Jenis Media: Nasional

  • Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Perbuatan Melawan hukum semakin menguat dilakukan PT Herbalife setelah tiga saksi dan satu ahli memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

    Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, dalam dua kali persidangan yakni Senin 12 Oktober 2023 dan 13 November 2023 ada tiga saksi dan 1 ahli yang didatangkan tergugat yakni PT Herbalife.

    Mereka adalah Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga selaku salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

    Menurut May Cendy, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar May Cendy, Rabu (15/11/2023).

    Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

    Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.

    “Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.

    Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

    Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

    Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.

    Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. [uci/ted]

  • Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Surabaya (beritajatim.com) –  Maling bobol 3 rumah mewah di perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court secara bersamaan, Senin (13/11/2023) siang. Ketiga rumah itu tepatnya berada di Blok JC 1820, JC 1832, dan JC 1818. Pembobol melakukan aksi di kisaran jam 13.30 – 14.00.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari rekaman CCTV yang diamankan petugas, rumah yang pertama dibobol adalah rumah di Blok JC 1820 milik Theresia Sucihati Tambunan. Lalu berlanjut ke rumah Blok JC 1832 milik Dji Pai Len dan berakhir di rumah blok JC 1818 milik Yuliati Indah.

    “Kejadian pertama kali dilaporkan oleh pemilik rumah Theresia lalu berlanjut ke pemilik rumah lainnya. Laporan awal di Polsek Sukolilo,” kata Hendro, Kamis (16/11/2023).

    BACA JUGA:PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif

    Dari rekaman CCTV, para pelaku menggunakan mobil jenis SUV warna hitam. Diketahui ada 3 pelaku. Satu pelaku memakai jaket merah, dan dua pelaku menggunakan kaos putih. Mereka awalnya berputar-putar mencari sasaran. Lalu pelaku yang menggunakan jaket merah turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

    Setelah aman, pelaku berjaket merah merusak gembok dan masuk rumah sasaran disusul dua pelaku lainnya.

    “Tiga rumah yang dibobol maling itu sudah digembok oleh pemilik rumah. Namun, tetap dijebol,” imbuh Hendro.

    Dari peristiwa itu, Theresia kehilangan sejumlah perhiasan. Lalu Dji Pai Len  kehilangan uang senilai Rp 2 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 unit galaxy tab dan perhiasan hilang. Sementara Yuliati pun sama, ia kehilangan sejumlah barang berharganya.

    “Pelakunya satu komplotan. Sudah kami lakukan pengejaran. Kami juga sudah identifikasi (pelaku) juga. semoga cepat tertangkap,” pungkas Hendro. (Ang/Aje)

  • KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak di di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Ada enam orang yang dita

    “Benar, kemarin KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kab. Bondowoso Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

    Informasi yang diterima beritajatim.com, tersangka yang ditangkap KPK tersebut diduga Kajari Bondowoso dan Kasipidsus serta sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bondowoso.

    Menurutnya, sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas pihak yang diamankan.

    Dia menambahkan, para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK.

    “Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali. (ted)

  • Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melakukan pengetatan pengamanan dalam laga akhir Timnas Indoensia selama Piala Dunia U-17 2023 di Surabaya. Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang jadi venue pertandingan mendapat perhatian khusus. Satu caranya adalah menerapkan metode pendekatan ramah anak.

    Hal itu dilakukan karena banyaknya penonton anak-anak yang juga menyaksikan pertandingan. “Terkait pengamanan ini, kami terapkan metode terbuka dan tertutup. Dengan menerapkan child friendly atau (pendekatan) ramah anak. Sehingga hal-hal yang bernuansa militer dan sebagainya kami sembunyikan. Kami siapkan di ring tiga, tidak kami tampilkan di depan,” ujar Karo OPS Polda Jatim Puji Santosa saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Grand Swiss Belhotel, Surabaya pada Rabu (15/11/2023)

    Pembagian lokasi pengamanan juga diterapkan secara berbeda dibanding menggelar kompetisi tanah air. Polda Jatim melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur FIFA.

    “Kalau yang biasanya kami tampilkan di depan seperti saat Liga 1 dan Liga 2. Saat kompetisi kami tampilkan di zona (ring) 1. Untuk kali ini kami bagi menjadi empat zona. Posisi Polri adalah di zona 2, 3, dan 4,” ucap Puji Santosa.

    Sebelumnya, sekitar 350 personel anggota Polri dari berbagai satuan kerja mendapat latihan khusus yang ditempatkan di area stadion selama hari pertandingan. Itu merupakan personel gabungan dari Brimob, Reserse, hingga Lalu Lintas sebagai Steward.

    Tak hanya Stadion GBT, pengamanan juga dilakukan termasuk venue yang digunakan sebagai tempat latihan, yakni Stadion Gelora 10 November 2023, Lapangan THOR, dan Lapangan A-C Kompleks Stadion GBT.

    “Personel yang dilibatkan tersebar di wilayah Surabaya, mulai dari bandara (Bandar Udara Internasional Juanda), pengamanan lokasi hotel dan latihan. Kemudian pengamanan rute serta di lokasi kegiatan di Stadion Gelora Bung Tomo,” imbuh Puji.

    Timnas Indonesia U-17 sendiri masih akan melakoni laga terakhir Grup A melawan Maroko di Stadion GBT, Kamis (16/11/2023) malam. Jumlah personel keamanan yang disiagakan 3.276.

    BACA JUGA:

    Penjualan Souvenir Piala Dunia U-17 dari UMKM Surabaya Capai 30 Persen

    “Khusus untuk pertandingan besok, kami siapkan 3.276 personel keamanan untuk melaksanakan pengamanan. Di mana pengamanan untuk di Stadion GBT berjumlah 2.886 personel yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait,” kata Puji.

    “Kemudian sisanya sekitar 349 kita siapkan untuk pengamanan di rute, kemudian di lokasi tempat penonton akan menaiki bis menuju ke Stadion GBT. Ada juga (personel keamanan) di lokasi hotel-hotel (tim menginap),” tuturnya. [uci/but]

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terlapor dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AY (41) asal Kabupaten Bojonegoro merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya.

    Hal itu disampaikan oleh korban, seorang perempuan berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro usai mempertanyakan tindaklanjut atas laporannya ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

    Menurut perempuan yang juga seorang pengajar salah satu universitas di Kabupaten Bojonegoro itu, hubungan rumah tangganya belakangan memang kurang harmonis. Pertengkaran sering terjadi, bahkan ia mengaku sudah beberapa kali diminta pisah.

    Penyebabnya, menurut korban, terlapor sering merasa cemburu. Selain itu, lanjut dia, juga karena pengaruh campur tangan orang tua. “Masak hanya ngelike postingan teman sesama pengajar di media sosial saja jadi perkara, dan tidak boleh berteman dengan beberapa orang,” terangnya.

    Sebelumnya, lanjut perempuan yang mempunyai dua anak itu, pada Desember 2022 sudah mulai sering cekcok dengan suaminya. Bahkan, Ia mengaku pernah meminta jalan keluar ke kantor suaminya karena jarang pulang ke istri dan lebih memilih pulang kerumahnya sendiri. Ia juga sempat diminta untuk mengajukan cerai pada Januari 2023.

    “Sama kantor akhirnya juga dipantau. Tapi untuk cerai belum bisa, alasannya karena pihak ketiga, dan kami diminta untuk memilih tinggal di rumah sendiri,” ujarnya yang mengaku juga pernah ditalak pada Agustus 2023 lalu saat di rumahnya yang ada di Gresik.

    Hingga puncaknya, perseteruan rumah tangganya itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) malam saat dalam perjalan pulang ke Bojonegoro. Saat sampai di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ia sempat cek-cok dan berujung pada dugaan aksi KDRT hingga hidungnya berdarah.

    Pemicu terjadinya cek-cok itu alasan terlapor karena korban terlalu lama keluar bersama teman-teman perempuannya. Padahal, korban mengaku juga sudah meminta izin. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wanita  berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro melaporkan kejadian yang dia alami ke Mapolres setempat. Ia melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial AY (41) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang pengajar salah satu universitas di Bojonegoro itu mengaku, mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, ia bersama suaminya sedang perjalanan pulang dari Gresik ke Bojonegoro.

    “Saat di dalam mobil itu sempat terjadi cek-cok karena katanya saya keluar bersama teman sesama perempuan ini terlalu lama. Padahal saya juga sudah izin sebelum keluar,” ujarnya saat ditemui di area Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023).

    Ia menerangkan, selama keluar dengan teman-temannya itu hanya sekitar 2 jam. Selain itu juga karena ada urusan terkait pekerjaan, yakni ada rencana kerjasama dengan pihak sekolah.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Hingga akhirnya, ia mendapat bogeman dari suaminya hingga darah segar mengucur dari hidung. Kemudian, dia memaksa keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga dengan masuk ke warung makan. Salah satu temannya yang berada di sekitar lokasi juga dimintai tolong untuk mengantar ke rumah sakit. Namun, dilarang oleh pelaku.

    “Teman saya ini malah diancam akan dilaporkan ke polisi jika membawa saya ke rumah sakit dengan tuduhan membawa kabur istri orang,” jelasnya.

    Aksi KDRT yang dialaminya ini diibaratkan seperti bola salju. Alasannya, sering kali korban dengan suaminya yang menikah kurang lebih satu tahun silam itu sering cek-cok. Pertengkaran yang terjadi sebagian besar karena pelaku selalu merasa cemburu dan ikut campur orang tua dalam rumah tangganya.

    BACA JUGA:
    Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Sementara akibat KDRT yang dialami itu, hasil visum yang dilakukan menyebutkan tulang hidungnya retak. Korban juga mengaku kini kondisi hidungnya bengkok dan masih sering merasa sakit.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap BKN (40) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tersangka kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.

    Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum Dusun Jalinan, Bangkes, Kadur, Pamekasan, Selasa (14/11/2023) kemarin. Mengakibatkan korban inisial RKL (55) warga setempat, harus mendapat perawatan intensif di RS Mohammad Noer Pamekasan.

    “Tindakan percobaan pembubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban, terjadi pada pukul 4:30 WIB, Selasa kemarin. Tepatnya saat korban hendak menaikkan sayur ke mobil angkutan umum,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Rabu (15/11/2023).

    Saat kejadian, tersangka seketika menyerang dengan cara menikam menggunakan pisau saat korban keluar dari angkutan umum. “Tikaman tersangka mengenai mengenai bibir, dagu, bahu, lengan kanan pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban,” ungkapnya.

    “Setidaknya terdapat lima kali tikaman yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan korban roboh, pada saat itu tersangka langsung melarikan diri,” imbuhnya.

    Pasca kejadian, personil Satreskrim Polres Pamekasan, melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan atas peristiwa tersebut, sekaligus melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. “Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah pesantren di Kecamatan Kadur, Pamekasan,” jelasnya.

    “Berdasar hasil interogasi sementara, tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum karena sakit hati atau cemburu terhadap korban yang sering mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban,” pungkasnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Saat ini tersangka sudah diamankan di jeruji besi Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Sementara korban tengah menjalani perawatan di RS Mohammad Noer Jl Bonorogo Pamekasan, dan mulai membaik. [pin/ted]

  • Pengakuan Maling di Ngawi Sasar Warung Dijaga Lansia

    Pengakuan Maling di Ngawi Sasar Warung Dijaga Lansia

    Ngawi (beritajatim.com) – Otak komplotan maling spesialis kelontong di Ngawi mengaku menyasar warung yang dijaga lansia. Komplotan yang sudah beraksi di 22 lokasi itu sengaja memilih warung yang dijaga lansia karena mudah dikecoh.

    MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban itu mengatakan, warung yang dijaga lansia jadi pilihan. Meski lansia dianggap rentan, mereka tetap menyusun rencana matang untuk menggasak harta benda milik penjaga warung.

    “Yang tua begitu mudah dikecoh. Kalau yang masih muda agak susah,” kata MSW saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dia mengaku, tak jarang aksinya gagal karena warung yang disasar ramai pembeli. Namun, dirinya bersama HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya tetap mencari kesempatan.

    “Ya kadang nggak jadi karena warungnya ramai. Terus nyari sasaran lagi. Pokoknya yang penjaganya lansia,” pungkas MSW.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Saat ini, dia harus menanggung rasa sakit di betis kiri karena terkena timah panas petugas Polres Ngawi. Dia melawan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi di sebuah hotel di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (12/11/2023) lalu.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal KelurahanWonokromo, Kecamatan Wonkromo, Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Polres Bangkalan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Tembus 1 Ons

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Bangkalan, meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat melintas di jalan raya Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, jika dua pelaku tersebut diantaranta insial IS (26) warga Dusun Pangera’an, Desa Dabung, Kecamatan Geger dan inisial DA (26) warga Kabupaten Sampang.

    “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 100 gram yang disembuyikan di sepeda motor DA yang sebelumnya ia beli dari IS,” terangnya, Rabu (15/11/2023).

    Lanjut Febri, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh DA ke pembelinya berinisial A yang berada di Sumenep. “Jadi DA ini juga sebagai pengedar antar Kabupaten karena sabu itu akan di jual kepada insial A di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

    Sementara itu, IS sebagai pemilik sabu mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku M yang kini ditetapkan sebagai DPO. “Kasus ini terus kita dalam dan memburu para DPO yang terlibat jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Satu Pelaku Carok di Bangkalan Ditangkap Motifnya Sakit Hati