Jenis Media: Nasional

  • Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Mobil Kiai di Sampang Terbakar, Diduga Dibakar Orang Misterius

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah mobil milik seorang Kiai di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (15/10/2023).

    Korban Kiai Ahmad Bahri membenarkan musibah tersebut dan mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya beserta keluarga sedang tertidur pulas.

    “Saat kejadian kami sekeluarga sedang tidur, dan baru mengetahui saat banyak warga berdatangan untuk memadamkan api,” terang kiai muda asal Desa Paopale Laok itu saat dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Baca Juga: Ribuan Peserta Antusias Ikuti Mlaku Bareng Amin di Sidoarjo

    Ditanya apa penyebab mobilnya terbakar, Kiai Ahmad tidak mengetahui secara pasti, namun saat mobil terakhir dipakai tidak ada masalah dan terparkir dengan aman.

    “Kejadian ini akan kami laporkan kepada polisi untuk mengetahui secara pasti apa penyebab mobil tersebut terbakar. Jika memang dibakar semoga cepat tertangkap pelakunya,” harapnya.

    Sekedar diketahui, mobil yang terbakar itu yakni merk Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) L 1520 VC.

    Baca Juga: Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Akibat kebakaran itu, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 120 juta. [sar/ian]

  • Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    Jombang (beritajatim.com) – Untuk mengelabuhi polisi, pengedar sabu-sabu di Jombang mengemas kristal haram tersebut dalam bungkus permen. Namun upaya tersebut terendus oleh petugas. Pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

    Pengedar sabu tersebut bernama Samsul Arifin (31), asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

    “Adapun rincian dari 23 paket sabu-sabu itu yakni 19 paket dibungkus bekas jajan Siip, 3 paket dibungkus wadah permen Kopiko dan permen Kiss serta satu paket kemasan plastik klip,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Minggu (15/10/2023).

    Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari pengembangan jaringan pada kasus sebelumnya. Nah, dari pengembangan tersebut muncul nama Samsul Arifin. Lalu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang.

    Informasi masyarakat ini bukan isapan jempol. Benar saja, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi sabu. Pada saat yang sama polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Sita 6,5 Gram Sabu dari Seorang Pengedar

    Awalnya, Samsul mengelak tuduhan petugas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul. Hasilnya ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Samsul tak bisa berkutik.

    Selain mengamankan puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas perwira polisi asal Surabaya ini. [suf]

  • Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Sidang Korupsi Emas ANTAM: Saksi Sebut Barang Sudah Dikirim Sebelum Lunas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus korupsi emas seberat 152 kilogram milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) oleh tiga mantan karyawannya berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).

    Dalam sidang tersebut, hadir beberapa saksi yang memberikan keterangan. Salah satunya adalah Tresi, seorang konsultan swasta yang ditugaskan oleh ANTAM untuk melacak kejanggalan stok emas.

    Menurut Tresi, ANTAM menginginkan penarikan modal kerja dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPTPLM).

    Namun, ternyata ada perbedaan antara jumlah emas yang ada dengan laporan yang dibuat. Perbedaan itu mencapai 152,8 kilogram.

    Tresi menjelaskan, hal itu disebabkan oleh adanya emas yang diserahkan kepada pembeli sebelum pembayaran dilakukan. Padahal, hal itu bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) 705 yang mengatur bahwa emas hanya boleh diserahkan setelah pembayaran lunas.

    “Jadi, ada barang yang keluar tapi belum dibayar. Itu yang menyebabkan selisih antara stok opnam dengan laporan,” kata Tresi.

    Dalam perkara ini, terdakwa adalah Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Achmad Purwanto dan Misdianto, pegawai BELM Surabaya I, serta Eksi Anggraeni, seorang broker atau makelar emas.

    Mereka didakwa telah melakukan korupsi emas senilai Rp92,2 miliar milik ANTAM dengan menjualnya di bawah harga resmi kepada Budi Said melalui Eksi. Mereka juga menyerahkan emas melebihi faktur penjualan sehingga terjadi kekurangan stok.

    Jaksa penuntut umum Derry Gusman mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa pertama juga menguntungkan Eksi sekitar Rp90,6 miliar.

    Selain itu, Eksi juga diduga telah memberikan suap berupa uang dan barang kepada Endang, Purwanto dan Misdianto agar mendapat kemudahan dalam transaksi emas.

    Endang menerima mobil Innova hitam tahun 2018, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Purwanto menerima uang Rp270 juta. Misdianto menerima mobil Innova putih tahun 2018, uang Rp515 juta dan SGD22 ribu.

    Pengadilan masih mengusut asal-usul uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap ketiga terdakwa lainnya. (ted)

  • Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Warga Pulau Bawean Diminta Melapor Bila Menemukan Peredaran Rokok Ilegal

    Gresik (beritajatim.com)- Warga Pulau Bawean Gresik diminta melapor bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut sosialisasi dilakukan di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Tambak serta di Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Falah.

    Kepala Dinas Satpol PP Suprapto mengatakan, melalui sosialisasi ini ada semacam saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal. “Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok serta tidak dilengkapi cukai. Ini yang harus diwaspadai terhadap pedagang kelontong dalam mencegah peredaran rokok palsu,” katanya, Sabtu (14/10/2023).

    Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menambahkan, untuk mengetahui rokok ilegal, masyarakat harus tau ciri-cirinya. Seperti, rokok polos tidak dilengkapi pita cukai, rokok dilengkapi pita cukai, tapi fotocopy, rokok dengan pita cukai bekas, dan biasanya harganya sangat murah.

    “Bagi yang meredarkan rokok ilegal ada sanksinya, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wabup Gresik Aminatun Habibah yang turut melakukan sosialisasi di Pulau Bawean menyatakan rokok ilegal bila dibiarkan dampaknya merugikan. Padahal, hasil pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan.

    “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gresik untuk digunakan masyarakat. Seperti, layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, pemberian bantuan uang tunai kepada warga kurang mampu, dan membiayai masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.

    Wakil bupati perempuan pertama di Gresik menambahkan, DBHCHT juga dipakai dalam program Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan kepada masyarakat Gresik.

    “Dari program UHC ini, bisa mengcover seluruh layanan kesehatan masyarakat. Termasuk di Pulau Bawean. Semisal nanti ada rujukan warga Bawean ke rumah sakit di Gresik bisa dilakukan lewat UHC,” imbuhnya.

    Terkait dengan ini, Wabup Aminatun Habibah mengajak kepada para pedagang maupun masyarakat Pulau Bawean. Bila membeli rokok berhati-hati, dan dipastikan ada cukai rokoknya. “Kalau beli rokok tidak ada cukainya itu sama saja rokok tidak jelas. Imbasnya merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

  • Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Punya Wilayah Kepulauan, Sumenep Potensi Rawan Saat Pemilu 2024

    Sumenep (beritajatim.com) – Kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan, dinilai berpotensi rawan saat pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Yang dimaksud kerawanan disini karena kondisi geografisnya. Sumenep punya cukup banyak wilayah kepulauan. Ini tentu saja menjadi atensi kami dalam pengamanan Pemilu 2024,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, usai simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di halaman Mapolres setempat, Sabtu (14/10/2023).

    Namun demikian, lanjut Edo, aparat Kepolisian bersama TNI, Pemkab, KPU, dan Bawaslu telah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang aman, tertib, lancar dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep. “Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk penyelenggara Pemilu, untuk menjamin keamanan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. “Kerawanannya itu misalnya ada kekurangan logistik pemilu, atau ada kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, ini pergerakan personel keamanan tidak secepat di daratan, karena faktor geografis tadi. Harus menyeberang dulu naik perahu. Belum lagi apabila cuaca buruk,” papar Edo.

    Karena itulah, lanjutnya, pihaknya menggelar simulasi agar personel pengamanan di lapangan memahami, apabila terjadi kejadian terburuk, apa yang harus diputuskan dan tindakan apa yang harus dilakukan. “Kami selalu mengingatkan anggota agar mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam langkah- langkah yang diambil. Ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

    Dalam simulasi Sispamkota tersebut, diperagakan lengkap berbagai tahapan Pemilu, mulai masa kampanye, masa tenang hingga masa pemungutan suara. Termasuk disimulasikan juga apabila terjadi tindakan anarkis hingga penjarahan. (tem/kun)

    BACA JUGA: Dana Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep Ajukan Rp35 Miliar, TAPD Minta Kepras hingga Rp24 M

  • Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Air dan Oli Penyebab Kecelakaan, Bukan Garam dari Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menegaskan bahwa tetesan air bercampur oli atau solar yang menyebabkan kecelakaan. Bukan tetesan garam yang dimuat truk dari Sampang.

    “Truk pengangkut garam yang meneteskan air bercampur oli bukan truk garam dari Sampang,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyono, Sabtu (14/10/2023).

    Terkait masalah ini, pihaknya mengaku telah duduk bersama dengan Kepolisian dan sejumlah pengusaha garam di Sampang. Ini guna membahas tetasan air garam bercampur oli yang menyebabkan kecelakaan di jalan nasional.

    “Kami telah berupaya dan meminimalisir adanya truk bermuatan garam truk dengan memeriksa dan melakukan uji kir kelayakan kendaraan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan warga melakukan demonstrasi dengan memblokade pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Hal itu sebagai bentuk protes terhadap kejadian tetesan air garam bercampur oli di jalan raya Madura yang memakan banyak korban.

    BACA JUGA:
    Dishub Sampang Janji Tindak Tegas Pelanggaran Truk Pengangkut Garam

    Hanafi, salah satu pendemo mengatakan, pihaknya bersama ratusan massa turun ke jalan menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turun tangan karena banyak korban terjatuh akibat jalan licin terkena tetesan air garam bercampur oli.

    “Bodi truk pemuat garam diolesi dengan oli, sehingga menetes ke jalan raya Blega dan Galis. Akibatnya banyak pengendara mengalami kecelakaan bahkan ada yang sampai meninggal. Pemprov harus segera bertindak,” teriaknya di jembatan Suramadu.

    Yang lebih memprihatinkan, puluhan korban kecelakaan air garam tersebut tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak perusahaan pengangkut garam. “Sampai saat ini truk pengangkut garam tetap melintas dan sampai hari ini masih ada korban berjatuhan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep Koordinasi dengan Pabrik Soal Tetesan Garam

    Di tempat yang sama, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan personil untuk mengamankan aksi tersebut. Ia mengatakan, meski blokade dilakukan petugas membuka satu lajur untuk pengendara bisa melintas.

    “Tetap kami buka satu lajur, agar tidak menganggu pengedara yang hendak melintas di jembatan Suramadu,” tandasnya. [sar/beq]

  • 18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 18.537 warga Jawa Timur mengikuti tes CPNS di Kemenkumham Jawa Timur. Mereka berebut menjadi CPNS dalam posisi penjaga tananan atau sipir lapas/ rutan.

    Hal itu dipastikan usai instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah merampungkan proses verifikasi dokumen.

    “Alhamdulillah tim kami telah menyelesaikan proses verifikasi dokumen sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh panselnas CASN,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, jumlah pelamar di Jatim termasuk salah satu yang tertinggi. Mencapai 8% dari jumlah pelamar Kemenkumham secara keseluruhan yang mencapai 231.109 orang pelamar.

    “Antusiasme dari masyakarakat ini tentunya harus kami respon dengan baik, yaitu dengan memberikan pelayanan terbaik dalam proses seleksi yang transparan,” urai Heni.

    Terkait kelulusan peserta, Heni belum bisa memberikan jawaban. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari panselnas.

    “Tunggu saja nanti pengumumannya akan dilakukan terpusat oleh BKN,” terang Heni.

    Namun, dapat dipastikan, proses seleksi menjadi Penjaga Tahana di Jatim sangatlah ketat. Pasalnya, formasi yang ada tahun ini juga relatif kecil.

    Untuk CPNS penjaga tahanan pria, formasi yang dibuka hanya 89 orang saja. Namun, yang mendaftar formasi tersebut mencapai 14.995 orang.

    Sedangkan untuk CPNS penjaga tahanan perempuan, formasi yang ada malah semakin kecil yaitu 3 orang saja. Namun, pelamar mencapai 3.526 orang.

    “Kompetisi di formasi penjaga tahanan perempuan memang sangat tinggi, untuk 1 formasi saja diperebutkan sekitar 1.175 orang, sedangkan untuk penjaga tahanan pria, 1 orang harus berkompetisi dengan 170 orang lain untuk dapat lolos sebagai CPNS,” urai Heni.

    Heni memastikan seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Dan dia menegaskan bahwa tidak ada pungutan sepeserpun untuk peserta.

    “Seluruh tahapan seleksi CASN Kemenkumham 2023 gratis, jika ada yang menjanjikan bisa meloloskan dapat dipastikan penipuan, dan jangan ragu melaporkan kepada kami,” tegas Heni.

    Kanwil Kemenkumham Jatim menyelesaikan tahapan verifikasi dokumen secara online selama 20 hari. Tepatnya sejak 25 September 2023 – 13 Oktober 2023. Proses verifikasi dilakukan oleh tim Subbag Kepagawaian, TU dan Rumah Tangga. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi yang rencananya akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023. [uci/ted]

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com)  – Ronald Tannur resmi dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ronald Tannur berharap agar teman yang ikut party juga diperiksa untuk menjelaskan awal mula terjadi cekcok.

    “Itu saya sudah mengatakan kepada penyidik agar kiranya mendalami teman-teman korban yang mengundang. mengapa ngundangnya itu berkali kali walaupun sudah tidak datang, (tetapi) masih diundang lagi,” kata Lisa Rachma saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Lisa, saat Ronald Tannur datang ke room bersama kekasihnya asal Sukabumi itu,  minuman keras sudah disiapkan oleh teman-teman Dini yang mengundang party. Selama party, Ronald Tannur terus dicekoki oleh teman-temannya.

    “Yang diminumi banyak itu Ronald. Jadi untuk menerangkan juga apa penyebab cekcoknya saya berharap juga diperiksa (teman-temannya Dini di room),” imbuh Lisa.

    Dari pengakuan Ronald Tannur kepada Lisa, saat party Dini sedang sakit lambung dan masih dalam perawatan dokter. Ronald pun meminta agar Dini tidak minum lebih dari 4 sloki demi kesehatan.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil sehari setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, Basement parkiran Lenmarc dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil. “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakan kendaraan, dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian. “Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan