Jenis Media: Nasional

  • Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

    Blitar (beritajatim.com) – Aiptu S (53), anggota Polsek Diwek Jombang yang terlibat perampasan sebuah mobil milik seorang ibu di Blitar terancam mendapatkan sanksi etik dan pidana. Propam Polres Jombang pun telah memeriksa Aiptu S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H. F. Betaubun. Menurut Kompol Roycke saat ini Polres Blitar dan Propam Polres Jombang tengah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

    Khusus untuk Aiptu S (53), akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Jombang, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota polri aktif. Sementara ke 3 pelaku lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana perampasan kendaran.

    “Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar,” terang Kompol Roycke, Sabtu (07/10/2023).

    Wakapolres Blitar, Kompol Roycke menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemanggilan pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan oleh Polres Blitar dan Polres Jombang.

    Nantinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan. Polres Blitar dan Polres Jombang pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang,” katanya.

    lebih lanjut Wakapolres Blitar tersebut menyebut tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.

    “Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik Ani Usnawati warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Mobil yang dirampas oleh sejumlah pria tersebut baru dibeli Ani Usnawati dari seorang pria di Kediri senilai 45 juta rupiah.

    Saat melakukan perampasan mobil, para pelaku menyebut kendaraan yang baru dibeli oleh Ani bermasalah. Namun nyatanya mobil itu dibeli secara resmi dan Ani juga diberikan kelengkapan surat kendaraan oleh sang pemilik lama.

    Perampasan mobil pikap tersebut terjadi di rumah milik Ani pada Rabu (28/09/23) lalu. Usai perampasan tersebut, Ani Usnawati (38) pun melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Blitar ternyata salah satu dari pelaku merupakan Anggota Polsek Diwek, Jombang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Kecelakaan KA di Blitar-Madiun Marak, 22 Nyawa Melayang

  • Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Kediri (beritajatim.com) – Siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Kediri Andan Wisnu Pradana meninggal dunia usai dikeroyok sejumlah orang di kawasan Bantaran Brantas Kediri.

    Pasca peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan salah satu siswanya meninggal dunia, Ketua PSHT Cabang Kota Kediri Agung Sediana memberikan instruksi kepada seluruh simpatisan.

    Seruan itu disampaikan oleh Ketua PSHT Cabang Kota Kediri Agung Sediana saat mendatangi Markas Polres Kediri Kota untuk menuntut kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswa hingga meninggal.

    Agung meminta kepada seluruh warga PSHT di mana pun berada untuk tidak datang ke Kota Kediri. Pihaknya sudah menyerahkan masalah ini ke polisi, dan percaya pelaku akan segera tertangkap.

    “Kami mengimbau kepada saudara PSHT dimanapun, jangan datang ke Kota Kediri. Bantu kami dengan doa, dan percaya sepenuhnya kepada Polres Kediri Kota,” tutur Agung di Markas Polres Kediri Kota, pada Sabtu (7/10/2023).

    Baca Juga : Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Ketua Cabang PSHT Kota Kediri dan Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Supanuju meminta polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

    “Kedatangan kami ke sini, untuk meminta kejelasan terkait musibah yang menimpa adik kami. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku, agar suasana cepat kondusif,” ucap Agung Sediana.

    Sebelumnya pada Jumat (6/10/2023) malam, ratusan massa PSHT sempat ingin mendatangi Polres Kediri Kota. Mereka ingin mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus yang menimpa Andan Wisnu Pradana.

    Namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Polres Kediri Kota dan Polres Kediri menghalau massa di perbatasan masuk Kota Kediri.

    Polisi juga membubarkan massa yang konvoi bermotor karena dinilai membuat macet jalan dan meresahkan masyarakat. Bahkan, petugas sempat memukul sejumlah massa yang bandel. [nm/ted]

  • Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Siswa PSHT Kota Kediri Meninggal Dikeroyok di Kawasan Dermaga Brantas

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang siswa Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) Kota Kediri bernama Andan Wisnu Pradana meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang.

    Peristiwa pengeroyokan siswa PSHT Kota Kediri ini terjadi di kawasan Dermaga Jembatan Brawijaya Kota Kediri, pada Rabu (4/10/2023) lalu.

    Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, siswa PSHT Kota Kediri korban pengeroyokan orang tak dikenal itu sempat dirawat di Rumah sakit di Kediri.

    Menurut Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri Yusuf Supanuji, korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Tapi, pada Sabtu pagi (7/10/2023) korban dinyatakan meningal dunia.

    Baca Juga : Tugu PSHT Palang di Tuban Beralih Fungsi Jadi Tugu Pancasila

    Korban mengalami luka cukup parah akibat pengeroyokan tersebut. Itu sebabnya, Ketua Dewan PSHT Cabang Kota Kediri dan Ketua Cabang PSHT Kota Kediri Agung Sediana hari ini datang ke Polres Kediri Kota.

    Mereka berdua minta kepolisian bergera cepat untuk menangkap pelaku pengeroyokan terhadap salah satu siswanya yang menyebabkan meninggal dunia.

    “Kedatangan kami ke sini, untuk meminta kejelasan terkait musibah yang menimpa adik kami. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku, agar suasana cepat kondusif,” ucap Agung Sediana. [nm/ted]

  • Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Polres Malang Periksa Kadisnak Soal Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memeriksa Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) terkait dugaan korupsi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun anggaran 2022-2023. Polisi mencium adanya aroma korupsi dalam proses pengadaan vaksin tersebut.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengungkapkan, terkait dugaan korupsi anggaran vaksin hewan hingga pemotongan honor petugas vaksin hewan, sejauh ini baru ada satu orang yang diperiksa.

    “Yang sudah dimintai keterangan baru satu orang, Kadis Peternakan,” tegas Riski pada beritajatim.com, Sabtu (7/10/2023) sore.

    Riski menyebut, tahapan penanganan kasus tersebut saat ini masih pemeriksaan. Ini terkait dari mana anggaran vaksin dan seperti apa pelaksanaan kegiatannya di lapangan.

    “Pemeriksaan kami lakukan satu pekan yang lalu, masih kita dalami lagi,” ujar Riski.

    Ditanya berapa nilai kerugian akibat perkara itu, Riski belum bisa memastikan. “Untuk kerugian belum bisa diketahui,” tegas Riski.

    BACA JUGA:
    J99 Corp. Salurkan Donasi Rp100 Juta untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

    Sebagai informasi, Vaksinasi PMK merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang spesifik terhadap penyakit PMK. Diharapkan sapi-sapi yang sudah divaksin akan membentuk kekebalan, mencegah hewan ternak tersebut sakit, dan mencegah penularan antar hewan ternak.

    Adapun program nasional Vaksinasi PMK untuk pertama kalinya dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan setelahnya.

    Riski melanjutkan, rencana tindak lanjut berikutnya adalah, bakal melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelaksana vaksin pada Dinas Peternakan Kabupaten Malang. “Kita juga akan kumpulkan data dan dokumen dokumen. Pemeriksaan kemarin sehubungan dengan tahun pelaksanaan vaksin PMK,” bebernya.

    BACA JUGA:
    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Masih kata Riski, pihaknya juga memeriksa dan melakukan klarifikasi terkait legalitas pelaksanaan kegiatan vaksin PMK, jumlah TIM pelaksana, dan jumlah hewan penerima vaksin. Termasuk sumber anggaran dan besar anggaran vaksin PMK di Kabupaten Malang dan juga laporan pertanggung jawaban.

    “Pemeriksaan kita lanjutkan Minggu depan mas,” pungkas Riski.

    Sementara itu, dihubungi beritajatim.com.melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo tidak terjawab. Ditanya terkait pemeriksaan di Kepolisian, Kepala Dinas Peternakan itu belum memberikan respon. [yog/beq]

  • Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Manajemen Blackhole KTV menyebut tidak ada penganiayaan meski ada tamu yang meninggal dunia. Pernyataan ini berkebalikan dengan keterangan polisi yang menyatakan terdapat penganiayaan terhadap Dini Sera Affrianti oleh Ronald Tannur sejak di dalam ruangan karaoke

    Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji mengatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi di properti yang ia kelola. Hal itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lorong-lorong antar room.

    Namun, dia tidak menampik Dini Sera Affrianti dan Ronald Tannur adalah tamu Blackhole KTV. Keduanya menyewa room 7 untuk karaoke bersama teman-temannya.

    “Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023).

    Ia mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. Ia menyebut penganiayaan dan tendangan terjadi di dalam lift, bukan di dalam room. Termasuk pemukulan di bagian kepala belakang korban oleh Ronald Tannur yang menggunakan botol tequila.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

    “Penganiayaan terjadi bukan di wilayah kita. Jangan sampai ada asumsi bahwa lift itu menjadi wilayah properti Blackhole, tidak. Tetapi lift itu adalah properti daripada mall. Peristiwa pemukulan dan sebagainya tidak terjadi di wilayah kita,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengacara dari Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi di room atau di wilayah properti mereka. Bahkan tidak ada security dari Blackhole KTV yang turun ke basement parkiran karena mereka menganggap tidak ada masalah.

    “Tidak ada, yang kita lihat tidak ada dan yang kita saksikan tidak ada (penganiayaan di room),” tegasnya.

    Keterangan yang disampaikan pihak Blackhole KTV berbeda dengan yang diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV didapati bahwa selama berjalan di lorong-lorong Blackhole KTV, keduanya saling cekcok. Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan Ronald saling adu argumen.

    Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:
    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Diberitakan sebelumnya, Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Ketua Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera usai party telah menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (5/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. [ang/beq]

  • Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan polisi di Kediri tengah membubarkan konvoi rombongan salah satu perguruan silat viral di sosial media (sosmed).

    Dalam video yang diunggah di instagram @kediriray_info tersebut memperlihatkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang membubarkan ratusan massa konvoi bersepeda motor.

    Tampak, aparat berseragam lengkap dengan membawa pentungan di tangan menendang sejumlah massa yang bandel dan tetap bergerombol di jalanan serta menimbulkan kemacetan.

    Kapolres Kediri AKBP. Agung Setyo Nugroho membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggotanya terhadap konvoi yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan itu.

    “Kejadian itu tadi malam hingga dini hari, adanya laporan warga rombongan massa salah satu perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor, mengakibatkan kemacetan dari arah selatan masuk ke wilayah Kabupaten Kediri. Kami bertindak tegas tim gabungan Polres Kediri membubarkan konvoi dan mengembalikan rombongan ke Tulungagung,” kata AKBP Agung Setyo, Sabtu (7/10/2023).

    Petugas gabungan Satreskrim, Intelkam, Sabhara Polres Kediri dengan tegas membubarkan massa dan mengembalikan massa yang datang dari arah Tulungagung ke perbatasan Kabupaten Kediri.

    Baca Juga : KONI Kabupaten Kediri Bakal Helat Kejuraan Porkab

    “Alhamdulillah tadi malam anggota menghalau dan membubarkan massa dan tidak ada gesekan dan konflik yang terjadi. Aman dan kondusif,” pungkas Agung.

    Sementara itu, menurut netizen yang merespon unggahan video viral pembubaran konvoi itu menyebutkan, apabila mereka berasal dari salah satu perguruan silat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke Markas Polres Kediri Kota.

    Massa berniat menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota perguruan silat tersebut. Informasi terkini, korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia.

    Akun @maxixart menuliskan komentar bahwa peristiwa malam itu adalah bentuk demo dari salah satu organisasi silat, karena terjadi pengroyokan siswa didiknya dengan indikasi dilakukan oleh organisasi silat lainnya.

    Dimana terjadi di barat Jembatan Brawijaya Kediri pada trotoar sisi selatan dengan kondisi kritis, dan para pelaku belum tertangkap dalam kurun waktu sudah 3×24 jam.

    Sehingga ada upaya pergerakan massa untuk mendesak Polres Kediri Kota, namun belum sampai tujuan, massa dibubarkan oleh pihak kepolisian.

    “Karena terlalu banyak dan berpotensi mengganggu kamtibmas wilayah kediri raya, selain itu rawan terjadi bentrokan susulan / ajang balas dendam,” tulis akun tersebut.

    Warganet lainnya juga mendukung upaya kepolisian. “Salut pak polisi, sing konvoi, ndang dicekeli ae,” tulis @rangga_dioxide01. [nm/ted]

  • Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebohongan Ronald Tannur dibongkar oleh dokter dari National Hospital dan RSUD dr Soetomo yang sempat menangani Dini Sera Afrianti.

    Anak anggota DPR-RI itu sempat membuat keterangan bahwa Dini meninggal dunia karena penyakit jantung dan sakit lambung.

    Ronald Tannur langsung membawa Andini ke National Hospital usai kondisi pacarnya terus melemah. Setiba di National Hospital, tiga orang tenaga kesehatan mengecek kondisi Andini yang semakin lemas di jok kursi depan.

    Saat itu, jam menunjukan pukul 02.32 WIB. Dokter yang memeriksa Andini lantas menyatakan bahwa wanita asal Sukabumi itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit. Ronald Tannur berteriak histeris. Mungkin ia tidak menyangka aksi penganiayaan brutal kepada pacarnya berakibat fatal.

    National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian karena status Dini adalah Died on Arrival (DOA). Pihak rumah sakit National Hospital lantas meminta agar jenazah dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diperbolehkan langsung membawa jenazah Andini pulang. Selain itu, jenazah Andini juga penuh luka lebam.

    Di RSUD dr. Soetomo, mayat Andini dimasukkan ke ruang otopsi. Dokter forensik yang piket melakukan visum luar terhadap mayat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Didapati banyak luka lebam. Disini tim dokter curiga karena Ronald Tannur mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.

    Dengan kebohongan itu, Sebenarnya Ronald berharap bisa langsung dan dengan cepat membawa pulang jenazah Andini. Namun, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam mengurus surat kematian dan memulangkan jenazah. Untuk mengurus surat kematian dari rumah sakit, harus ada kronologi kematian yang jelas. Setelah dipastikan jelas, maka keluarga diminta untuk menandatangani surat menolak otopsi.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Ada dua ganjalan Roni Tannur ketika hendak membawa pulang jenazah Dini. Pertama, kronologi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Kedua, saat mengantarkan jenazah tidak satupun keluarga Andini hadir. Dua hambatan itu yang lantas membuat Ronald Tannur harus ke Polsek Lakarsantri untuk membuat surat laporan kematian.

    Sayangnya, cerita bohong yang dikarang oleh Roni Tannur dipercaya oleh Polsek Lakarsantri hingga akhirnya Kanit Reskrim Iptu Samikan membuat statement di media bahwa tidak ada penganiayaan. Dini tewas karena asam lambung. Bahkan, Iptu Samikan menjadikan satu kresek muntah sebagai penguat statusnya.

    “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).

    Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

    “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Tim dokter baru bisa melakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Saat otopsi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statment awal yang dikeluarkan oleh Polsek Lakarsantri salah. Namun, dirinya tidak mau mengambil resiko dan menunggu hasil pasti dari tim kedokteran forensik.

    Dalam waktu kurang 2 hari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan CCTV di hampir 5 lokasi. Kamis (05/10/2023) malam, Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

    Ia lalu diperlihatkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih. Selama proses penjelasan rilis ia hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

    Integritas pihak kepolisian sempat diragukan masyarakat karena Ronald Tannun adalah anak anggota DPR-RI. Selain itu dengan kesalahan Iptu Samikan berstatment di media membuat masyarakat ragu polisi akan memberikan pasal yang sesuai kepada Ronald Tannun.

    Keraguan itu dijawab oleh Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Semua anggapan miring masyarakat utamanya di media sosial berubah menjadi apresiasi ketika polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

     

  • Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih menyembunyikan motif penganiayaan wanita Sukabumi bernama Dini Sera (29) yang tewas usai dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur (31) anak kedua dari Anggota DPR-RI komisi 4. Belum diketahui secara pasti alasan petugas kepolisian enggan menyampaikan motif dibalik penganiayaan Dini.

    “Masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat ditanya beritajatim.com, Jumat (06/10/2023)

    Senada dengan AKBP Hendro Sukmono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga mengatakan polisi masih mendalami motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya itu dengan brutal. “Kalau itu masih kami dalami ya,” kata Kapolrestabes Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

  • KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali kepada beritajatim.com, Jumat (6/10/2023).

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

  • Aksi Balap Liar di Bangkalan Tabrak Penguna Jalan

    Aksi Balap Liar di Bangkalan Tabrak Penguna Jalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi balap liar di jalan Kini Balu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, memakan korban. Pasalnya, seorang pembalap menabrak mobil BRV dengan Nomor Polisi (Nopol) L 1290 CAN milik warga Desa Martajesah, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

    Kejadian tabrakan itu bermula saat pemilik mobil bernama Joni (33) bersama dua anak dan istrinya pulang berbelanja. Saat melintasi jalan kembar tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, ia melihat ada sekelompok pemuda melakukan aksi balap liar. “Jadi saya melaju lebih cepat supaya tidak berbarengan dengan mereka,” terangnya, Jumat (6/10/2023).

    Tak lama kemudian, empat motor mulai melakukan balap liar. Salah satu motor jenis Yamaha FIZ bahkan melakukan standing. “Saya lihat dari spion mereka sudah start balapan, lalu saya berjalan ambil jalur pinggir kiri, salah satu motor sudah mendahului mobil saya,” imbuhnya.

    Beberapa detik kemudian bagian body belakang mobilnya terdengar bunyi benturan keras. Hal itu membuat seisi mobil menjerit kaget. “Ternyata sepeda Yamaha FIZ menabrak bagian belakang mobil saya bahkan sampai ringsek, lalu kawanan pebalap liar itu kabur,” tambahnya.

    Terpisah, Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada membenarkan jika area itu sering digunakan untuk balap liar. “Petugas rutin patroli di tempat itu dan berulang kali mengimbau agar tidak digunakan sebagai area balap liar, sementara korban tabrak lari itu sudah membuat laporan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Bangunan SDN Binoh 3 Bangkalan Memprihatinkan, Tiga Tahun Ambruk