Jenis Media: Nasional

  • Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bertindak cepat menangani kasus kematian M.Aditya Pratama (20) pesilat asal Cerme yang meregang nyawa saat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT).

    Hingga saat ini Unit Resmob Satreskrim setempat telah menetapkan 6 orang tersangka, dan memeriksa 8 orang saksi.

    Aparat penegak hukum juga terus mendalami dugaan unsur kelalaian. Terlebih, korban sudah mengaku tidak kuat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT) pada Sabtu (7/10) malam lalu.

    Baca Juga: Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    “Kami menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak perguruan. Untuk mendalami prosedur UKT yang seharusnya dilakukan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Senin (16/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil otopsi pada jasad korban ditemukan luka lebam nyaris di sekujur tubuh. Bahkan, pemuda malang itu mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.

    “Ada 6 tersangka yang terlibat langsung aksi kekerasan. Pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.

    Dalam waktu dekat kata Prabu, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Salah satunya untuk menentukan kasus tersebut agar segera naik ke tahap persidangan.

    Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    “Ini kami lakukan sekaligus mencari petunjuk dan bukti baru jika ada keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman menyatakan dari informasi yang diterimanya, korban sudah mengeluh kesakitan pasca melewati ujian di pos pertama dan menerima beberapa pukulan dengan balok kayu.

    “Korban dipaksa untuk mengikuti ujian pada pos selanjutnya. Yakni sambung, istilah dalam perguruan silat yang bermakna duel. Saat itu, korban menjalani dua kali sambung,” paparnya.

    Baca Juga: Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi

    Saat itulah kondisi Aditya semakin parah. Dia dikabarkan pingsan dan segera dilarikan ke Puskesmas Cerme. Untuk selanjutnya menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina. Kondisinya semakin menurun, bahkan sempat dua kali koma.

    “Berdasarkan keterangan tim medis luka korban sudah terlanjur parah. Bahkan, menyebar hampir ke seluruh bagian otak. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (9/10) malam. Besar kemungkinan akibat hantaman yang cukup keras,” tandasnya.

    Sesuai permintaan keluarga kata Sulton, pihaknya berharap proses hukum terus berlanjut. Terlebih, pelaksanaan UKT tanpa sepengetahuan pengurus perguruan.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Kekuasaan dari Rakyat, Prabowo Pastikan Rakyat Berdaulat

    “Bisa jadi ada tersangka lain, karena dari informasi ada 15 orang penguji di setiap pos saat mengawasi ujian ini,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

    Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 7 anggota gangster yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam) untuk menakuti masyarakat Surabaya. Mereka ditangkap usai konvoi dan membuat konten di Jalan Kedung Cowek, Kamis (12/10/2023) dini hari.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa 7 pemuda itu adalah Dimas Prasetya (19) warga Kapas Gading, Aditya Pamungkas (18) Jalan Dukuh Setro, YM (16), Muh Syahrul (17) warga Jalan Bulak Banteng, Dimas Danang (20) warga Jalan Karang Pilang, Ricki Andi (19) warga jalan Bogen, dan Fernando Ardiansyah (19) warga Jalan Kedinding.

    “Awalnya kami amankan 9 orang. Lalu kami pulangkan 5 karena tidak membawa sajam. Dari sisa 4 orang itu kami lakukan pendalaman hingga total yang diamankan menjadi 7 orang,” ujar Ari Bayuaji ketika diwawancarai beritajatim.com, Senin (16/10/2023).

    Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa Dimas Prasetya adalah ketua gangster Suzuran. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap asal usul pedang yang mereka bawa untuk membuat konten tawuran dan menakut-nakuti masyarakat Surabaya. “Pedangnya beli online seharga Rp 500 ribu. Ada yang beli di galangan juga,” imbuh Ari Bayuaji.

    BACA JUGA:
    Gangster Bersajam Kembali Beraksi di Surabaya

    Dari penangkapan itu, Polsek Tambaksari mengamankan 9 buah senjata tajam. Para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

    “Ini yang YM sebelumnya sudah diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Kali ini kita amankan di Polsek Tambaksari karena kasus yang sama,” pungkas lulusan Akpol 2012 itu. [ang/suf]

  • Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) antara seorang pengusaha bernama Soetikno (56) melawan adik iparnya sendiri, Diana Suwito (46), Senin (16/10/2023). Soetikno sebagai penggugat, sedangkan Diana tergugat.

    Sidang dipimpin oleh hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan dua hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Ardianto. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sementara tergugat diwakili pengacaranya, Andri Andri Rachmad dkk. Hadir pula tergugat dari perwakilan Polres Jombang dan Polda Jatim.

    Hakim menanyakan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah mediasi. Penggugat dan tergugat menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan mediator. “Hakim yang menjadi meditor adalah Ibu Ida Ayu Masyuni,” ujar Faisal Akbaruddin.

    Kuasa hukum penggugat Sri Kalono dalam gugatannya menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

    Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

    BACA JUGA:
    Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
    Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

    Dalam materinya, pihak Soetikno juga menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan.

    Diana Suwito dikonfirmasi terkait gugatan PMH itu mengatakan bahwa secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal, secara otomatis ahli waris jatuh kepada pasangannya yang masih hidup.

    “Secara hukum di Indonesia seperti itu. Artinya, saya memang sebagai istri yang ditinggalkan, mau tidak mau secara hukum, (warisan) jatuh kepada istri. Hal seperti itu seharusnya tidak perlu dipertanyakan. Tidak perlu diperpanjang,” kata Diana ketika dihubungi secara terpisah.

    Andri Rachmad, kuasa hukum Diana Suwito menambahkan, dalam pernikahan antara Diana Suwito dengan almarhum Subroto Adi Wijoyo, tidak terdapat perjanjian pra nikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Harta yang ditinggalkan hanya KTP, HP (handphone), perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi bukan berupa tanah, bangunan atau gedung. “Pada saat mendiang Subroto disemayamkan. Ada uang sumbangan yang digalang oleh pihak keluarga,” ujarnya.

    Hanya saja, oleh pihak keluarga, Diana tidak pernah dikasih tahu tentang itu. Sehingga Diana tidak tahu berapa jumlah sumbangan dan berapa isi uang dalam kotak tersebut berapa. “Klien kami hanya tahu kotaknya saja. Karena tidak pernah diajak berunding,” lanjut Andri.

    Padahal, menurut pengacara asal Surabaya ini, seorang istri yang masuk dalam golongan ahli waris 1, harusnya tahu. Begitu juga saat pemesanan perlengkapan dan kebutuhan makam. Soetikno Cs memesan sendiri. Lagi-lagi Diana tidak diajak berunding.

    Yang lebih ironis, nama Diana sebagai istri almarhum juga tidak dicantumkan dalam bongpay (batu nisan). “Semuanya dipesan mereka sendiri. Klien saya tidak pernah diajak musyawarah. Padahal Bu Diana adalah ahli waris golongan pertama,” sambungnya.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Andri melanjutkan, sebenarnya klien-nya sempat menanyakan kepada Soetikno terkait ada tidaknya biaya yang harus dibayar oleh Diana. Semisal untuk pembelian peti mati. Namun oleh pihak penggugat dijawab tidak ada.

    “Nah, sekarang klien saya malah digugat oleh Soetikno karena dianggap tidak mau bertanggungjawab dan tidak mau menanggung biaya pemakaman dll. Mereka bikin acara sendiri, habisnya sekian juta, dan kami tak tahu habisnya berapa, tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami,” ujarnya.

    Diana kembali mnenegaskan bahwa saat suaminya sakit akses di rumah sakit juga ditutup oleh pihak keluarga. “Saya berterima kasih diberi kesempatan terakhir untuk membelikan bunga di peti jenazah. Perawatan di rumah sakit juga saya yang bayar. Tapi saya tidak mengajak hitung-hitungan,” jelas Diana. [suf]

  • Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi memeriksa 15 orang untuk mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Gunung Lawu. Diketahui, api pertama muncul di Petak 33 dan Petak 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds masuk Desa Girimulyo, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur pada 29 September 2023.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain memeriksa 15 orang dari unsur warga setempat, pihaknya juga telah mengirim uji beberapa sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    “Penyelidikan kami lakukan termasuk memeriksa warga sekitar lokasi. Pengambilan uji sempel dilakukan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” kata Argowiyono saat Gladi Bersih Sispam Kota di Kepatihan Ngawi, Senin (16/10/2023).

    Saat ini penyelidikan terkendala untuk mencari dua alat bukti di dua petak hutan tersebut. Petugas perlu alat bukti yang cukup untuk menindak tegas pelaku baik sengaja atau tidak sengaja (karena lalai) membakar hutan Gunung Lawu hingga 2.185 hektar ludes.

    Saat ini petugas Polres Ngawi masih membantu upaya BPBD Ngawi dan instansi terkait guna mengantisipasi adanya titik api.

    BACA JUGA:

    Karhutla Gunung Lawu Mereda, Water Bombing Diakhiri 

    “Kami melakukan pemantauan dan segera melakukan penanganan di lokasi yang masih terdapat sisa bara akibat terbakar,” pungkas mantan Kapolres Blitar Kota itu. [fiq/but]

  • Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pemilihan umum serentak pada Februari 2024, Polres Gresik menggelar Lat Praops Mantab Brata. Latihan tersebut merupakan operasi keamanan yang dilakukan oleh kepolisian terkait pengamanan pemilihan umum.

    Latihan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan personel Polri yang dibekali pengetahuan, dan ketrampilan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan protap yang berlaku.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, Lat Praops bagian penting dari persiapan Polri untuk pengamanan pemilu serentak. “Melalui kegiatan ini personel kami yang bertugas sudah terlatih serta dibekali pengetahuan sebelum menjalankan tugas,” tuturnya, Senin (16/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, dengan pembekalan yang cukup. Anggota Polres Gresik bisa meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengamankan pemilu, mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman dan risiko keamanan.

    “Personel kami siap menghadapi segala kemungkinan pada hari pemilihan serta meningkatkan kepercayaan publik pada proses keamanan pemilu secara keseluruhan,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra menyatakan materi pembekalan yang diberikan meliputi tentang undang-undang dan peraturan pemilu. Selanjutnya, ancaman dan risiko keamanan. Pengendalian massa serta manajemen ketertiban umum, pencegahan dan pendeteksian kejahatan, serta respon darurat.

    “Nantinya ada simulasi skenario hari pemilihan, seperti pengamanan TPS, pengamanan konvoi caleg, dan pengamanan rapat umum,” ungkapnya.

    Perlu diketahui Lat praops Operasi Mantap Brata 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat Polda hingga Polres diikuti oleh seluruh personel Polri yang akan bertugas dalam pengamanan pemilu 2024. [dny/kun]

    BACA JUGA: Pengamen asal Gresik Meninggal di Tepi Jalan Desa Mojokerto 

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu. Kedua pemohon tersebut awalnya melakukan gugatan terkait persyaratan batasan usia calon kepala negara.

    Meski demikian dua pemohon sepakat melakukan penarikan kembali gugatan dan ternyata penarikan gugatan ini dikabulkan oleh MK

    Dua pengajuan gugatan ini disampaikan oleh seseorang bernama Imam Hermanda dan Soefianto Sutono. Mereka mengajukan gugatan atas permohonan persyaratan batasan usia kepala negara dalam hal ini Capres dan Cawapres batasan minimalnya menjadi 30 tahun.

    Namun kemudian tak selang berapa lama permohonan gugatan ini ditarik oleh mereka. Kemudian MK saat ini Senin (16/10/2023) mengumumkan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara yang disampaikan dua pemohon yakni Imam Hermada dan Soefianto Sutono.

    “MK Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.

    BACA JUGA:
    MK Juga Tolak Penyelenggara Negara Bisa Maju Capres-Cawapres

    Anwar menuturkan setelah dikabulkannya penarikan gugatan ini maka para pemohon perkara tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

    Anwar juga menegaskan pengajuan gugatan ini diterima oleh MK pada (18/8/2023) silam kemudian tak selang berapa lama pemohon ini menarik kembali gugatannya pada (2/10/2023).

    Setelah pengajuan gugatan ini ditarik kembali oleh mereka maka MK bermaksud memanggil kaitan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan namun sayangnya dua orang ini tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. Masih ada beberapa pembacaan sidang gugatan lagi.

    Sementara itu sidang sempat ditunda hingga dilanjutkan pukul 14.00 WIB nanti. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Gugatan terkait persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

    Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda.

    Partai Garuda melakukan permohonan kaitan dengan penambahan frasa persyaratan yakni dengan usia minimal dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman.

    Permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin (16/10/2023) melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

    Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

    BACA JUGA:
    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (15/10/2023).

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, pengaturan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, termasuk mengenai batas usia minimal sebagaimana telah diuraikan risalah pembahasan persyaratan Presiden, di mana telah disepakati oleh pengubah UUD bahwa ihwal persyaratan dimasukkan dalam bagian materi yang akan diatur dengan Undang-undang.

    Sehingga, norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.

    “Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Kemudian, jika norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017 didalilkan para Pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang infolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 (empat puluh) tahun maka dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 (tiga puluh lima) tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun atau batasan batasan usia tertentu di bawah 35 (tiga puluh lima) tahun.

    Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

    Oleh karena itu, lanjut Saldi, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

    “Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan yang terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Saldi.

    BACA JUGA:
    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Dia juga menyebut, norma pengaturan persyaratan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam perkembangannya sebagaimana telah diuraikan berbeda-beda pengaturannya dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari waktu ke waktu terutama sejak dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

    “Tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf g UU 7/2017,” kata Saldi. [hen/beq]