Jenis Media: Nasional

  • Paman di Madiun Cabuli Keponakan, Begini Modus Tersangka

    Paman di Madiun Cabuli Keponakan, Begini Modus Tersangka

    Madiun (beritajatim.com) – Paman gadis 17 tahun asal.Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. Pria berinisial I itu terbukti merudapaksa keponakannya sendiri.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dengan segala bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya disetubuhi pelaku. Tak hanya sekali dua kali, tapi puluhan kali sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023. “Dengan bujuk rayu pelaku, korban pun disetubuhi. Korban diajak menonton video porno bersama kemudian disetubuhi oleh pelaku,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Plrss Madiun, Senin (13/11/2023).

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP Anton.

    Diketahui, Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya seminggu dua kali. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.

    “Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.

    Selain itu, lanjut Anton, penetapan si paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban. “Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.

    Alasan korban mengatakan bahwa sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena korban ingin hidup bebas. “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/kun]

    BACA JUGA: TNI Madiun-Magetan Dilarang Berpolitik Praktis 

     

  • Perampokan di Hotel Telaga Ngebel, Ada 63 Adegan Rekonstruksi

    Perampokan di Hotel Telaga Ngebel, Ada 63 Adegan Rekonstruksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 63 adegan dalam rekontruksi kasus perampokan atau pencurian dengan kekerasan di hotel Harmoni di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Dibutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk tersangka YN (35), warga Desa Kemiri Kecamatan Jenangan melakukan adegan demi adegan yang membuat pemilik hotel Kasmirah (60) terluka berlumuran darah.

    Dimulai dari awal tersangka masuk hingga keluar hotel. Dilanjutkan dengan adegan terakhir, yakni membuang  barang bukti, jaket dan pisau di kawasan telaga.

    “Kita hari ini melakukan rekonstruksi terkait kasus 365, yang ber-TKP di hotel Harmoni di kawasan Telaga Ngebel,” kata Kasatreskrim polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, Senin (13/11/2023).

    Pyo menyebutkan bahwa adegan 18 hingga 43 merupakan adegan dimana tersangka melaksanakan aksi perampokan tersebut. Mulai dari adegan kekerasan dengan menggunakan pisau yang disiapkan dari rumahnya. Dalam kesempatan itu, Ryo mengaku belum bisa mengungkapkan fakta baru pasca rekonstruksi.

    “Kita lakukan rekonstruksi ini guna menemukan fakta baru, namun apakah ada fakta baru, akan kita infokan lebih lanjut,” katanya.

    Dalam rekonstruksi itu, korban Kasmirah yang saat ini belum sembuh benar itu, diperankan oleh keponakannya sendiri bernama Dian Pirwaningtyas. Di sela-sela rekonstruksi itu, Dian bercerita bahwa bibinya sudah mulai membaik. Bahkan sejak minggu lalu, korban sudah dibawa pulang ke rumah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.

    “Alhamdulillah semakin membaik, korban juga bisa diajak komunikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit hutang, menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

    BACA JUGA:

    Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya. [end/but]

  • Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Paman Jadi Tersangka

    Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Paman Jadi Tersangka

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Dari tiga terduga pelaku yakni ayah kandung, kakek, dan paman, hanya si paman yang terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 17 tahun itu.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari hasil pendalaman Satreskrim, pria berinisial I itu merudapaksa keponakannnya sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika ditotal, sudah lebih dari 60 kali pelaku merudapaksa korban sejak 2021 hingga Agustus 2023.

    “Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan. Namun, dari keterangan saksi yakni tetangga dan teman korban, korban merasa dendam dengan kakek dan ayah kandungnya karena sering memarahi. Sehingga, korban mengatakan juga kalau diperkosa oleh ayah dan kakeknya,” kata Anton dalam konferensi pers di Joglo Polres Madiun.

    BACA JUGA:
    Ungkap Kasus Pencabulan Gadis Oleh Ayah, Kakek, dan Paman di Madiun Terkendala

    Selain itu, lanjut Anton, penetapan paman sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan kelima terhadap korban. Dalam pemeriksaan kelima, dipastikan jika si paman terbukti merudapaksa korban.

    BACA JUGA:
    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    “Kalau saat ini kondisi korban stabil ya. Sudah ditangani Kemensos untuk pemulihan trauma dan soal keamanannya,” lanjut Anton.

    Alasan korban mengatakan sang ayah dan kakek melakukan pencabulan terhadapnya karena ingin hidup bebas.

    “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” kata Anton. [fiq/beq]

  • Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

    Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satu orang pelaku carok yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Rabu (8/11/2023) kemarin. Akhirnya tertangkap. Namun, polisi masih memburu satu orang pelaku lainya yang saat ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan raya akses menuju Jembatan Suramadu. “Pelaku yang berhasil kami amankan yakni inisial J (34) warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan dan yang DPO yakni M masih kami kejar,” terangnya, Senin (13/11/2023).

    Febri mengatakan, kronologis aksi carok tersebut bermula saat pelaku mengendarai motor dari arah timur bersama M. Setibanya di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, ia berpapasan dengan korban yakni Hafi (49) warga Kecamatan Sepulu yang berboncengan dari arah barat. Pelaku lalu langsung putar balik dan mengikuti korban dari belakang. “Korban dibonceng temannya berinisial A itu dipepet oleh dua pelaku dan diacungi senjata tajam,” jelasnya.

    Setelah dipepet, motor yang ditumpangi oleh korban menabrak pohon. Korban bersama A jatuh ke tanah. A kemudian lari namun korban tetap berada di lokasi.

    Ia menambahkan, dalam kejadian tersebut pelaku J tidak membawa sajam. Namun M membawa sebilah celurit. Tak hanya itu, korban juga membawa celurit. Saat korban jatuh, celurit milik korban juga lepas dari badan dan langsung diraih oleh J. “J menggunakan sajam milik korban untuk membacok kaki kiri korban. Sedangkan pelaku M membacok pada bagian kepala korban,” imbuhnya.

    Dalam pengeroyokan itu korban sempat melawan pelaku. Kejadian itu tak berlangsung lama sebab setelah berhasil membacok korban, pelaku langsung menaiki motor bersama M lalu kabur meninggalkan korban.

    Dari keterangan pelaku, aksi pembacokan dilakukan karena ia mengaku sakit hati pada korban. Sebab, sebelumnya ia pernah hampir dibacok oleh korban. Sehingga, saat berpapasan di jalan, pelaku berniat untuk balas dendam. “Motifnya diduga karena sakit hati. Pengakuan pelaku ada banyak rentetan kejadian yang membuat ia dendam,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

    Ini Motif Kasus Ibu Kandung Buang Bayi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SY (17) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo. SY merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.

    Motif tersangka menghilangkan nyawa bayi yang dikandungnya itu tidak lain karena rasa malu. Tidak ada yang bertanggungjawab atas kehamilannya itu.

    “Motif tersangka SY ini karena malu, sehingga nekat melahirkannya secara paksa hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Senin (13/11/2023).

    Wimboko menerangkan, tersangka SY ini menikah siri dengan warga Magetan pada November tahun lalu. Kemudian tersangka mengalami tanda-tanda kehamilan, dia pun membeli atas testpack, dengan hasil yang masih samar.

    Tersangka pun memberitahukan itu kepada suaminya namun karena masih samar, suaminya tidak mempercayainya. Tersangka pun diantar pulang ke rumah orangtuanya di Desa Karangan Kecamatan Badegan. Dia pun tidak mau balik lagi ke Magetan.

    “Seiring berjalannya waktu, perutnya semakin membesar dengan usia kandungan sudah 8 bulan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Karena rasa malu itu, tersangka berinisiatif membeli pil penggugur kandungan secara online dengan harga Rp1,6 juta. Obat itupun diminum 2 kali, yakni pada pagi dan sore.

    Hingga akhirnya mulai bereaksi, dengan bayi akhirnya keluar. Tersangka pun sempat memotong tali pusarnya seorang diri dengan menggunakan gunting yang telah disiapkannya.

    “Melahirkan sendiri, tersangka juga sudah menyiapkan gunting untuk menggunting tali pusarnya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Bayi perempuan dengan bobot 1,7 kilogram dan tinggi 44 centimetet iti pun sempat menangis setelah dilahirkan. Hingga akhirnya ditaruh ke karung dan dibuang ke sungai.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABH dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76c UU RI ni 36 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lapas Lamongan Dirundung Multi Problem, Ini Langkah dan Program Kalapas

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan dirundung multi problem yang harus segera dicarikan solusi. Seperti halnya perkampungan, kondisi Lapas Lamongan juga mengalami over kapasitas dan over crowded. Bahkan, masih terdapat beberapa permasalahan klasik yang seringkali menghantuinya.

    Adapun permasalahan klasik tersebut seperti kekurangan air bersih saat musim kemarau, banjir saat musim hujan, got mampet, tercampurnya air septic tank (black water) dan air pembuangan dari kamar mandi (grey water). Selain itu, tak sedikit warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terjangkit penyakit gatal-gatal, imbas dari pencemaran yang terjadi tersebut.

    Bahkan, kegiatan WBP seperti sholat berjamaah, budidaya hidroponik, produksi kerajinan sabun, dan jasa loundry juga terimbas pencemaran air di Lapas, yang berada di Jalan Sumargo Lamongan ini.

    Kepala Lapas Lamongan, Mahrus mengatakan bahwa kondisi dan segala permasalahan yang ada harus segera diatasi agar tidak lagi muncul sebagai masalah baru. Sehingga, solusi yang tepat harus segera dilakukan. “Lokasi geografis Lapas Lamongan ini lebih rendah dari bangunan warga sekitar. Selain itu kapasitas hunian hanya 205 orang, namun saat ini terisi 735 orang WBP,” kata Mahrus, Senin (13/11/2023).

    Menyikapi kondisi tersebut, Mahrus mengaku harus berfikir keras untuk mengatasi beragam problematika yang muncul. Dirinya menyebut, sudah membaca situasi itu serta perlahan membenahi sistem dan infrastruktur yang ada sejak awal 2023, meski dengan keterbatasan anggaran.

    Mahrus berupaya menggandeng berbagai mitra untuk peduli dengan kondisi Lapas. Kemudian demi mempertegas segala upaya yang dilakukan, pihaknya membuat program aksi yang dinamakan ‘BANG LAMONG BERSERI’ (Membangun Lapas Lamongan yang Bersih, Sehat dan Ramah Lingkungan).

    “Alhamdulillah, sedikit demi sedikit bisa mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Kami punya program bernama BANG LAMONG BERSERI, yang memiliki 3 tujuan periode, yakni tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Mahrus menjelaskan bahwa tujuan jangka pendek itu ditargetkan pada permasalahan pencemaran lingkungan, banjir saat hujan, dan kekeringan saat kemarau. Hal itu ditanggulangi melalui pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pada tahun 2023 ini.

    “Untuk jangka menengah dan jangka panjangnya, kami ingin sirkulasi drainase tata kelola air limbah/sampah dan konservasi air bersih secara terintegrasi. Semoga pada tahun 2025 mendatang bisa rampung” tutur Mahrus.

    “Kami berharap, program ini tidak hanya jadi program aksi karena tuntutan tugas Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan X Tahun 2023 ini saja, namun lebih dari itu, kami harap akan terus berkesinambungan untuk seterusnya dalam mewujudkan Situasi Iklim Lingkungan yang bersih, sehat dan ramah lingkungan,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu WBP Lapas Lamongan, Arif (35) mengatakan bahwa terjadi perubahan kondisi di Lapas Lamongan saat ini. Dia menyebut, perubahan itu sangat terasa, lingkungan yang awalnya kurang nyaman untuk ditempati, kini berubah jadi bersih dan asri.

    “Iya, terdapat perubahan kondisi di Lapas, got dan selokan yang selama ini mampet dan berbau sekarang sudah mulai lancar dan tak berbau seperti dulu. Saluran pembuangan air dan septictank sekarang juga sudah terpisah,” beber Arif.

    Tak cukup itu, menurut Arif, hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih kini sudah layak untuk digunakan, baik untuk mandi dan mencuci, sehingga aktifitas di Lapas Lamongan pun semakin nyaman dan tak tercemar lagi. “Saat ini lingkungan lebih nyaman dan aktifitas kegiatan kepribadian maupun kemandirian juga antusias, karena kebutuhan air bersih tercukupi,” tandas WBP asal Lamongan tersebut.[riq/kun]

    BACA JUGA: Pemkab Lamongan Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

    Malang (beritajatim.com) – Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana berpesan pada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi pergantian cuaca ekstrem.

    Pesan itu disampaikan Kapolres sebagai langkah preventif untuk mengurangi resiko terhadap potensi bencana alam di wilayah Kabupaten Malang. “Saya ingatkan untuk terus diberlakukan early warning system, mohon rekan-rekan meningkatkan kewaspadaan. Cuaca yang tidak menentu dapat menimbulkan ancaman serius seperti tanah longsor, angin kencang, banjir rob, hingga pohon tumbang,” ungkap Kholis di hadapan ratusan personel Polres Malang, Senin (13/11/2023).

    Kholis juga menyoroti resiko saat berkendara di bawah kondisi cuaca yang tidak bersahabat, terutama pada musim penghujan yang seringkali menyebabkan jalanan licin dan sulit dikendalikan. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. “Selalu waspada saat berkendara, agar berhati-hati, angka kecelakaan makin tinggi di musim penghujan,” tandasnya.

    Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang bisa berubah-ubah dengan cepat. “Kolaborasi dan koordinasi antar instansi sangat penting untuk merespons dengan cepat setiap potensi ancaman,” tegas Kholis.

    Ia menegaskan upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Malang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan memantau perkembangan kondisi cuaca. Pihak kepolisian siap memberikan bantuan dan tanggap darurat apabila dibutuhkan. “Dengan mengedepankan kewaspadaan dan kerjasama antar warga, kami berharap masyarakat Malang dapat menghadapi pergantian cuaca dengan lebih siap dan aman, ” pungkas Kholis. (yog/kun)

    BACA JUGA: KPU Malang Dirikan 5 TPS Loksus Santri dan Mahasiswa

  • Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Pebalap Liar Terjaring Razia di Kota Blitar Dihukum Sholawat

    Blitar (beritajatim.com) – Pebalap liar di Kota Blitar sebanyak lebih dari 42 orang terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Blitar Kota. Mereka pun dihukum bersholawat.

    Puluhan pebalap liar itu diduga hendak adu kecepatan di Jalan Ir. Soekarno. Usai terjaring razia, para pebalap tersebut diminta untuk mendorong kendaraan mereka ke Mapolres Blitar Kota.

    Sembari mendorong kendaraan, para pebalap tersebut diminta untuk melantunkan sholawat di sepanjang jalan hingga sampai Mapolres Blitar Kota.

    Para pebalap liar yang terjaring razia ini mayoritas merupakan anak muda. Mereka biasanya menggelar balapan liar sekitar pukul 24.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.

    “Dari hasil patroli ditemukan beberapa anak-anak muda yang diduga akan melakukan balap liar dan kendaraan yang mereka gunakan tidak sesuai dengan standarnya,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA:
    Jembatan Subali Blitar Terancam Diterjang Banjir

    Selain terindikasi hendak menggelar balap liar, sepeda motor yang kendarai oleh para pebalap tersebut juga tidak sesuai dengan standar. Selain menggunakan ban berukuran kecil, knalpot yang digunakan juga brong (bising).

    Semua kendaraan yang disita tersebut juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat sepeda motor. Sehingga 42 sepeda motor tersebut disita oleh Satlantas Polres Blitar Kota.

    “Masyarakat banyak yang mengeluhkan knalpot brong, sehingga kita lakukan penindakan,” imbuhnya.

    Puluhan kendaraan ini, akan disita hingga sang pemilik membawa kelengkapan surat kendaraannya. Para pebalap tersebut juga diminta untuk membawa knalpot standarnya ke Polres Blitar Kota.

    BACA JUGA:
    Gerakan Boikot Produk Israel Bermunculan di Blitar

    Di sana, para pebalap tersebut akan diminta oleh Satlantas Polres Blitar Kota untuk mengganti knalpot brongnya dengan yang standar. Jika tidak mau maka sepeda motor yang telah disita tidak boleh diambil.

    “Harus diganti disini knalpot brongnya, sama membawa surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.

    Aksi balap liar di Kota Blitar sendiri masih marak terjadi. Para pelaku mayoritas merupakan anak muda. Kurangnya pengawasan orang tua membuat para anak muda di Blitar masih gemar untuk menggelar balap liar.

    Sebagai langkah antisipasi, Satlantas Polres Blitar Kota selalu rutin menggelar razia setiap malam Sabtu dan Minggu. Diharapkan langkah ini bisa meminimalisir terjadinya balap liar yang mengganggu ketertiban umum. [owi/beq]

  • Pesan Kasat Lantas Polres Pamekasan Bagi Pelaku Balap Liar

    Pesan Kasat Lantas Polres Pamekasan Bagi Pelaku Balap Liar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto mengimbau masyarakat khususnya kalangan muda agar tidak menggunakan jalan raya sebagai arena aksi balap liar.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan maraknya aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda di Pamekasan, terlebih aksi tersebut dilakukan di area jalan raya dengan katagori padat penduduk.

    Kondisi tersebut tentunya mengganggu masyarakat sekitar, khususnya para pengendara secara umum. Sebab aksi balap liar alias Bali, justru sangat membahayakan pengguna jalan maupun pribadi pembalap.

    “Akhir-akhir ini ada beberapa aduan dari masyarakat, bila pelaku balap liar sangat meresahkan warga dan beraksi di dalam kota, khususnya pada Sabtu malam atau malam Minggu,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP L Rahmad Budiarto, Senin (13/11/2023).

    Aksi bali tersebut selain membahayakan pengendara secara pribadi maupun orang lain, juga sangat meresahkan warga sekitar akibat knalpot brong yang dipakai saat balapan.

    “Pada malam Minggu (11/11/2023) kemarin, kita melaksanakan apel kesiapan patroli antisipasi balap liar. Informasi yang kami dapat, aksi balap liar biasa dilakukan pukul 22:00 WIB hingga dini hari, bahkan saat itu, kami standby sejak pukul 21:00 WIB,” ungkapnya.

    Saat berpatroli di beberapa titik yang biasa dijadikan sebagai arena balap liar, justru tidak tampak adanya aksi balap liar. “Untuk sementara aksi balap liar di titik tertentu nihil atau tidak ada balap liar,” imbuhnya.

    “Kedepan kita berharap bisa mempertahankan giat patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, salah satunya dengan menyisir beberapa titik yang biasa dijadikan sebagai arena balap liar di Pamekasan,” harap suksesor AKP Suryono.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau sekaligus berpesan khususnya bagi kalangan muda, agar tidak menggunakan jalan raya sebagai arena balapan. Terlebih hal itu sangat membahayakan pengguna jalan maupun diri sendiri. [pin/ted]