Jenis Media: Nasional

  • Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus pengusiran roh jahat, warga Surabaya dibohongi oleh WNA asal China hingga rugi Rp 500 juta. Kejadian itu menimpa nenek berinisial LT (60) warga Jalan Kutisari Selatan pada awal September 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku itu adalah Lili (51) warga negara Chinese Taipei, San San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.

    “Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).

    Baca Juga: Rajut Kebudayaan, Ratusan Warga Bali Kunjungi Candi Singosari

    Dalam menjalankan aksinya, keempat orang tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat kejadian penipuan, korban LT sedang berada di kawasan pasar Kutisari. Ia lantas didatangi Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah. Mereka berdua lantas berkomunikasi dengan bahasa mandarin. Tidak berselang lama datanglah San San. Kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.

    “Oleh kedua tersangka lalu diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya,”imbuh Hendro.

    Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. LT pun ketakutan. Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam.

    Baca Juga: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

    “Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.

    Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus mengusir roh jahat ini sudah beraksi di 2 kota di Indonesia. Namun pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk jumlah tempat yang mereka satroni.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Komplotan Maling dan Penadah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan. Dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat pencuri dan penadah.

    Keduanya yakni Nasikhudin (33) warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan yang berperan sebagai maling. Sedangkan satu lainnya yakni Ichwan Rudiansyah (24) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berperan sebagai penadah.

    “Lalu satu tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Situbondo dengan inisial AJ (19). Aj kami amankan setelah menggondol motor di sebuah halaman rumah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati.

    Makung juga menceritakan bahwa sindikan pencuri dan penadah ini telah melakukan aksinya berkali-kali. Bahkan tersangka Nasikhudin telah melakukan tindakan pencurian sebanyak dua kali sebelum akhirnya diamankan oleh warga.

    Nasikhudin pertama mencuri sebuah motor Honda Beat milik karyawan toko handphone di Kecamatan Purworejo. Setelah berhasil mengamankan satu unit motor, tersangka kemudian menjual motor curiannya kepada Ichwan.

    Sepeda motor Honda Beat yang dicurinya tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta. Tergiur dengan hasil curiannya Nasikhudin kembali melakukan aksi pencuriannya di sebuah cafe di Kecamatan Purworejo.

    Namun naas saat hendak mencuri motor untuk kedua kalinya, Nasikhudin malah terpergok warga hingga dihajar. “Setelah tersangka kita tangkap di dekat gor, baru kemudian kita tangkap penadahnya juga,” tambahnya.

    Akibat perbuatannta ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di persidangan. Dan saat ini ketiganya mendekam di dalam penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ratusan Warga Pasuruan Geruduk PT Satoria Grup yang Diduga Buang Limbah di Sungai

  • Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemukulan

    Sampang (beritajatim.com) – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat.

    Ipda Muammar, Kanit Tipidter Polres Sampang mengatakan, Sekdes inisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya oleh penyidik.

    “Sekdes inisial M ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan kepada warga insial A,” terangnya, Rabu (18/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Sekdes itu mengakui perbuatannya dan ditambah dengan bukti hasil visum kepada korban.

    “Berkas akan segera kita limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya

    Sekadar diketahui, insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    BACA JUGA:

    Polisi Masih Selidiki Mobil Kiai di Sampang Terbakar

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah.

    Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka. [sar/but]

  • Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha di Jombang, berinisial ST (42), asal Kecamatan Diwek, diamankan oleh pihak kepolisian. Pria paruh baya ini diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah remaja laki-laki.

    Kasus ini semakin mencengangkan karena melibatkan delapan remaja laki-laki sebagai korban. Modus operandi ST dalam melakukan tindakan ini adalah dengan mengundang para remaja ke rumahnya. Mereka dijamu dengan hidangan lezat. Namun, di balik keramahan tersebut, ST melancarkan aksinya. Dia meraba-raba bagian tubuh sensitif milik para korban.

    Kejadian tidak terbatas hanya di rumah ST, karena terkadang para remaja diajak ke luar kota untuk menonton bioskop. Nah, di dalam bioskop pelaku mencabuli korban dengan cara yang sama. Meraba-raba bagian tubuh yang sensitif. Kronologi itu diungkapkan salah satu sumber yang terlibat dalam mengungkap kasus ini.

    Menurutnya, ST dikenal memiliki kekayaan yang luar biasa. Sebagai seorang pengusaha sukses di desanya dengan banyak karyawan, dia memanfaatkan kekayaan ini untuk menarik sejumlah korban. Para remaja yang diajak ke rumahnya bahkan diberi uang saku saat pulang. Karena ST memang dikenal sosok berlebih secara ekonomi.

    BACA JUGA:
    Siswi SD di Blitar Jadi Korban Pencabulan Sejumlah Pria

    Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ST berlangsung lama. Namun baru terungkap setelah salah satu korban melaporkannya ke pihak berwajib. Sekarang, ST sudah ditahan di Pores Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah ditelusuri terdapat 8 korban.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengonfirmasi keberadaan kasus ini. Aldo menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya singkat, Rabu (18/10/2023). [suf]

  • Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

    Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

    Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

    Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

    Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

    Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

    BACA JUGA:

    Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

    Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

    Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

    ” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]

  • Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Keroyok Juniornya, 6 Pesilat Asal Gresik Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Karena melakukan pengeroyokan terhadap juniornya hingga meninggal dunia saat kenaikan tingkat, enam pesilat asal Kabupaten Gresik terancam pidana 12 tahun penjara. Keenam pesilat itu, dijerat dengan pasal 170 KHUP karena mengeroyok korban bernama M.Aditya Pratama (20) saat menjalani ujian kenaikan tingkat pada 7 Oktober 2023.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, proses hukum terhadap keenam tersangka itu terus berlanjut karena menyebabkan nyawa melayang. “Dari 8 orang yang kami amankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya hanya sebagai saksi,” Rabu (18/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, saat dilakukan otopsi pada tubuh korban. Ditemukan sejumlah luka dibagian punggung, dada hingga area kemaluan. “Penyebab luka itu karena korban menjalani kenaikan tingkat, dan sempat dua kali melakukan duel dengan pelatihnya,” imbuhnya.

    Masih menurut Adhitya Panji Anom, dalam duel pertama korban melakukan dengan dua pelatih. Sedangkan duel pertama dilakukan secara satu lawan satu. “Saat duel itu, korban sempat terjatuh ke sawah dari ketinggian 3 meter. Sehingga, kepalanya mengenai baru,” ungkapnya.

    Dari hasil otopsi lanjut dia, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul, dan ada pendarahan dibawah selaput otak. “Semua tersangka sudah kami amankan, dan ada 3 tersangka masih di bawah umur. Mereka tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” paparnya.

    Enam tersangka yang diamankan usai menjalani pemeriksaan. Diantaranya, D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Semuanya itu warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ratusan Personel Polres Gresik Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas

  • Proyek Jalan Aspal BKKD Senilai Rp1,6 Miliar di Sugihwaras Rusak, Ini Hasil Audit Inspektorat Bojonegoro

    Proyek Jalan Aspal BKKD Senilai Rp1,6 Miliar di Sugihwaras Rusak, Ini Hasil Audit Inspektorat Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro senilai kurang lebih Rp1,6 miliar memunculkan beberapa rekomendasi.

    Menurut Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono, hasil audit yang dilakukan tim auditor ditemukan kerusakan kondisi jalan aspal. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada pelaksana proyek agar memperbaiki jalan aspal yang kondisinya rusak. “Kami melakukan monitoring di lapangan dan meminta jalan yang kondisinya rusak untuk diperbaiki,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).

    Lebih jauh, saat ditanya berapa persen tingkat kerusakan jalan aspal yang dikerjakan dari sumber anggaran BKKD dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 itu pihaknya tidak menghitungnya. “Tidak menghitung karena cuma observasi ke lapangan,” ungkapnya.

    Rekomendasi dari Inspektorat Bojonegoro itu juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas proyek BKKD 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho tersebut. “Kemarin kita melakukan pengecekan volume (jalan) dengan cara core drill bersama tim independen,” ujarnya.

    Pengecekan yang dilakukan itu untuk mengambil sampel berapa ketebalan aspal dan lainnya. Hasil sampel yang diambil nantinya akan dilakukan penelitian di laboratorium. Selain itu, pihaknya juga mengaku sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari tim pelaksana desa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Persibo Bojonegoro Daftar Liga 3 Jatim, Ini Sikap Suporter ke Manajemen

  • Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Maling di Magetan Kabur saat Tahu Pembeli Pompa Air Curiannya Adalah Polisi

    Magetan (beritajatim.com) – Edris Haryono, warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur babak belur dihajar warga pada Selasa (17/10/2023). Dia mencoba kabur usai tahu si pembeli pompa air yang dicurinya adalah polisi. Dia nekat kabur meski tangannya sudah diborgol oleh petugas.

    Kejadian berawal saat, si pemilik pompa air yakni Amir Syarifudin, warga Desa Bogorejo, Barat, Magetan kehilangan mesin pompa air sawah pada 8 Oktober 2023. Dia lantas melapor polisi karena kejadian itu.

    Polisi lantas melakukan penyelidikan. Hingga mengetahui jika pelaku menjual pompa air di media sosial. Petugas pun mengajak Edris untuk ketemuan dan petugas menyamar sebagai pembeli.

    Merasa bakal ketiban untung, Edris mengiyakan. Hingga jual beli sepakat dilakukan di Lapangan Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB.

    “Setelah bertemu pelaku dilakukan introgasi oleh petugas terkait asal usul barang yang ditawarkan. Kemudian pelaku melarikan diri padahal tangannya telah diborgol depan. Pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi,” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, Rabu (18/10/2023).

    Petugas bersama warga sekitar yang melihat pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, tepat di Desa Kendung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Bogem mentah warga mendarat di muka Edris.

    Namun, untuk mengindari hal yang tidak diinginkan, petugas mengamankan dan membawa Edris ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini pernah melakukan percobaan pencurian di wilahan hukum Polres Madiun dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan selama lima bulan,”lanjut Budi.

    Polisi mengamankan dua barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan pompa air hasil curian. Saat ini kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/kun]

    BACA JUGA: 76 Siswi SMP di Magetan Sayat Lengan, Alasannya Masalah Keluarga Hingga Pacar

  • Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Nekat Menanam di Tanah Leluhur, 3 Petani Blitar Justru Dituduh Penyerobotan Lahan

    Blitar (beritajatim.com) – Konflik lahan di Branggah Banaran Kecamatan Doko Kabupaten Blitar membuat para petani di sana kehilangan mata pencaharian. Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak akhir tahun 2019 lalu menambah berat ekonomi warga yang ada di dusun Klakah dan Telogo Arum.

    Akibatnya warga pun nekat untuk menanam singkong di tanah sengketa. Warga mengklaim bahwa tanah itu merupakan milik nenek moyangnya sementara perusahaan cengkeh mengklaim memiliki HGU atas lahan tersebut.

    Sebenarnya warga menanam singkong di lahan tersebut lantaran kepepet oleh keadaan. Mereka terpaksa menanam singkong di lahan yang diklaim milik perusahan cengkeh demi bisa mempertahankan hidup.

    “Kepepet, karena kondisi kami makin susah. Kami tanam ubi kayu ini hanya untuk makan. Pemuda sini banyak yang pulang kampung karena kena dampak COVID-19. Hanya menanam ubi ini yang bisa kami lakukan,” kata Aris Widodo, anak dari Jiat Riady yang dipidanakan dengan tuduhan penyerobotan lahan perkebunan, Rabu (18/10/23).

    Namun upaya untuk mempertahankan hidup itu, ternyata berujung pada kasus pidana. Sebanyak 3 orang petani yang nekat melakukan penanaman pohon singkong dilaporkan oleh pihak perusahaan sebagai tindakan penyerobotan lahan HGU.

    Ketiga petani yang dipidanakan itu adalah Jiyat Rayadi, Djemuri serta Prianto Sukiran. Ketiganya divonis bersalah oleh Polres Blitar atas penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Tjengkeh Kebun Branggah Banaran.

    Menurut penyidik kepolisian, 3 tersangka telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau pasal 168 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Setelah terdakwa dan warga lainnya tidak mengindahkan peringatan dari petugas keamanan perusahaan perkebunan dan pihak kepolisian, PT Perkebunan Tjengkeh melaporkan kasus itu ke Polres Blitar,” kata Kanit Pidus Sat Reskrim Polres Blitar, Aipda Yuni.

    Ketiga petani itu pun kenakan hukuman wajib lapor hingga persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Sidang ke 3 petani ini pun kemudian digelar oleh PN Blitar pada Jumaat (13/10/23) lalu.

    Dalam sidang yang digelar mulai pukul 09.30 WIB ini ke 3 petani tersebut divonis bebas oleh hakim tunggal Muhammad Syafi’i. Hakim menilai pasal yang digunakan penyidik Polres Blitar untuk menjerat tiga warga Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, itu tidak tepat untuk diterapkan. Sehingga hakim memutuskan bahwa ke 3 petani tersebut harus dibebaskan.

    Menurut Syafi’i, meski ketiganya terbukti melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tanpa seizin penguasa tanah, namun esensi dari kasus ini lebih pada sengketa tanah. Sehingga kasus ini sepatutnya diselesaikan di ranah Yurisdiksi Peradilan Perdata.

    “Perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Sehingga kami memutuskan melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menetapkan supaya biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara,” kata Muhammad Syafi’i selalu hakim tunggal saat membacakan putusannya.

    Usai divonis bebas, ke 3 petani itu pun langsung lega. Mereka tetap ingin tanah warisan nenek moyangnya bisa kembali dan kegiatan pertanian di 2 dusun tersebut bisa berjalan normal.

    “Kembalikan tanah itu pada kami. Usut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Pak Sumarlin dan Pak Samidi. Sampai sekarang tidak tersentuh hukum itu. Kami butuh hidup tenang,” tandas Djemuri dengan gontai melangkah pulang. (owi/kun)

    BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang