Jenis Media: Nasional

  • Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie tak berkutik saat keterangan tujuh saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memojokkan dirinya sebagai Terdakwa bersama Adi Saputra. Keduanya selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) didakwa melakukan penggelapan uang nasabah yakni SD Muhammadiyah 6 Surabaya sebesar Rp 1,7 miliar.

    Jaksa Sri Rahayu dan Jaksa Novita Maharani, SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan tujuh orang saksi.

    Tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, Munahar selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Indira Widiastuti yang menjabat sebagai Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Laili Rani, Spd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Muhamadiyah IV Surabaya, Putri Nasiroh selaku Kepala Bendahara SMP Muhamadiyah, Erlina Wulandari, Spd Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah 3 Surabaya, Meilani selaku Kepala Bendahara SMA Muhamadiyah 3 Surabaya dan Taskiyatyul Lailiyah.

    Secara bergantian, tujuh saksi dari Muhammadiyah itu menerangkan bagaimana dugaan tindak kejahatan perbankan yang telah dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra.

    Adalah Munahar dan Indira Widiastuti adalah yang pertama dimintai keterangan dimuka persidangan.

    Pada persidangan yang digelar di Kartika 1 ini, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya dan Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk awal mula Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerjasama dengan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Kepala Sekolah dan bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini secara bergantian juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diperolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya ketika menjadi nasabah prioritas BSI.

    BACA JUGA:
    Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura

    Diawal kesaksiannya, Munahar mengatakan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya sejak 2017.

    “Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie,” terang Munahar.

    Urusan perbankan yang ditangani terdakwa Fanty Liliastutie, lanjut Munahar, seperti penarikan uang dan penyetoran uang dari kas SD Muhammadiyah 6.

    Saksi Munahar dalam kesaksiannya juga menjelaskan, dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie terjadi ketika bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya hendak mencairkan cek yang dikeluarkan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Lebih lanjut saksi Munahar mengatakan, bahwa SD Muhammadiyah 6 dan Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Surabaya, termasuk Lembaga Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo Surabaya diwajibkan memberikan sumbangan ke pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya.

    “Sumbangan dari SD Muhammadiyah 6 Surabaya, dibayarkan menggunakan cek yang besarnya Rp. 50 juta,” ungkap Munahar.

    Uang sumbangan yang berasal dari infaq siswa dan para guru tersebut, sambung Munahar, diberikan dalam bentuk cek, dan dikirimkan pegawai SD Muhammadiyah 6 ke bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah.

    BACA JUGA:
    Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini 28 November 2023

    “Namun, saat bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Munahar.

    Munahar kembali menjelaskan, saat hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie tidak memberikan penjelasan apapun.

    “Terdakwa hanya menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya,” ujar Munahar.

    Dalam persidangan, saksi Munahar juga bercerita bahwa berdasarkan keterangan bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya saat hendak mencairkan cek di BSI Mulyosari, bahwa dana yang ada di rekening BSI Mulyosari hanya Rp. 15 juta, sehingga dana tidak mencukupi untuk mencairkan cek sebesar Rp50 juta.

    Indira Widiastuti didalam persidangan menambahkan, selama menjadi nasabah prioritas BSI dan dilayani terdakwa Fenty Liliastutie, SD Muhammadiyah 6 Surabaya tidak pernah mendapatkan validasi, baik setelah menyetorkan uang-uang yang dikumpulkan pihak sekolah maupun masalah penarikan uang yang akan dilakukan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Dugaan kejahatan perbankan lain yang dilakukan terdakwa Fenty Liliastutie adalah saat SD Muhammadiyah 6 Surabaya hendak menarik uang di BSI untuk membayar gaji para karyawan dan guru.

    Kembali, pihak sekolah tidak bisa menarik uangnya. Dari ketika hal itu ditanyakan ke terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa menjawab bahwa sedang ada kerusakan sistem jaringan di BSI.

    Hal lain yang menjadi kecurigaan pihak sekolah adalah tentang rekening koran. Saksi Indira menjelaskan bahwa ketika ada sesuatu yang mencurigakan, pihak sekolah kemudian meminta laporan rekening koran langsung ke kantor BSI.

    Berdasarkan rekening koran yang diterima pihak sekolah dan dibandingkan dengan rekening koran yang diberikan terdakwa Fanty, ada selisih.

    Didalam persidangan, saksi Munahar secara tegas menceritakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Fanty, SD Muhammadiyah 6 mengalami kerugian Rp1,7 miliar. [uci/beq]

  • Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa Usman Wibisono. Terdakwa terbukti melakukan fitnah terhadap pelapor Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam amar putusan Hakim R. Yoes Hartyarso disebutkan, perbuatan Usman telah memenuhi unsur pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

    Selain itu, apa yang dilakukan Usman tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

    BACA JUGA:
    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

    “Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

    Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

    “Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso.

    Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

    Hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya.

    “Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso.

    BACA JUGA:
    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

    Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

    Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

    “Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ujarnya.

    Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

    Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

    Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

    Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

    Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

    Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

    “Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

    Sementara perwakilan dari pelapor yakni Yunus Hariyanto selaku dewan guru mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami pelapor akibat fitnah Usman.

    “Harusnya hukumannya maksimal, biar ada efek jera pada Terdakwa Usman,” ujarnya. [uci/beq]

  • Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, mengamankan pelaku perampas ponsel anak-anak. Tersangka berinisial AM (35) warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas, diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

    Aksi pencurian itu, menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11) sedang bermain ponsel bersama teman di Poskamling Jalan RA.Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro, Kebomas.

    Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

    Baca Juga: Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban.

    “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

    Baca Juga: Baru Satu Bulan, Kanopi Parkir Dinas Pemadam Kebakaran Sampang Sudah Bengkok

    “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Rokib.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel.

    “Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (dny/ian)

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (26/11/2023). Dia tampak tegar saat jaksa dan hakim mencecar dia dengan pertanyaan seputar kematian Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Roy begitu dia akrab disapa, mengatakan alasan kenapa dia tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut. Menurut Roy, dia emosi karena Terdakwa menghina isteri dan anaknya serta menghina agamanya. “Saya sakit hati karena anak saya dibilang anak dari l*ont* karena ibunya adalah seorang l*ont*, dia juga menghina agama saya tapi saya tidak bisa mengatakan di sini,” ujarnya.

    Majelis hakim pun meminta agar Roy menjelaskan bentuk penghinaan yang dilakukan Terdakwa. Menurut Roy, saat itu korban mengatakan bahwa Terdakwa meniru perilaku Nabi Muhammad SAW sebagai tukang nikah. “Saya marah, saya tidak pernah menyinggung agama dia. Tapi dia menghina Nabi saya,” ujar Roy.

    Masih kata Terdakwa Roy, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kos-kosan korban. Saat itu, korban sedang istirahat kemudian dibangunkan oleh Terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke Terdakwa. “Beliau (korban) saat itu bertanya ke saya (Terdakwa), uang kamu kemana saja, kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan, kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lonte, ibunya lonte. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah,” ujar Roy menirukan ucapan Korban.

    Apa yang disampaikan korban tersebut memicu amarah Roy. Secara spontan, Roy menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. Setelah korban tampak lemas, Roy kemudian mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakan Terdakwa. Korban kemudian dibuang setelah satu hari dia biarkan di kos-kosan.

    Di akhir pemeriksaan sebagai Terdakwa, Terdakwa Roy pun meminta maaf pada keluarga korban, dan juga pada keluarganya. “Saya mau menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, ibu korban, keluarga saya, saya terimakasih pada polisi, jaksa dan pengacara. Saya sekarang sudah tidak ada beban,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000

  • Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/11/2023) siang ini. Dari pelaku sebanyak itu, tiga orang diantaranya berstatus tersangka pencurian dengan pemberatan alias Curat.

    Pelaku tindak pidana 3C atau Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Malang itu, tertangkap sejak Operasi 3C digeber Satreskrim Polres Malang mulai 11 hingga 27 November 2023.

    Dari 10 tersangka tersebut, 5 pelaku berstatus tersangka Curanmor, 2 orang penadah kendaraan bermotor, dan 3 orang berstatus pelaku Curat. Mereka adalah Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kabupaten Malang. “Tersangka Khamim ini beraksi di dua lokasi, sasaran utamanya motor di wilayah Pagelaran dan Gondanglegi, serta di kawasan Wajak,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (27/11/2023) pada awak media.

    Tersangka berikutnya atas nama Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Dusun Krajan, Kelurahan Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Edi Tri Wahyudi (35), warga Jalan Sumber waras IV, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surai (51), warga Dusun

    Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Serta tiga orang pelaku Curat atas nama Aris Wijayanto (30), warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan Slamet (37), warga Madyopuro Rt/Rw: 007/002 Kel. Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

    “Modus operandi tersangka ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah dengan cara bandrek kunci Stir. Menggunakan kunci T, kemudian motor dijual ke penadah,” kata Wisnu.

    Sementara para pelaku Curat, menguras harta benda korban dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dengan mencongkel jendela. “Tersangka Curat ini melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela kemudian masuk mengambil barang milik korban. Seperti emas, uang tunai dan barang berharga lainnya.

    Pelaku Curat di jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedang penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, HP, kunci T, obeng, plat nomor palsu, jaket dan juga helm.

    Terpisah, Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku senang motor Trail CRF miliknya kembali pulang. Affandi bahkan tersenyum dan mengucapkan terimakasih pada Polres Malang dan juga pencuri motor miliknya.

    Saat ditanya apakah motor dirinya ada yang kurang, Affandi mengaku cukup lengkap. “Ada yang kurang, atau ada yang masih hilang mungkin,” tanya Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah usai menyerahkan motor CRF pada Affandi.

    “Tidak ada pak. Hanya knalpotnya tidak seperti ini, sepertinya ini sudah diganti, Malah lebih bagus. Velg motor juga diganti. Lalu remnya juga sudah diganti. Ini kelihatanya lebih bagus lagi, terimakasih pencuri, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan,” kata Affandi disambut senyum petugas dan tersangka pencurian motor saat Konfrensi Pers di Polres Malang.

    Affandi juga mengucapkan terimakasih pada jajaran Satreskrim Polres Malang yang berhasil menangkap pelaku. Serta mengembalikan motor miliknya yang hilang dicuri dua bulan lalu. “Motor ini saya parkir di teras rumah. Sudah saya kunci. Tapi pelaku merusak gembok pagar dan membawa kabur motor saya,” kenang Affandi. (yog/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Kapolda Jatim Target Semua Perlintasan KA Berpalang Pintu

    Kapolda Jatim Target Semua Perlintasan KA Berpalang Pintu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menargetkan di 2024, semua perlintasan kereta api di Jawa Timur sudah berpalang pintu.

    Hal itu tak lepas masih adanya insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan rel kereta api, terakhir di Lumajang yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia.

    Kapolda menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan walikota dan bupati di seluruh Jawa Timur agar pengadaan palang pintu perlintasan kereta api menggunakan APBD masing-masing daerah.

    “Ini adalah bagian program Kapolda sebelumnya yang sudah berkoordinasi dengan bupati dan walikota di seluruh Jawa Timur bahwa pengadaan palang pintu menggunakan APBD dari masing-masing daerah,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Perlu diketahui, 11 orang korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka dalam musibah kecelakaan antara Mikro Bus dengan kereta api Probowangi di perlintasan kereta api di Lumajang pada Minggu (19/11/2023) malam.

    Sejauh ini sudah ada satu tersangka yakni sopir Mikro Bus yang dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas insiden kecelakaan tersebut. [uci/beq]

  • Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Krisdianto Pribadi (34) warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang terpaksa diamankan lantaran kepergok mencuri kabel milik PT Mayora di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB kemarin. Pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, Senin (27/11/2023).

    Doni mengatakan bahwa mulanya kedua pelaku tersebut berangkat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol N-2096-EEN.

    Dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

    Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

    “Akibat kejadian tersebut PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

  • Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Surabaya (beritajatim.com) –  Area Balai Kota Surabaya kembali disatroni penjahat. Terbaru dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023). Perlu diketahui, pada bulan Maret 2023 dan April 2023 lalu parkiran Pemkot Surabaya juga disatroni oleh bandit curanmor.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan bahwa dua mobil milik ASN Pemkot Surabaya yang menjadi sasaran adalah Ertiga L 1583 AY dan Mitsubishi Expander yang terparkir di Jalan Agung Suprapto. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

    “Benar kita sudah menerima laporan tersebut,” kata Bayu, Senin (27/11/2023).

    BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Gedung Kesenian Tripandita ‘Seram’, Butuh Rehab

    Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya. Bayu mengatakan, saat dua penjahat itu beraksi situasi sedang ramai.

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” paparnya.

    Ia pun membenarkan bahwa dua pemilik dua mobil yang menjadi sasaran adalah ASN Pemkot Surabaya. “Korban ASN, untuk identitasnya korban, nanti akan kita kabarkan bersama dengan kronologi kejadian,”  pungkasnya. (Ang/Aje)