Jenis Media: Nasional

  • Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Perjuangan Warga Banaran Blitar Merebut Tanah Leluhur Yang Telah Terampas 40 Tahun Lamanya

    Blitar (beritajatim.com) – Satu tahun sudah warga Dusun Klakah Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, memasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai simbol karena warga tidak bisa hidup merdeka di tanah leluhurnya sendiri.

    Aksi ini sebenarnya merupakan simbol perlawanan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim merupakan milik nenek moyangnya. Namun kini lahan tersebut, justru termasuk dalam HGU salah satu perkebunan cengkeh terbesar di Blitar.

    Djemuri dan warga sekitar menceritakan bahwa lahan yang kini masuk dalam HGU perusahaan cengkeh tersebut adalah milik nenek moyangnya. Hal itu dibuktikan adanya pemberian lembaran Letter D pada akhir tahun 1956 lalu oleh seorang petugas dari Tulungagung bernama Arimun. Dokumen Letter D ini diberikan di rumah salah satu RT di desa tersebut.

    Lembaran Letter D ini muncul setelah warga menggarap lahan yang merupakan bekas perkebunan karet milik Belanda usai perang kemerdekaan. “Pada tahun 1958 petugas Pendapatan Tulungagung mengadakan rapat di bekas pabrik Karet Belanda di Desa Senggrong, lurah Senggrong nama awal desa Sidorejo kala itu bernama Rustamaji mengatakan akan menarik kembali seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan masyarakat dengan alasan akan diperbarui,” kata Djemuri, warga Branggah Banaran, Rabu (18/10/23).

    Konflik lahan di Dusun Klakah dan Telogo Arum atau yang lebih di kenal dengan Branggah Banaran ini muncul ketika tahun 1958. Saat itu sejumlah petugas mulai melakukan penarikan Lembaran Letter D yang dimiliki oleh 150 kepala keluarga dan 415 hak pilih.

    Setahun berselang dilakukanlah rapat dengan warga di lokasi tanah garapan tersebut. Disana warga diberi tahu bahwa penarikan Letter D ini dilakukan lantaran tanah mereka akan digunakan sebagai lapangan pesawat terbang.

    Lalu pada tahun 1960, pemerintah setempat menjanjikan ganti rugi atas lahan tersebut, seluruh lembaran dokumen Letter D di masyarakat ditarik oleh aparat desa kala itu dengan alasan akan diperbaharui. Tentu saja masyarakat desa pun patuh pada aturan pemerintah kala itu.

    “Hingga tahun lalu ,dilampiri oleh dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kantor Staf Presiden NKRI, surat pembaharuan yang dimaksud di atas tidak kunjung ada, dan Letter D yang sudah terlanjur diserahkan hingga sekarang tidak dikembalikan dan lapangan Kapal Terbang yang diceritakan tidak pernah ada,” ungkapnya.

    Waktu terus berlalu, namun tidak ada kejelasan mengenai Letter D yang telah tarik oleh petugas. Warga desa pun tidak tahu kemana dokumen kepemilikan tanah mereka tersebut, kompensasi yang pernah dijanjikan pun juga tak kunjung ada titik terangnya.

    Sampai pada tahun 1962, Lapangan Kapal Terbang yang pernah diinformasikan ternyata juga tidak dibangun. Pada saat itu justru dimulailah penanaman pohon cengkeh oleh perusahaan yang bernama GAPRI Gabungan Pabrik Rokok Republik Indonesia.

    Waktu terus berjalan dimana nama perusahaan yang mengelola lahan cengkeh itu terus berganti berganti ganti. Selama perusahaan perkebunan cengkeh tersebut beroperasi, masyarakat di 2 dusun yaitu Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum tidak diperkenankan masuk areal kebun. Masyarakat yang nekat masuk hanya untuk sekedar mencari rumput pun sering mengalami perlakuan kasar hingga kontak fisik dengan petugas keamanan dari perkebunan cengkeh tersebut.

    Upaya masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum untuk bisa menggarap lahan berlangsung selama 40 tahun, dilakukan baik kepada Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Namun semua upaya itu nampak sia sia tanpa ada hasil ataupun perhatian dari Pemerintah.

    Puncak konflik lahan ini terjadi pada tahun 2000 lalu, saat itu warga melakukan unjuk rasa besar-besaran di area perkebunan cengkeh. Kericuhan dan kontak fisik pun tidak bisa terhindarkan, bahkan dari keterangan warga ada tindakan represif dari aparat.

    “Yang kami tahu dua warga kami yang tewas itu Pak Sumarlin dan Samidi. Itupun jasadnya disembunyikan pihak perkebunan. Jumlah yang korban sangat banyak, dibiarkan saja bergeletakan di lokasi,” tutur Djemuri yang saat itu berada di lokasi.

    Jumlah korban meninggal saat demo tanah leluhur itu bisa jadi lebih banyak. Pasalnya informasi yang beredar di masyarakat memang saat itu banyak jatuh korban jiwa yang berasal dari daerah lain seperti Dampit, Kalipare hingga Ngadri. Mereka yang meninggal dari daerah lain ini masih memiliki hubungan darah dengan nenek moyang mereka yang berasal dari Branggah Banaran.

    “Hingga saat ini kasus tersebut seolah terkubur dan tidak ada keadilan hukum bagi masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum,” kata Djemuri.

    Pasca kerusuhan tersebut, masyarakat sempat dijanjikan kompensasi oleh perusahaan cengkeh yang memiliki HGU. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk Perdes, yang menyatakan, jika panen raya, masyarakat akan mendapat 5 ton cengkeh kering. Jika tidak panen raya, masyarakat akan mendapat separuhnya yaitu 2,5 ton dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat di 5 dusun yang jumlahnya 1.500 KK.

    “Padahal kasus lahan diatas menimpa masyarakat 2 Dusun yaitu dusun Klakah dan Telogo Arum saja. Ini merupakan potensi konflik horizontal. Kami seperti diadu domba,” imbuhnya.

    Selama 19 tahun berjalan pembagian 5 ton cengkeh kering terjadi selama 10 kali. Dan sisa 9 tahun dibagikan 50% yaitu 2,5 ton Cengkeh Kering.

    Namun pembagian ganti rugi itu secara mendadak berubah. Perusahaan cengkeh secara tiba-tiba dan sepihak mengubah besaran sharing hasil panen yang sebelumnya 5 ton dan atau 2,5 ton menjadi hanya 2,5 kuintal. Dan dibagikan 4 mata antara perkebunan dan pihak Kades saja.

    Praktik tersebut berhenti ketika tahun 2019 lalu saat itu Kepala Desa yang baru yakni Danang Dwi Suratno, tidak bersedia menerima atas tawaran 2,5 kuintal tersebut dan berlangsung hingga sekarang.

    Masyarakat di 2 dusun tersebut sebenarnya sempat menulis surat kepada Presiden dan pihak terkait, mengenai konflik lahan ini. Hal ini dilakukan warga lantaran tekanan ekonomi akibat pandemi covid pada tahun 2022 lalu.

    Harapan masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum adalah, lahan seluas sekitar 200 hektar yang awalnya milik masyarakat, bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Serta kompensasi hasil panen yang dijanjikan bisa diberikan kepada masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum. Terakhir, penegakan keadilan terhadap masyarakat korban penganiayaan dan penembakan.

    “Saya berpegang teguh pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya memohon, pihak perkebunan terbuka berkomunikasi dengan pihak desa. Saya selama ini tidak pernah tahu bentuk fisiknya HGU yang dimiliki mereka seperti apa. Saya tidak pernah dikasih hanya untuk melihat saja. Apakah benar masih aktif atau tidak. Makanya saya mengakomodir tuntutan warga, ayo kalau mau menuntut hak, tapi kita pakai jalan yang benar,” pungkasnya. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

  • Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram pendiri Cuan Group dituding melakukan investasi bodong, akibatnya ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Imaniar Kurniasari, warga Kota Malang yang mengaku sebagai perwakilan nasabah Cuan Group.

    Mun Arief, kuasa hukum Imaniar mengatakan, kliennya merupakan perwakilan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong dengan nama Cuan Group. “Kerugian mencapai belasan miliar. Klien kami telah melaporkan founder Cuan Group yakni Alexa Dewi, Mitaresa alias Tataghaniez dan Rully Febriana ke Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (17/10/2023).

    Modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, para pelaku menjerat para korbannya dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis. “Keuntungan dijanjikan antara 10 sampai 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group,” ungkapnya.

    Arief menegaskan, trio selebgram tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas. “Kami bersyukur laporan pidana kami telah diterima dan diregister dengan Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” terangnya.

    Ia menjelaskan, para korban yang mayoritas teman-temannya tersebut diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga. Namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.

    BACA JUGA:
    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Faktanya para korban semakin terperdaya, akibat para pelaku yang merupakan selebgram itu kerap melakukan flexing di akun media sosialnya. “Dengan menunjukkan gaya hidup hedon dan pamer harta benda setiap saat, seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal sejatinya, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke Cuan Group,” ungkap Arief.

    Ia berharap demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para korban, penyidik Polda Jatim segera melakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap seluruh harta atau aset yang dihasilkan dari tindak pidana penipuan berkedok investasi tersebut.

    “Kami meyakini ada ratusan korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan secara resmi ke kepolisian. Namun melihat aktivitas media sosial ketiga selebgram tersebut yang dibanjiri hujatan dan makian tentu harus disikapi secara cepat, tepat dan terukur oleh aparat penegak hukum,” tegas Arief.

    Terpisah, Elok Kadja, penasehat hukum Mitaresa membenarkan adanya laporan polisi di Polda Jatim dan beberapa kantor polisi lainnya. “Atas semua laporan polisi itu kami sedang melalukan audit di rekening koran milik CV Cuan Group,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Elok juga telah menanyakan perihal cash flow Cuan Group seperti apa, namun Mitaresa mengaku tidak pernah mengetahui terkait laporan keuangan dari owner yang pegang keuangan.

    BACA JUGA:
    Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

    “Jadi sejak 2021 hingga 2023 ini klien saya tidak pernah tahu menahu soal laporan keuangan dari Cuan Group. Jadi baru tahu setelah rekening koran diberikan Senin (16/10/2023) kemarin dan saat ini masih kami lakukan audit,” terangnya.

    Elok menyebut bahwa Mitaresa dibranding sebagai founder agar banyak orang tertarik join di Cuan Group. “Karena klien saya ini yang paling menonjol daripada owner-owner lainnya,” katanya.

    Terkait laporan di Polda Jatim, Elok menyebut kliennya siap kooperatif jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. “Jika nanti ada panggilan polisi, klien saya siap kooperatif dan pasti hadir untuk memudahkan penyidik mengungkap perkara ini,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]

  • Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pemilu 2024 Polda Jawa Timur Polda Jatim sudah merencanakan berbagai langkah antisipatif kemungkinan terjadinya konflik.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, langkah antisipatif ini sebagai satu wujud untuk memperlihatkan kesiapan seluruh aparat bersama stakeholder menyikapi isu isu yang kemungkinan timbul dalam setiap tahapan pemilu.

    “Jadi ini bentuk ekspresi kita dalam menjamin terselenggaranya kegiatan pemilu tahun 2024 ini berlangsung dengan aman,” kata Kapolda.

    Dari tahun lalu sebanyak 268 konflik sekarang tersisa 4 potensi konflik dan pemetaan akan terus berlangsung setiap waktu. Karena eskalasi yang tidak bisa di prediksi tetapi dengan langka langka yang dilakukan oleh intelejen berkolaborasi dengan jajaran TNI mengetahui setiap waktu tentang isu yang dihadapi.

    “Untuk kerawanan tadi sudah digambarkan sebetulnya tahapan pasti berbeda beda sampai dengan nanti di puncak coblos suara kemudian penghitungan suara yang akan terlihat tahapan tahapan itu jadi kita tidak bisa tentukan lagi karena semua bergantung eskalasi yang kita hadapi di lapangan langsung,” jelas Kapolda.

    Untuk lokasi yang rawan pihaknya masih konsentrasi di wilayah Madura.

    “Konsentrasi tentu ada perbedaan dengan eskalasi yang mungkin dihadapi di lapangan. Pengalaman kami juga disini saat Wakapolda 2019 ada pilpres yang lalu. Konsentrasi kita lebih banyak titik titik spot perkuatan disana termasuk peralatan yang ada disini,” tegas Kapolda Jatim.

    Sosialisasi tentang bahaya hoaks, mengingatkan kepada publik bahaya hoaks ini sendiri. Patroli siber tidak hanya dari polri pasti juga dari TNI maupun stakeholder membantu dalam tugas tugas ini.

    “Kita terus lakukan setiap hari supaya bisa langsung identifikasi dan kita lakukan take down maupun langka langka untuk lakukan pencegahan dalam meredam publikasi tadi,” ucap dia.

    Cooling System 2023-2024 untuk membangun narasi besar ”Persatuan dan Kesatuan, serta Kemajuan Bangsa Diatas Kepentingan Kelompok” guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA,
    propaganda firehose of falsehood dan black campaign yang dilengkapi dengan Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai.

    ” Kita berharap betul pelaksanaan kegiatan pemilu 2024 bisa berlangsung tertib dan aman,” ujarnya. [uci/ted]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Yemahura terancam akan dilaporkan Pasal UU ITE oleh kuasa hukum dari Ronald Tannur. Diketahui sebelumnya, Dimas Yemahura menyebarkan video dirinya bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menyebut bahwa ada seseorang yang masih dalam satu komisi bersama dengan Edward Tannur dari PKS yang mendatangi keluarga dan menawarkan uang untuk berdamai.

    Dimas lantas merevisi pernyataan itu dan mengatakan bahwa orang bernama Fauzi itu bukan orang partai PKS. Namun, orang suruhan dari PKS.

    Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat menegaskan pihaknya akan melaporkan Dimas Yemahura terkait Pasal UU ITE karena video itu merugikan pihak keluarga. Menurut Lisa, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.

    “Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah,” ujar Lisa Rachmat, Selasa (17/10/2023)

    Lisa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan video yang disebar oleh Dimas. Apalagi, Dimas sempat meralat pernyataan di dalam video yang pertama disebar. Sebagai kuasa hukum dari Ronald, Lisa menyangsikan kebenaran video yang disebar. Apalagi, pihak Dimas Yemahura sama sekali tidak memberikan bukti terkait kedatangan pria bernama Fauzi sesuai dengan video yang disebar.

    “Bahwa dengan Dimas meralat peryataanya dalam video yang disebarnya kemarin itu membuktikan sendiri  bahwa isi di dalam video yang ia sebar tersebut tidak sepenuhnya benar,” imbuhnya.

    Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak mengirim utusan ke rumah Dini Sera Afrianti. Sampai saat ini dirinya bersama keluarga dari Ronald masih menunggu waktu yang tepat untuk langsung mengunjungi keluarga Dini Sera.

    “Kalau tidak ada bukti terkait datangnya F itu dan bukti percakapannya, maka kami bisa menduga kalau video yang disebar ke publik melalui transaksi elektronik itu hoaks. Apalagi sampai menyebut lembaga negara Komisi 4 bahkan nama partai juga,” tutupnya.

    BACA JUGA:

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari partai PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban.

    Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari Komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    BACA JUGA:

    Kasus Ronald Tannur, Pengacara Sebut Orang yang Datangi Andini Bukan dari PKS

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan. [ang/but]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan Agus Wihananto menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Benny Soewanda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengedarkan mainan anak tanpa label SNI.

    “Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

    Baca Juga: Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

    Baca Juga: Gus Salam Jombang Bersama Belasan Kiai Jatim Siap Antar Pasangan AMIN Daftar ke KPU

    “Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.

    Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. [Uci/ian]

  • Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    “Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

    Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.

    Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    “Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
    Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.

    Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]

  • Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Dua Mantan Karyawan BRI Jember Jadi Tersangka Korupsi Kredit KPE

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, meringkus tiga tersangka korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Dua orang di antaranya adalah pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang saat ini sudah dipecat.

    Dua orang tersangka adalah perempuan berinisial MCM dan RS, dan seorang tersangka lagi adalah lelaki berinisial PPH. RS dan PPH adalah mantan karyawan BRI. Sementara MCM adalah seorang pegawai swasta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Tindak pidana ini terjadi pada 2011-2013 di Kantor BRI Cabang Jember. MCM mengajukan kredit KPE kepada BRI Jember melalui 32 kelompok tani fiktif. Mereka tidak pernah melakukan aktivitas budidaya kacang tanah dan tidak terdaftar pada pemerintah desa setempat maupun instansi terkait,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Abid Uais Al Qorni, Selasa (17/10/2023).

    PPH yang menjadi account officer di BRI kemudian membuat analisis kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia tidak mengecek kelompok tani yang diajukan menerima kredit. Sementara RS meloloskan pengajuan kredit tersebut. Sebagai imbalan, PPH mendapat uang Rp 1,5 miliar, dan RS mendapat uang Rp 130 juta. “Nominalnya berbeda mungkin karena peran masing-masing memiliki risiko PPH lebih tinggi,” kata Uais.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), persekongkolan ini membuat negara mengalami kerugian Rp 10,983 miliar dalam rentang waktu 2011-2013. “Kami menyita dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif, dokumen pencairan uang kredit, sertifikat milik anggota kelompok tani yang dijaminkan, dan dokumen pendukung lainnya untuk persyaratan pencairan kredit,” kata Uais.

    “Kami masih dalami kemungkinan penambahan tersangka, karena masih kami proses lebih lanjut. Apakah ada tersangka baru masih butuh penyelidikan lebih lanjut,” kata Uais. [wir]

  • Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Polisi Kediri Perhatikan! Ini 6 Pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Para personil kepolisian di Kediri harap diperhatikan terkait pedoman pengamanan Pemilu 2024. Pedoman ini berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Ada 6 pedoman Kapolri dalam Pemilu 2024 yang ditujukan kepada pasukan keamanan baik, polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, Linmas serta BPBD.

    Pedoman Kapolri itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023/2024 di Lapangan Gajahmada Kota Kediri, pada Selasa (17/10/2023).

    Apel Gelar Pasukan sendiri melibatkan 660 personil gabungan. Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota membacakan amanat Kapolri yang berisi 6 pedoman pengamanan Pemilu 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota memberikan penekaanan pada :

    Baca Juga : Apel Operasi Mantap Brata, Ini Harapan Wali Kota Kediri

    1. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dan semoga tugas pengamanan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua.

    2. Pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan fasilitas penunjang lainnya, sehingga dapat mendukung pelaksanaan operasi.

    3. Laksanakan pengamanan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan profesional sesuai SOP dengan menerapkan buddy system guna menjamin keselamatan personel.

    4. Pimpinan di setiap tingkatan harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya masing-masing.

    5. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan, sehingga kesehatan personel selalu dalam kondisi yang prima. Hal ini penting, mengingat operasi yang kita laksanakan cukup panjang dan Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

    6. Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system, agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan terhindar dari polarisasi.

    7. Tingkatkan sinergisitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait, karena hal tersebut adalah kunci utama keberhasilan operasi.

    Baca Juga : Warga Kediri Sujud Syukur Sambut Putusan MK Umur Capres-Cawapres

    Lebih lanjut, Kapolri meminta kepada seluruh komponen untuk berpartisipasi sehingga pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

    Selain itu ada penekakanan khusus kepada personil yang terlibat Operasi Mantap Brata 2023-2024 diantaranya pastikan kesiapan perlengkapan pribadi, sarpras dan sarana pendukung lainnya.

    “Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab humanis dan profesional sesuai SOP. Lakukan pengaturan jadwal pengamanan sehingga kesehatan personil selalu dalam kondisi yang prima,” kata AKBP Teddy Chandra membacakan amanat Kapolri.

    “Kedepankan komunikasi publik dan upaya cooling system agar masyarakat berpartisipasi penuh dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Tingkatkan sinergitas dan soliditas antar seluruh personel pengamanan maupun stakeholder terkait,” tutup Teddy Chandra.

    Apel Gelar Pasukan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, merupakan pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarpras Operasi Mantap Brata 2023-2024, sehingga pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar

    Masih kata Kapolres, kegiatan ini untuk mengecek kesiap siagaan para personil yang terlibat dalam pengamanan Pemiu 2024 agar berjalan dengan lancar dan sukses serta kondusif.

    Baca Juga : 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Kapolres Kediri Kota juga mengajak seluruh personil dan instansi terkait untuk bersama sama mengamankan pemilu 2024.

    “Mari bersama sama kita amankan pemilu 2024 demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang kita cita citakan bersama,” pintanya.

    Kapolres menambahkan, pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya menerjunkan 660 personel dari Polres Kediri Kediri dibantu personil Kodim 0809 Kediri.

    Selain itu juga di-back up dari personel Brimob Kompi C Kediri dan linmas yang bertugas menjaga TPS di Daerah hukum Polres Kediri kota yang berjumlah 1774 TPS.

    Kegiatan ini dilanjutnkan dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di ikuti oleh seluruh ketua partai politik peserta Pemliu 2024 serta penandatanganan oleh penyelenggara Pemilu 2024 antara lain Ketua KPU Kota Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri serta oleh Forkopimda Kota Kediri yang berisi.

    Baca Juga : Menurut Kapolri, Banyuwangi Luar Biasa Istimewa

    “Semoga Pemilu 2024 di Kota Kediri berjalan secara aman, damai dan suskes serta turut memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta kerja sama aparat dari Polri dan TNI serta segenap Masyarakat sebagai upaya mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah hukum Polres Kediri Kota,” tutup Kapolres. [nm/ted]