Jenis Media: Nasional

  • BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,3 kilogram sabu jelang natal dan tahun baru 2024, Jumat (1/12/2023). Sebanyak 1,397 gram sabu itu diamankan dari 3 tersangka berinisial AR, MUF dan ES.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan bahwa ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka AR dan MUG diamankan saat bertransaksi 10 bungkus sabu dengan berat total 999,8 gram di salah satu minimarket Kota Surabaya.

    “Penangkapan kepada AR dan MUF ini dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (23/11/2023) kemarin. Saat itu mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi,” kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).

    Dari keterangan AR ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B (buron). Ia lantas mengambil barang haram itu dari seseorang berinisial T (buron). Tugas AR adalah mengantarkan sabu itu kepada MUF.

    “Tersangka MUF disuruh mengambil oleh orang berinisial H (buron) untuk menemui AR di salah satu minimarket,” imbuh Noer Wisnanto.

    BACA JUGA: 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Untuk menyamarkan barang haramnya, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditambah dengan balutan plastik warna ungu dan disimpan di dalam tas kain. Saat ini, petugas BNNP Jatim masih melakukan pengejaran kepada para buron dalam jaringan narkoba ini.

    Sementara itu, penangkapan  ES bermula pada Kamis (26/11/2023) di sebuah kantor ekspedisi di Kawasan Genteng, Surabaya. Waktu itu ES, sedang mengambil paket kiriman yang berisi sabu sebanyak 514,3 gram. “Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfor sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram,” tuturnya.

    BACA JUGA: Unesa dan BNNP Jatim Duet Deklarasikan Kampus Anti Narkoba

    Semua barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan alat incinerator. Tersangka AR dan MUF dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. [ang/suf]

  • Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie, pegawai BSI ini mengakui menggelapkan uang milik nasabah. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan lantaran terpengaruh saran teman kantornya Andi Saputra yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dan juga menjadi Terdakwa dalam kasus ini.

    Fanty mengungkapkan adanya bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Andi Saputra kepada terdakwa Fanty Liliastutie untuk menggunakan setoran-setoran para nasabah BSI yang masuk ke rekeningnya. Supaya dipergunakan untuk kegiatan lain di luar sepengetahuan pimpinan serta manajemen BSI.

    Dihadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa Andi Saputra dan tim penasehat hukumnya; terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan bahwa ia tergoda untuk mempergunakan setoran-setoran para nasabah prioritas BSI termasuk lembaga pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Wonokromo karena adanya saran dari terdakwa Andi Saputra.

    Bukan hanya itu faktor lain yang membuat terdakwa Fanty Liliastutie sampai berani melakukan tindakan perbankan yang menyalahi SOP karena terdakwa Fanty ikut bertanggung jawab atas uang ayahnya yang telah dipinjam terdakwa Andi Saputra.

    Dalam pengakuannya, terdakwa Fanty Liliastutie juga mengakui bahwa tindakannya bersama-sama dengan terdakwa Andi Saputra yang melakukan peminjaman pribadi, sudah terlampau dalam hingga akhirnya tindakannya itu menyeretnya ke ranah pidana.

    Atas tindakannya itu, terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya bersepakat dengan Andi Saputra untuk memakai uang setoran para nasabah BSI terlebih dahulu untuk menutup bunga pinjaman pribadi yang dijalankannya bersama terdakwa Andi Saputra.

    “Saya terpaksa menggunakan uang setoran para nasabah prioritas BSI, termasuk uang setoran dari Muhammadiyah atas desakan dan perintah terdakwa Andi Saputra,” ujar terdakwa Fanty.

    Hakim Taufan Mandala, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian mengkonfirmasi terdakwa Fanty Liliastutie tentang keikutsertaan dirinya melakukan kejahatan perbankan ini.

    “Ketika melakukan perbuatan itu bersama Andi Saputra, berarti tidak ada paksaan dari terdakwa Andi Saputra? Karena terdakwa Andi Saputra juga butuh untuk segera mengembalikan uang orang tua milik saudari sehingga anda terima ajakan terdakwa Andi Saputra untuk melakukan perbuatan tentang setoran-setoran, pengambilan-pengambilan dari SD, SMP dan SMA Muhammadiyah. Apakah anda merasa terpaksa melakukan tindakan ini?,” tanya hakim Taufan Mandala kepada terdakwa Fanty Liliastutie.

    Menjawab pertanyaan hakim Taufan Mandala ini, dengan tegas terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya mengakuinya.

    Jawaban terdakwa Fanty Liliastutie ini membuat hakim Taufan Mandala bertanya lebih banyak, perihal jawaban terpaksa yang diucapkan terdakwa Fanty di persidangan.

    Terkait jawaban terpaksa itu, terdakwa Fanty Liliastutie kemudian berdalih bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Andi Saputra itu adalah uang orangtuanya.

    “Saya juga minjam sehingga ini menjadi tanggungjawab saya. Karena hal itu (juga) menjadi beban berat saya,” jawab terdakwa Fanty.

    Ditengah kondisinya yang tertekan itulah, terdakwa Fanty kembali menjelaskan, akhirnya terdakwa Andi Saputra meyakinkan dirinya, supaya menggunakan uang-uang nasabah yang ada padanya terlebih dahulu.

    Berkaitan dengan kerugian-kerugian yang diderita SD, SMP dan Muhammadiyah yang sudah diganti BSI, hakim Taufan Mandala kemudian bertanya ke terdakwa Fanty Liliastutie, apakah ada kesepakatan atau janji-janji antara dirinya dengan BSI untuk mengganti kerugian yang sudah dibayarkan pihak BSI ke Muhammadiyah?

    Atas pertanyaan hakim Taufan Mandala itu, terdakwa Fanty Liliastutie mengatakan bahwa semua itu sudah dilakukan saat pihak BSI melakukan audit dan memanggil dirinya untuk diperiksa serta dimintai keterangan atas adanya setoran dan penarikan dari Muhammadiyah yang mencurigakan.

    Berkaitan dengan layanan BSI kepada para nasabah prioritas termasuk kepada Muhammadiyah Wonokromo yaitu cash pick up, terdakwa Fanty Liliastutie menjabarkan bahwa pick up service yang dilakukan FO, termasuk apa yang sudah ia lakukan terhadap lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo, adalah hal yang biasa.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menerangkan, ketika ia masih sebagai pegawai BRI Syariah yang menduduki jabatan FO, terdakwa Fanty mengaku seringkali melakukan pick up service kepada para nasabah prioritas BRI Syariah.

    “Itu sudah menjadi kebiasaan. Dan ketika saya melakukan penyetoran maupun penarikan, termasuk untuk Muhammadiyah, semua pihak mengetahui, baik itu teller, manajer operasional, sampai pimpinan BSI,” tuturnya

    Tindakan cash pick up ini, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, ternyata tidak boleh dilakukan seorang Founding Officer (FO) di Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa ada surat tugas dan surat kuasa dari pimpinan BSI setelah ada audit.

    Masih menurut pengakuan terdakwa Fanty Liliastutie, pekerjaan cash pick up di BRI Syariah dapat dilakukan siapapun tanpa harus ada surat tugas.

    BACA JUGA:

    UUS Bank Jatim Dukung PUAS dengan Bank Syariah Lain

    Terkait kerugian yang diderita SD, SMP dan SMA Muhammadiyah sebagaimana diterangkan para saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fanty mengatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita Rp. 2,5 miliar bukan Rp. 3,7 miliar lebih.

    Penghitungan jumlah kerugian yang diderita Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo tersebut secara keseluruhan berdasarkan hasil audit yang dihitung bersama-sama.

    “Saat dilakukan audit terhadap kerugian Muhammadiyah, saya dilibatkan dan saya juga di interview,” ungkap terdakwa Fanty.

    Pertama, lanjut terdakwa Fanty, audit dan interview tersebut dilakukan BSI Surabaya kemudian pusat.

    Untuk petugas yang melakukan audit dan interview saat itu menurut cerita terdakwa Fanty, bernama Panji

    “Panji adalah bagian dari tim yang melakukan audit dan interview ke saya. Panji ini adalah Risk Based Capital (RBC). Panji inilah yang melakukan semacam bisnis control,” jelas terdakwa Fanty.

    Bisnis control itu, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, adalah turunan dari divisi audit yang mengawasi setiap cabang dan segala transaksi di cabang.

    “RBC itulah yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tarikan, setoran di cabang setiap harinya,” cerita terdakwa Fanty.

    Terdakwa Fanty Liliastutie di dalam persidangan juga mengatakan bahwa ia menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan sehingga ia harus diadili di pengadilan.

    Kurangnya informasi yang diberikan kepadanya dari pimpinan serta manajemen BSI tentang prosedur pick up service kepada para nasabah prioritas BSI juga diungkap terdakwa Fanty.

    BACA JUGA:

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Fakta lain yang dijelaskan terdakwa Fanty Liliastutie di muka persidangan adalah tentang prosedur pengembalian uang ganti kerugian para nasabah prioritas BSI, termasuk lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan, setelah dilakukan audit dan interview dari pihak BSI kepada dirinya, sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas setoran-setoran nasabah prioritas BSI termasuk setoran dan penarikan tunai Muhammadiyah Wonokromo, terdakwa Fanty Liliastutie telah menyerahkan sertifikat rumah milik dan atas nama ayahnya kepada BSI.

    Berdasarkan penghitungan appraisal, rumah yang diserahkan terdakwa Fanty Liliastutie ke manajemen BSI itu nilainya Rp. 1 miliar. [uci/but]

  • Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua personel Satpol PP Surabaya korban penganiayaan buruh pada Kamis (30/11/2023) kemarin mengalami patah tulang. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di RS Soewandi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan itu dari Satpol PP Surabaya. Dua anggota Satpol PP Surabaya yang menjadi korban penganiayaan adalah Abdul Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31). Kejadian itu terjadi di pedestrian jalan Ahmad Yani (depan JNE Taman Pelangi).

    “Para korban sedang menjalankan tugasnya untuk pengamanan unjuk rasa kemarin,” kata Hendro, Jumat (1/12/2023).

    Saat itu, akses Jalan Ahmad Yani tertutup oleh massa demonstran yang berjumlah ribuan. Kemudian di belakang demonstran ada beberapa pengendara jalan yang meminta untuk dibantu agar bisa melintasi Jalan Ahmad Yani.

    Muid dan Aziz yang mengetahui ada pengendara kesusahan pun langsung mendekati pendemo dan meminta agar jalan dibuka sedikit.

    BACA JUGA:
    Eri Cahyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Satpol PP

    Namun, bukannya membuka jalan, beberapa oknum buruh langsung melayangkan pukulan ke kepala Muid. Melihat temannya dipukuli, Aziz pun berusaha menyelamatkan temannya. Namun, Aziz juga ikut dikeroyok dan diinjak-injak oleh oknum buruh yang berdemo.

    “Korban mengalami retak tulang bawah, lalu juga ada di bagian rusuk dan kepala belakang,” tegas Hendro.

    Petugas kepolisian saat ini sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan berbagai alat bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hendro berjanji bahwa petugas kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menangkap pelaku.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Kecam Penganiayaan Satpol PP oleh Buruh

    Sementara itu, Nuruddin Hidayat Juru Bicara massa demo buruh mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya aksi kekerasan saat demo. Ia pun akan mencari pelaku bersama dengan kawan-kawan buruh lainnya.

    “Kalau lihat dari seragamnya teman-teman Garda Metal, saya mau klarifikasi apa yang terjadi,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), termasuk penadahnya. Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok. Jumlahnya sembilan orang. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.

    Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri). Yakni, Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.

    AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. “Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023).

    Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu. “Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini.

    Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompo lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023.

    Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang. Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Komplotan curanmor yang dibekuk Polres Jombang

    “Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Sukaca.

    Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

    “Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

    BACA JUGA:
    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Bagimana dengan satu kelompok lagi? Sukaca menjelaskan bahwa satu kelompok lagi berisi dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

    Dari rangkaian curanmor tersebut korps berseragam coklat juga membekuk penadahnya, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32). “Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Polisi Selidiki Uang Sukarela dari PT WBS di Sumuragung

    Polisi Selidiki Uang Sukarela dari PT WBS di Sumuragung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi menyelidiki penyaluran uang suka rela dari perusahaan tambang batu kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS) yang beroperasi di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Penyelidikan tersebut dijalankan usai adanya laporan yang mencurigai penyaluran dana sukarela tersebut tidak sepenuhnya tersalurkan ke masyarakat terdampak.

    Sejumlah bahan dan keterangan sekarang masih dalam proses pengumpulan.

    “Pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan baru dari penerima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah saat ditemui di Mapolres Bojonegoro, Jumat (1/12/2023).

    BACA JUGA:
    DLH Bojonegoro Diminta Cek Lokasi Tambang PT WBS di Sumuragung

    Sebelumnya, warga terdampak tambang batu gamping mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Warga mengadukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumuragung.

    Menurut koordinator warga Desa Sumuragung saat melakukan aksi di DPRD Bojonegoro Afandy, warga terdampak tambang batu gamping itu mengadu ke DPRD Bojonegoro agar difasilitasi dalam melakukan klarifikasi kepada pihak pemerintah desa.

    Sejauh ini beras yang diterima oleh warga hanya 25 kg sampai 35 kg selama enam tahun. Namun, informasi yang diterima masyarakat yang sukarela yang sudah diberikan kepada tim pelaksana mencapai Rp7 miliar.

    “Kami hanya mendapat beras 25 hingga 35 kilogram selama PT WBS beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa, Kacung Kristianto.

    BACA JUGA:
    Warga Sumuragung Terdampak Tambang Ngadu ke DPRD Bojonegoro

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyaluran kompensasi dampak aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT WBS itu juga telah ditangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

    Pihak Inspektorat Bojonegoro memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Desa Sumuragung dalam penyaluran kompensasi tersebut.

    Bentuk rekomendasi itu, yang pertama, panitia tim pengelola harus membuat laporan kepada pemberi bantuan. Kedua, dana yang tersisa harus diserahkan kepada pemerintah desa dan masuk sebagai APBDes. Ketiga, bantuan dari pihak lain ke depan langsung diserahkan ke pemdes. [lus/beq]

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Malang Ajak Mantan Napiter Sinergi Jaga Kamtibmas

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang menggelar silaturahmi dengan lima mantan narapidana terorisme (napiter) di Mapolres Malang, Kamis (30/11/2023).

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, silaturahmi ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian dan eks napiter dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif di wilayah hukum Polres Malang.

    “Dengan adanya silaturahmi ini, kami berharap dapat bersama-sama saling bersinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Malang,” terang Kholis, Kamis (30/11/2023).

    Dalam silaturahmi hari ini, Kholis juga menerima sejumlah saran dan masukan dari para eks napiter terkait situasi Kamtibmas di Malang Raya. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam upaya penguatan keamanan wilayah tersebut.

    Baca Juga: Kronologi Kasus Anak Aniaya Bapak di Mojokerto, Polisi: Korban Dipukul Kursi dan Terjatuh 

    Menurut Kholis, komitmen kepolisian untuk terus berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan wilayah Kabupaten Malang yang lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Malang,” ucap Kholis.

    Sementara itu, salah satu eks napiter, Johan, menyatakan kesiapannya untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Johan menegaskan, pihaknya siap membantu kepolisian, khususnya Polres Malang, dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

    Baca Juga: Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    “Kami siap membantu pihak kepolisian khususnya Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” kata Johan. (yog/ian)

  • Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Polres Bojonegoro Tak Lagi Selidiki Perampokan Emas Seberat 1 Kg di Sukosewu

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polres Bojonegoro tak lagi ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan kasus perampokan emas seberat 1 kilogram (kg) di toko emas kawasan Pasar Klepek, Desa/Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

    Setelah dua pekan Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap dua pelaku bersenjata api itu, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jatim. Sebab, Polres Bojonegoro dinilai kurang sepadan dengan tingginya tingkat eskalasi kasus tersebut.

    “Kami melakukan penyelidikan kasus itu selama dua minggu. Berikutnya, penyelidikan diotoritasi langsung oleh Polda Jatim,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Baca Juga: Bapak di Mojokerto Meninggal Dikepruk Kursi Anak Perempuannya

    AKP Fahmi mengatakan, selama dua minggu proses penyelidikan kasus perampokan toko emas di Bojonegoro yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (30/11/2023) tersebut, diotoritasi langsung Polda Jatim. “Petunjuk berharga dalam kasus perampokan toko emas itu minim,” ungkapnya.

    Fahmi menceritakan, selama penyelidikan yang dilakukan itu, sedikitnya 30 CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa. “Namun, hanya empat rekaman CCTV yang menyorot pelakunya. Dan lagi, empat rekaman CCTV tersebut kurang jelas. Wajah dan nopol motor pelaku tak diketahui,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjut Polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012 lalu ini, di toko emas yang dirampok tidak ditemukan sidik jari pelaku sama sekali. Beberapa residivis yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah disisir, namun tidak ada hasil.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Gelar BIAS Agar Anak dapat Imunisasi Optimal

    “Meski sudah tidak menangani kasus itu, jika dibutuhkan tetap jalan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro masih banyak menumpuk di meja. Sedikitnya, ada sekitar 350 laporan polisi (LP) yang masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

    “Penyelesaian perkara untuk saat ini masih minim,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Laporan polisi yang lama, menurut polisi berpangkat balok emas tiga itu, harus segera diselesaikan. Entah, dalam penyelesaiannya itu berupa pencabutan perkara, lanjut pengungkapan, maupun penanganan cepat agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Baca Juga: Polisi: Aksi Demo Buruh Ganggu Aktivitas Warga Surabaya

    “Makanya, Reskrim jajaran sampai Polsek semua tak panggil. Karena sisa waktu efektifnya tinggal dua minggu lagi,” jelas polisi yang sebelumnya bertugas sebagai pengasuh Akpol itu.

    Untuk diketahui, polisi kelahiran Papua itu mengungkapkan, sesuai target Mabes Polri, pengungkapan perkara sebesar 70 persen. Sedangkan, untuk Polres Bojonegoro sendiri bisa mengungkap laporan perkara yang masuk sebesar 85 persen. Dari perkara yang masuk, sebagian besar merupakan perkara pencurian. [lus/ian]

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro dan Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) Surabaya sebagai saksi dalam proses penyelidikan pengadaan sebanyak 384 Mobil Siaga Desa.

    “Hari ini dari saksi Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak ada konfirmasi, sehingga akan kami panggil ulang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Kamis (30/11/2023).

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro juga telah meminta keterangan pihak Dealer Suzuki UMC Bojonegoro. Selain pihak penyedia mobil siaga desa, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mulai dari tim pelaksana, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

    “Total sudah ada 20 saksi lebih yang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Aditia Sulaeman yang sebelumnya menjabat kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Cirebon itu.

    Sementara untuk saksi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pudjiningrum mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Ani diperiksa sebagai saksi karena masih ada keterkaitan dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Dalam penyelidikan perkara mobil siaga desa, sudah ada dua kepala dinas lain yang sudah diperiksa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo. Rencananya, minggu depan jaksa penyidik juga akan memanggil kepala dinas lain untuk diperiksa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi