Jenis Media: Nasional

  • Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Terlibat Judi Online, Oknum Kades Dermawuharjo Tuban Ditangkap Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena terlibat judi online.

    Oknum tersebut berinisial JNR yang diungkap di media sosial Facebook dengan nama akun Edi Sanjaya, sontak postingan tersebut ramai diperbincangkan dan viral di group Whatsapp.

    Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana membenarkan bahwa ada penangkapan seorang oknum Kades di Kecamatan Grabagan yang terlibat praktik judi online.

    “Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap AKP Tomy Prambana.

    Lanjut, saat ini oknum kades tersebut sedang menjalani proses hukum di Mapolres Tuban. Sehingga, Satreskrim juga memastikan bahwa yang bersangkutan tetap ditahan karena yang bersangkutan diduga sebagai pengepul.

    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sekitar 243.00 ribu dan sebuah handphone,” kata AKP Tomy Prambana.

    Akibat ulahnya, JNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebagai informasi, dalam postingan yang dibagikan oleh akun Edi Sanjaya tertulis : “Turut berduka dulooor… Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan talah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei,” ujar akun facebook Edi Sanjaya saat memosting di grup facebook Media Informasi Tuban (MIT). (ted)

  • 3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat -+ 5,89 gram.

    Ketiga pelaku yakni HS (33) dan MKA (27) warga Dusun Patah Lor, Desa Ngaresrejo serta AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ketiga pelaku berawal pada, Senin (25/9/2023) lalu.

    Sekira pukul 21.30 WIB, dua pelaku yakni HS dan MKA kedapatan mengambil paket sabu di area SDN Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku mengambol paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

    Dari keterangan para pelaku jika barang haram tersebut didapat dari AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga.

    Dari tiga pelaku diamanlan satu paket sabu seberat -+ 5,89 gram, Handphone (HP) merk Redmi warna biru, HP merk Oppo warna hitam dan sepada motor Honda Vario nopol W 4837 FP. Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Polsek Pungging, AKP Didit Setiawan membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Iya (tiga pelaku). Masih dalam penyelidikan (peran masing-masing pelaku), yang jelas UU Narkotika,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023). [tin/ted]

  • MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mencuatnya kasus MH salah satu tersangka kasus dugaan pengeroyokan di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo, dan bisa mendaftar dan lulus masuk Bintara Polri Polda Jatim, membuat Propam Bidang Penelitian Personil (Litpers) Polda Jatim, turun gurun.

    Petugas litpers melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat menangani MH yang terseret kasus dugaan pengeroyokan terhadap temannya sendiri hingga nyawanya meregang.

    Petugas yang diperiksa oleh pihak Propam Bidang Litpers yakni meliputi anggota Intelkam, Kanit Reskrim beserta penyidik Polsek Tanggulangin, termasuk juga Bhabinkamtibmas. “Iya semua diperiksa oleh Propam Polda Jatim bagian Litpers,” ucap sumber beritajatim.com

    Dia menambahkan, persoalan ini juga dinilai sebuah kecolongan. Karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, bisa lolos mendaftar ke Bintara Polri. “Kasus MH tersebut sebuah kecolongan dan mencoreng sekali,” tukasnya.

    Masih menurut sumber itu, sejatinya orang yang mendaftar akan masuk Polri baik itu melalui Akpol, Bintara atau lainnya, harus bersih, berkelakuan baik, dan tidak mempunyai catatan hitam sekecil pun atau sedang dalam berperkara terlibat dalam kriminalitas. “MH bisa memperoleh SKCK itu, konon diakui daftar melalui online,” ungkapnya.

    Kapolsek Tanggulangin AKP I Gede Putu Atmagiri dikonfirmasi soal pemeriksaan terhadap kanit dan penyidik di markasnya, menyatakan mohon waktu. “Siap bang ,,mohon waktu kami cari info dulu,” jawab mantan Kasi Propam Polresta Sidoarjo itu, Rabu (27/9/2023).

    Seperti diketahui, Senin (11/10/2021) silam, 5 siswa di sebuah tempat pendidikan di Sidoarjo diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas diatasnya (kakak kelas red,), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan insentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius.

    Kasus ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap ll untuk dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo untuk proses sidang di PN Sidoarjo.

    Ada 25 tersangka yang dicantumkan dalam 5 berkas. Nama MH termasuk masuk diantara lima berkas itu. “Nama MH tercatat dalam diantara lima berkas tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi.(isa/ted)

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]

  • Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang penimbunan BBM subsidi berlanjut dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Rudi Antoni dan Usman keduanya merupakan sopir truk.

    Dalam kesaksian kedua supir truk tersebut tak jauh berbeda, bahkan cerita keduanya terbilang hampir sama. Kedua saksi mengatakan sama-sama terhimpit ekonomi, sehingga menawarkan diri untuk bekerja kepada Bahtiar Febrian Pratama.

    Bahkan salah satu terdakwa yakni Usman mengenal Bahtiar di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Purwosari. Saat itu dia mengeluh kepada Bahtiar untuk meminta pekerjaan apapun itu.

    “Saat itu pertama kali kenal sama Bahtiar disebuah warung kopi, ssaat itu juga saya minta pekerjaan. Kemudian saya diterima bekerja, dan keesokan harinya mulai bekerja dan dijelaskan pekerjaannya,” kata Usman di depan majelis hakim Rabu (27/9/2023) kemarin.

    BACA JUGA:
    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Usman melanjutkan kesaksiannya bahwa ternyata pekerjaan yang diberikannya hanyalah mengisi bahan bakar minyak (BBM) disetiap SPBU. Saat hendak bekerja, Usman dan Rudi sama-sama diberi uang untuk modal membeli BBM sebanyak Rp15 juta dengan target 2.000 liter BBM yang harus dibeli.

    Sehingga kedua supir tersebut mulai bekerja dengan pertama berkeliling mencari SPBU yang mau untuk menerima. Kedua supir tersebut bisa berkeliling sampai menghabiskan waktu 2 sampai 3 hari dengan target 2.000 liter.

    Setiap SPBU keduanya hanya mengisi bahan bakar minyak sebanyak 70 hingga 80 liter, sedangkan kapasitas truk yang dibawanya yakni 100 liter. Setelah mengisi BBM, keduanya langsung memencet saklar yang sudah disediakan untuk menyedot BBM agar naik di tangki atas yang juga sudah disiapkan hingga kemudian tangkinya kosong.

    Setelah itu kedua supir mengganti plat nomor dan barcode yang sudah di siapkan oleh Bahtiar. Setidaknya ada sekitar 9 sampai 10 plat nomor palsu yang sudah disiapkan, sedangkan barcode ada puluhan hingga belasan.

    BACA JUGA:
    Gara-gara Rokok, Pria Asal Purwosari Pasuruan Bacok Ayahnya Sampai Meninggal

    Plat dan barcode tersebut telah dikumpulkan oleh Bahtiar kepada supir truk maupun nelayan. Dengan mengumpulkan barcode dan plat tersebut, Bahtiar diberikan uang sebanyak Rp3 juta setiap bulannya oleh terdakwa Abdul Wachid.

    Tak dipungkiri kedua supir tersebut juga mengakui bahwa dirinya kerap memberikan uang pelicin bagi petugas SPBU. Uang pelicin yang diberikan berkisar kurabg lebih Rp1.000 hingga Rp5.000 perliternya.

    “Gak di setiap SPBU saya kasih, ini juga saya berikan di SPBU tertentu, dan ini merupakan inisiatif saya sendiri. Biasa aku ambil BBM di SPBU wilayah Gempol, Bangil, Beji, Kraton, sama Purwosari,” jelasnya.

    Ditambahkan saksi Rudi setelah tangki BBM yang dibawanya telah penuh, kemudian truk tersebut dibawanya ke gudang milik Abdul Wachid. Namun sebelum berangkat ke gudang kedua supir tersebut harus menghubungi Amin atau Fadilah.

    “Kalau penuh baru diantar kegudang yang ada di Gentong Kota Pasuruan. Disana memang ada tangki yang ukurannya lebih besar dari pada tangki yang ada di truk,” jelasnya. [ada/beq]

  • Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Mereka minta penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sempat dilayangkan ke Polres Malang terkait Laporan Model B dengan pelapor Devi Athok Yulfitri, kembali dilanjutkan.

    Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Kordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan, kehadirannya bersama pelapor ke Bareskrim, bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Polri

    “Pada hari itu juga Rabu (27/9/2023), kami lakukan Penyerahan Dokumen Pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok, sudah kami serahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri,” tegas Imam, Kamis (28/9/2023) siang.

    BACA JUGA:
    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Imam menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang akan di hadiri oleh Polres Malang, Penasehat Hukum, dan Pelapor dan akan di awasi langsung oleh Karowasidik.

    “Yang mana pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Malang. dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Setelah gelar perkara dijadwalkan, kami meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Persebaya dan Bonek Beri Donasi untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Imam menambahkan, dari awal pihaknya selaku Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut. [yog/beq]

  • Ada Kongkalikong Antara Petugas SPBU dan Sopir Truk

    3 Saksi Kasus Penimbunan BBM Pasuruan Tolak Diperiksa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perjalanan geng penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlangsung. Pada Rabu (27/9/2023) tiga terdakwa menjalani sidang, dengan jadwal mendengar keterangan saksi.

    Setidaknya ada lima saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim di ruang sidang Cakra. Namun, hanya ada dua orang yang memberikan keterangannya yakni Rudi Antoni dan Usman.

    Keduanya merupakan supir truk yang membeli BBM senis solar di SPBU dan kemudian mengantarkannya ke gudang yang terletak di Jalan Kyai Sepuh Desa Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Sedangkan dua saksi lainnya yakni penyidik dari Bareskrim Polri, dan satu lagi yakni orang tua dari salah satu terdakwa Bahtiar Febrian Pratama, yakni Bandi Sudiantono.

    BACA JUGA:
    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    “Dua saksi dari Bareskrim tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan sehingga diundur. Kalau saksi Bandi keberatan karena salah satu terdakwa merupakan anaknya,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto.

    Feby juga akan menyarankan kepada majelis agar saksi Bandi tetap dihadirkan dalam persidangan, namun tak memberikan keterangan kepada Bahtiar, melainkan Abdul Wachid dan Sutrisno. Hal ini dikarenakan saksi yang bernama Bandi berperan sebagai pemegang uang dan lebih dulu berkecimpung di dunia solar.

    Sedangkan penasehat hukum terdakwa, yakni Rahmat Sugianto menyesalkan bahwa dua saksi dari Bareskrim tak hadir. Sedangkan dalam persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan banyak yang tak sesuai.

    BACA JUGA:
    Warga Pasuruan Tanyakan Keseriusan Polri Usut Penimbunan BBM

    Rahmat mengatakan setidaknya ada sekitar 10 poin yang tak sesuai antara BAP dan keterangan saksi. Hal ini lah yang menjadikan majelis dan penasehat hukum kerap kali mengulang-ulang pertanyaan kepada saksi.

    “Banyak yang gak cocok antara BAP dan keterangan saksi yang dihadirkan, kalau dari dua saksi ya setidaknya ada puluhan yang gak cocok. Ditambah lagi saksi mengatakan bahwa dirinya gak disumoah saat diperiksa,” jelas Rahmat. [ada/beq]

  • Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Susanto. Di persidangan, dokter gadungan tersebut secara memelas memohon keringanan hukuman.

    “Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan,” kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

    “Karena dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.

    Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.

    “Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023),” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.

    “Tetap pada permohonan saya yang kemarin Yang Mulia,” tuturnya. [uci/but]

  • Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gagal curi motor Mukhammad Mukhlis (25) malah bonyok dihajar masa. Mukhlis sendiri merupakan warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui Mukhlis berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-5183-TDQ yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor tersebut merupakan milik Indah Surya Watiningrum warga Desa Tawangreji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pujul 10.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di depan rumahnya yang terletak di Desa Tawangrejo,” kata Kanit Reskrim Poksek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Rabu (27/9/2023).

    Baca Juga: Perajin Cobek di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Saat Maulid Nabi

    Budi menceritakan, mulanya pelaku sedang berusaha mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan rumah korban. Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stir.

    Sehingga pelaku langsung menuntun sepeda motor menjauh dari rumah korban. Dirasa sudah jauh, pelaku mulai mengutak atik sepeda motor yang hendak dinyalakan mesinnya.

    Namun, sebelum mesin menyala, aksi pelaku ketahuan oleg seorang warga yang berada dilokasi. Saat itu saksi mulai menanyai pelaku, namun pelaku tak menghiraukan sehingga diteriaki maling.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    “Saat ditegur, pelaku langsung melarikan diri, sehingga saksi meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Warga yang mendengar suara saksi langsung mengejar pelakundan kemudian diamankan,” ceritanya.

    Budi juga mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada bulan Juli kemarin, pelaku baru saja keluar dari penjara.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 5 juta. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik korban. (ada/ian)

  • MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

    Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 25 siswa terhadap 5 siswa lain di Sidoarjo, Senin (11/10/2021) silam, prosesnya dilanjutkan. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 4 siswa mengalami luka-luka serius.

    Perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berkasnya hampir lengkap dan akan memasuki tahap ll. Kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) 25 tersangka itu displit menjadi lima berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap ll dan persiapan proses sidang di PN Sidoarjo,” ucap sumber beritajatim.com, Rabu (27/9/2023).

    Dalam lima berkas tersebut, lanjut dia, juga terdapat nama MH salah satu terduga pelaku yang saat ini lulus mendaftar di Bintara Polri Polda Jatim. “Sekarang yang bersangkutan (MH red,) tengah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto,” ungkapnya.

    Lolosnya MH masuk menjadi anggota Polri ini juga membuat banyak pihak kaget, termasuk pejabat utama (PJU) Polresta Sidoarjo dan juga lainnya. Karena MH yang jelas masih bermasalah dalam soal hukum ternyata bisa mendaftar sebagai anggota Polri 2023.

    “Sedang bermasalah kok bisa lulus mendaftar sebagai anggota Polri. Terus saat mendaftar apa tidak mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terang sumber itu dengan keheranan.

    Kapolsek Tanggulangin AKP l Gede Putu Atmagiri membenarkan kasus pengeroyokan siswa di wilayah hukumnya itu masih berlanjut soal hukumnya. “Dalam penanganan Polresta Sidoarjo Unit PPA,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ini.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi membenarkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditetapkan 25 tersangka, dengan dibagi 5 berkas.

    Semua tersangka yang ada dalam 5 berkas itu akan dipertanggungjawabkan. Termasuk nama MH yang konon diterima atau masuk Bintara Polri itu juga ada dalam di antara 5 berkas itu.

    Namun untuk sampai saat ini belum tahap ll. Infonya mau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dan pihaknya juga tidak mengetahui soal posisi keberadaan dimana MH sekarang ini.

    “Coba konfirmasi saja kepada penyidik PPA Polresta Sidoarjo untuk kapannya penyerahan tahap ll. Sampai saat ini kami belum menerima para tersangka beserta barang buktinya. Tentunya kami nanti minta penyerahan sesuai dalam berkas. Jika ditetapkan 25 orang, harus diserahkan semua beserta barang buktinya,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    BACA JUGA:

    Kombespol Sumardji Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

    Seperti diketahui, 5 siswa di sebuah pendidikan diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas di atasnya (kakak kelas), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan intentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius. [isa/but]