Jenis Media: Nasional

  • Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Tongani. Sidang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa Rabu (4/10/2023).

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. “Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana
    dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

  • Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo pengusaha bidang kuliner ini digugat oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto. Dia dituding melakukan wanprestasi karena tak melakukan kewajiban dalam perjanjian. Tudingan itu dibantah oleh Ellen yang mengatakan gugatan tersebut tidak benar. Menurut Ellen justeru Effendi Pudjihartono (tergugat 2) yang melakukan wanprestasi.

    Sidang kasus ini memasuki agenda jawaban dari pihak Ellen melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowijoyo SH.

    Dalam jawaban gugatan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono tidaklah benar, sebab justeru yang merugi sebenarnya adalah Ellen Sulistyo selaku Tergugat 1.

    Penggugat mendalikan terkait penutupan usaha Sangria Resto, akibat belum dilakukan pembayaran Retribusi atau biaya Sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat 2).

    “Justru yang ada sebaliknya yang sebenarnya melakukan Wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (tergugat 2), dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk Periode II tanggal 28 September 2022 s.d. 28 September 2027 kepada turut tergugat 2,” ujar Priyono dalam jawaban gugatan.

    Lebih lanjut Priyono mengatakan, karena penggugat dan tergugat 2 melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo.

    “Bahwa secara nyata, tergugat 1 dengan tertib telah melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat II secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan Penutupan oleh turut tergugat 2,” ujarnya.

    Priyono juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V / Brawijaya menganggap Tergugat 11 belum memenuhi kewajibannya kepada Kodam V / Brawijaya terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    “Tergugat 1 bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan,” ujar Priyono.

    Priyono menambahkan bahwa penggugat justru telah menerima profit sharing dari Tergugat satu. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan penggugat.

    “Pengajuan penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan,” ujarnya.

    Sementara Ellen Sulistyo yang turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat 2 terhadap dirinya. Dan dengan bujuk rayu yang dilakukan Tergugat 2 akhirnya Ellen bersedia bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian.

    BACA JUGA:

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    “Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena kelalaian dari tergugat 2. Saya tidak tahu menahu mengenai perjanjian dengan Kodam sehingga saya sangat dirugikan akibat konflik internal wanprestasi tersebut,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, Kodam V Brwawijaya dan KPKNL yang dituding melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. Fifie dalam gugatannya mengatakan bahwa Ellen tidak memenuhi kewajiban sehingga menyebabkan restoran Sangria ditutup. [uci/but]

  • Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Thung Decky berharap pelelangan yang akan dilakukan Bank Danamon menunggu proses hukum selesai. Pelelangan atas aset yang dijaminkan sang isteri Linda A (penggugat) pada Bank Danamon (tergugat)

    “Ini kan kita masih melakukan upaya hukum di PN Sidoarjo dan PN Surabaya dan belum ada putusan apakah gugatan kita dikabulkan apa tidak. Jadi saya berharap, pihak Bank Danamon janganlah dulu gegabah dan buru-buru melelang aset yang kita jaminkan,” ujar Thung Decky, Selasa (3/10/2023).

    Decky melanjutkan, dengan pelelangan yang dilakukan pihak Bank Danamon tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi pemenang lelang kalau nantinya dia memenangkan gugatan. Dan tentunya, objek yang sudah dilelang tersebut akan dia ajukan eksekusi kembali.

    “Pastinya nanti akan jadi masalah baru, bagaimana kalau saya memenangkan gugatan. Sementara objek yang disengketakan sudah dilelang ke pihak lain,” ujarnya.

    Decky menegaskan, dirinya akan menerima lapang dada kalau asetnya tersebut dilelang setelah dia dinyatakan kalah di persidangan. Tentunya proses pelelangan juga dilakukan sesuai prosedur yang ada.

    “Janganlah tiba-tiba dilelang, dan nilai yang ditawarkan asal-asalan. Nilai aset yang saya miliki jauh dari nilai utang yang ada di Bank Danamon. Tentunya saya berharap kalau saya sudah dinyatakan kalah di persidangan, kalau mau dilelang ya sesuai dengan nilai aset saya, jangan seenaknya menentukan nilai lelang,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Decky melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi Bank Danamon (tergugat). Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

    Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.

    “Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

    BACA JUGA:

    Bank Danamon Digugat Pengusaha Surabaya ke Pengadilan

    Jadi tiap tahun Linda punya proges penjualan bagus tokonya masih berjalan, harus diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.

    Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.

    “Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya. [uci/but]

  • Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Kondisi Anak Dianiaya Bapak Kandung di Magetan Mulai Membaik

    Magetan (beritajatim.com) – Kondisi anak yang dianaiaya bapak kandungnya di Magetan kini mulai kembaik. Saat ini, bantuan selang oksigen sudah mulai dilepas.

    Pihak RSUD dr Sayidiman Magetan memastikan, tak sembarang orang bisa membesuk bocah usia 8 tahun itu.

    Fajar Adi Nugroho AMK Sebagai Staf Humas Promkes RSUD dr Sayidiman Magetan mengatakan, korban masih harus pemulihan pasca pembedahan abdomen atau perut. Sebelumnya, organ liver korban mengalami pendarahan hebat. Namun, saat ini pendarahan sudah berkurang.

    “Kemarin masih pendarahan di liver. Namun saat ini sudah mulai membaik. Kondisi masih kritis ya. Sehingga, kami batasi siapa saja yang mau membesuk. Kemarin saja yang boleh masuk hanya Bapak Kapolres,” kata Fajar pada beritajatim.com, Rabu (4/10/2023)

    Dia mengatakan, pasca pembedahan korban perlu mendapatkan bantuan pernafasan. Sehingga, selang oksigen dipasang. Namun, saat ini selang oksigen sudah mulai dilepas.

    “Sudah mulai kami lepas, akan kami observasi terus kondisinya. Kami pastikan pemulihannya maksimal,” katanya.

    Selain itu, pihak RSUD dr Sayidiman Magetan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Utamanya, untuk pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan.

    “Saya sudah ajukan ke Manajemen untuk mengaktifkan kembali BPJS nya, supaya bisa ditanggung pemerintah untuk pengobatannya,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

    Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

    Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

    Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

    Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

    Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

    “Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

    Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.”Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya. [fiq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]

     

  • Bikin Onar di Kediri, 4 Remaja Gengster Gukgukguk Diringkus

    Bikin Onar di Kediri, 4 Remaja Gengster Gukgukguk Diringkus

    Kediri (beritajatim.com) – Empat orang remaja yang mengaku anggota Gengster Gukgukguk di Kediri diringkus oleh polisi. Mereka bikin onar dalam keadaan mabuk dan membawa celurit.

    Keempat anggota Gengster Gukgukguk ini diringkus oleh Polsek Mojoroto. Dari keempat anggota gengster ini, tiga orang masih dibawah umur.

    Mereka, H (17) warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, KM (16) dan MDS (17) warga Gondang Legi, Prambon, Nganjuk serta V alias Joko (20) warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, keempatnya diamankan dari kawasan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa dini hari (3/10/2023).

    “Penangkapan empat remaja yang mengaku anggota Gengster Gukgukguk dalam kondisi mabuk minum-minuman keras dan salah satunya membawa celurit,” kata Kompol Mukhlason.

    Keempat anggota Gengster Gukgukguk ini sebelumnya bikin ulah, serta menimbulkan keresahan masyarakat di kawasan Ngampel Kecamatan Mojoroto.

    Baca Juga : OJK Kediri Ajak Wartawan Melihat Produksi Tekstil PT Dan Liris

    “Mereka mengendarai sepeda motor dengan bleyer-bleyer, sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman warga setempat,” imbuh Mukhlason.

    Tak hanya itu, salah satu di antara mereka juga menenteng senjata tajam jenis celurit. Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian menghubungi Ketua RT setempat.

    Keempat remaja itu, akhirnya diamankan oleh warga. Setelah itu, mereka diserahkan kepada Polsek Mojoroto.

    “Kemudian petugas pun langsung meluncur ke TKP untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua sepeda motor dan senjata tajam sebilah celurit dengan panjang 80 cm. [nm/ted].

  • 26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tuban menjalani tes urine di Mapolres Tuban, Selasa (03/10/2023). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan jajaran Satreskoba Polres Tuban.

    Tes urine ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan untuk mengontrol serta mencegah penyalahgunaan narkoba di antara anggota polisi.

    Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyatakan bahwa sebanyak 26 anggota Satreskoba telah menjalani tes urine dalam kegiatan ini. Hasil tes urine menunjukkan bahwa belum ada anggota yang terdeteksi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

    Tes urine ini akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kebersihan dari penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Satreskoba.

    “Tes urine ini akan rutin dilakukan sebulan sekali,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

    Selain melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polres Tuban juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, pondok pesantren, dan tempat-tempat populer di mana anak muda berkumpul. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat.

    BACA JUGA:

    Perhutani Tuban Minta Parpol Tak Paku Banner di Pohon

    AKP Teguh Triyo Handoko berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk mengadopsi praktik tes urine sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    Tes urine secara rutin dan sosialisasi tentang bahaya narkoba menjadi strategi yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat. [ayu/but]

  • Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Gresik harus lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Pasalnya, berbagai aksi penipuan kian marak terjadi dengan modus beragam, salah satunya dengan akun palsu. Parahnya, para pelaku tidak ragu mencatut nama pejabat Forkopimda di Kabupaten Gresik untuk meyakinkan korban.

    Kasus penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang kerap menimpa masyarakat. Bahkan, Satreskrim Polres Gresik mencatat terdapat 300 lebih laporan yang sudah masuk.

    “Modus paling banyak kasus jual beli online, korban kerap terperdaya dengan harga yang relatif murah dibanding harga di pasaran,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (3/10/2023).

    Baca Juga: Hari Terakhir, Bawaslu Malang Sebut 66 Caleg Belum Lengkapi Persyaratan

    Perwira pertama Polri itu menambahkan,
    modus lainnya yakni lowongan pekerjaan, bantuan modal, hingga meminta sumbangan untuk merawat keluarga. Tidak jarang pula para pelaku menggunakan nama pejabat instansi di wilayah Kabupaten Gresik. Mulai dari Bupati, Pimpinan DPRD, hingga jajaran organisasi perangkat daerah.

    “Sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mengaku sebagai teman dekat ataupun pejabat yang memiliki jabatan tinggi,” imbuhnya.

    Aldhino mengatakan, peristiwa serupa juga pernah dialaminya, pelaku menggunakan foto dan identitas pribadi untuk menipu korban.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    “Sempat ada yang percaya, beruntung segera diklarifikasi. Untungnya tidak sampai menimbulkan kerugian material,” katanya.

    Para oknum penipu juga terus berupaya meyakinkan korban. Dengan memulai sebuah percakapan yang terdengar akrab. “Seolah-olah berinteraksi dengan orang yang dimaksud. Padahal itu hanyalah salah satu upaya untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

    Agar kasus penipuan tidak terjadi lagi. Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada. Saat mendapat pesan asing yang bersifat meminta, memaksa dan hal aneh lainnya segera melapor.

    Baca Juga: Tandingkan 4 Cabang Lomba, UM Jadi Tuan Rumah LPTK Cup XXI 2023

    “Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan nomor telepon yang mengatasnamakan seseorang. Pastikan terlebih dulu kebenarannya terutama saat mendapat pesan dari nomor yang baru dikenal,” tandas Aldhino. (dny/ian)

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Belasan Motor Ditemukan di Bangkalan Diduga Hasil Kejahatan

    Belasan Motor Ditemukan di Bangkalan Diduga Hasil Kejahatan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Belasan motor hasil curian ditemukan dalam sebuah rumah penadah yang ditinggal kabur saat digrebek oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum pengrebekan berlangsung, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus tipu gelap dengan pelaku berinisial AM (30) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, yang membawa kabur motor korban. “Petugas mendalami kasus itu dan berhasil menangkap AM,” terangnya, Selasa (3/10/2023).

    Setelah AM berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan Pelaku mengakui, bahwa motor yang ia bawa kabur telah digadaikan pada salah satu penadah. “Motor itu digadaikan ke R yang rumahnya berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan,” tambahnya.

    Dari keterangan itulah, polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah R. Saat polisi datang, mereka dikejutkan dengan banyaknya barang bukti berupa motor. “Petugas menggrebek rumah R namun ia tak ada di tempat. Kami mendapatkan 13 barang bukti motor yang diduga hasil curian,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Kini polisi masih melakukan pendataan pada 13 motor itu untuk mengecek adanya keterlibatan tersangka lain. “Masih kita data dan memburu R yang kabur dari rumahnya,” tandasnya. [sar/suf]

  • Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus selama bulan September2023. Dari seluruh perkara itu, polisi meringkus 9 tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova menyampaikan, dari 6 perkara, diantaranya ada perkara 480 (satu) kasus penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 362 yakni tindak pidana pencurian 3 kasus, bahkan ada yang melakukan persetubuhan terhadap anak 1 kasus.

    Kemudian ada juga perkara 378 penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua kemudian juga termasuk 372 sebanyak 1 Kasus.

    “Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69) berhasil kita amankan,” beber AKP Nova.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Untuk kasus pencurian ada tiga TKP diantarnaya, dua di Ds Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone TKP di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.

    Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC berhasil diamankan.

    ”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

    Pihaknya mengimbau pada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. [nm/ted].