Jenis Media: Nasional

  • Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya hingga menyebabkan kematian di Blackhole KTV mungkin saja lolos dari jerat hukum.

    Kemungkinan itu muncul setelah Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung perempuan bernama Dini itu dianiaya oleh RT.

    Namun, polisi membenarkan bahwa ada saksi yang melihat korban meminum–minuman keras saat ditanya wartawan terkait statemen dugaan awal dari Polsek Lakarsantri yang menyebut korban meninggal karena asam lambung.

    “Sementara ini belum ada yang melihat secara langsung, apakah ada penganiayaan terhadap korban. Atau mungkin ada kejadian yang lain yang menyebabkan korban ini meninggal dunia. Kita juga belum tentukan pelakunya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan, Kamis (05/10/2023).

    Teguh Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi termasuk RT dan juga memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di 5 lokasi berbeda. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari saksi yang diperiksa polisi bisa menetapkan tersangka atau malah sebaliknya.

    “Nanti bisa dari alat bukti (pembuktian penganiayaan). Namun, kita masih menunggu hasil otopsi dan hasil penyidikan,” imbuh Teguh.

    Diberitakan sebelumnya, Terlapor berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan cewek di Blackhole KTV diduga adalah anak pejabat publik. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara korban di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (05/10/2023).

    “Diduga anak anggota DPR-RI komisi 4. Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Dimas Yemahura saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dimas sempat kecewa dengan petugas Polsek Lakarsantri yang menyatakan bahwa korban bernama Dini (29) tewas karena penyakit lambung. Ia meminta agar Kapolsek Lakarsantri diperiksa karena kuat dugaan ada intervensi hukum.

    “Kalau memang ada intervensi kami siap melakukan pelaporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI,” tegas Dimas.

    Dimas Yemahura juga mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” tandasnya. (ang/ted)

  • Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Bentrok Massal di Sampang Ditanggani Polda Jatim

    Sampang (beritajatim.com) – Satu orang yang diduga terlibat bentrok masal antara kubu pemuda dari Desa Pekalongan dan Desa Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, diamankan polisi.

    “Kita mengamankan 1 orang dan belum tentu sebagai tersangka. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus bentrok dua kelompok pemuda di wilayah hukum Kabupaten Sampang ini, diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

    Sujianto menambahkan, disamping mengamankan satu orang, pihaknya mengaku telah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD dr Muhammad Zyn.

    “Kita sudah memeriksa dua orang yang sebelumnya dirawat di RSUD, selanjutnya tunggu hasil penyelidikan,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, Bentrok dua kelompok pemuda antar Desa Banyumas dan Desa Pekalongan, Kecamatan/Kabupaten Sampang, mengakibatkan 7 korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn.

    Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahwa ada dua kelompok pemuda dari dua desa yang betrok, penyebabnya yakni perempuan atau asmara.

    “Bentrok antar pemuda ini dipicu masalah perempuan, ada 7 pemuda dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

    Jianto menambahkan, 7 pemuda yang mengalami luka itu berasal dari dua desa, diantaranya inisial M, F, S, U, D, H dan SA.

    “Kejadian perkelahian yakni sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa malam,” tambahnya.

    Masih kata Jianto, sekitar pukul 10.00 WIB tadi, bertempat di Mapores Sampang, jajaran Muspika dengan dihadiri oleh Pj Kedes Banyumas dan Pj Kades Pekalongan duduk bersama untuk membahas terkait bentrok dua kelompok pemuda tersebut. Alhasil, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

    “Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, disaksikan oleh Bapak Kapolres, Dandim dan Sekda,” tandasnya.[sar/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sampang”]

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]

  • Propam Polres Jombang Dalami Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

    Propam Polres Jombang Dalami Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

    Jombang (beritajatim.com) – Propam Polres Jombang turun tangan dan melakukan tindak lanjut terkait adanya oknum anggota Polsek Diwek yang diduga melakukan perampasan mobil milik Ani Usnawati (38), warga Kabupaten Blitar.

    Selain itu, Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai duduk permasalahan yang terjadi.

    Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengungkapkan, pihaknya berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susilo, Kamis (5/10/2023).

    Untuk saat ini Propam fokus pada pemeriksaan anggota kepolisian yang dimaksud. Tujuannya, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi. “Kami akan dalami. Apakah ada kode etik yang dilanggar,” tambahnya.

    Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi sangat menyayangkan jika terbukti salah satu oknum anggota kepolisian Polsek Diwek melakukan perampasan mobil milik warga di Blitar. Tindakan tersebut menurut Kapolres tidak dibenarkan.

    BACA JUGA:
    Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang

    “Jika memang terbukti anggota kami melakukan hal tersebut. Maka pihak Propam yang akan menindak sesuai aturan,” tandas Kapolres.

    Kapolres Jombang mendukung Propam melakukan tindakan tegas kepada Aiptu S jika terbukti melanggar kode etik kepolisian. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan,” pungkasnya. [suf]

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Propam Polres Jombang Dalami Kasus Oknum Anggota Polsek Diwek Diduga Lakukan Perampasan Mobil

    Polres Blitar Selidiki Dugaan Perampasan Mobil Oleh Oknum Polisi Jombang

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar masih menyelidiki kasus perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Diwek Jombang, Aiptu S. Polres Blitar tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait laporan perampasan mobil yang diajukan oleh Ani Usnawati warga Panggungrejo Kabupaten Blitar.

    Ani Usnawati sendiri merupakan pemilik mobil Mitsubishi L300 yang dirampas oleh seseorang yang mengatasnamakan anggota Polsek Diwek Jombang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/09/23) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

    Saat itu, Ani Usnawati didatangi oleh 4 orang yang mengaku anggota Polsek Diwek Jombang. Para pelaku langsung meminta Ani untuk menyerahkan mobil Mitsubishi L300 yang baru dibelinya senilai Rp 45 juta.

    Para pelaku yang mengaku polisi tersebut menyebut bahwa mobil yang baru dibeli oleh Ani itu bermasalah. Pelaku juga sempat menunjukkan secarik surat terkait permasalah tersebut, namun belum sempat dibaca dokumen itu dirampas kembali.

    “Masih dalam penyelidikan kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Iptu Udiyono, Kasi Humas Polres Blitar, Kamis (5/10/2023).

    BACA JUGA:
    Akui Anak Buahnya Lakukan Kesalahan, Kapolsek Diwek Jombang: Pasti Ditindak!

    Polres Blitar juga akan memastikan apakah pelaku yang mengaku anggota Polsek Diwek Jombang tersebut benar-benar sebagai polisi atau bukan. Nantinya jika benar, maka Polres Blitar akan berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    “Kalau itu benar anggota kepolisian, pasti nanti dilakukan koordinasi antar pimpinan,” pungkasnya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengonfirmasi adanya permasalahan tersebut. Menurutnya, saat ini permasalahan itu sedang didalami. Aiptu S menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Jombang. Nah, jika memang dugaan tersebut benar maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Polres Blitar.

    “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Ini untuk pendalaman. Jika benar, maka kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Polres Blitar. Pasalnya, lokasi kejadiannya di sana (Blitar),” ujar Kapolres Jombang ketika dihubungi secara terpisah.

    Dari keterangan Ani, mobil Mitsubishi L300 tersebut baru dibelinya dari seseorang yang di Kediri. Mobil tersebut dibeli Ani dengan harga Rp 45 juta. Saat membeli Ani tidak mendapatkan informasi permasalahan apapun terkait mobil tersebut.

    BACA JUGA:
    Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang

    Ani juga diberikan seluruh surat-surat kendaraan oleh sang penjual. Dengan adanya perampasan itu, Ani pun cukup terkejut. Pasalnya ia membeli resmi dan juga diberikan surat-surat kendaraan yang legal.

    “Harapan saya ya ada kejelasan, itu ada masalah apa atau ganti rugi dan sebagainya. Karena suami saya belinya juga tunai Rp 45 juta dari orang Kediri, dan dokumen juga beres. Makanya saya menyayangkan kejadian itu,” kata Ani Usnawati.

    Kasus perampasan mobil ini pun sudah dilaporkan Ani ke Polres Blitar. Kini pihaknya juga siap untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus perampasan mobil yang menimpanya. [owi/suf]

  • Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban penganiayaan di Blackhole KTV akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam usai membuat kesimpulan dan berstatmen bohong di media.

    Perlu diketahui, Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.

    Kuasa hukum korban Penganiayaan di Blackhole KTV, Dimas Yemahura mengatakan bahwa ia menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di tubuh Dini. Padahal luka lebam di sekujur tubuh bisa disaksikan dengan mata telanjang. Selain luka lebam, juga ada bekas injakan ban di tangan kanan Dini.

    “Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil otopsi,” ujar Dimas.

    Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati Sampang Segera Berakhir

    Dimas menjelaskan bahwa terduga pelaku RT sempat membuat aduan dengan keterangan bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung. RT juga merekayasa cerita seolah-olah tidak ada penganiayaan dan pacarnya tewas karena serangan jantung yang diakibatkan asam lambung.

    “Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” imbuh Dimas.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke propam.

    Sementara itu, Iptu Samikan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saat ini kasus penganiayaan di Blackhole KTV sudah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ia tidak menjelaskan terkait statmentnya yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan dan Dini meninggal karena asam lambung.

    “Sekarang sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya semua. Sudah diambil alih, ke Pak Kasat Reskrim saja, Mas,” katanya.

    Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Aksi ‘Stop Bullying’

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Dini (29) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Iya benar mas. Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Baca Juga: Menyusut 70 Persen, BHS: Pemerintah Harus Selamatkan Sumber Air Brantas!

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya. (ang/ian)

  • Dua Tersangka Pembuang Bayi Menikah di Polres Gresik

    Dua Tersangka Pembuang Bayi Menikah di Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Dua tersangka pembuang bayi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah Menganti, Gresik, resmi menikah. Di hadapan penghulu, kedua tersangka yakni Belva Pandega Nusantara (24) dan pasangannya Ulviyanti (22) mahasiswi asal Bangkalan menikah di Masjid Al Aziz Polres Gresik.

    Usai resmi menikah, salah satu tersangka Belva menuturkan, dirinya sempat deg-degan saat mengucapkan ijab qobul. “Jantung saya sempat berdetak keras saat menjalani prosesi ijab qobul dihadapan penghulu,” tuturnya, Kamis (5/10/2023).

    Warga asal Menganti Gresik itu, menikahi pasangannya Ulviyanti dengan mahar seperangkat alat salat dan sejumlah uang. “Alhamdulillah ijab kabul berjalan dengan lancar. Tadi orangtua serta mertua dan saudara juga hadir semua,” ujar Belva.

    Ia menambahkan, terkait dengan proses pernikahan ini, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Gresik. Khususnya, Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi dan Kasat Tahti Iptu Soleh yang membantu pelaksanaan pernikahannya.

    “Anak kami dalam keadaan sehat, sekarang diasuh oleh mertua saya karena kami masih menjalani hukuman,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Buang Bayi ke Ponpes Al Hikmah Gresik, Orang Tua Mengaku Khilaf

    Seperti diberitakan, kasus bayi dibuang di Ponpes Al Hikmah sempat viral. Setelah diselidiki yang membuang bayi tersebut adalah pasangan Belva Pandega Nusantara dengan kekasihnya Ulviyanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik karena membuang bayi dari hasil hubungan gelap. [dny/suf]

  • Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Bantuan renovasi rumah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, kembali dilakukan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/10/2023).

    Bantuan renovasi rumah itu diberikan Kapolres Malang pada milik Soepranowo (57), warga yang tinggal di Dusun Jamuran, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Soepranowo merupakan orangtua kandung dari almarhum Clarista Desca, salah satu korban meninggal dunia dalam tragedi 1 Oktober 2022 lalu.

    Proses renovasi rumah, dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Malang terhadap masyarakat yang terdampak peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

    Kedatangan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana yang didampingi ketua Bhayangkari Cabang Polres Malang, Ny Ujik, Kamis (5/10/2023) disambut hangat oleh Soepranowo dan keluarga.

    Dalam kunjungannya, Kapolres Malang dan Ny Ujik tak hanya memberikan bantuan berupa renovasi rumah, tetapi juga memberikan bantuan perabotan serta dukungan materi kepada Soepranowo yang diharapkan dapat membantu meraih kembali kesejahteraan keluarga yang terdampak.

    Renovasi rumah mencakup sejumlah aspek penting, seperti penambahan atap, perbaikan dinding dan lantai rumah, perbaikan sisi dapur, kamar, dan ruang tengah, serta pengecatan seluruh dinding rumah. Hasil renovasi tersebut tampak membawa perubahan yang signifikan daripada sebelumnya. “Kami berharap bahwa bantuan ini dapat membantu pak Soepranowo dan keluarganya,” ungkap AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/10).

    Menurut Kholis, bantuan renovasi rumah tidak hanya menjadi bukti kepedulian Polres Malang terhadap masyarakat yang terdampak tragedi Kanjuruhan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk bersatu dalam membantu sesama yang membutuhkan.

    Kholis berharap, bantuan tersebut menjadi tanda kebaikan yang akan terus menginspirasi kita semua untuk peduli dan membantu sesama pasca tragedi Kanjuruhan. (yog/kun)

    BACA JUGA: Warga 10 RT di Malang Selatan Antri Pasokan Air Bersih

  • Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di  Koramil Wagir

    Kapolres Malang Rayakan HUT TNI ke-78 di Koramil Wagir

    Malang (beritajatim.com) – Markas Komando Rayon Militer (Koramil) Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi tempat perayaan HUT TNI ke-78 yang dihadiri Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (5/102/2023).

    Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-78 tahun ini mengusung tema “TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju,” mencerminkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan nasional.

    Kedatangan Kapolres Malang di Makoramil Wagir disambut Danramil Wagir, Kapten Arm Heru Santoso, beserta anggota. Dengan penuh rasa hormat, Kapolres Malang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam acara tersebut.

    Momen ini disambut dengan penuh semangat dan persaudaraan saat mereka bersalam-salaman sebagai tanda solidaritas dan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara.

    Pemberian tumpeng nasi oleh Kapolres Malang dan jajaran merupakan wujud dari sinergitas TNI-Polri sebagai aparatur pemerintahan yang saling mendukung dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Kedua lembaga ini menjalin kerjasama erat dalam menjaga kedaulatan negara, mendukung pembangunan nasional, serta melindungi rakyat Indonesia.

    “Kami dari Polri dengan tulus mengucapkan selamat ulang tahun kepada TNI yang telah menjadi penjaga keamanan dan pengawal demokrasi bagi bangsa Indonesia. Semoga TNI semakin kuat, maju, dan selalu menjadi pelindung rakyat dan negara,” ucap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, di Markas Koramil Wagir, Kamis (5/10/2023).

    HUT TNI ke-78 tahun ini bukan hanya peringatan, tetapi juga momentum untuk terus memperkuat kerjasama antara TNI dan Polri demi kemajuan dan keamanan Indonesia. Kehadiran Kapolres Malang dengan membawa tumpeng nasi menjadi tanda solidaritas yang kokoh dalam mengawal NKRI dan memajukan Indonesia ke depannya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Warga 10 RT di Malang Selatan Antri Pasokan Air Bersih