Jenis Media: Nasional

  • Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro tak lagi ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan kasus perampokan emas seberat 1 kilogram (kg) di toko emas kawasan Pasar Klepek, Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

    Setelah dua pekan Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap dua pelaku bersenjata api itu, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Sebab, Polres Bojonegoro dinilai kurang sepadan dengan tingginya tingkat eskalasi kasus tersebut.

    “Kami melakukan penyelidikan kasus itu selama dua minggu. Berikutnya, penyelidikan diotoritasi langsung oleh Polda Jatim,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Baca Juga: Bapak di Mojokerto Meninggal Dikepruk Kursi Anak Perempuannya

    AKP Fahmi mengatakan, selama dua minggu proses penyelidikan kasus perampokan toko emas di Bojonegoro yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (30/11/2023) tersebut, diotoritasi langsung Polda Jatim. “Petunjuk berharga dalam kasus perampokan toko emas itu minim,” ungkapnya.

    Fahmi menceritakan, selama penyelidikan yang dilakukan itu, sedikitnya 30 CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa. “Namun, hanya empat rekaman CCTV yang menyorot pelakunya. Dan lagi, empat rekaman CCTV tersebut kurang jelas. Wajah dan nopol motor pelaku tak diketahui,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjut Polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 lalu ini, di toko emas yang dirampok tidak ditemukan sidik jari pelaku sama sekali. Beberapa residivis yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah disisir, namun tidak ada hasil.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar BIAS Agar Anak dapat Imunisasi Optimal

    “Meski sudah tidak menangani kasus itu, jika dibutuhkan tetap jalan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro masih banyak menumpuk di meja. Sedikitnya, ada sekitar 350 laporan polisi (LP) yang masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

    “Penyelesaian perkara untuk saat ini masih minim,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Laporan polisi yang lama, menurut polisi berpangkat balok emas tiga itu, harus segera diselesaikan. Entah, dalam penyelesaiannya itu berupa pencabutan perkara, lanjut pengungkapan, maupun penanganan cepat agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Baca Juga: Polisi: Aksi Demo Buruh Ganggu Aktivitas Warga Surabaya

    “Makanya, Reskrim jajaran sampai Polsek semua tak panggil. Karena sisa waktu efektifnya tinggal dua minggu lagi,” jelas polisi yang sebelumnya bertugas sebagai pengasuh Akpol itu.

    Untuk diketahui, polisi kelahiran Papua itu mengungkapkan, sesuai target Mabes Polri, pengungkapan perkara sebesar 70 persen. Sedangkan, untuk Polres Bojonegoro sendiri bisa mengungkap laporan perkara yang masuk sebesar 85 persen. Dari perkara yang masuk, sebagian besar merupakan perkara pencurian. [lus/ian]

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro dan Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) Surabaya sebagai saksi dalam proses penyelidikan pengadaan sebanyak 384 Mobil Siaga Desa.

    “Hari ini dari saksi Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak ada konfirmasi, sehingga akan kami panggil ulang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Kamis (30/11/2023).

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro juga telah meminta keterangan pihak Dealer Suzuki UMC Bojonegoro. Selain pihak penyedia mobil siaga desa, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mulai dari tim pelaksana, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

    “Total sudah ada 20 saksi lebih yang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Aditia Sulaeman yang sebelumnya menjabat kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Cirebon itu.

    Sementara untuk saksi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pudjiningrum mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Ani diperiksa sebagai saksi karena masih ada keterkaitan dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Dalam penyelidikan perkara mobil siaga desa, sudah ada dua kepala dinas lain yang sudah diperiksa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo. Rencananya, minggu depan jaksa penyidik juga akan memanggil kepala dinas lain untuk diperiksa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 20 saksi lebih telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Dari saksi yang diperiksa, termasuk tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Tiga kepala dinas yang telah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum. Kadinkes Bojonegoro menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11/2023).

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bojonegoro Ani Pudjiningrum disela pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro enggan berkomentar. Ia hanya mengangguk, saat ditanya bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro yang ada di Jalan Rajekwesi itu terkait pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan. “Pemeriksaan ini karena saksi masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa,” ungkapnya.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, penyidik rencananya masih akan memanggil kepala dinas lain yang masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa tersebut. “Rencana minggu depan ada pemanggilan dari kepala dinas lagi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

    Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.” [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di ruang Tirta 1, Kamis (30/11/2023). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Terdakwa mengakui semua perbuatannya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menanyakan motivasi Terdakwa melakukan perbuatannya, Terdakwa mengakui bahwa hal itu dilakukan agar dia mendapatkan fee Rp 15 juta yang dijanjikan Stevanus Steven Wijaya (DPO).

    Terdakwa juga mengetahui bahwa Stevanus sudah diblacklist oleh leasing sehingga menggunakan nama Terdakwa agar pengajukan kredit mobilnya dikabulkan.

    Saat Jaksa Damang menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengembalikan kerugian yang dialami leasing, Terdakwa mengatakan tidak sanggup. ” aya tidak sanggup mengganti kerugian (leasing),” ujarnya.

    Usai menjalani pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Damang pun meminta waktu satu Minggu untuk membacakan tuntutan.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat Whatsapp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

  • Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Sumenep (beritajatim.com) – Jajaran Polres Sumenep melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Kundang Wetan, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

    “Penanaman mangrove ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya abrasi di Pantai Kundang,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari, Kamis (30/11/2023).

    Penanaman bibit mangrove tersebut juga dilakukan sebagai
    rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Korps Brigade Mobile (Brimob) dan HUT ke-73 Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud).

    “Kalau terjadi abrasi atau pengikisan pantai akibat arus laut kemudian dibiarkan, maka garis pantai ini akan semakin tergerus. Karena itu, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan pesisir, maka kami secara serentak menanam bibit mangrove,” papar Arif Mahari.

    Dalam penanaman mangrove tersebut, selain Personel Polres Sumenep, hadir pula dari Koramil Saronggi, Perhutani, serta Bhayangkari Cabang Sumenep. “Dengan menjaga kelestarian mangrove, maka ini juga akan melindungi dari bencana yang mungkin terjadi,” ujar Arif Mahari.

    Selain itu, lanjutnya, apabila kelestarian mangrove terjaga, maka keberlangsungan ekosistem laut juga terjaga. “Habitat flora dan fauna pun akan terjamin sehingga tidak akan terjadi abrasi,” pungkasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Ini Bentuk Kepedulian Santri Ganjar Bagi Jemaah Majelis Taklim di Sumenep

  • Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sutikno, warga Sambikerep duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri dan anak tirinya dengan cara dibakar. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 90 persen.

    Dalam persidangan, terdakwa Sutikno didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak. Selain melukai istri sirinya, pembakaran tersebut juga melukai anak tirinya.

    Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan tiga saksi yang salah satunya yaitu anak tiri terdakwa bernama Dimas. Dimas mengaku melihat ibunya tidur di ruang tamu dan tiba-tiba ada api yang menyambar sang ibu.

    “Waktu itu saya belum melihat api, ibu saya saat itu lagi tidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian saya melihat sambaran api dan kaca pecah, dipecah terdakwa,” kata Dimas memberikan keterangan di persidangan.

    BACA JUGA:
    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Meskipun dirinya juga turut terbakar, Dimas mencoba untuk memadamkan api yang membakar ibunya. Dan mencoba keluar berteriak minta tolong. “Saya lompat keluar dari jendela yang pecah dan minta tolong pada warga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah di Dukuh Bulu Gang Kinco RT 01 RW 04 Kelurahan Lontar pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Kejadian itu bermula dari sakit hati karena dugaan perselingkuhan.

    Akibat kejadian itu, istri NNZ (37) dan kedua anak tirinya DR (17) dan AB (8) menderita luka bakar serius sehingga dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sementara pelaku juga menderita luka bakar sehingga dirawat di Rumah Sakit BDH.

    BACA JUGA:
    Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    Sosok Sutikno dikenal warga sebagai salah satu juragan tanaman hias atau pedagang bunga hias atau penjual Kembang Hias di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

    Sedangkan, istri sirinya dikenal sebagai penjual jajanan ringan gorengan yang memiliki lapak di Pasar Pradah, Kelurahan Lontar Surabaya. Sejak 2021, NNZ dipersunting oleh Sutikno yang berstatus duda usai bercerai dengan istri sahnya. [uci/beq]

  • Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyusun berkah penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi tahun 2020-2021. Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pupuk subsidi sudah selesai, tinggal penyusunan berkas laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/11/2023).

    Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian, pemilik kios pupuk subsidi, distributor, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    “Dari data yang diperoleh salah satu daerah ditemukan adanya penambahan pengusulan jumlah kuota dari RKDK,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Reza mencontohkan, beberapa temuan yang didapat dari keterangan saksi, seperti luas lahan di daerah tersebut diusulkan lebih luas dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi.

    “Jadi bagaimana itu proses verifikasi yang dilakukan. Luasan lahan bisa diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Untuk diketahui, sesuai data pada situs Satu Data Pemkab Bojonegoro menyebut, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2021 sebesar 83.687 ton. Realisasi pada tahun yang sama lebih besar yakni 153.684 ton. Sementara untuk realisasi pupuk subsidi pada 2021 sebesar 146.759 ton. [lus/beq]

  • Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Kediri (beritajatim.com) – Video sebuah mobil kabur usai tabrak lari di Kediri viral di media sosial. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kabupaten Kediri.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @infokediriraya di Facabooke itu memperlihatkan adanya sebuah mobil yang kabur usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor.

    Sesuai keterangan dalam video tersebut, peristiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sambirobyong, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/11/2023) siang kemarin.

    Awalnya, pengendara sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil minibus yang berjalan terlalu ke kanan.

    Karena jarak terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara kedua kendaraan itu. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Paparkan Impelemtasi PUG

    Sedangkan mobil saat ini belum diketahui keberadaanya. Mobil langsung melaju kencang.

    Netizen pun ikut geram dengan ulah pengemudi mobil. Mereka berharap polisi bisa mengejar dan menangkapnya.

    “Cari sampai dapat. Polisi polisi ayo kerja bareng, ” tulis @Dewi Yulianti.

    “Nek kecekel ndang di remok wonge sak mobil e, ” seru @pis Cees.

    Warganet menyebut lokasi tabrak lari itu ada di belokan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

    “Ketok e Nang tikungan tangkilan padangan arah bogo.., ” tulis @Dwi Wahyudi.

    Bahkan ada yang menuding apabila pengemudi motor tersebut mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan bantuan calo.

    “SIM e nembak kui wkkwwk mosok duwe sim ra duwe utek, ” tulis @Doni Irawan. [nm/ted].

  • Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kembali melakukan pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.

    Korps Adhyaksa rencananya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Salah satunya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rencananya, Korps Adhyaksa juga akan memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yang bekerja di lingkup Diskoperindag, serta berkaitan langsung dengan program penyaluran bantuan barang tersebut. “Ada 3-4 orang, untuk sementara statusnya nanti sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (29/11/2023).

    Kendati telah menetapkan Malahatul Fardah sebagai tersangka. Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjabat Kepala Diskoperindag. Termasuk menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan oleh tersangka.

    “Yang pasti ikut bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran yang telah terjadi. Atas kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Alifin.

    BACA JUGA: Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Sementara itu, sejak Selasa (28/11/2023), Kejari Gresik baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ryan Fibrianto. Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik selama proses penyidikan berlangsung.

    “Anggaran yang dikelola penyedia barang tersebut mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

    Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Mengingat, baru 2 dari 12 pihak penyedia barang yang sudah dilakukan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya. [dny/suf]