Jenis Media: Nasional

  • Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di halaman rumah warga di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terekam CCTV. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi, Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 21.13 WIB. Video curanmor yang dialami Dika Indra yang tak lain kekasih pemilik rumah tersebut viral di media sosial (medsos), Facebook (FB).

    Ada dua rekaman video, satu video berdurasi 18 detik dan satu video berdurasi 29 detik. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO. Satu video berdurasi 29 detik, pelaku menaiki sepeda motor korban ke jalan raya.

    Terlihat pelaku dibantu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor. Dengan cara didorong hingga berputar arah di media jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari halaman rumah warga. Saat itu, korban mengantar kekasihnya Wahyuningtyas Parameswari (20) mengendarai sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Sepeda motor tersebut di parkir halaman rumah yang hanya dibatasi pagar terbuka. Kebetulan rumah kekasih korban berada di Jalan Raya Nasional By Pass Mojokerto-Jombang sehingga pelaku dengan mudah kabur usai berhasil menguasai sepeda motor korban.

    Korban usai memarkir sepeda motor di halaman rumah kekasihnya tenggah asyik bermain Handphone (HP) di ruang tamu, sementara kekasihnya masuk ke dalam rumah untuk membuatkannya kopi. Sekitar pukul 21.12 WIB, kekasih korban membawa kopi dan melanjutkan bercengkrama sembari bermain HP.

    Keduanya tak menyadari jika sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada. Keduanya mengetahui jika sepeda motornya hilang saat korban hendak pulang dan dari hasil pengecekan di CCTV, ada orang yang tak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

    “Dua kali pelaku melancarkan aksinya. Pertama pas saya antar kopi, yang mau ambil (pelaku) ini sempat mau ambil tapi tidak jadi (terlihat di CCTV). Mungkin karena lihat saya antar kopi tapi saya tidak menyadarinya. Orangnya balik lagi, saya udah duduk di situ,” ungkap Ayu, kekasih korban, Senin (4/12/2023).

    Ia dan korban menduga aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan maling. Pasalnya, ada dua orang yang mencurigakan menaiki kendaraan sejenis lalu putar balik. Satu orang tetap mengendarai sepeda motor, sedangkan satu lainnya berjalan kaki sembari mengamati lingkungan sekitar.

    Saat pelaku yang berjalan kaki berusaha mengambil sepeda motor kekasihnya datang sepeda motor lain membantu aksi pencurian itu. Dengan cara mendorong pelaku yang berhasil leluasa membawa motor matic tanpa kunci stang itu untuk menyeberang jalan raya.

    “Tiga kayanya, soalnya yang pertama itu pelakunya tetap, tapi temannya ganti. Pertama pakai motor PCX atau Nmax gitu. Lalu yang kedua pakai matic. Pokoknya lebih kecil dari yang pertama. Memang di rumah lagi sepi, ayah juga ke tetangga. Jadi pas sepi,” ujarnya.

    Ia dan korban yang merupakan calon suaminya tersebut langsung melaporkan ke Polsek Trowulan. Aksi pencurian di kediaman Ayu ini, merupakan kali kedua. Sebelumnya pada, Senin (23/11/2023) lalu sepeda motor milik teman adiknya yang terparkir di samping rumah hilang.

    “Sepeda motor hilang di rumah ini sudah dua kali. Bulan Oktober lalu sepeda motor teman adik saya juga hilang. Langsung lapor juga, tapi belum ada info lanjutan. Semoga bisa diusut tuntas karena ini sudah kedua kalinya,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

  • Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengguna uang palsu beredar di Surabaya dengan menipu para penjual toko kelontong. Salah satu penjaga toko kelontong yang tertipu adalah Agus Noris (43) warga Jalan Kedung Pengkol Gang I, Mojo, Gubeng, Surabaya.

    Anak korban Agus Noris (43) menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) kemarin sekitar pukul 09.25 WIB. Saat itu ada pelaku membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Dalam beraksi, Pelaku hanya sendirian. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju toko dan membeli rokok.

    “Saat itu ibu saya yang menjaga toko sendirian, ibu saya juga sudah berumur,” kata Agus, Senin (04/12/2023).

    Agus menduga pelaku sudah merencanakan aksinya. Dari rekaman CCTV yang ada di toko, pelaku mengenakan jaket dengan dalaman kaos putih bercelana jeans. Wajah pelaku juga terekam jelas. Ia tampak menerima rokok terlebih dahulu dan kembalian sebelum memberikan uang Rp100 ribu.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Kembangkan Green Economy di Tambakrejo Surabaya Berbasis IoT

    “ibu saya merasa janggal dengan kondisi uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru diberikan si pelaku. Kondisi fisik uang kertas tersebut, secara kasat mata, tidak seperti uang asli biasanya yang kerap dia pegang. Setelah diraba-raba uang tersebut cenderung bertekstur halus, dan warna merah dari lembaran uang kertas tersebut cenderung pudar, atau tidak seterang biasanya,” imbuh Agus.

    Namun sayang ketika ibunda Agus ingin memanggil pelaku, pelaku kabur dengan memacu sepeda motornya dengan cepat. Ia kabur melintasi gang kecil untuk menuju jalan Raya Dharma Husada dengan sepeda motor Honda Vario plat L-5784-FV.

    Setelah peristiwa itu, Agus sempat menganalisis kondisi uang kertas palsu tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) milik tetangganya. Ia mendapatkan sejumlah perbedaan yang mencolok dari uang palsu tersebut dengan uang asli yang beredar.

    Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia BBM Subsidi Pasuruan Divonis 7 Bulan

    Yakni, pertama, pada tulisan nomor seri uang kertas tersebut tidak memantulkan cahaya biru seperti uang asli saat dikenai sinar UV. Kedua, pada benang pengaman kertas, tampak berwarna hitam saat dikenai sinar UV, tidak seperti uang asli yang justru berpendar mengkilat.

    Ketiga, pada hologram yang terletak di sisi kiri bawah kertas, juga tidak memantulkan pendaran cahaya mengkilat saat dikenai paparan sinar UV. Keempat, tekstur kertas uang palsu tersebut terasa lebih halus ketimbang kertas uang asli yang cenderung kasar. Kelima, ukuran uang kertas palsu tersebut, lebih pendek dua inci ketimbang ukuran kertas uang palsu.

    “Warnanya, yang asli lebih merah dan tampilan hologramnya tidak ada kalau uang asli tampilan hologramnya ada warna coklat tapi kalau yang palsu hanya berwarna hitam,” jelasnya.

    Atas kejadian ini, Agus berniat melaporkan ke Polsek Gubeng. Walaupun nominal kerugian disebut kecil oleh Agus, namun ia khawatir pelaku mengulangi perbuatannya ke para pedagang di Surabaya. (ang/ian)

  • Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Gresik (beritajatim.com)– Kasus pembunuhan yang menimpa Aris Supriyanto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, mulai menemukan titik terang. Terlebih, Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/12) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini murni pencurian.

    Setelah mengamankan dua pelaku, Korps Bhayangkara ini masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.

    Dua tersangka yang diamankan yakni Hengky Pratama yang dibekuk di wilayah Kecamatan Cerme Gresik. Serta tersangka bernama Irfan yang diamankan di wilayah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

    BACA JUGA:Mahasiswa Ubaya Gelar Aksi Damai Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

    “Kami lebih dahulu mengamankan tersangka Irfan, saat hendak kabur pasca menjual motor curian milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (4/12/2023).

    Warga asal Palembang itu lanjut dia, merupakan residivis kasus begal di wilayah Sumatera. Dari keterangannya pula, tim penyidik juga mendapatkan informasi tentang otak pelaku peristiwa sadis pada 28 November lalu. Yakni Hengky Pratama, pemuda 23 tahun asal Desa Morowudi Gresik. “Tersangka ini kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Aldhino.

    Ia menambahkan, sebelum beraksi keduanya telah menyusun rencana untuk mencari target sasaran. Tersangka Hengky pun bertugas mencari korban di media sosial, yakni dengan menjalin komunikasi di media sosial. Dari informasi ini para pelaku mengetahui aktifitas Aris Supriyanto serta alamat rumahnya, hingga barang-barang berharga yang dimiliki.

    “Pelaku tersebut menyusun rencana untuk melancarkan aksi perampokan,” papar Aldhino.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    Saat beraksi kata dia, kawasan pelaku terpaksa menghabisi nyawa korban. Pasalnya, korban Aris Supriyanto mencoba membela diri saat para pelaku hendak melancarkan aksinya.

    “Usai mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk motor dan handphone milik korban para pelaku langsung kabur,” kata Aldhino.

    Hingga saat ini, polisi masih berupaya memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Dari keterangan para tersangka, motor Honda PCX milik korban telah terjual seharga Rp 10,5 juta di wilayah Semarang. Serta sebuah handphone yang laku dengan harga Rp 600 ribu. (Dny/Aje)

  • Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepergok saat curi 9 botol berisi bensin, pemuda asal Sragen Jawa Tengah digebuki warga pada Senin (4/12/2023). Pemuda bernama Andri Lesmana (25) asal Sragen, Jawa Tengah itu sampai menangis saat dibawa ke Kantor Polsek Padas Ngawi.

    Kejadian berawal saat Andri berhenti di depan sebuah warung di Desa Pacing Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi pada Senin sore. Si pemilik toko yakni Karini (40) warga setempat, tidak sedang ditempat.

    Merasa aman, Andri langsung mengambil sembilan botol berisi bensin dan langsung memasukkan bensin ke tangki sepeda motor Yamaha Vixion nopol H 4841 NJ. Tetangga Karini yang mengetahui aksi itu lantas meminta uang bensin tersebut.

    Bukannya membayar, Andri malah mengajak tetangga Karini berkelahi. Mendengar ada kegaduhan, warga lain lantas menghampiri dan ikut memukuli Andri.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    “Saya lihat dia ambil botol bensin terus ngisi ke motornya. Dia mau kabur saya cabut kuncinya malah mengajak berkelahi. Akhirnya dibantu warga kami lumpuhkan. Pelaku ini terus melawan,” kata Siswoyo, tetangga Karini.

    Sementara itu, Karini mengaku dia memang tak mengunci tokonya. Saat kejadian, dia sedang keluar rumah sebentar. Saat dia kembali, di depan tokonya sudah ramai orang.

    “Ternyata ada pencuri, yang dicuri 9 botol bensin. Saya datang sudah digebuki warga,” kata Karini.

    Polisi pun segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Pun, pelaku hanya bisa menangis saat digelandang ke Kantor Polsek Padas. Kasus pencurian itu kini masih ditangani Polsek Padas. (Fiq/Aje)

  • Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat terjebak pinjaman online (pinjol) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat melakukan aksi curi uang milik majikan.  Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Dalam tuntutan Jaksa disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    ” Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    BACA JUGA:Emil: Saya Bahagia Bu Gubernur Sudah Dapat Rekom

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer mobile banking di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun paylatter miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu.

    Nesi menjelaskan,saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi mobile banking. Ternyata uang di ATM sudah diambil  terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang.

    “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol,

    ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. (Uci/Aje)

  • Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi satuan paling berprestasi. Dua satuan itu mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan No.01, Surabaya, Senin (04/12/2023).

    “Prestasi ini bukanlah akhir dari perjalanan melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus berinovasi dan memotivasi teman sejawatnya dan menjadi teladan bagi seluruh anggota Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Pasma Royce dalam amanat upacara.

    Dua kesatuan di Polrestabes Surabaya itu mendapatkan penghargaan usai Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau Sumatera dan Jawa. Lalu, Satlantas Polrestabes Surabaya juga diganjar penghargaan usai merumuskan aplikasi tilang ETSP (Elektronik Teguran Simpatik Presisi) lalu juga peluncuran program bodycam untuk memudahkan aktivitas dan tugas personel lalu lintas di lapangan.

    Selain dua kesatuan itu, Kapolrestabes Surabaya juga memberikan penghargaan kepada tim Respati dengan capaian berbagai tangkapan penjahat jalanan di Surabaya. Total, ada 36 anggota Polrestabes Surabaya yang mendapat penghargaan ini.

    “Penghargaan ini sejalan dengan semangat Hari Kesadaran Nasional sebagai wujud Apresiasi terhadap Kontribusi luar biasa yang telah diberikan dalam menjaga kamtibmas, memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuh Pasma.

    BACA JUGA:

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Dalam kesempatan ini, Pasma juga berpesan kepada anggotanya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi jelang Pemilu 2024. Apalagi jelang hari pemilihan berhembus isu miring terkait institusi Polri yang ‘cawe-cawe’ dalam Pemilu 2024. Ia berkomitmen akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024.

    “Hindari setiap tindakan yang berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu agar terhindar dari polemik dan penafsiran negatif serta upaya yang mendiskreditkan Institusi Polri,” tutupnya. [ang/but]

  • Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Beli Narkoba Lewat Instagram, Kejari Surabaya Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Agus

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Agus Anugerah Yahono. Dalam tuntutan disebutkan Terdakwa dinilai terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,4 gram.

    ” Menuntut pidana penjara selama 5 tahun denga perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

    Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian Yohanes dan Terdakwa bersepakat untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

    “Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan,” Kata saksi Yohanes.

    Masih kata Yohanes, sebelum kiriman tersebut dia sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

    Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

    Sementara JPU menanyakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

    “Saat barang sudah sampai baru saksi telepon yang mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

    Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. “Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,” ucapnya.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

    Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

    Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. [uci/ted]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pecah kaca mobil. Sejauh ini, pelaku sudah beraksi di delapan TKP di Surabaya.

    Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Iptu Bobby Wirawan Elsan, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun sampai saat ini polisi masih belum membuka identitas siapa pelaku yang nekat beraksi di area parkir Balai Kota Surabaya itu.

    “Satu orang sudah diamankan. Bukan dua,” kata Bobby Wirawan dihubungi awak media, Senin (04/11/2023).

    Delapan TKP yang pernah disatroni pelaku itu dilakukan dalam waktu 2 bulan. Rinciannya adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari. Dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.

    BACA JUGA:
    Rayon 1 Polsek Surabaya Amankan 6 Motor Bermasalah

    Kemudian yang kedua di samping sebuah restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah Flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

    Peristiwa ketiga terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian. Yakni pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.

    Keempat terjadi di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah lapto.

    Kemudian kelima pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.

    Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.

    Kejadian keenam terjadi di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.

    BACA JUGA:
    Upaya Pemuda Ketintang Tekan Angka Stunting di Surabaya

    Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada  Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.

    “Kejadian kedelapan terjadi di depan rumah dekat Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Senin, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM,” paparnya.

    AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan terjangkau dengan kamera closed circuit television (CCTV).

    “Jangan meninggalkan tas atau barang berharga di dalam mobil. Terlebih, jika itu terlihat dari luar,” katanya. [ang/beq]

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.

    Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.

    Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.

    Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.

    Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.

    Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.

    “Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah

    Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.

    Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

    “Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.

    “Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.

    BACA JUGA:
    Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas

    Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.

    Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]