Jenis Media: Nasional

  • Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Agus Anugerah Yahono. Dalam tuntutan disebutkan Terdakwa dinilai terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,4 gram.

    ” Menuntut pidana penjara selama 5 tahun denga perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

    Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian Yohanes dan Terdakwa bersepakat untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

    “Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan,” Kata saksi Yohanes.

    Masih kata Yohanes, sebelum kiriman tersebut dia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

    Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

    Sementara JPU menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

    “Saat barang sudah sampai baru saksi telepon yang mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

    Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. “Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,” ucapnya.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

    Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

    Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. [uci/ted]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pecah kaca mobil. Sejauh ini, pelaku sudah beraksi di delapan TKP di Surabaya.

    Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Iptu Bobby Wirawan Elsan, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun sampai saat ini polisi masih belum membuka identitas siapa pelaku yang nekat beraksi di area parkir Balai Kota Surabaya itu.

    “Satu orang sudah diamankan. Bukan dua,” kata Bobby Wirawan dihubungi awak media, Senin (04/11/2023).

    Delapan TKP yang pernah disatroni pelaku itu dilakukan dalam waktu 2 bulan. Rinciannya adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari. Dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.

    BACA JUGA:
    Rayon 1 Polsek Surabaya Amankan 6 Motor Bermasalah

    Kemudian yang kedua di samping sebuah restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah Flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

    Peristiwa ketiga terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian. Yakni pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.

    Keempat terjadi di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah lapto.

    Kemudian kelima pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.

    Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.

    Kejadian keenam terjadi di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.

    BACA JUGA:
    Upaya Pemuda Ketintang Tekan Angka Stunting di Surabaya

    Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada  Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.

    “Kejadian kedelapan terjadi di depan rumah dekat Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Senin, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM,” paparnya.

    AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan terjangkau dengan kamera closed circuit television (CCTV).

    “Jangan meninggalkan tas atau barang berharga di dalam mobil. Terlebih, jika itu terlihat dari luar,” katanya. [ang/beq]

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.

    Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.

    Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.

    Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.

    Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.

    Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.

    “Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah

    Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.

    Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

    “Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.

    “Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.

    BACA JUGA:
    Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas

    Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.

    Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]

  • Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

    Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

    Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

    “Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

    “Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

    Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

    “Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]

  • Rayon 1 Polsek Surabaya Amankan 6 Motor Bermasalah

    Rayon 1 Polsek Surabaya Amankan 6 Motor Bermasalah

    Surabaya (beritajatim.com)–  Rayon 1 Polsek Surabaya yang terdiri dari Polsek Tambaksari, Polsek Bubutan dan Polsek Simokerto mengamankan 6 motor yang bermasalah, Minggu (03/12/2023) dini hari. Diketahui, 6 motor bermasalah itu 2 motor tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 4 motor lainnya berknalpot brong.

    Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, giat operasi rutin ini diselenggarakan untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), balap liar serta tawuran.

    “Pada intinya kegiatan operasi kejahatan malam gabungan dengan Polsek Simokerto dan Polsek Bubutan untuk antisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor), balap liar dan tawuran. Namun untuk kali ini, kami lebih mempertegas merazia motor berknalpot brong,” katanya.

    BACA JUGA:Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Giat operasi itu dilakukan di Jalur menuju jalan Suramadu. Dalam dua jam, polisi mendapatkan 4 motor berknalpot brong dan 2 motor yang tidak dilengkapi STNK. Petugas pun langsung membawa 6 motor itu ke kantor Polsek Tambaksari. Kepada para pengendara tetap dilakukan penilangan meski dapat menunjukkan STNK dan mengganti knalpot sesuai standar.

    “Untuk motor tanpa STNK bisa diambil ke Polsek bila bisa menunjukkan STNK nya, namun tetap kita tilang. Sedangkan knalpot brong harus diganti knalpot standar baru motor bisa diambil, tapi juga tetap ditilang,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    Surabaya (beritajatim.com)– ART asal Trenggalek nekat curi dan menguras harta majikannya di Perum ITS, Surabaya. Kejadian itu baru diketahui korban  Nimah (39) saat membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin. Hal ini dilakukannya untuk biaya berobat suami.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek itu masih bekerja belum genap satu bulan. Ia nekat menguras habis harta majikannya karena sang suami sedang sakit di Trenggalek.

    “Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek,” kata Made, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:11 Warung Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Masing-masing Punya 3 LC

    Dalam melakukan aksinya, Riyanti memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berhasil menggondol pecahan mata uang asing. Seperti, Yen, Riyal, Ringgit dan Dollar Taiwan. Selain itu, ia juga mencuri berbagai perhiasan emas seperti cincin dan anting.

    Pengungkapan aksi pencurian ini terungkap saat Nimah (39) sedang membereskan lemarinya. Saat itu, ia melihat laci tempat ia menyimpan harta benda berantakan. Satu tas berisi uang pun hilang. Ia sempat menanyakan perihal tasnya kepada pelaku Riyanti. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku.

    “Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek,” imbuh Made.

    Merasa aksinya ketahuan, Riyanti pun kabur dari rumah majikannya pada 29 November 2023. Ia pergi tanpa diketahui penghuni rumah. Curiga dengan Riyanti, korban lantas menghimpun informasi dari ART lainnya di rumah. 3 ART lainnya memberikan keterangan pernah dititipi transfer oleh pelaku Riyanti dengan lembaran yang yang baru. Korban pun melapor ke Polsek Sukolilo.

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    Setelah berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek mengamankan Riyanti di rumahnya. Polisi juga mengamankan berbagai sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke rupiah. Karena perbuatannya, kini Riyanti harus mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Made. (Ang/Aje)

  • Pembunuhan dengan Pisau Menancap di Mulut, Pelaku Ditangkap Polres Gresik

    Pembunuhan dengan Pisau Menancap di Mulut, Pelaku Ditangkap Polres Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku kasus pembunuhan warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik. Korban atas nama Aris Supriyanto (30). Jenazah ditemukan oleh saudaranya.

    “Sudah kami tangkap di wilayah Jawa Tengah,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (3/12/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, ada dua pelaku yang telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. “Masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,” imbuhnya.

    Dua pelaku itu melakukan pembunuhan dan juga merampok di rumah korban.

    “Kami akan mengungkap tuntas terkait kasus pembunuhan disertai perampokan. Terkait motifnya nanti kita sampaikan dalam waktu dekat,” ungkap Aldhino.

    Seperti diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait kematian Aris Supriyanto. Korban yang ditemukam tewas di dalam rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti.

    BACA JUGA:

    Warga Menganti Gresik yang Ditemukan Meninggal Juga Alami Pendarahan di Kepala

    Ironisnya saat ditemukan, ada pisau yang tertancap di mulut korban. Selain itu, kepala korban diduga dipukul palu.

    Kematian korban tersebut membuat warga Desa Pranti geger. Pasalnya, baru kali ini ada kasus pembunuhan sadis di desa tersebut. [dny/but]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)–  dalam kurun waktu 2 bulan, bandit pecah kaca mengacak-acak kota Surabaya. Total dari periode bulan Oktober 2023 – November 2023 ada 8 lokasi bandit pecah kaca.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa 8 lokasi bandit pecah kaca mobil kebanyakan berada di Pusat kota Surabaya seperti di Genteng dan Tegalsari. Saat ini petugas kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan pengejaran. Nanti akan segera kami rilis,” kata Hendro, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    8 lokasi yang menjadi sasaran adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam kejadian pecah kaca mobil itu, 5 laptop hilang beserta barang berharga lainnya. Hendro pun menghimbau agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil dan parkir di tempat yang aman.

    “Perlu ada kerjasama juga dari masyarakat untuk sama-sama menjaga kota Surabaya kondusif dan aman,” pungkas Hendro.

    Diketahui, Dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023) di area parkir Balai Kota Surabaya. Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Mahasiswa Unair TOP 3 Kompetisi Ide Bisnis Pertamina

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Senin (27/11/2023) kemarin. (Ang/Aje)

  • Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tiri Masih Ingusan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ayah yang ada di Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang diduga mencabuli anak tirinya. Dia melakukan itu saat rumah dalam kondisi sepi. Sang istri sedang keluar.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Korps berseragam coklat langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. walhasil, ayah bejat tersebut berhasil ditangkap. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Jombang.

    “Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya pada Oktober 2023. Namun kita tangkap belum lama ini. Pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujar Kasat Reskrin Polres Jombang AKP Sukaca, ditulis Minggu (3/11/2023).

    Sukaca mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia melakukan aksinya ketika kondisi sepi, ibu kandung korban tidak berada di rumah. Nah, kasus ini terbongkar ketika korban yang berusia 6 tahun merasakan sakit pada organ intimnya.

    BACA JUGA: Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Lalu, salah satu anggota keluarga membawanya untuk melakukan pemeriksaan di salah satu fasilitas kesehatan terdekat. Dari situlah dugaan pencabulan diketahui. Korban pun mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

    “Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]