, hari ini mereka datang untuk memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya. [lus/but]

  • Satlantas Polres Malang Raih Penghargaan Kapolda Jatim

    Satlantas Polres Malang Raih Penghargaan Kapolda Jatim

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang meraih juara dalam Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas tingkat Polda Jawa Timur. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (25/9/2023) lalu.

    Perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun ini tidak hanya dirayakan dengan seremoni resmi, tetapi juga dengan berbagai kompetisi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan keselamatan berlalu lintas di masyarakat. Salah satu sorotan utama dalam perayaan ini adalah Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas yang diikuti oleh berbagai Polres di wilayah Jawa Timur.

    Dalam ajang tersebut, Satlantas Polres Malang berhasil meraih peringkat 2 Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas se-Jawa Timur. Prestasi ini merupakan buah dari dedikasi serta kerja keras tim Satlantas Polres Malang dalam mengedukasi masyarakat sekitar tentang pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib.

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, menjelaskan, bahwa Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas bukan hanya sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sebuah momentum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib.

    Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita.

    Dengan peringkat yang berhasil diraih, Satlantas Polres Malang telah membuktikan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas yang aman, serta memastikan bahwa lalu lintas di wilayahnya berjalan dengan tertib dan lancar.

    “Harapannya apa yang telah diraih oleh Kampung Tertib di Desa Ardirejo Kepanjen, dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan keamanan di jalan raya sangat penting untuk mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas,” terang Agnis Juwita, Rabu (27/9/2023).

    BACA JUGA:

    Satu Orang Tewas, Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Maut

    Prestasi gemilang yang diraih oleh Satlantas Polres Malang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi dan mengedukasi masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

    Diharapkan, penghargaan ini akan mendorong masyarakat Kabupaten Malang untuk lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. [yog/but]

  • Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 milyar rupiah atas nama Salim Lays.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/9/2023) di kawasan Mekarsari Balikpapan Kalimantan Tengah.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam pers releasnya menyampaikan bahwa empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya yang ditugaskan dengan dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays sekira pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

    Awalnya Tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.

    ” Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ujar Joko Darmawan, Rabu (27/9/2023).

    Perlu diketahui, terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah. [uci/ted]

  • Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

    Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

    Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik meringkus BN (17) pelajar yang menganiaya DR (21) warga asal Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggunakan palu. Akibat kejadian tersebut, DR mengalami luka terbuka cukup serius dibagian kepala sehingga harus dijahit.

    Kejadian penganiayaan itu bermula saat DR sedang mengantar pacarnya berinisial N pulang ke rumahnya mengendarai motor. Saat melintas di Jalan Raya Kepuh Klagen.

    Korban sudah dibuntuti tiga orang berpakaian serba hitam. Salah satu di antaranya tiba-tiba memukul kepala korban dengan palu sehingga tersungkur.

    Dengan luka yang cukup serius, korban berusaha meminta pertolongan kepada pedagang pasar lalu diantar ke Puskesmas Wringinanom. Selanjutnya melapor ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi usai korban menjalani pemeriksaan. Tim Reskrim Polsek Wringinanom dibantu Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

    “Ada tiga pelaku yang diduga melakukan kekerasan. Dari jumlah itu, kami mengamankan RD yang berperan sebagai joki. Dari keterangan pelaku tersebut anggota di lapangan langsung meringkus BN yang menganiaya korban DR,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (27/9/2023).

    Selain mengamankan pelaku lanjut Aldhino, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 buah palu sebagai alat untuk melakukan kekerasan.

    BACA JUGA:
    Proyek Pembangunan TPST Belahanrejo Gresik Tak Boleh Molor

    “Usai mengamankan dua pelaku RD dan BN. Tak lama kemudian kami juga menangkap FF karena ikut serta dalam rombongan pelaku serta menyita 1 unit motor Honda Beat S-2296-SU,” ungkapnya.

    Perwira pertama Polri itu menyatakan, saat ini ketiga pelaku itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Semua pelaku sudah kami amankan termasuk barang bukti yang digunakan,” pungkas Aldhino. [dny/beq]

  • Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

    Ini Modus Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Magetan jsdi korban penipuan jual beli tanah. Komplotan pelakunya sudah diamankan Satreskrim Polres Magetan. Pada penyidik, pelaku mengaku menggunakan sertifikat tanah yang sudah dipalsukan untuk mengelabui korbannya.

    Total duit yang sudah dikantongi komplotan pelaku itu mencapai Rp750 juta.

    Adalah Setya Riezal (SR) , Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

    Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menguraikan modus pelaku serta peran mereka. Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran dibalik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara, berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

    Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan/Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah. SR pun memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

    BACA JUGA:
    Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

    Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

    Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

    Namun, usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

    “Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

    Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

    “Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

    Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]