Jenis Media: Nasional

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal tepatnya di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

    Gudang tersebut disita oleh Kejari Tuban merupakan milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

    Baca Juga: Tertabrak KA, Sopir dan Kernet Dump Truk Mojokerto Selamat

    “Putusan tersebut terpidana atas nama Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” ucap Muis Ari Guntoro.

    Lanjut, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban bersama Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban serta Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kejari Tuban saat melaksanakan penyitaan aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur dalam perkara pidana cukai.

    Muis sapaan akrabnya menjelaskan, selama pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, serta berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. “Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata dia.

    Baca Juga: Serap Aspirasi, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Infrastruktur Jalan/Trotoar di Jalan Empu Nala

    Sementara itu, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Adapun luas tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

    “Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

    Kedepan pihaknya bersama tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana.

    “Akan kami terapkan pula sita eksekusi dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tak kuat tahan nafsu, seorang kakek asal Kota Probolinggo rudapaksa anak berumur 12 tahun. Diketahui pelaku yang berinisial S (71) ini merupakan seorang mantan guru di sebuah sekolah di Probolinggo.

    Sedangkan untuk korban diketahui berinisial SR yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (22/11/2023).

    Zainullah mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban. Berbekal hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi pada dalam rumah pelaku, dengan membujuk korban dengan iming-iming wifi gratis,” kata Zainullah.

    Zainullah juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat korban hendak pulang k erumah setelah membeli paket data internet. Korban yang melewati didepan rumah pelaku membuat pelaku kemudian memanggilnya untuk menawari wifi secara cuma-cuma.

    Setelah masuk, korban yang masih lugu tersebut kemudian diajak masuk kedalam kamar tersangka dan kemudian mencabulinya. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung menyuruh korban keluar rumah, sehingga korban pulang ke rumahnya.

    Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi. Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan langsung mengamankan tersangka.

    “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, satu buah rok, kaos panjang dan stoking dan dalaman korban, kami juga mengamankan songkok yang digunakan pelaku saat mencabuli korban,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Angsu BBM, 3 Rumah Warga Probolinggo Terbakar

  • Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dituduh bobol akun instagram Rombongan Wong Sangar (@R021ws), seorang remaja di Surabaya dikeroyok hingga dilindas sepeda motor, Minggu (5/11/2023) kemarin. Akibat kejadian itu, korban berinisial NZR (18) haris dirawat di rumah sakit.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim menjelaskan awalnya korban bersama temannya nongkrong di Jalan Pacar dekat SMPN 1 Surabaya. Saat sedang nongkrong, 5 orang melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju korban. Korban bersama rekannya dituduh membobol akun instagram kelompok Rombongan Wong Sangar.

    “5 orang mengendarai 2 sepeda motor lewat di jalan kemudian mereka putar balik dan berhenti di tempat korban nongkrong,” kata Kompol Bayu Halim, Rabu (22/11/2023).

    Setelah sedikit berdebat, dua pelaku berinisial FE dan AL menyeret korban ke tengah jalan. 5 pemuda tadi ramai-ramai mengeroyok korban. Selain 5 orang tadi, datang juga teman-teman pelaku dan ikut memukuli. Setelah lemas, para pelaku melindas korban dengan dua sepeda motor. Beruntung petugas kepolisian dan warga datang membantu korban. “Kami amankan dua orang berinisial FE dan AL sedangkan lainnya masih kami kejar,” imbuh Bayu Halim.

    Akibat peristiwa itu, korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Kedua pelaku yang diamankan masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap identitas para pelaku lainnya. “Dua orang yang kami amankan sempat kabur. Namun anggota kami lebih cepat sehingga bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Genteng,” pungkas Bayu Halim. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

  • Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian.
    Manajemen Gresik United langsung bertindak cepat mengunjungi petugas yang dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

    Bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, dan Dandim 0817 Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, dan CEO Muhammad Allan memberi bantuan serta motivasi kepada anggota polisi yang masih dirawat.

    Semua pejabat daerah itu, langsung menuju ke ruang kamar anggrek 5 tempat dimana Kabagops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra dirawat dengan kondisi kepala masih dibalut perban putih.

    “Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami memohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (22/11/2023).

    Hal senada juga dikemukakan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Alumni Akpol 2002 itu mengatakan, dirinya memberi support kepada anggota dalmas yang dirawat di ruang.

    “Cepat sembuh yaa, tetap bersemangat,” ujarnya kepada salah satu anggota Dalmas Polda Jatim.

    Setelah 10 menit menjenguk bersama Bupati Gresik dan Dandim 0817. Pucuk pimpinan Polres Gresik itu juga melakukan hal yang sama memberi semangat kepada anggota dalmas yang lain yang juga masih menjalani perawatan medis.

    Berdasarkan data RS Bhayangkara Surabaya saat ini masih 6 anggota polisi masih dirawat. Keenam orang itu antara lain Kompol Andria Diana Putra. Kemudian 5 orang anggota Dalmas Polda Jatim masing-masing Bripda Ahmad Zaini, Imam Fauzi Alifirdaus, M.Syaifudin Abdullah, Firdian Firdaus Putra, dan Bripda Welly Dwi Irawan Putra. (dny/ted)

  • Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Satlantas Polres Blitar Kota Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

    Blitar (beritajatim.com) – Satlantas Polres Blitar Kota memusnahkan 200 knalpot brong hasil sitaan selama beberapa pekan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Blitar, Santoso bersama Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setyo dan jajaran Forkopimda, di halaman belakang Polres Blitar Kota.

    Kapolres Blitar Kota menyebut bahwa penyitaan dan pemusnahan ratusan knalpot brong ini usai adanya keluhan masyarakat tentang gangguan kebisingan suara saat malam hari. Banyaknya kendaraan anak muda yang menggunakan knalpot brong jelas mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat saat malam hari.

    Maka dari Satlantas Polres Blitar Kota, melakukan razia knalpot brong di sejumlah jalan. Hasilnya ada ratusan kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong.

    “Ini adalah bentuk kasih sayang kita ke generasi muda, bukan berarti represif namun ini merupakan upaya kami menyelamatkan anak muda agar tidak terlibat balapan di jalanan,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo.

    BACA JUGA:
    Minimalisir Balap Liar, Pemkot Blitar Akan Bangun Sirkuit Balapan

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan total ada sebanyak 200 knalpot brong yang merupakan hasil cipta kondisi menjelang pemilu damai tahun 2024 selama beberapa pekan terakhir.

    “Pemusnahan knalpot brong itu dengan cara dipotong hingga hancur berkeping keping menggunakan alat gerinda,” kata AKP Taufik Nabila.

    Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot brong dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh para anak-anak muda tersebut. Para anak-anak muda tersebut juga diminta untuk mengganti kendaraannya dengan knalpot sesuai standar.

    Taufik pun memastikan, kegiatan penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan, hingga menjelang pemilu mendatang. Diharapkan dengan begitu ketertiban lingkungan bisa tercipta saat Pemilu 2024 digelar.

    “Ini akan kami lakukan hingga Pemilu 2024 mendatang, supaya kondisi lingkungan tetap kondusif,” terangnya.

    Sementara itu Wali Kota Blitar, Santoso berencana akan membangun sirkuit balapan. Santoso menyebut bahwa beberapa bulan lalu ada investor yang hendak menanamkan modal di Bumi Bung Karno untuk pembangunan sirkuit balap.

    BACA JUGA:
    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Rencana itu pun saat ini masih dibahas lebih lanjut. Pasalnya untuk membangun sebuah sirkuit balap, diperlukan lahan yang representatif. Dan saat ini Pemkot Blitar masih mencari lahan yang cocok dan memungkinkan untuk dibanguan sirkuit balapan.

    Wali Kota Blitar tersebut berharap sirkuit balap tersebut bisa menjadi wadah bagi penghobi balap. Sehingga diharapkan dengan begitu, tidak ada lagi anak muda di Blitar yang menggelar balapan liar di jalanan.

    “Untuk membangun sirkuit ini diperlukan banyak hal, karena apa pembebasan lahan di masyarakat yang digunakan untuk akses ke lokasi ini, sehingga sirkuit yang kita bangun ini benar-benar bisa representatif,” kata Santoso, Wali Kota Blitar. [owi/beq]

  • Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan pelajar yang menabrak pengendara motor di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Sabtu (18/11/2023) kemarin menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

    Keputusan ini diambil setelah penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pelajar berinisial AW (16) itu telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya lantaran terbukti bersalah terhadap tewasnya warga Menur bernama Prawito. Prawito tertabrak mobil Kijang Innova L 2544 OA yang dikendarai AW hingga terseret beberapa meter dan tewas di lokasi.

    “AW pelajar dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).

    Dari keterangan AW kepada polisi, dirinya memang belum mahir berkendara. Saat itu ia memacu kecepatan mobil hingga 70 kilometer/jam di Jalan Menur Pumpungan. Ia mengaku sedang terburu-buru sehingga berniat menyalip kendaraan didepannya.

    “Karena belum mahir, AW lantas menabrak korban bernama Ester Narwati hingga terjatuh. Saat ini korban Ester Narwati sedang dirawat intensif di Rumah Sakit karena mengalami gegar otak,” imbuh Arif.

    Sesudah menabrak Ester Narwati, AW terus memacu mobilnya. Ia lantas menabrak Prawito (56) tidak jauh dari lokasi pertama. Prawito pun tewas di lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat marah kepada AW dan rekannya.

    “Untuk korban Prawito sudah dikebumikan oleh keluarga,” tutur Arif.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU lalu- lintas 2009. Dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, karena AW masih berusia anak-anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ia hanya akan menghadapi tuntutan setengah dari hukuman maksimal.

    Arif lantas berpesan, agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih   tegas melarang, anaknya yang belum memiliki SIM ini, agar tidak diberi izin berkendara bebas.

    “Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan memiliki SIM,” tandas Arif. (ang/ted)

  • Puslitbang Kaji Peran Polri Tanggulangi Radikalisme di Malang

    Puslitbang Kaji Peran Polri Tanggulangi Radikalisme di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Mabes Polri, di bawah pimpinan Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Malang.

    Kedatangan tim tersebut disambut hangat oleh Kapolres Malang AKPB Putu Kholis Aryana, beserta jajaran pejabat utama di lobi Mapolres Malang, Rabu (22/11/2023).

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan, bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengamati perkembangan situasi yang tengah berkembang di Kabupaten Malang. Lebih lanjut, penelitian ini juga ditujukan untuk memahami peran kepolisian dan masyarakat dalam menghadapi serta mencegah sikap intoleran dan paham radikalisme.

    Dengan tema penguatan peran Polri dalam menanggulangi intoleransi dan radikalisme guna mencegah terorisme, penelitian ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. Tim peneliti juga fokus mempelajari peran fungsi intelijen, humas, serta Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Malang.

    “Fokus utama penelitian adalah melihat bagaimana kepolisian dan masyarakat setempat bersinergi dalam menghadapi dan mencegah sikap intoleran serta paham radikalisme,” kata Iptu Taufik, Rabu (22/11/2023).

    Taufik menegaskan, bahwa penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menggali fakta-fakta pelaksanaan pelayanan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif. Masukan ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas di wilayah hukum Polres Malang di masa mendatang.

    “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif sebagai acuan pedoman anggota Polri saat bertugas di wilayah hukum Polres Malang,” ucap Taufik.

    Kunjungan ini dianggap sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan strategis dalam membangun keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Malang. (yog/ted)

  • Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Kapolres Malang Imbau Masyarakat Waspadai Hoax di Pemilu 2024

    Malang (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berita palsu atau hoaks.

    Himbauan ini disampaikan guna mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

    Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana, menekankan pentingnya ketelitian dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial. Dalam konteks Pemilu 2024, masyarakat diingatkan untuk lebih selektif terhadap berita yang tidak jelas sumbernya atau terkesan provokatif.

    “Jangan mudah percaya dengan berita-berita hoaks, berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” tegas Kholis Aryana pada awak media di Polres Malang, Rabu (22/11/2023).

    Kholis menegaskan, menjelang Pemilu, masyarakat sering kali menjadi target penyebaran berita palsu yang dapat memicu ketegangan dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks.

    Dalam upaya mengatasi hal ini, Kholis menyatakan bahwa Polres Malang akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi penyebaran berita hoaks. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwajib.

    “Kita sudah membentuk sistem dalam Operasi Mantab Brata Semeru 2023-2024, kami juga makin intens berkomunikasi dengan rekan-rekan penyelenggara dan pengawas Pemilu, ada KPU dan Bawaslu, Kita solid,” ucap Kholis.

    Kholis menyatakan, keyakinannya terhadap kedewasaan berpolitik warga Kabupaten Malang yang sangat menghargai keberagaman, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Pihaknya juga aktif berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Pemerintah Daerah serta para tokoh, sebagai upaya bersama-sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malang menjelang Pemilu 2024.

    “Saya yakin lebih aman, lebih kondusif dari Pemilu sebelumnya. Karena semangat dari warga Malang ini sangat menghargai keberagaman, sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,” Kholis mengakhiri. (yog/ted)