Jenis Media: Nasional

  • Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sutikno, warga Sambikerep duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri dan anak tirinya dengan cara dibakar. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 90 persen.

    Dalam persidangan, terdakwa Sutikno didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak. Selain melukai istri sirinya, pembakaran tersebut juga melukai anak tirinya.

    Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan tiga saksi yang salah satunya yaitu anak tiri terdakwa bernama Dimas. Dimas mengaku melihat ibunya tidur di ruang tamu dan tiba-tiba ada api yang menyambar sang ibu.

    “Waktu itu saya belum melihat api, ibu saya saat itu lagi tidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian saya melihat sambaran api dan kaca pecah, dipecah terdakwa,” kata Dimas memberikan keterangan di persidangan.

    BACA JUGA:
    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Meskipun dirinya juga turut terbakar, Dimas mencoba untuk memadamkan api yang membakar ibunya. Dan mencoba keluar berteriak minta tolong. “Saya lompat keluar dari jendela yang pecah dan minta tolong pada warga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah di Dukuh Bulu Gang Kinco RT 01 RW 04 Kelurahan Lontar pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Kejadian itu bermula dari sakit hati karena dugaan perselingkuhan.

    Akibat kejadian itu, istri NNZ (37) dan kedua anak tirinya DR (17) dan AB (8) menderita luka bakar serius sehingga dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sementara pelaku juga menderita luka bakar sehingga dirawat di Rumah Sakit BDH.

    BACA JUGA:
    Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    Sosok Sutikno dikenal warga sebagai salah satu juragan tanaman hias atau pedagang bunga hias atau penjual Kembang Hias di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

    Sedangkan, istri sirinya dikenal sebagai penjual jajanan ringan gorengan yang memiliki lapak di Pasar Pradah, Kelurahan Lontar Surabaya. Sejak 2021, NNZ dipersunting oleh Sutikno yang berstatus duda usai bercerai dengan istri sahnya. [uci/beq]

  • Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyusun berkah penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi tahun 2020-2021. Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pupuk subsidi sudah selesai, tinggal penyusunan berkas laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/11/2023).

    Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian, pemilik kios pupuk subsidi, distributor, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    “Dari data yang diperoleh salah satu daerah ditemukan adanya penambahan pengusulan jumlah kuota dari RKDK,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Reza mencontohkan, beberapa temuan yang didapat dari keterangan saksi, seperti luas lahan di daerah tersebut diusulkan lebih luas dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi.

    “Jadi bagaimana itu proses verifikasi yang dilakukan. Luasan lahan bisa diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Untuk diketahui, sesuai data pada situs Satu Data Pemkab Bojonegoro menyebut, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2021 sebesar 83.687 ton. Realisasi pada tahun yang sama lebih besar yakni 153.684 ton. Sementara untuk realisasi pupuk subsidi pada 2021 sebesar 146.759 ton. [lus/beq]

  • Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Kediri (beritajatim.com) – Video sebuah mobil kabur usai tabrak lari di Kediri viral di media sosial. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kabupaten Kediri.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @infokediriraya di Facabooke itu memperlihatkan adanya sebuah mobil yang kabur usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor.

    Sesuai keterangan dalam video tersebut, peristiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sambirobyong, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/11/2023) siang kemarin.

    Awalnya, pengendara sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil minibus yang berjalan terlalu ke kanan.

    Karena jarak terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara kedua kendaraan itu. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Paparkan Impelemtasi PUG

    Sedangkan mobil saat ini belum diketahui keberadaanya. Mobil langsung melaju kencang.

    Netizen pun ikut geram dengan ulah pengemudi mobil. Mereka berharap polisi bisa mengejar dan menangkapnya.

    “Cari sampai dapat. Polisi polisi ayo kerja bareng, ” tulis @Dewi Yulianti.

    “Nek kecekel ndang di remok wonge sak mobil e, ” seru @pis Cees.

    Warganet menyebut lokasi tabrak lari itu ada di belokan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

    “Ketok e Nang tikungan tangkilan padangan arah bogo.., ” tulis @Dwi Wahyudi.

    Bahkan ada yang menuding apabila pengemudi motor tersebut mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan bantuan calo.

    “SIM e nembak kui wkkwwk mosok duwe sim ra duwe utek, ” tulis @Doni Irawan. [nm/ted].

  • Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kembali melakukan pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.

    Korps Adhyaksa rencananya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Salah satunya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rencananya, Korps Adhyaksa juga akan memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yang bekerja di lingkup Diskoperindag, serta berkaitan langsung dengan program penyaluran bantuan barang tersebut. “Ada 3-4 orang, untuk sementara statusnya nanti sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (29/11/2023).

    Kendati telah menetapkan Malahatul Fardah sebagai tersangka. Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjabat Kepala Diskoperindag. Termasuk menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan oleh tersangka.

    “Yang pasti ikut bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran yang telah terjadi. Atas kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Alifin.

    BACA JUGA: Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Sementara itu, sejak Selasa (28/11/2023), Kejari Gresik baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ryan Fibrianto. Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik selama proses penyidikan berlangsung.

    “Anggaran yang dikelola penyedia barang tersebut mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

    Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Mengingat, baru 2 dari 12 pihak penyedia barang yang sudah dilakukan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan prioritas bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Polisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pada Rabu (29/11/2023) setelah memberikan bantuan usaha dan UMKM kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

    AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan merespons permintaan ini dengan cepat. Arahan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, terkait memberikan prioritas kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang berminat bergabung dengan Kepolisian, telah direspons positif. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

    “Setelah Pak Kapolda menyampaikan, hari itu juga kami membuat surat. Putri dari keluarga korban Kanjuruhan berminat untuk masuk sebagai Polisi,” ungkap Putu.

    Langkah tindak lanjut dilakukan dengan segera menyusun surat dan mengirimkannya ke Polda Jawa Timur. Polres Malang juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban yang berminat mendaftar kepolisian.

    BACA JUGA:
    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    “Suratnya langsung kami buat dan kami kirimkan ke Polda. Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.

    Pendampingan yang diberikan melibatkan pelatihan fisik dan akademis. Tujuannya adalah agar keluarga korban Kanjuruhan dapat bersaing dalam seleksi masuk kepolisian.

    Kepala Polisi Resor Malang berharap pendampingan yang dilakukan oleh Polres Malang dapat membuka peluang bagi keluarga korban Kanjuruhan yang ingin bergabung dengan Kepolisian.

    BACA JUGA:
    Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen

    “Pendampingan, pelatihan, kemudian dukungan administratif kita lakukan di Polres Malang. Kami juga memberikan dukungan pengobatan bagi yang memiliki kendala pada visus mata, sehingga kondisi matanya sudah normal kembali,” tegasnya.

    “Mudah-mudahan ini bisa memudahkan mereka untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian,” tutup Putu. [yog/beq]

  • Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.

    Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.

    Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.

    Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris

    “Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).

    Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di Gempol

    Pelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.

    “Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]

  • Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali menyalurkan bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (29/11/2023) siang. Penyerahan bantuan kemanusiaan ini sudah kali keempat Polres Malang bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari Kecamatan Wonosari, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Bululawang.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemberian bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu sudah menjadi prioritas utama bagi Polres Malang. Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Malang terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Ini sebagai wujud kepedulian kami kepada keluarga korban Kanjuruhan. Dan tidak ada batasan waktunya, karena selama keluarga korban masih membutuhkan dukungan-dukungan, kami selalu siap memfasilitasi. Seperti hari ini ada 3 keluarga korban yang menerima bantuan UMKM,” kata Kholis, Rabu (29/11/2023).

    Kholis menjelaskan, bukan hanya bantuan fisik, Polres Malang juga memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Baik dukungan fisik maupun permodalan, ini kami juga harus berterimakasih kepada warga Kabupaten Malang yang juga tergerak untuk kami mewujudkan bantuan-bantuan ini, karena masih banyak pihak yang ingin memberikan kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tegasnya.

    Menurut Kholis, pemberian bantuan itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto. Polres Malang pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara kontinyu kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di segala aspek.

    “Ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk bagaimana Polres Malang terus memberikan pendampingan, memberikan dukungan kepada keluarga korban Kanjuruhan. Terimakasih juga Bapak Bupati, jajaran Forkopimda yang sangat-sangat care dan support kepada keluarga korban Kanjuruhan,” pungkasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

  • Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.

    Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).

    Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.

    “Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

    BACA JUGA: Diminta Bayar Lagi, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Protes

    Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.

    Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

    Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.

    Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang pada Senin (27/11/2023)

    Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

    Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

    Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

    BACA JUGA: Bupati Jombang Gagal Menghidupkan Pasar Ngrawan Tembelang

    Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.

    Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.

    Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. [suf]

  • Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Mantan Jaksa KPK Itu Kini Gantikan Jaksa yang Terjerat OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dzakiyul Fikri SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Mantan Jaksa KPK ini menggantikan Puji Triasmoro, SH., MH setelah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu.

    Sebelum dilantik menjadi Kajari Bondowoso pada Kamis (23/11/2023), pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.

    Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.

    Saat menjabat Kajari Kabupaten Madiun, ia mengeksekusi salah satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.

    Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.

    Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

    Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.

    Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

    Selain itu, Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dzakiyul Fikri juga menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Ketua MK dan Mantan Jaksa Agung Gabung THN Amin