Jenis Media: Nasional

  • Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

    Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

    Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

    “PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).

    Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

    Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran

    Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]

  • Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Tahanan Polres Gresik Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan tahanan Polres Gresik mendapat perhatian khusus dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diajak untuk berdoa bersama sambil duduk bersila di ruang tahanan.

    Doa bersama yang digelar di ruang tahanan diikuti seluruh penghuni. Dipimpin Kasat Tahti Iptu Sholeh bersama anggota serta seluruh tahanan.

    “Ini merupakan salah satu cara pendekatan kepolisian dengan para tahanan sekaligus memberikan motivasi agar nantinya saat kembali ke masyarakat tetap berguna, dan tidak kembali lagi bermasalah dengan tindak pidana,” ujar Iptu Sholeh.

    Sementara, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengingatkan kembali kepada para tahanan untuk senantiasa meneladani akhlak-akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. “Sebagai umat muslim sudah sepatutnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, tidak ada kata terlambat untuk merubah diri menjadi baik. Untuk itu, selama menjalani proses hukuman di tahanan bisa belajar mengenai arti hidup, dan menghindari perbuatan melawan hukum. “Saya menghimbau kepada pada warga binaan dapat membuka hati serta pikiran sehingga dapat menjadi lebih baik,” imbuhnya.

    Salah satu tersangka kasus narkoba Rino (30) warga Wonoayu Sidoarjo menyatakan kegiatan seperti ini sangat positif bagi dirinya. ”Kalau bisa kegiatan ini digelar rutin, tidak hanya seremonial saja,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

  • PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    PN Pasuruan Gelar Sidang Pemeriksaan Tempat Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan dua gudang PT Mitra Central Niaga (MCN).

    Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023), di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta penasehat hukum terdakwa melakukan kunjungan ke tiga lokasi penting.

    Pertama, mereka mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Pasuruan, selanjutnya Gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, dan Gudang PT MCN di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong.

    I Komang Ari Anggara Putera, Humas Pengadilan Negeri Pasuruan, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mengevaluasi beberapa barang bukti yang muncul selama persidangan.

    “Dalam perkara pidana, kami mencari kebenaran materiil. Selain itu, tindakan penyidik, seperti penyitaan barang bukti, perlu kami periksa kebenarannya. Sebab, beberapa barang bukti, seperti tangki solar dan kendaraan pengangkut solar, tidak dapat dihadirkan di persidangan,” kata Komang.

    Di Rupbasan, ditemukan 2 mobil tangki warna biru kapasitas 24 kiloliter (KL), 1 mobil tangki warna biru kapasitas 5 KL, dan 2 truk yang telah dimodifikasi. Di gudang pertama di Mandaranrejo, terdapat 4 tangki dengan kapasitas beragam, 2 mesin pompa, dan sumur pendam solar.

    Sementara di gudang kedua di Gentong, terdapat 5 tangki duduk kapasitas 32 liter, 2 mesin pompa, pipa besi, dan sebuah sumur pendam bentuk persegi. “Hasil pemeriksaan sejauh ini sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setelah pemeriksaan ini, kasus akan kembali ke persidangan, di mana penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sebagai langkah selanjutnya,” tambah Komang.

    Kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap oleh Bareskrim Polri pada Juli lalu dan melibatkan tiga tersangka: Abdul Wahid, pemilik PT MCN, Bahtiar, kepala operasional, dan Sutrisno, penyedia kendaraan truk. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hidup Sebatang Kara, Warga Kota Pasuruan Ditemukan Meninggal

  • Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Komplotan delapan pemuda yang mengaku santri asal Kudus, Jawa Tengah mencuri kotak amal masjid di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023). Mereka menggunakan modus jualan kalender.

    Aksi mereka pun ketahuan. Warga lalu mengamankan dan menyerahkan komplotan ini ke Polsek Kare, lalu ditahan di Polres Madiun.

    Kejadian berawal saat warga mengetahui ada sekelompok pemuda yang istirahat di masjid. Warga pun mendapati jika kotak amal juga sudah dibobol.

    Si pelaku kabur dan langsung dikejar warga hingga tertangkap. Taggan pelaku diikat, kemudian diangkut menggunakan pikap untuk diserahkan ke Polsek Kare.

    BACA JUGA:
    Telapak Kaki Siswa di Kota Madiun Melepuh Usai Dihukum Guru

    Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).

    “Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare, kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun,” kata Johan, Kamis (12/10/2023).

    Pelaku berinisial RD datang bersama 7 orang yang mengaku santri dan menjual kalender ke rumah-rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya naik minibus.

    BACA JUGA:
    Dianggap Hanya Urusi Tugu Silat, Kapolres Madiun Diprotes Forkopinda

    “Saat istirahat di masjid desa setempat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp195 ribu,” beber Johan.

    “Ngakunya memang jualan kalender seharga Rp20 ribu namun saat istirahat juga mencuri kotak amal,” lanjutnya.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun. [fiq/beq]

  • Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Dugaan Korupsi Vaksin PMK di Malang Wujud Pengawasan Lemah

    Malang (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menyoroti adanya dugaan korupsi pengadaan vaksin PMK di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia menilai dugaan tersebut merupakan wujud pengawasan yang lemah.

    Zia Ulhaq menegaskan, alokasi anggaran untuk PMK merupakan amanat dari pemerintah pusat. Mengingat wabah PMK menjadi problem nasional.

    “Kami hanya mengalokasikan anggaran, karena itu amanat pusat untuk mengatasi wabah PMK melalui surat edaran, karena problem nasional pada waktu itu banyak sapi yang mati, akhirnya melalui pembahasan anggaran kami alokasikan, kita diperintahkan untuk mengalokasikan, teknis pengadaan sampai ke peternak tidak sampai melakukan pengawasan sampai sana,” tegas Zia, Kamis (12/10/2023).

    Politis Partai Gerindra itu menerangkan, sama seperti dulu waktu Covid-19, sama, pemerintah pusat mandatori penyediaan alokasi keuangan sesuai kemampuan daerah.

    “Waktu itu dari banggar untuk vaksin PMK, kalau sekarang ada potensi penyalahgunaan, tinggal nanti aparat penegak hukum memanggil Dinas terkait, apakah ada dalam proses pengadaan ada yang salah atau mark up atau apapun,” ujarnya.

    Zia yang juga mantan koordinator lembaga anti korupsi, Malang Coruption Watch itu membeberkan, DPRD bakal melakukan evaluasi agar pengawasan menjadi lebih maksimal.

    BACA JUGA:
    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    “Jelas jadi evaluasi bagi kami di DPRD untuk selalu pengawasan. Sebab masalah tersebut sebenarnya bisa dilakukan pencegahan dari awal, inspektorat itu menemukan duluan, meskipun semua OPD sama inspektorat didatangi dievaluasi, biasanya kepolisian memanggil inspektorat. Contohnya masalah dana desa dan ADD, sebelum memanggil desa yang bersangkutan memanggil inspektorat, misal ada temuan nggak, lalu ditindaklanjuti, kalau tidak ditindak lanjuti nah ini ranahnya baru pidana aparat penegak hukum,” paparnya.

    Menurut Zia, pihaknya mendesak agar inspektorat melakukan pengawasan secara ketat perihal penggunaan anggaran. “Pengawasan karena inspektorat bisa memanggil, bisa minta data ke seluruh OPD di Kabupaten Malang, dia punya kewenangan itu,” bebernya.

    Zia bilang, kasus dugaan korupsi vaksin PMK yang diperiksa Kepolisian, akan sangat minim manakapa pengawasan dilakukan inspektorat dilakukan dengan baik.

    Apakah inspektorat lengah? “Bisa saja dampling dilakukan inspektorat tidak masuk itu, harusnya seperti vaksin PMK dan sebagainya masuk, tapi saya kok meyakini inspektorat juga sudah melakukan evaluasi.

    BACA JUGA:
    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Zia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kasus tersebut yang kini jadi penyelidikan Kepolisian. “Ketika ada OPD ataupun desa yang berkali kali dipanggil aparat penegak hukum, itu bukti pengawasan internal tidak jalan. Harus dievaluasi apakah inspektorat tidak melakukan pengawasan, karena penggunaan dananya cukup besar. Saya meyakini sudah dilakukan pengawasan, tapi kok APH masih bertindak, apakah tidak ditindaklanjuti dinas terkait, kami pun di samping ada temuan pasti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Masih kata Zia, sejauh ini tim Banggar DPRD hanya mengalokasikan anggaran. Persoalan pengawasan diserahkan komisi yang membidangi, misal PMK di peternakan ada Komisi IV. Komisi IV bisa mendatangi, bisa cek lapangan alokasi sudah dialokasikan tidak sesuai atau tidak.

    “PMK ini sudah dialokasikan didalam teknis pengawasan juga, dan itu ranahnya komisi membidangi, ada pengadaan atau tidak standar atau tidak, melalui e-catalog atau lelang. Kalau dewan pengawasan harus dilakukan di perencanaan dengan fisik sesuai atau tidak,” pungkas Zia. [yog/beq]

  • KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017 s/d 2019.

    “Hari ini (12/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Efendi (Bupati Lamongan, red)” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).

    Seperti diiberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita dokumen di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRDKP) dan Cipta Karya, rumah dinas bupati, juga sejumlah dokumen di beberapa ruangan di lingkungan sekretariat Pemkab Lamongan.

    Bupati Yuhronur menyebut, tujuan KPK untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung 7 milik Pemkab Lamongan periode 2017-2019. Proyek ini menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar yang dilakukan pada 2017-2019 atau pada masa pemerintahan Bupati Fadeli. Gedung ini diresmikan pada 10 November 2019.

    BACA JUGA:

    Korupsi Lamongan, KPK Periksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat

    “Selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam,” kata Yuhronur di Lamongan, Kamis (14/9/2023) lalu. [hen/but]

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)

  • Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Awalnya, polisi menggunakan pasal Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa Ronald Tannur mengetahui Dini duduk disamping mobil dan tidak memperingatkan ketika hendak menjalankan mobil. Hal itulah yang membuat polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2023).

    Namun, polisi tidak semerta-merta menghilangkan pasal 351 (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 (3) itu masuk menjadi pasal subsider. Dari perubahan pasal utama, ancaman hukuman Ronald Tannur juga berubah. Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, 41 Reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). 41 reka adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini. Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Bikin Kebijakan Setoran, Syahrul CS Nikmati Rp13,9 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

    “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

    Dia menjelaskan, Syahrul menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

    Baca Juga: Balkondes PGN Karangrejo Sukses Kembangkan Ekonomi Berbasis Wisata

    “Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000,” ungkap Johanis.

    Menurutnya, penerimaan uang melalui Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

    “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Johanis. (hen/ian)

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru