Jenis Media: Nasional

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa pihak penyedia mobil siaga desa yang sekarang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/11/2023).

    Pihak Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) yang menjadi penyedia mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu menghadiri permintaan pemeriksaan pada pemanggilan kedua. Setelah panggilan pertama sempat mangkir.

    “Iya (pihak dealer Suzuki sudah diperiksa),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Sabtu (25/11/2023). Siapa pihak dealer Suzuki yang diperiksa dan apa jabatannya? Aditia tidak menerangkan lebih lanjut.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

    Diantaranya sejumlah kepala desa yang menerima BKKD mobil siaga desa, tim pelaksana (timlak), Kepala Dinas Sosial, Arwan, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo.

    Untuk diketahui, program mobil siaga desa itu ada sebanyak 384 desa yang sudah menerima. Dari jumlah itu, ada dua tipe mobil yang dipakai, Suzuki APV GX dan Luxio. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro adalah proses pengadaannya dan selisih harga dengan nilai BKKD. [lus/kun]

    BACA JUGA: Komisaris Utama PEPC Kunjungi Lapangan JTB di Bojonegoro

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kisah memilukan dialami TW, gadis desa yang masih berumur 25 tahun asal Kecamatan Kota Sumenep. Dia menjadi korban rudapaksa TS yang merupakan mantan kekasihnya.

    TW mendapatkan tindakan kekerasan fisik dan asusila oleh TS di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sumenep.

    “Kami sudah menerima laporan dugaan tindak asusila dan kekerasan itu. Korban sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (25/11/2023).

    Baca Juga: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    “Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Nah korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu,” ujar Widiarti.

    Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Baca Juga: Beta Tri Wicaksono, Sosok Guru yang Latih Murid Mahir MC Jawa Saat Bahasa Krama Inggil Kian Terlupa

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam pada orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban.

    “Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadiannya sekitar jam 1 dini hari,” ungkap Widiarti.

    Baca Juga: Madura United Pinjamkan Andik Rendika Rama ke Klub Liga 1

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi.

    “Setelah sampai ke rumahnya, tak berselang lama, korban melaporkan ke Polres, dugaan asusila dan kekerasan yang baru saja dialaminya,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Malang (beritaajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus seorang penjul es cincau keliling, Sabtu (25/11/2023) siang. Pelaku atas nama Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sempat viral dan terekam CCTV saat berbuat cabul terhadap seorang anak kecil.

    Dalam video rekaman berdurasi 30 detik itu, pelaku menggerayangi payudara korban berinisial AP. Saat kejadian, tersangka lebih dulu menawari korban minum es cincau gratis pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.

    “Saat itu korban bersama temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Selanjutnya tersangka Kasro yang pada saat itu sedang berjualan es cincau keliling, melewati jalan tempat dimana Korban dan temannya sedang bermain sepatu roda tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023) sore.

    Baca Juga: Jerman Yakin Juara Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia

    Selanjutnya, sambung Gandha, pelaku menawari korban minim es cincau dan mempersilahkan untuk mengambil sendiri es cincau yang berada di gerobaknya tersebut.

    “Pada saat Korban mengambil es cincau, pelaku meremas payudara Korban. Selanjutnya tersangka kembali meraba-raba payudara korban ketika korban jongkok. Pelaku juga sempat memfoto-foto Korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” kata Gandha.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023).

    Aksi tak senonoh pelaku akhirnya terungkap setelah pada hari Jum’at (24/11/2023) pukul 18.00 wib, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA, telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.

    Dalam rekaman video itu, tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP dan diunggal di grup media sosial Facebook yang bernama AREK AREK PAKISAJI. Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban.

    Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17

    “Tersangka dalam melakukan perbuatan cabulnya melakukan bujuk rayu, atau menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban,” terang Gandha.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara. (yog/ian)

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan seorang wanita berambut pirang berinisial SW (29), warga Pemalang, Jawa Tengah. SW menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

    Satreskrim Polres Sampang, telah memintai keterangan tiga orang saksi. Hasil pemeriksaan tersebut telah mengarah kepada terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.

    “Untuk saksi ini yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku.

    “Tunggu perkembangan selanjutnya nanti akan kita update,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, wanita berambut pirang dengan kondisi terluka dan berlumuran darah, tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:
    Gelar Istighosah dan Penggalangan Dana di Sampang, FPPP Kumpulkan Rp32 Juta untuk Palestina

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/beq]

  • Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Tukang Parkir di Jombang Jualan Sabu Pakai Uang Pinjaman Koperasi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang tukang parkir di Jombang, Supari Agung (38), berbuat nekat. Dia meminjam uang di sebuah koperasi untuk modal berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

    Apes bagi warga Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang ini. Untung tak didapat, justru dirinya dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Tukang parkir ini pun dijebloskan dalam tahanan.

    Selain menangkap tersangka, koprs berseragam coklat juga menyita barang bukti 8,04 gram sabu-sabu. Kini, polisi masih memburu jaringan yang memasok barang haram tersebut. “Penangkapan ini juga hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Jumat (24/11/2023).

    Komar menjelaskan, awalnya Supari sedang berpikir keras. Karena sejak tiga bulan lalu penghasilannya sebagai tukang parkir terjun bebas. Dari situ, Supari  memilik ide meminjam uang dari sebuah koperasi.

    BACA JUGA: Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

    Namun uang tersebut tidak digunakan untuk bekerja secara halal. Oleh pelaku, uang sebesar Rp 1,1 juta itu dipakai untuk kulakan beberapa gram sabu dari seseorang berinisial S dengan sistem ranjau.

    Kristal haram tersebut kemudian dikemas ulang oleh pelaku dalam bentuk paket hemat atau kecil-kecil. Dari situ, Supari mendapatkan untung Rp 800 ribu per gram. Awalnya, tukang parkir ini ketiban untung. Uang modal pinjaman dari koperasi berlipat.

    Namun, seiring laju waktu, Supari justru lupa diri. Dia semakin sembrono menjalankan bisnis haramnya itu. Tidak jarang, sabu tersebut tidak dijual, tapi dipakai sendiri. Apa yang dilakukan Supari terendus petugas. Dia menjadi TO (target operasi).

    BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    “Ketika data sudah valid, kami meringkus tersangka di rumahnya pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB. Awalnya, dia membantah. Tapi kami mendapatkan bukti sabu dari rumah itu. Akhirnya Supari hanya pasrah ketika diborgol polisi,” ungkap Komar.

    Dari pengungkapan kasus itu, lanjut Komar, Sat Reskoba Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa satu kotak kacamata yang di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku. “Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar. [suf]

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Gresik (beritajatim.com) – Masih maraknya aksi balap liar di Jalan Banjarsari Cerme Gresik sangat meresahkan warga setempat. Terkait dengan itu, warga meminta aparat kepolisian menindak aksi tersebut.

    “Iya benar aksi balap liar sangat mengganggu warga, dan ini kerap terjadi di akhir pekan,” ujar Sekretaris Desa Banjarsari Cerme, Irkam Sukamdanj, Jumat (24/11/2023).

    Selain balap liar, masih adanya judi online juga dikeluhkan oleh warga. Hal ini dikatakan oleh Andriani seorang ibu dua cucu ini. “Tolong pak polisi judi online di desa kami diberantas. Sebab, dampaknya tidak baik bagi generasi muda,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, dalam program Jumat curhat dengan tujuan untuk menerima keluhan-keluhan terkait pelayanan kepolisian terutama di wilayah Polsek Cerme.

    “Permasalahan judi online sesungguhnya sangat merugikan, sehingga kepolisian secara masif memberikan himbauan melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan langsung kepada masyarakat,” katanya.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, menjelang pemilu 2024. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar, atau hoaks.

    “Masalah netralitas Kepolisian dipastikan netral dalam pemilu 2024, Apabila ada anggota kepolisian yang tidak netral bisa dilaporkan,” imbuhnya.

    Kegiatan Jumat curhat ini lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dari Polres Gresik. Tujuannya, menampung aspirasi warga mengenai permasalahan di sekitar lingkungan. “Saya juga berpesan apabila keluar rumah menggunakan kendaraan tolong menggunakan helm dan jangan menaruh atau membawa barang berharga yang bisa mengundang kejahatan,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Bawaslu Gresik Terima Surat dari Freeport