Jenis Media: Nasional

  • Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Tiga Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Diperiksa Soal Mobil Siaga Desa, Kasi Pidsus: Rencana Ada Lagi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 20 saksi lebih telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pembelian mobil siaga desa tahun 2022. Dari saksi yang diperiksa, termasuk tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Tiga kepala dinas yang telah diperiksa, seperti Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadhlo, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum. Kadinkes Bojonegoro menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (30/11/2023).

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Bojonegoro Ani Pudjiningrum disela pemeriksaan penyidik Kejari Bojonegoro enggan berkomentar. Ia hanya mengangguk, saat ditanya bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro yang ada di Jalan Rajekwesi itu terkait pemeriksaan pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman membenarkan, bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan hari ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan. “Pemeriksaan ini karena saksi masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa,” ungkapnya.

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di lingkup Pemkab Bojonegoro itu, penyidik rencananya masih akan memanggil kepala dinas lain yang masih ada kaitannya dengan pengadaan mobil siaga desa tersebut. “Rencana minggu depan ada pemanggilan dari kepala dinas lagi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui BKKD tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.

    Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara “off the road.” [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

  • Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di ruang Tirta 1, Kamis (30/11/2023). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Terdakwa mengakui semua perbuatannya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menanyakan motivasi Terdakwa melakukan perbuatannya, Terdakwa mengakui bahwa hal itu dilakukan agar dia mendapatkan fee Rp 15 juta yang dijanjikan Stevanus Steven Wijaya (DPO).

    Terdakwa juga mengetahui bahwa Stevanus sudah diblacklist oleh leasing sehingga menggunakan nama Terdakwa agar pengajukan kredit mobilnya dikabulkan.

    Saat Jaksa Damang menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengembalikan kerugian yang dialami leasing, Terdakwa mengatakan tidak sanggup. ” aya tidak sanggup mengganti kerugian (leasing),” ujarnya.

    Usai menjalani pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Damang pun meminta waktu satu Minggu untuk membacakan tuntutan.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat Whatsapp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

  • Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Cegah Abrasi, Polres Sumenep Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Kundang Wetan

    Sumenep (beritajatim.com) – Jajaran Polres Sumenep melakukan penanaman 1.000 bibit mangrove di Pantai Kundang Wetan, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

    “Penanaman mangrove ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya abrasi di Pantai Kundang,” kata Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari, Kamis (30/11/2023).

    Penanaman bibit mangrove tersebut juga dilakukan sebagai
    rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Korps Brigade Mobile (Brimob) dan HUT ke-73 Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud).

    “Kalau terjadi abrasi atau pengikisan pantai akibat arus laut kemudian dibiarkan, maka garis pantai ini akan semakin tergerus. Karena itu, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan pesisir, maka kami secara serentak menanam bibit mangrove,” papar Arif Mahari.

    Dalam penanaman mangrove tersebut, selain Personel Polres Sumenep, hadir pula dari Koramil Saronggi, Perhutani, serta Bhayangkari Cabang Sumenep. “Dengan menjaga kelestarian mangrove, maka ini juga akan melindungi dari bencana yang mungkin terjadi,” ujar Arif Mahari.

    Selain itu, lanjutnya, apabila kelestarian mangrove terjaga, maka keberlangsungan ekosistem laut juga terjaga. “Habitat flora dan fauna pun akan terjamin sehingga tidak akan terjadi abrasi,” pungkasnya. (tem/kun)

    BACA JUGA: Ini Bentuk Kepedulian Santri Ganjar Bagi Jemaah Majelis Taklim di Sumenep

  • Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sutikno, warga Sambikerep duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri dan anak tirinya dengan cara dibakar. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 90 persen.

    Dalam persidangan, terdakwa Sutikno didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak. Selain melukai istri sirinya, pembakaran tersebut juga melukai anak tirinya.

    Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan tiga saksi yang salah satunya yaitu anak tiri terdakwa bernama Dimas. Dimas mengaku melihat ibunya tidur di ruang tamu dan tiba-tiba ada api yang menyambar sang ibu.

    “Waktu itu saya belum melihat api, ibu saya saat itu lagi tidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian saya melihat sambaran api dan kaca pecah, dipecah terdakwa,” kata Dimas memberikan keterangan di persidangan.

    BACA JUGA:
    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Meskipun dirinya juga turut terbakar, Dimas mencoba untuk memadamkan api yang membakar ibunya. Dan mencoba keluar berteriak minta tolong. “Saya lompat keluar dari jendela yang pecah dan minta tolong pada warga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah di Dukuh Bulu Gang Kinco RT 01 RW 04 Kelurahan Lontar pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Kejadian itu bermula dari sakit hati karena dugaan perselingkuhan.

    Akibat kejadian itu, istri NNZ (37) dan kedua anak tirinya DR (17) dan AB (8) menderita luka bakar serius sehingga dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sementara pelaku juga menderita luka bakar sehingga dirawat di Rumah Sakit BDH.

    BACA JUGA:
    Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    Sosok Sutikno dikenal warga sebagai salah satu juragan tanaman hias atau pedagang bunga hias atau penjual Kembang Hias di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

    Sedangkan, istri sirinya dikenal sebagai penjual jajanan ringan gorengan yang memiliki lapak di Pasar Pradah, Kelurahan Lontar Surabaya. Sejak 2021, NNZ dipersunting oleh Sutikno yang berstatus duda usai bercerai dengan istri sahnya. [uci/beq]

  • Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai menyusun berkah penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi tahun 2020-2021. Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan pupuk subsidi sudah selesai, tinggal penyusunan berkas laporan,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Kamis (30/11/2023).

    Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, mulai dari Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian, pemilik kios pupuk subsidi, distributor, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

    “Dari data yang diperoleh salah satu daerah ditemukan adanya penambahan pengusulan jumlah kuota dari RKDK,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Penyidik Kejari Bojonegoro Periksa Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa

    Reza mencontohkan, beberapa temuan yang didapat dari keterangan saksi, seperti luas lahan di daerah tersebut diusulkan lebih luas dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk subsidi.

    “Jadi bagaimana itu proses verifikasi yang dilakukan. Luasan lahan bisa diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Untuk diketahui, sesuai data pada situs Satu Data Pemkab Bojonegoro menyebut, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2020-2021 sebesar 83.687 ton. Realisasi pada tahun yang sama lebih besar yakni 153.684 ton. Sementara untuk realisasi pupuk subsidi pada 2021 sebesar 146.759 ton. [lus/beq]

  • Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Mobil Kabur Usai Tabrak Lari di Kediri, Netizen : SIM e Nembak Kui!

    Kediri (beritajatim.com) – Video sebuah mobil kabur usai tabrak lari di Kediri viral di media sosial. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Jalan Raya Pagu – Plemahan, Kabupaten Kediri.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @infokediriraya di Facabooke itu memperlihatkan adanya sebuah mobil yang kabur usai melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor.

    Sesuai keterangan dalam video tersebut, peristiwa terjadi di Jalan Raya Desa Sambirobyong, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/11/2023) siang kemarin.

    Awalnya, pengendara sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian dari arah berlawanan, ada sebuah mobil minibus yang berjalan terlalu ke kanan.

    Karena jarak terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas antara kedua kendaraan itu. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka dan sudah dibawa ke rumah sakit.

    Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Paparkan Impelemtasi PUG

    Sedangkan mobil saat ini belum diketahui keberadaanya. Mobil langsung melaju kencang.

    Netizen pun ikut geram dengan ulah pengemudi mobil. Mereka berharap polisi bisa mengejar dan menangkapnya.

    “Cari sampai dapat. Polisi polisi ayo kerja bareng, ” tulis @Dewi Yulianti.

    “Nek kecekel ndang di remok wonge sak mobil e, ” seru @pis Cees.

    Warganet menyebut lokasi tabrak lari itu ada di belokan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

    “Ketok e Nang tikungan tangkilan padangan arah bogo.., ” tulis @Dwi Wahyudi.

    Bahkan ada yang menuding apabila pengemudi motor tersebut mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan bantuan calo.

    “SIM e nembak kui wkkwwk mosok duwe sim ra duwe utek, ” tulis @Doni Irawan. [nm/ted].

  • Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Kejari Gresik Tetapkan Kepala Diskoperindag sebagai Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik kembali melakukan pemeriksaan kasus penyelewengan anggaran dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022.

    Korps Adhyaksa rencananya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan. Salah satunya melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Rencananya, Korps Adhyaksa juga akan memanggil beberapa aparatur sipil negara (ASN) lainnya, yang bekerja di lingkup Diskoperindag, serta berkaitan langsung dengan program penyaluran bantuan barang tersebut. “Ada 3-4 orang, untuk sementara statusnya nanti sebagai saksi guna memenuhi berkas penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (29/11/2023).

    Kendati telah menetapkan Malahatul Fardah sebagai tersangka. Kejari Gresik belum melakukan penahanan terhadap perempuan yang menjabat Kepala Diskoperindag. Termasuk menjelaskan secara rinci peran yang dilakukan oleh tersangka.

    “Yang pasti ikut bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran yang telah terjadi. Atas kedudukannya sebagai pejabat pembuat komitmen,” kata Alifin.

    BACA JUGA: Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Sementara itu, sejak Selasa (28/11/2023), Kejari Gresik baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ryan Fibrianto. Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dia mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik selama proses penyidikan berlangsung.

    “Anggaran yang dikelola penyedia barang tersebut mencapai Rp 3,7 miliar untuk 172 UMKM penerima hibah,” terang Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

    Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Mengingat, baru 2 dari 12 pihak penyedia barang yang sudah dilakukan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ikut terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Prioritas Pendaftaran Polisi Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan prioritas bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Polisi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Polisi Resor Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, pada Rabu (29/11/2023) setelah memberikan bantuan usaha dan UMKM kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

    AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan merespons permintaan ini dengan cepat. Arahan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, terkait memberikan prioritas kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang berminat bergabung dengan Kepolisian, telah direspons positif. Salah satu keluarga korban bahkan telah menyatakan kesediaannya untuk mendaftar sebagai anggota Polri.

    “Setelah Pak Kapolda menyampaikan, hari itu juga kami membuat surat. Putri dari keluarga korban Kanjuruhan berminat untuk masuk sebagai Polisi,” ungkap Putu.

    Langkah tindak lanjut dilakukan dengan segera menyusun surat dan mengirimkannya ke Polda Jawa Timur. Polres Malang juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban yang berminat mendaftar kepolisian.

    BACA JUGA:
    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    “Suratnya langsung kami buat dan kami kirimkan ke Polda. Mudah-mudahan nanti bisa ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur,” tambahnya.

    Pendampingan yang diberikan melibatkan pelatihan fisik dan akademis. Tujuannya adalah agar keluarga korban Kanjuruhan dapat bersaing dalam seleksi masuk kepolisian.

    Kepala Polisi Resor Malang berharap pendampingan yang dilakukan oleh Polres Malang dapat membuka peluang bagi keluarga korban Kanjuruhan yang ingin bergabung dengan Kepolisian.

    BACA JUGA:
    Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen

    “Pendampingan, pelatihan, kemudian dukungan administratif kita lakukan di Polres Malang. Kami juga memberikan dukungan pengobatan bagi yang memiliki kendala pada visus mata, sehingga kondisi matanya sudah normal kembali,” tegasnya.

    “Mudah-mudahan ini bisa memudahkan mereka untuk mengikuti seleksi masuk kepolisian,” tutup Putu. [yog/beq]

  • Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Misteri Pelaku Pembunuhan Randupitu Masuk Rumah Terkuak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pihak kepolisian di Pasuruan sebelumnya kebingungan terkait cara pelaku pembunuhan Endang Sukowati di Desa Randujati, Kecamatan Gempol bisa masuk ke rumah korban. Sebab, tidak ada kerusahan pada pagar dan pintu rumah korban.

    Misteri tersebut akhirnya terkuak saat rekonstruksi. Ternyata, pelaku bisa masuk lantaran pagar dan pintu dibukakan oleh korban secara normal.

    Rekonstruksi ini melibatkan 52 adegan yang diperagakan oleh Heru Purnomo (34) saat menghabisi Endang Sukowati.

    Menurut KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, adegan itu menunjukkan pelaku menusuk korban dari belakang dua kali di dalam kamar korban.

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Pembunuhan di Randupitu, Keluarga Histeris

    “Ada dua adegan saat pelaku membunuh korban. Pelaku menusuk korban dari belakang dua kali,” kata Sunarti, Rabu (29/11/2023).

    Setelah menusuk korban, pelaku menggeretnya ke kamar mandi, di mana terjadi perlawanan dari korban sehingga lengan pelaku terluka.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Pelaku Saat Jengkel dan Bunuh Wanita di Gempol

    Pelaku juga memasukkan kepala korban ke bak mandi, menghambat kemampuan bernafas korban.

    “Keterangan yang diungkapkan pelaku selaras dengan apa yang terjadi saat rekonstruksi dan apa yang dia katakan saat pemeriksaan. Ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negri Bangil dan Polsek Gempol,” tambah Sunarti. [ada/beq]

  • Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan selingkuh di Surabaya, Listiani Agustina bin Iie Muslihat dan Andrianto dituntut mendapat hukuman penjara 12 tahun. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP dengan melakukan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Listiani Agustina bin Iie Muslihat, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023)

    Terdakwa Listiani Agustina adalah selingkuhan dari Andrianto. Sedangkan terdakwa Andrianto yang merupakan anggota TNI AL adalah suami dari Pipiet Dian Lestari.

    Andrianto dan Listiani bersepakat untuk membunuh istri sahnya, Pipiet, karena telah mengetahui hubungan gelap mereka. Terdakwa Listiani Agustina diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya.

    Dalam dakwaan, Terdakwa Listiani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali. Tepatnya pada 2022 dan pada 2023.

    BACA JUGA:
    Pemeran Video Mesum Tambakboyo Tuban adalah Pasangan Selingkuh

    Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat terdakwa Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet.

    Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

    Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

    BACA JUGA:
    Lelaki – Perempuan Terkapar Bersimbah Darah di Waru, Diduga Pasangan Selingkuh

    Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

    Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

    Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

    Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. [uci/beq]