Jenis Media: Nasional

  • Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menabrak pemotor di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo pada Selasa (10/10/2023) malam masih diperiksa.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto mengatakan, insiden kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pemotor itu masih proses penyidikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih diperiksa. Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan, tetapi sudah ada mengarah pada tersangkanya,” ujar Adhi, Jumat (13/10/2023).

    Baca Juga: Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Dalam penyidikan itu, ditemukan fakta menyebutkan ke arah Pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

    “Dalam undang-undang itu ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.

    Sementara dalam insiden kecelakaan itu korban, satu orang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro karena korban mengalami retak dibagian kaki kanan. Korban yang mengalami luka ringan itu, pembonceng dengan inisial MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    “Sedangkan untuk yang mengendarai sepeda motor inisial PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas sudah pulang karena hanya mengalami luka lecet-lecet,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

    Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diduga sedang mabuk setelah minum-minuman keras. Kemudian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kecelakaan.

    Baca Juga: Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    “Pengemudi Honda Jazz berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan. Kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan berlawanan arah,” jelasnya.

    Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. [lus/ian]

  • KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

  • PT Pilar Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 250 Juta Kepada Warga Sambisari-Lontar

    PT Pilar Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 250 Juta Kepada Warga Sambisari-Lontar

    Surabaya (beritajatim.com) – PT Pilar Group memberikan bantuan sebesar Rp 250 juta pada masyarakat yang tinggal RT 1 sampai VI dukuh Sambisari desa Lontar kecamatan Sambikerep Surabaya, Jumat (14/10/2023). Bantuan tersebut sebagai taliasih atas hubungan baik yang selama ini terjalin antara PT Pilar dengan masyarakat setempat.

    Ketua RW III, M Anwar Kohar dalam sambutannya mengatakan pihaknya berterimakasih pada PT Pilar yang telah memberikan taliasih pada warga. Ini merupakan bagian dari peraturan atau kesepakatan dari warga dengan pengembang, apabila ada warga baru maka harus memberikan sumbangsih pada masyarakat. Dan PT Pilar menyepakati peraturan tersebut dengan memberikan kontribusi berupa uang sebesar Rp 250 juta.

    Sementara Lurah Lontar Beta Ramadhani acara ini adalah contoh sinergi yang baik. Contoh hidup bertetangga saling membantu.

    Baca Juga: Mlaku Bareng Pasangan AMIN akan Digelar di Sidoarjo, Ribuan Masa Bakal Penuhi Jalan

    “Apapun bantuannya dimanfaatkan secara maksimal dan dirasakan seluruh warga,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Kompol Akhyar, pertemuan antara warga dengan PT Pilar adalah bentuk pertemuan yang positif. PT Pilar memberikan kontribusi pada warga pun sebaliknya warga memberikan dukungan pada kegiatan yang dilakukan PT Pilar.

    ” Momen ini tolong disambut dengan baik. Harus memberikan peluang besar bagi PT Pilar. Mudah-mudahan dengan aktifitas PT Pilar bisa bermanfaat bagi warga. Komitmen dijaga baik. Kalau sudah dikasih taliasih harus diwujudkan ,” ujarnya.

    Sementara Kuasa dari PT Pilar yakni Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengatakan hubungan antara PT Pilar dengan warga sudah terjalin lama tepatnya sejak tahun 2002, dan semakin kesini hubungan terjalin seharusnya semakin akrab bersaudara.

    Baca Juga: Ganjar Temui Uskup Mgr Henricus, Tegaskan Komitmen Menjaga Kebangsaan

    ” Kita bersaudara, kalau ada masalah apapun harus dimusyawarahkan. Kita tidak bisa memilih dirahim siapa kita dilahirkan. Dilahirkan kaya, miskin, hitam, putih, pejabat atau rakyat itu adalah takdir. Kita adalah saudara, dalam ikatan 4 Pilar Kebangsaan kalau ada yang kurang maka bisa saling dikoreksi,” tegas Tjandra yang juga seorang Advokat senior ini. [Uci/ian]

  • PKS dan Kuasa Hukum Ronald Bantah Tudingan Dimas Yemahura

    PKS dan Kuasa Hukum Ronald Bantah Tudingan Dimas Yemahura

    Surabaya (beritajatim.com) – PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan kuasa hukum Ronald Tannur membantah tudingan Dimas Yemahura kuasa hukum Dini Sera Affrianti. Diketahui, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban. Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan.

    Sementara itu, Lisa Rachma kuasa hukum dari Ronald Tannur juga membantah tudingan dari keluarga korban beserta kuasa hukumnya Dimas Yemahura di video yang disebarkan. Menurutnya, keluarga telah berkomitmen untuk datang langsung untuk berbelasungkawa kepada keluarga Dini dan tidak diwakilkan.

    “Sampai saat ini kami masih menunggu waktu yang tepat untuk datang. Jadi tidak ada itu yang kemarin dituduhkan oleh kuasa hukum korban. Ngawur itu,” ujar Lisa Rachma ketika dihubungi beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Lisa menyayangkan perbuatan dari Dimas Yemahura yang menyebar informasi tanpa verifikasi terlebih dulu. Lisa juga sudah mengetahui bahwa PKS telah mengklarifikasi informasi yang dimuat dalam video yang disebar Dimas. Lisa menegaskan bahwa dari video yang disebar oleh kuasa hukum korban itu, keluarga Ronald Tannur merasa dirugikan. Ia juga mempertimbangkan agar permasalahan video yang disebar Dimas dibawa ke ranah hukum.

    “Keluarga merasa difitnah. Karena sampai sekarang kami masih menunggu agar tidak memperkeruh permasalahan yang ada. Jadi kami berhati-hati sekali untuk menentukan kapan ke rumah korban. Namun, pastinya keluarga sudah berkomitmen untuk datang langsung. Tinggal masalah waktu saja,” pungkas Lisa. [ang/suf]

  • Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga memukul istrinya, Raditya Arrdhi Sradhana seorang dokter gigi di rumah sakit Unair Surabaya diadili. Sang istri yang dipukul adalah Ary Fitrianita, S.pd. Dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

    Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengatakan, sebelum kejadian tidak pernah ada keributan antara dirinya dengan sang isteri. Dan kejadian di malam hari, tidak direncanakan sebelumnya.

    Terdakwa Raditya juga bercerita dirinya sehari-hari bekerja sebagai dokter gigi di RS Unair, selain itu dia juga membantu di klinik milik ayahnya. Saat ditanya siapa perempuan yang menelepon dia malam itu? Terdakwa menjawab bahwa yang menelepon adalah Amel.

    Terdakwa mengaku sempat berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada istrinya namun gagal. Bahkan, Terdakwa juga meminta bantuan orangtua untuk mengklarifikasi pada isterinya namun tak berhasil. “Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak di penitipan mengatakan mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya. Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga.

    BACA JUGA:
    27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

    Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut handphone karena adanya panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi. “Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

    Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar. ” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas,” ujarnya. “Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

    JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari

    Diketahui, bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya, saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

    Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

    Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/suf]

  • Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).

    Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.

    Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.

    ‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

    “Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.

    BACA JUGA:

    Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar

    Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.

    “Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]

  • Dokter Hewan Gadungan di Blitar Sudah Buka Praktik 8 Tahun

    Dokter Hewan Gadungan di Blitar Sudah Buka Praktik 8 Tahun

    Blitar (beritajatim.com) – Awal bulan ini, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin alias gadungan. Dokter hewan gadungan ini membuka praktik di Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.

    Pelaku telah membuka praktik selama 8 tahun. Padahal hasil penelusuran dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, pelaku belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan. Bahkan belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan.

    “Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanan nya memang kesehatan hewan dan IB,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, Jumat (13/10/23).

    Pelaku sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun pihaknya belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan.

    Maka dari itu pelaku diminta untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi. Pelaku juga meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini. “Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.

    Pelaku sendiri kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku.

    “QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” tegasnya.

    Sesuai aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). (owi/kun)

    BACA JUGA: Pemkab Blitar Peroleh Penghargaan Pangan dari Gubernur Jatim, Terkait Ketahanan Pangan

  • Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan menggelar Penanaman 300 Pohon Mangrove di Bibir Pantai Paciran pada Jumat pagi, (13/10/2023)

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Lamongan beserta Anggota, Kanit Binmas Polsek Paciran, Kanit Reskrim dan LSM Cakrawala Paciran.

    Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, penanaman mangrove ini digelar secara serentak oleh Humas Polri di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai wujud nyata Polri dalam membantu dan mengatasi dampak perubahan iklim.

    “Ada sebanyak 300 pohon mangrove yang ditanam di bibir pantai Paciran, dengan harapan dapat membantu dan bermanfaat untuk generasi yang akan datang,” kata IPDA Anton, Jumat (13/10/2023).

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menjelaskan bahwa gerakan penanaman mangrove ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya agar semakin berpartisipasi menjaga lingkungan.

    Irjen Sandi menegaskan, bahwa gerakan itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023.

    “Presiden dan Jenderal Sigit telah menyuarakan gerakan menanam mangrove di sepanjang pantai Indonesia. Dengan kebersamaan menjaga lingkungan, maka pelestarian lingkungan akan semakin menyelamatkan generasi selanjutnya,” jelasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku dukun menyetubuhi gadis di bawah umur sampai terluka. Pria berinisial WS (48) itu diringkus polisi dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Pada penyidik, WS mengaku memperdayai korban dengan meyakinkan korban bahwa ayah korban bisa sembuh jika meminum air dari tempat keramat yakni di daerah Jatilawang, Banyumas.

    Berawal saat ayah korban mengalami sakit mata. WS pun sempat berkunjung dan mengaku bisa mengobati penyakit ayah korban. Dia sempat melakukan pengobatan pada 13 September 2023.

    Kemudian, WS mengajak korban mengambil air keramat dari Jatilawang. Namun, itu adalah upaya WS untuk memperdayai korban. Saat berada di hutan, korban diajak singgah ke gubuk. Saat itulah, korban disetubuhi oleh pelaku.

    Korban terpaksa mau menuruti WS karena diimingi agar penyakit sang ayah bisa sembuh. Sekaligus, dia mengikuti WS untuk mengambil air di hutan.

    BACA JUGA: Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    “Hingga akhirnya korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Karena itu orang tua tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.

    “Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. [fiq/nap]