Jenis Media: Nasional

  • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso dan Rumah Dinas Bupati Bondowoso.

    “Selasa (21/11/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

    Dia menjelaskan, beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan Tersangka PJ dkk,” kata Ali.

    Sebelumnya, lanjut Ali, pada enin (20/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.

    “Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. [hen/beq]

  • Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Polres Situbondo Kampanye Penerimaan Anggota Polri 2024

    Situbondo (beritajatim.com)- Polres Situbondo Polda Jatim menggelar kampanye proaktif tentang penerimaan calon anggota Polri tahun anggaran 2024 di berbagai sekolah dan masyarakat.

    Kampanye ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran yang merupakan bagian dari Bag SDM Polres Situbondo.

    Salah satu lokasi kampanye adalah SMK Ibrahimy 2 Sukorejo Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Sukorejo Kecamatan Banyuputih.

    Di sana, Kabag SDM Polres Situbondo Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. bersama Kapolsek Banyuputih AKP Achmad Sulaiman, S.H. memberikan sosialisasi tentang penerimaan anggota Polri kepada para siswa.

    Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti tugas pokok Polri, sumber penerimaan anggota Polri, syarat umum dan khusus, item seleksi, tata cara pendaftaran online, pelibatan panitia eksternal dalam seleksi anggota Polri dan prinsip BETAH.

    Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabag SDM Kompol Nurhadi Suseno S.E., S.H. menjelaskan, penerimaan anggota Polri dari sumber Akpol, Bintara, Tamtama hingga Rekpro dilakukan dengan cara yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis sesuai dengan prinsip BETAH.

    Kampanye proaktif ini bertujuan untuk menumbuhkan minat dan semangat di kalangan pelajar dan masyarakat yang ingin menjadi anggota Polri tahun 2024 mendatang.

    “Kami berharap, melalui kampanye ini, mereka yang mendapatkan materi ini bisa tertarik untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Polri yang akan datang.” Kata Kompol Nurhadi Suseno, Senin (21/11/2023)

    Ia juga mengimbau agar calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan rekrutmen anggota Polri bisa mempersiapkan dirinya lebih awal agar siap bersaing dengan calon lainnya.

    “Seleksi penerimaan calon anggota Polri ini, pastikan gratis. Jika ada oknum anggota Polri yang menawarkan bisa meloloskan Casis dengan cara bayar, segera laporkan.” tutupnya. (ted)

  • Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam masih menjadi perhatian pihak polisi.

    Kasus perempuan korban dugaan penganiayaan ini tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini terus dilakukan pengembangan jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone, koper, dompet dan baju.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini Rabu 22 November 2023: Hujan Siang Sampai Sore

    “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas, Polres Sampang, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Ipda Sujianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Untuk jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.(Sar/Aje)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan. Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    BACA JUGA:Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami.

    “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi.

    “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan.

    “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Suami di Blitar Sebut Istrinya Dibawa Kabur Pria Lain, Ternyata Dikubur di Rumah

    Dari pemberitaan sebelumnya, aksi dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD.

    Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. (Sar/Aje)

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi memburu pelaku pembacokan anak jalanan bernama Riki (22) di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Peristiwa berdarah itu terjadi tepatnya di depan gudang toko bangunan.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari orangtua korban, pihaknya pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. “Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

    Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menyebutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, korban bersama beberapa temannya naik truk dengan tujuan pulang ke daerah Mojoagung Jombang.

    Namun truk yang mereka ditumpangi berhenti di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang atau di depan gudang sebuah toko bangunan. Seiring itu, truk yang mengangkut beberapa pemuda kurang lebih 30 orang yang berhenti di depan truk yang ditumpangi oleh korban dan teman-temannya.

    BACA JUGA: Dibabat Celurit, Anak Jalanan di Jombang Roboh Bersimbah Darah

    Selanjutnya, puluhan pemuda tersebut turun dari truk dan langsung berlari menuju korban dan teman-temannya sambil berteriak agar mereka tidak pergi. Korban beserta teman-temannya berlari ke arah barat.

    Namun apes, korban berhasil ditangkap oleh para pelaku. Nah, saat itulah para pelaku secara bersama-sama memukuli korban. Bahkan salah satu pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

    Pelaku membabatkankan celurit tersebut ke tubuh korban berkali-kali. Korban sempoyongan lalu ambruk bersimbah darah. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. Selanjutnya korban dibawa oleh warga sekitar ke RSUD Jombang.

    BACA JUGA: Buron Kasus Pembacokan di Jombang Sembunyi di Kubangan Kotoran Sapi

    Dari identifikasi yang dilakukan polisi, korban diketahui bernama Riki (22), pengamen atau anak jalanan asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Selain menggali keterangan saksi, dalam penyelidikan kasus tersebut juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara,” urainya.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menambahkan bahwa timnya juga membantu pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. “Tim Opsnal Sat Reskrim juga mem-backup pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. [suf]

  • Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Kerangka Manusia di Blitar Diduga Dibunuh dan Dikubur oleh Sang Suami

    Blitar (beritajatim.com) – Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menduga kerangka manusia yang ditemukan terkubur di dalam kamar rumahnya adalah Fitriana. Perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Nuhan Supriyanto.

    Warga juga menduga Nuhan lah yang mengubur jenazah Fitriana di dalam kamar bagian belakang rumah. Dugaan warga ini bukan tanpa alasan.

    Pasalnya, Fitriana menghilang begitu saja, sebelum kerangkanya ditemukan di dalam rumah. Sementara sang suami tidak pernah bingung untuk mencari sang istri.

    Baca Juga: Ricuh Suporter di Stadion Gejos Gresik, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

    “Nuhan itu orangnya pendiam lo, kog tega mengubur istrinya sendiri,” kata Ali Masykur, tetangga terduga pelaku, Selasa (21/11/23).

    Fitriana dan Nuhan sendiri telah miliki 2 orang anak. Anak pertama mereka bahkan telah berusia 5 tahun. Warga sekitar pun tidak menduga Fitriana bernasib tragis seperti itu.

    “Tadi Nuhan katanya sudah bawa oleh polisi,” ungkapnya.

    Kerangka Fitriana sendiri ditemukan terkubur dalam tanah sedalam 1 meteran. Korban dikubur oleh pelaku di kamar belakang.

    Diduga jenazah Fitriana telah dikubur selama 1 tahun lebih. Hal itu terungkap dari hasil visum yang dilakukan oleh tim Forensik RS Bhayangkara Kediri.

    Baca Juga: Terilhami Cicero dan Socrates, Dinas Perpustakaan Jember Gelar Lomba Bertutur Siswa SD

    Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri telah mengungkap ciri-ciri kerangka manusia yang terkubur di dalam rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Menurut tim dokter kerangka manusia tersebut berjenis kelamin perempuan.

    Selain itu kerangka manusia yang diduga perempuan tersebut juga berusia dibawah 25 tahun . Ciri-ciri tersebut berhasil diidentifikasi dari tulang belulang dan sisa kulit.

    “Itu tadi perempuan, untuk usia masih dibawah 25 tahun,” kata Dr. Tutik Purwanti, Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Selasa (21/11/23).

    Sebelumnya Warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan tengkorak manusia yang terkubur dalam rumah. Tengkorak manusia tersebut terkubur di dalam ruangan kamar yang terkunci borgol dan dicor.

    Baca Juga: Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    “Iya ini ada temuan tengkorak yang terkubur di dalam tanah,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota,

    Penemuan kerangka manusia tersebut, bermula dari kecurigaan dari sang pemilik rumah yang baru yakni Domiratul Husna. Diketahui rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia tersebut baru saja dijual oleh sang pemilik lama, tepatnya 2 bulan lalu.

    Awalnya sang pemilik baru, hendak merenovasi rumah yang baru saja dibelinya. Namun Domiratul Husna curiga dengan sebuah kamar yang terkunci.

    Saat berhasil dibuka ternyata di ruangan tersebut terdapat cor baru. Karena merasa curiga, akhirnya perempuan tersebut melaporkan ke pihak desa dan kepolisian.

    “Awalnya pemilik baru curiga dengan sebuah kamar yang ada dibelakang, kemudian saat dibuka ada sebuah plesteran yang baru dari situ terungkapnya,” terangnya.

    Baca Juga: Beri Bantuan, Tokoh Masyarakat: Keikhlasan Prabowo Berkah Bagi Warga

    Sang tukang bersama pemilik baru pun akhirnya memberanikan diri untuk membuka cor atau plesteran baru tersebut. Saat digali sang pemilik terkejut karena menemukan kerangka manusia.

    Bagian yang pertama kali terlihat adalah kepala dan rambut dari korban. Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP untuk melakukan penggalian tanah.

    “Dan saat digali didapati kerangka manusia, kami belum memastikan ini korban pembunuhan atau bukan,” tutup Kapolres Blitar Kota. (owi/ian)

  • Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan Dinas KB PPPA

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangkalan, berinisial M, terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kini masih stagnan.

    Bahkan, korban belum mendapatkan pendampingan dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) setempat.

    Kepala Dinas KB PPPA Bangkalan, Sudiyo mengatakan, pendampingan belum bisa dilakukan karena tak ada rujukan dari Polres Bangkalan.

    “Secara prosedur pendampingan korban kekerasan ataupun pelecehan seksual menggunakan rujukan dari kepolisian setempat. Namun, hingga saat ini belum ada rujukan untuk pendampingan terhadap korban,” terangnya, Selasa (21/11/2023).

    Sudiyo menambahkan, dalam proses pendampingan pihaknya hanya melakukan pendampingan untuk korban dalam hal penyembuhan trauma psikis yang dialami. “Pendampingan yang kami lakukan untuk penyembuhan trauma psikis korban,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Lagi, Polres Bangkalan Terima Laporan Kasus Pencabulan

    Meski begitu, pihaknya telah berencana untuk menjenguk korban di rumahnya. Tapi, tim mendapati kendala karena pihak korban tidak bisa dihubungi. “Loss contact gak bisa dihubungi. Jadi kami juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban,” tambahnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Bangkalan, Aiptu Priyanto. Ia mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang ia laporkan. “Pelapornya sulit dihubungi,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, dugaan pencabulan oknum PNS itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun atau duduk di kelas 3 SD. Korban yang kini berusia 10 tahun baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban melaporkan ke polisi. [sar/suf]

  • Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terus dilakukan pengembangan oleh jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone (HP) koper, dompet dan baju. “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (21/11/2023).

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemerisaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    BACA JUGA: Terdapat Luka Tusuk pada Jasad Perempuan Berambut Pirang di Sampang

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis. “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    BACA JUGA: Bocah di Sampang Tewas di Selokan Korban Penguasaan Harta, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi. “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/suf]

  • KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    KAI Pidanakan Penemper KA Turangga di Jatipelem Jombang

    Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga di perlintasan Jatipelem, Jombang, Jawa Timur.

    Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.

    Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.

    Atas perbuatan itu dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.

    Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, Sopir Truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.”

    BACA JUGA:
    11 Orang Meninggal di Lumajang, PT KAI Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perlintasan Kereta Api

    “Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut,” kata Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Saat berkunjung ke Blitar, Selasa (21/11/23).

    PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.

    BACA JUGA:
    Aset Dipasangi Bendera Parpol, PT KAI Kediri Mengadu ke PPS

    “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Irene Margareth Konstantine. [owi/beq]