Jenis Media: Nasional

  • Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kembali melakukan pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.

    Korps Adhyaksa rencananya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Salah satunya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rencananya, Korps Adhyaksa juga akan memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yang bekerja di lingkup Diskoperindag, serta berkaitan langsung dengan program penyaluran bantuan barang tersebut. “Ada 3-4 orang, untuk sementara statusnya nanti sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (29/11/2023).

    Kendati telah menetapkan Malahatul Fardah sebagai tersangka. Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjabat Kepala Diskoperindag. Termasuk menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan oleh tersangka.

    “Yang pasti ikut bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran yang telah terjadi. Atas kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Alifin.

    BACA JUGA: Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Sementara itu, sejak Selasa (28/11/2023), Kejari Gresik baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ryan Fibrianto. Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik selama proses penyidikan berlangsung.

    “Anggaran yang dikelola penyedia barang tersebut mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

    Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Mengingat, baru 2 dari 12 pihak penyedia barang yang sudah dilakukan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan prioritas bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Polisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pada Rabu (29/11/2023) setelah memberikan bantuan usaha dan UMKM kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

    AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan merespons permintaan ini dengan cepat. Arahan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, terkait memberikan prioritas kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang berminat bergabung dengan Kepolisian, telah direspons positif. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

    “Setelah Pak Kapolda menyampaikan, hari itu juga kami membuat surat. Putri dari keluarga korban Kanjuruhan berminat untuk masuk sebagai Polisi,” ungkap Putu.

    Langkah tindak lanjut dilakukan dengan segera menyusun surat dan mengirimkannya ke Polda Jawa Timur. Polres Malang juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban yang berminat mendaftar kepolisian.

    BACA JUGA:
    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    “Suratnya langsung kami buat dan kami kirimkan ke Polda. Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.

    Pendampingan yang diberikan melibatkan pelatihan fisik dan akademis. Tujuannya adalah agar keluarga korban Kanjuruhan dapat bersaing dalam seleksi masuk kepolisian.

    Kepala Polisi Resor Malang berharap pendampingan yang dilakukan oleh Polres Malang dapat membuka peluang bagi keluarga korban Kanjuruhan yang ingin bergabung dengan Kepolisian.

    BACA JUGA:
    Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen

    “Pendampingan, pelatihan, kemudian dukungan administratif kita lakukan di Polres Malang. Kami juga memberikan dukungan pengobatan bagi yang memiliki kendala pada visus mata, sehingga kondisi matanya sudah normal kembali,” tegasnya.

    “Mudah-mudahan ini bisa memudahkan mereka untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian,” tutup Putu. [yog/beq]

  • Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.

    Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.

    Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.

    Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris

    “Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).

    Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di Gempol

    Pelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.

    “Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali menyalurkan bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (29/11/2023) siang. Penyerahan bantuan kemanusiaan ini sudah kali keempat Polres Malang bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari Kecamatan Wonosari, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Bululawang.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemberian bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu sudah menjadi prioritas utama bagi Polres Malang. Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Malang terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Ini sebagai wujud kepedulian kami kepada keluarga korban Kanjuruhan. Dan tidak ada batasan waktunya, karena selama keluarga korban masih membutuhkan dukungan-dukungan, kami selalu siap memfasilitasi. Seperti hari ini ada 3 keluarga korban yang menerima bantuan UMKM,” kata Kholis, Rabu (29/11/2023).

    Kholis menjelaskan, bukan hanya bantuan fisik, Polres Malang juga memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Baik dukungan fisik maupun permodalan, ini kami juga harus berterimakasih kepada warga Kabupaten Malang yang juga tergerak untuk kami mewujudkan bantuan-bantuan ini, karena masih banyak pihak yang ingin memberikan kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tegasnya.

    Menurut Kholis, pemberian bantuan itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto. Polres Malang pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara kontinyu kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di segala aspek.

    “Ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk bagaimana Polres Malang terus memberikan pendampingan, memberikan dukungan kepada keluarga korban Kanjuruhan. Terimakasih juga Bapak Bupati, jajaran Forkopimda yang sangat-sangat care dan support kepada keluarga korban Kanjuruhan,” pungkasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

  • Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.

    Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).

    Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.

    “Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

    BACA JUGA: Diminta Bayar Lagi, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Protes

    Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.

    Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

    Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.

    Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang pada Senin (27/11/2023)

    Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

    Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

    Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

    BACA JUGA: Bupati Jombang Gagal Menghidupkan Pasar Ngrawan Tembelang

    Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.

    Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.

    Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. [suf]

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin

  • Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Malang (beritajatim.com) – Memasuki musim penghujan 2023, apel gelar pasukan dilakukan Polres Malang, Selasa (28/11/2023). Kesiapsiagaan itu untuk memastikan Pasukan dan Peralatan Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, bisa dimaksimalkan sejak dini.

    Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Kuncoro, memimpin langsung gelar pasukan bersama personel gabungan Kodim 0818 Malang-Batu, Brimob Detasemen B Pelopor Ampeldento, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Malang. Kegiatan juga dihadiri Pemkab Malang, SAR, Pemadam Kebakaran, dan Senkom Mitra Polri.

    Membacakan amanat Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kompol Wisnu Kuncoro, menekankan kerentanan geografis dan geologis Kabupaten Malang terhadap bencana alam, khususnya bencana hidrometeorologi.

    Beberapa Kecamatan di kabupaten Malang dinilai rawan terkena dampak bencana, terutama banjir yang disebabkan oleh luapan Sungai Brantas dan sungai-sungai besar lainnya yang melintasi wilayah tersebut. “Melihat besarnya ancaman bencana alam geometeorologi tersebut maka kita perlu meningkatkan kewaspadaan terlebih saat ini akan memasuki musim penghujan,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Selasa (28/11/2023).

    Wisnu bilang, data BMKG menunjukkan bahwa wilayah kabupaten Malang akan memasuki musim penghujan dari November hingga puncaknya pada Januari-Februari, dengan prediksi peningkatan intensitas curah hujan. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh badai lamina yang memicu peningkatan curah hujan hingga 20 sampai dengan 70 persen.

    “Dengan adanya potensi peningkatan curah hujan pada periode musim tersebut maka perlu dibangun kewaspadaan mitigasi dan kesiapsiagaan darurat bencana hidrometropi dari berbagai elemen,” imbuhnya.

    Dalam arahannya, Kompol Wisnu menggarisbawahi beberapa poin penting dalam kesiapan penanganan bencana, diantaranya peningkatan sinergitas antar stakeholder, menyusun rencana kontijensi, melakukan sosialisasi persuasif dan edukatif kepada masyarakat, serta memastikan kesiapan mental dan fisik satuan tugas.

    Pihaknya juga meminta masing-masing satuan tugas dari TNI Polri maupun pemerintah daerah saling berkoordinasi menyiapkan lokasi pengungsian dan jalur evakuasi laksanakan pelatihan secara intensif dan lakukan pengecekan secara intensif dan berkala terhadap seluruh peralatan besar yang telah dimiliki. “Termasuk menjaga kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas agar para anggota yang bertugas di lapangan dapat menjalankan tugas secara optimal,” tegasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil

  • Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie tak berkutik saat keterangan tujuh saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memojokkan dirinya sebagai Terdakwa bersama Adi Saputra. Keduanya selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) didakwa melakukan penggelapan uang nasabah yakni SD Muhammadiyah 6 Surabaya sebesar Rp 1,7 miliar.

    Jaksa Sri Rahayu dan Jaksa Novita Maharani, SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan tujuh orang saksi.

    Tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, Munahar selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Indira Widiastuti yang menjabat sebagai Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Laili Rani, Spd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Muhamadiyah IV Surabaya, Putri Nasiroh selaku Kepala Bendahara SMP Muhamadiyah, Erlina Wulandari, Spd Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah 3 Surabaya, Meilani selaku Kepala Bendahara SMA Muhamadiyah 3 Surabaya dan Taskiyatyul Lailiyah.

    Secara bergantian, tujuh saksi dari Muhammadiyah itu menerangkan bagaimana dugaan tindak kejahatan perbankan yang telah dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra.

    Adalah Munahar dan Indira Widiastuti adalah yang pertama dimintai keterangan dimuka persidangan.

    Pada persidangan yang digelar di Kartika 1 ini, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya dan Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk awal mula Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerjasama dengan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Kepala Sekolah dan bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini secara bergantian juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diperolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya ketika menjadi nasabah prioritas BSI.

    BACA JUGA:
    Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura

    Diawal kesaksiannya, Munahar mengatakan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya sejak 2017.

    “Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie,” terang Munahar.

    Urusan perbankan yang ditangani terdakwa Fanty Liliastutie, lanjut Munahar, seperti penarikan uang dan penyetoran uang dari kas SD Muhammadiyah 6.

    Saksi Munahar dalam kesaksiannya juga menjelaskan, dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie terjadi ketika bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya hendak mencairkan cek yang dikeluarkan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Lebih lanjut saksi Munahar mengatakan, bahwa SD Muhammadiyah 6 dan Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Surabaya, termasuk Lembaga Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo Surabaya diwajibkan memberikan sumbangan ke pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya.

    “Sumbangan dari SD Muhammadiyah 6 Surabaya, dibayarkan menggunakan cek yang besarnya Rp. 50 juta,” ungkap Munahar.

    Uang sumbangan yang berasal dari infaq siswa dan para guru tersebut, sambung Munahar, diberikan dalam bentuk cek, dan dikirimkan pegawai SD Muhammadiyah 6 ke bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah.

    BACA JUGA:
    Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini 28 November 2023

    “Namun, saat bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Munahar.

    Munahar kembali menjelaskan, saat hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie tidak memberikan penjelasan apapun.

    “Terdakwa hanya menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya,” ujar Munahar.

    Dalam persidangan, saksi Munahar juga bercerita bahwa berdasarkan keterangan bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya saat hendak mencairkan cek di BSI Mulyosari, bahwa dana yang ada di rekening BSI Mulyosari hanya Rp. 15 juta, sehingga dana tidak mencukupi untuk mencairkan cek sebesar Rp50 juta.

    Indira Widiastuti didalam persidangan menambahkan, selama menjadi nasabah prioritas BSI dan dilayani terdakwa Fenty Liliastutie, SD Muhammadiyah 6 Surabaya tidak pernah mendapatkan validasi, baik setelah menyetorkan uang-uang yang dikumpulkan pihak sekolah maupun masalah penarikan uang yang akan dilakukan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Dugaan kejahatan perbankan lain yang dilakukan terdakwa Fenty Liliastutie adalah saat SD Muhammadiyah 6 Surabaya hendak menarik uang di BSI untuk membayar gaji para karyawan dan guru.

    Kembali, pihak sekolah tidak bisa menarik uangnya. Dari ketika hal itu ditanyakan ke terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa menjawab bahwa sedang ada kerusakan sistem jaringan di BSI.

    Hal lain yang menjadi kecurigaan pihak sekolah adalah tentang rekening koran. Saksi Indira menjelaskan bahwa ketika ada sesuatu yang mencurigakan, pihak sekolah kemudian meminta laporan rekening koran langsung ke kantor BSI.

    Berdasarkan rekening koran yang diterima pihak sekolah dan dibandingkan dengan rekening koran yang diberikan terdakwa Fanty, ada selisih.

    Didalam persidangan, saksi Munahar secara tegas menceritakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Fanty, SD Muhammadiyah 6 mengalami kerugian Rp1,7 miliar. [uci/beq]

  • Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa Usman Wibisono. Terdakwa terbukti melakukan fitnah terhadap pelapor Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam amar putusan Hakim R. Yoes Hartyarso disebutkan, perbuatan Usman telah memenuhi unsur pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

    Selain itu, apa yang dilakukan Usman tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

    BACA JUGA:
    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

    “Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

    Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

    “Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso.

    Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

    Hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya.

    “Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso.

    BACA JUGA:
    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

    Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

    Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

    “Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ujarnya.

    Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

    Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

    Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

    Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

    Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

    Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

    “Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

    Sementara perwakilan dari pelapor yakni Yunus Hariyanto selaku dewan guru mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami pelapor akibat fitnah Usman.

    “Harusnya hukumannya maksimal, biar ada efek jera pada Terdakwa Usman,” ujarnya. [uci/beq]