Jenis Media: Nasional

  • Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Surabaya (beritajatim.com) Polisi menangkap buron pengeroyok kuli Pasar Uka Kendung Benowo Surabaya Kamis (23/11/2023). Pelaku yang diamankan adalah SR (37) yang masih saudara dengan pelaku Aris (30). Aris (30) sebelumnya telah menyerahkan diri. Kini polisi tinggal memburu ID (30) yang masih buron.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan SR sedang melakukan rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba di Plato Foundation yang beralamat di Jl. Cipta menanggal V No. 16 Kec. Gayungan Surabaya. Saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, SR tidak melawan dan hanya bisa pasrah.

    “Jadi pelaku ini sedang rehabilitasi narkoba. Begitu dapat informasi kami langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka,” ujar Hendro, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Bonek Asal Belanda Sedih Gagal Saksikan Persebaya VS PSIS

    Dalam pengeroyokan yang menyebabkan kuli panggul Pasar UKA bernama Arifin tewas itu, SR juga melakukan pengeroyokan bersama Aris dan ID (DPO) kepada korban dengan menendang kaki kiri korban dan menendang perut korban.

    “Langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan. Sementara kami masih mengejar satu lainnya yg buron,” tegas Hendro.

    Sebelumnya, Arifin (Ervin) tewas usai dikeroyok pada pertengahan Agustus 2023 lalu di Pasar Kendung, Benowo. Ia dikeroyok karena menyenggol payudara seorang penjual cucur saat sedang bekerja sebagai kuli panggul. Penjual cucur itu lantas melapor ke suaminya bernama Aris. Aris pun mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan bersama dengan ID dan SR. (Ang/Aje)

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto telah menginstruksikan dan menghimbau anggotanya untuk betul-betul memperhatikan terkait poin netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur usai gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas).

    “Salah satu pembahasan kita adalah mengecek kesiapan jajaran, Minggu depan kan sudah memasuki tahap kampanye. Kita berusaha untuk anggota kita, para Kapolres betul-betul memahamkan kepada jajarannya terkait penekanan, diantaranya pada poin netralitas,” tegasnya.

    Pada poin terkait netralitas yang disampaikan Kapolda Jatim, ada 14 poin larangan, 3 himbauan, yang betul-betul diharapkan Kapolda Jatim agar dipahami oleh anggota di lapangan.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Kadang-kadang anggota ini walaupun sudah diberitahu tapi masih ada kendala, makanya kita saling mengontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi, mudah-mudahan pelanggaran khususnya internal di Jawa Timur selama kampanye tidak ada,” harapnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas Polri untuk pendistribusian logistik saat pemilu.

    “Bahwa KPU sudah alokasikan anggaran untuk distribusi. Namun kadang-kadang kondisi mendesak, anggota berinisiatif, padahal itu suatu larangan,” ucapnya.

    “Dia berbuat baik tapi tidak dengan cara yang benar gitu, ya itu yang kita larang,” tambahnya Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    BACA JUGA:KPK Ingatkan Pemkab Jember Soal APBD 2024

    Tak hanya itu, netralitas Polri khususnya Polda Jatim sudah tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, bagi anggota yang nekat melakukan pelanggaran pemilu, maka sangsi tegas siap menanti.

    “Ada tahapannya, hukuman disiplin, kode etik. Propam kemudian akan membuat langkah tindakan pemeriksaan, ini lah yang nanti di ukur tahapan pelanggarannya,” pungkasnya. (Uci/Aje)

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa pihak penyedia mobil siaga desa yang sekarang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/11/2023).

    Pihak Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) yang menjadi penyedia mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu menghadiri permintaan pemeriksaan pada pemanggilan kedua. Setelah panggilan pertama sempat mangkir.

    “Iya (pihak dealer Suzuki sudah diperiksa),” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Sabtu (25/11/2023). Siapa pihak dealer Suzuki yang diperiksa dan apa jabatannya? Aditia tidak menerangkan lebih lanjut.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

    Diantaranya sejumlah kepala desa yang menerima BKKD mobil siaga desa, tim pelaksana (timlak), Kepala Dinas Sosial, Arwan, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo.

    Untuk diketahui, program mobil siaga desa itu ada sebanyak 384 desa yang sudah menerima. Dari jumlah itu, ada dua tipe mobil yang dipakai, Suzuki APV GX dan Luxio. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro adalah proses pengadaannya dan selisih harga dengan nilai BKKD. [lus/kun]

    BACA JUGA: Komisaris Utama PEPC Kunjungi Lapangan JTB di Bojonegoro

  • Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Pelaku Rudapaksa Mantan Pacar Akhirnya Tertangkap, Ngaku Sakit Hati Diputuskan

    Sumenep (beritajatim.com) – TS, seorang laki-laki warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, ditahan aparat Polres Sumenep karena diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila terhadap TW (25), mantan kekasihnya.

    “Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Sumenep, setelah kami menerima laporan dari korban,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (25/11/2023).

    Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.

    Baca Juga: Bukan Bendera Partai, Bendera Palestina Dominasi Gerak Jalan Tajemtra di Jember

    “Motif pelaku melakukan pemerkosaan itu karena sakit hati diputus korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Widiarti.

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu. Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Baca Juga: ISI Surakarta Tawarkan Buka Kampus Seni di Banyuwangi, Begini Tanggapan Bupati

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban. Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadian itu sekitar jam 1 dini hari.

    Baca Juga: Rilis Lagu ke 2, Titi Laras Ingin Keroncong Dikenal Gen Z

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi. (tem/ian)

  • Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar

    Sumenep (beritajatim.com) – Kisah memilukan dialami TW, gadis desa yang masih berumur 25 tahun asal Kecamatan Kota Sumenep. Dia menjadi korban rudapaksa TS yang merupakan mantan kekasihnya.

    TW mendapatkan tindakan kekerasan fisik dan asusila oleh TS di sebuah hotel di kawasan kota Sumenep. Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sumenep.

    “Kami sudah menerima laporan dugaan tindak asusila dan kekerasan itu. Korban sudah kami mintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (25/11/2023).

    Baca Juga: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

    Dugaan pemerkosaan itu berawal ketika korban dan pelaku ‘chatting’. Dalam obrolan online itu, pelaku menuduh korban selingkuh dengan temannya. Bahkan pelaku menuduh korban sudah tidur dengan teman pelaku.

    “Pelaku kemudian mengirimkan video ke korban, dan menuding bahwa wanita di video itu adalah si korban. Nah korban membantah dan tidak terima dengan tuduhan itu,” ujar Widiarti.

    Karena itu, korban mengajak bertemu dengan pelaku di sebuah kafe, untuk mengklarifikasi tuduhan itu. Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Masing-masing pihak tetap ngotot pada pendiriannya.

    Karena waktu semakin larut, maka korban pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Saat itu pelaku memaksa untuk mengantar korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil.

    Baca Juga: Beta Tri Wicaksono, Sosok Guru yang Latih Murid Mahir MC Jawa Saat Bahasa Krama Inggil Kian Terlupa

    Ternyata tersangka pelaku ini tidak langsung mengantarkan korban pulang, tetapi malah berputar-putar hingga akhirmya berhenti di sebuah hotel. Ketika mengetahui dirinya dibawa ke hotel, korban sempat kabur keluar dan bertemu dengan orang yang lewat depan hotel. Korban meminta tolong untuk diantarkan pulang dan pergi dari hotel.

    Pelaku yang berada di belakang korban pun langsung mengancam pada orang yang dimintai tolong korban itu. Pelaku mengancam akan menabrak orang itu dengan mobilnya kalau nekat membawa korban.

    “Pelaku meminta agar orang itu tidak ikut campur masalahnya. Kemudian pelaku menyeret korban masuk kembali ke dalam hotel. Kejadiannya sekitar jam 1 dini hari,” ungkap Widiarti.

    Baca Juga: Madura United Pinjamkan Andik Rendika Rama ke Klub Liga 1

    Di dalam kamar, korban dicekik dan mulutnya disumpal. Kemudian korban pun diperkosa hingga tak berdaya. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang sekitar jam 5 pagi.

    “Setelah sampai ke rumahnya, tak berselang lama, korban melaporkan ke Polres, dugaan asusila dan kekerasan yang baru saja dialaminya,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

    Malang (beritaajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus seorang penjul es cincau keliling, Sabtu (25/11/2023) siang. Pelaku atas nama Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sempat viral dan terekam CCTV saat berbuat cabul terhadap seorang anak kecil.

    Dalam video rekaman berdurasi 30 detik itu, pelaku menggerayangi payudara korban berinisial AP. Saat kejadian, tersangka lebih dulu menawari korban minum es cincau gratis pada hari Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.

    “Saat itu korban bersama temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Selanjutnya tersangka Kasro yang pada saat itu sedang berjualan es cincau keliling, melewati jalan tempat dimana Korban dan temannya sedang bermain sepatu roda tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023) sore.

    Baca Juga: Jerman Yakin Juara Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia

    Selanjutnya, sambung Gandha, pelaku menawari korban minim es cincau dan mempersilahkan untuk mengambil sendiri es cincau yang berada di gerobaknya tersebut.

    “Pada saat Korban mengambil es cincau, pelaku meremas payudara Korban. Selanjutnya tersangka kembali meraba-raba payudara korban ketika korban jongkok. Pelaku juga sempat memfoto-foto Korban dengan menggunakan handphone milik tersangka,” kata Gandha.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Sabtu (25/11/2023).

    Aksi tak senonoh pelaku akhirnya terungkap setelah pada hari Jum’at (24/11/2023) pukul 18.00 wib, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA, telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik.

    Dalam rekaman video itu, tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap korban berinisial AP dan diunggal di grup media sosial Facebook yang bernama AREK AREK PAKISAJI. Postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban.

    Baca Juga: Surakarta Gencarkan Promosi Wisata Menuju Final Piala Dunia U-17

    “Tersangka dalam melakukan perbuatan cabulnya melakukan bujuk rayu, atau menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban,” terang Gandha.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, 15 tahun penjara. (yog/ian)

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Polisi Buru Pembunuh Wanita Berambut Pirang di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan seorang wanita berambut pirang berinisial SW (29), warga Pemalang, Jawa Tengah. SW menjadi korban pembunuhan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

    Satreskrim Polres Sampang, telah memintai keterangan tiga orang saksi. Hasil pemeriksaan tersebut telah mengarah kepada terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa.

    “Untuk saksi ini yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku.

    “Tunggu perkembangan selanjutnya nanti akan kita update,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, wanita berambut pirang dengan kondisi terluka dan berlumuran darah, tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:
    Gelar Istighosah dan Penggalangan Dana di Sampang, FPPP Kumpulkan Rp32 Juta untuk Palestina

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/beq]