Jenis Media: Nasional

  • PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi objek berupa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik Allan Tjipta Rahardja.

    Namun, Pemprov Jatim yang membangun Rusunawa tersebut melakukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut. Pemprov Jatim mempersoalkan status lahan dan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi Nomor 62 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana perlawanan itu diagendakan pada 18 Desember 2023.

    Penasihat hukum Allan, DR. Drs Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan seluas 14.210 meter persegi yang di atasnya telah dibangun Rusunawa, secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Praktisi hukum sekaligus ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga menklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan pada Agustus lalu.

    “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan Eksekusi nomor 62 tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” Ungkap Sajali, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rusunawa Gunung Anyar Sawah Diresmikan, Warga MBR Kini Bisa Punya Hunian

    Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi malakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

    “Penetapan tidak bisa dilawan karena Peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan Yudikatif sedangkan Yudikatif Adalah kuasa Negara,” Kata Sajali.

    Dijelaskan Sajali, Pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

    Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

    Selanjutnya Pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik Ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

    Sajali menegaskan, suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah, yakni dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Bandarejo

    Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

    Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai”ungkap Sajali.

    Lebih lanjut Sajali menjelaskan, pada 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan.

    Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

    “Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkarah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja”tandasnya. [uci/beq]

  • Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan barang consumable atau habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). Tersangka tersebut berinisial HW yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers mengatakan, kasus ini berawal pada periode 2016 hingga 2017. Di periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar.

    Mia menyebut HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa malam (5/12/2023). HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

    “Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia Amiati, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    LBH KAI Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi di PT IMS

    “NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” lanjutnya.

    Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

    “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Penyidik Kejati Jatim, lanjut Mia, masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

    “Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

    Tindakan tegas yang dilakukan penyidik pidana khusus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dan juga bagian dari peringatan hari anti korupsi sedunia 2023. [uci/beq]

  • PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini ditolak Mahkamah Agung (MA). Hakim karier ini tetap dihukum lima tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.

    ” Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (6/12/2023).

    Dalam putusan tersebut, pihak pengadil terdiri dari Ketua Majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi serta panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan dibacakan pada 30 November 2023.

    Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

    BACA JUGA:
    Vonis 5 Tahun Hakim Itong Inkracht sebab Tak Ajukan Kasasi

    Itong yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan rekannya yakni panitera pengganti Hamdan.

    Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada hakim Itong. Selain itu, hakim Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp390 juta.

    KPK menerima putusan itu, tapi Itong mengajukan banding. PT Surabaya kemudian menguatkan hukuman tersebut. Duduk sebagai ketua majelis banding ialah Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe.

    BACA JUGA:
    Jaksa KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong ke Lapas I Surabaya

    Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah ‘pengurus’ atau ‘pengurusan perkara’.

    Hakim Itong memilih menerima putusan itu. Belakangan, Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. [uci/beq]

  • Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Beri Sinyal Tersangka Baru Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejari Ponorogo memberi sinyal ada tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Saat ini, Kejari telah menetapkan dua perangkat desa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyebut, sembari menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.

    “Penambahan tersangka baru, ya, tidak menutup kemungkinan ada,” ungkap Agung, Rabu (6/12/2023).

    Agung menjelaskan penetapan tersangka baru bisa saja terjadi setelah melihat dan mendengarkan fakta-fakta yang ada di persidangan nantinya. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak bersabar.

    Pihaknya sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka. Minimal sudah mengantongi dua alat bukti yang benar-benar cukup kuat, barulah ada penetapan tersangka.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    “Kita lihat perkembangannya, tidak menutup kemungkinan tambahan tersangka itu, ya bisa dilihat dari fakta-fakta persidangan dari dua tersangka itu,” katanya.

    Pihaknya saat ini masih berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas dari dua tersangka yang sudah ditetapkan itu supaya cepat dinaikkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    “Ini fokus untuk melengkapi berkas, supaya bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    Untuk diketahui, ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Kejari Ponorogo akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni inisial SJD dan SYT. Kedua merupakan perangkat Desa Sawoo.

    BACA JUGA:
    DPRD Magetan Pertanyakan Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Barat 

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan yang menimpa korban Aris Suprianto (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, bertambah. Aparat kepolisian setempat yang sebelumnya mengamankan dua tersangka. Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menangkap tiga pelaku penadah.

    Ketiga penadah itu diamankan setelah aparat penegak hukum menemukan barang bukti ponsel, dan sepeda motor milik korban.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, dari hasil pengembangan dua pelaku yang diamankan. Ada tiga penadah yang turut diringkus. “Penadah berhasil kita temukan dan amankan, total ada tiga. Dua penadah sepeda motor, dan satu penadah ponsel,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).

    Aldhino menambahkan, sebelumnya anggota di lapangan menangkap dua pelaku pembunuhan yakni Hengky (23) warga Cerme, Gresik dan Irfan (30) warga asal Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penyelidikannya, kasus pembunuhan itu murni pencurian.

    “Kasus ini tidak ada motif lain, murni pencurian. Pasalnya, pelaku sudah mengincar barang milik korban seperti motor Honda PCX dan ponsel korban usai melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

    Usai mencuri barang milik korban kata Aldhino, pelaku menjual motor milik korban merek Honda PCX di daerah Demak Jawa Tengah dengan harga 10,5 juta. Serta ponsel seharga 600.000 di Rembang. [dny/kun]

    BACA JUGA: Lolos 12 Besar, Persela Lamongan Tetap Ngotot Menang Lawan Gresik United

  • Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Puri Banjarpanji Residence harus menerima kenyataan diborgol oleh petugas kepolisian usai dilaporkan para konsumennya ke Polrestabes Surabaya karena menjual perumahan bodong. Pria berinisial NJ (59) itu mendapatkan keuntungan dari kejahatannya hingga Rp 3 Miliar.

    AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa tersangka yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menjual perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kepada konsumennya, ia mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun perumahan itu telah dibeli oleh perusahaannya. Namun, kenyataannya tanah itu masih milik orang lain.

    “Tanah yang katanya akan dibangun perumahan itu seluas 6,6 Hektar dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, oleh tersangka hanya dibayar Rp 900 juta. Sehingga kan perumahannya tidak bisa dibangun,” ujar Hendro, Selasa (05/12/2023).

    Tersangka menjual rumah di Puri Banjarpanji Residence sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berhasil menjual 350 unit, type 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta. Total, ada 8 warga Surabaya yang sementara menjadi korban dan melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sementara kerugian dari 8 orang itu Rp 166 juta. Kami menghimbau agar korban lainnya yang warga Surabaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Atau ada yang di kota lain bisa segera melapor ke kantor polisi di wilayahnya. Untuk tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Hendro.

    Hendro menjelaskan, untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka baru menyewa ruko di wilayah Siwalankerto. Diduga, ia memang berniat menipu lantaran baru mendaftarkan legalitas PTnya pada tahun 2020. Sampai bos Puri Banjarpanji Residence itu ditangkap, belum satu rumah pun yang dibangun. Sementara ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka lainnya. “Untuk uang pembelian dari konsumen itu ditaruh di rekening pribadi. Bukan rekening PT,” tegas Hendro.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bos Puri Banjarpanji Residence itu dijerat dengan pasal Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Sosok Ghisca Debora Aritonang Diduga Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap debt collector Surabaya yang menagih hutang dengan membawa celurit, Selasa (28/11/2023). Ia adalah IS (46), seorang pria yang sehari-hari tinggal di Pecindilan, Surabaya.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada IS usai dilaporkan nasabahnya berinisial DE (34) yang tinggal di Gembong. Kepada polisi, IS mengaku kesal lantaran hutangnya tidak kunjung dibayar.

    “Tersangka ingin menagih hutang serta mengambil handphone yang dimiliki korban,” kata Bayu Halim, Selasa (05/12/2023).

    Saat tiba di rumah korban, tersangka IS tidak menemukan DE dan hanya ditemui oleh orang tua korban yang berusia lanjut. Karena sudah emosi, keduanya pun cekcok. IS lantas mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah. Namun beruntung kejadian itu diketahui warga.

    Baca Juga: Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “Jadi sudah direncanakan memang karena tersangka membawa celurit dari rumah dan ditaruh di belakang bajunya. Saat cekcok itu Sempat dipisah dengan warga,” imbuh Bayu Halim.

    Sesaat kemudian korban pulang sampai di rumah. Saat itu pelaku masih di lokasi. Mendapatkan cerita orang tuanya diperlakukan kasar, DE naik darah. Ia pun lantas cekcok dengan IS. Namun, tersangka IS tiba-tiba memukuli korban membabi buta dengan tangan kosong.

    “Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akhirnya, korban yang tak terima atas perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” tambahnya.

    Baca Juga: LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk Polisi pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah celurit sebagai barang bukti. (ang/ian)

  • Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pecah kaca di Surabaya yang diamankan oleh Polisi ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2016 dan keluar pada 2019.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian mencari sasaran di kota Surabaya. Berbekal dengan alat pemecah kaca yang ia beli online, tersangka berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2, Surabaya itu berhasil membobol berbagai mobil di 8 lokasi di Surabaya.

    “Dari 8 TKP itu ada yang berhasil membawa kabur barang berharga ada juga yang tidak dapat apa-apa,” kata Hendro Sukmono, Selasa (05/12/2023).

    Dari 8 TKP yang disatroni, VJ telah menyebabkan kerugian hingga Rp 100 juta. VJ pun sempat mempraktekan cara ia beraksi menggunakan alat sederhana. Kaca hanya cukup ditekan sedikit dan pecah. Hendro pun menghimbau agar para pemilik mobil lebih waspada dalam memarkirkan mobil dan tidak menaruh barang berharga sembarangan. “Jadi pelaku memang mencari sasarannya secara acak. Mana mobil yang sekiranya bisa di eksekusi ya di eksekusi,” tegas Hendro.

    Diketahui, 8 TKP yang pernah disatroni pelaku itu dilakukan dalam waktu 2 bulan itu adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari. Dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.

    Kemudian yang kedua di samping sebuah restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah Flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

    Peristiwa ketiga terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian. Yakni pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.

    Keempat terjadi di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah lapto.

    Kemudian kelima pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.

    Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.

    Kejadian keenam terjadi di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.

    Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada  Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.

    “Kejadian kedelapan terjadi di depan rumah dekat Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Senin, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM,” paparnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

  • Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu pelaku pemukulan anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) malam. Pria berinisial RT (26) itu diantarkan oleh rekan-rekan buruh lainnya ke Polrestabes Surabaya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai.

    “Pelaku diantar rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

    Kini status RT telah menjadi tersangka. Namun, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari RT. Alhasil, RT saat ini tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Tetapi RT dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Pertimbangan kami karena pelaku juga kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sehingga kita kabulkan penangguhan penahanan,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Hendro menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum sampai selesai apabila kedua korban yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya tidak mencabut laporan. Ia pun menghimbau agar para pelaku yang merasa ikut melakukan pemukulan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas agar segera menyerahkan diri atau pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.

    “Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Silahkan yang merasa segera menyerahkan diri. tapi kalau tidak insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.

    Diketahui, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo. Menurut petugas, buruh emosi menyerang Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. [ang/suf]

  • Maling BH di Ponorogo Terekam CCTV

    Maling BH di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Maling pakaian dalam perempuan Buste Hounder (BH) yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) menghebohkan Ponorogo. Video peristiwa yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Tugurejo Kecamatan Sawoo Ponorogo itu, viral di media sosial (medsos) bumi reog. Hal itu harus menjadi pelajaran bagi kaum hawa untuk hati-hati dalam menjemur pakaian mereka.

    Menurut informasi yang dihimpun wartawan beritajatim.com, peristiwa maling BH itu terjadi di halaman salah satu warga Desa Tugurejo yang berinisial TN. Perempuan berumur 26 tahun itu, menceritakan bahwa kejadian aksi maling BH tersebut, terjadi pada hari Minggu (03/12) lalu, sekitar pukul 0.1.07 dini hari. “Saya sadar kalau hilangnya itu besok siangnya gitu. Sebelumnya menjemur 4, kok ini hilang 1, sehingga tinggal 3,” ungkap TN, Selasa (05/12/2023).

    Karena penasaran pakaian dalamnya hilang 1, TN pun penasaran, hingga dirinya mengecek video rekaman CCTV rumahnya. Dari hasil pengecekan itu, diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang mengendap-endap halaman rumahnya pada tengah malam. Dalam CCTV itu tercatat terjadi sekitar pukul 01.07 WIB. Laki-laki berpakaian serba hitam itu, tertangkap kamera CCTV mengambil 1 BH yang tergantung di jemuran.

    “Saya lihat direkaman CCTV memang ada yang nyuri. Ada laki-laki berpakaian hitam, tidak jelas wajahnya karena pencuri itu juga memakai masker,” katanya.

    Melihat video rekaman CCTV itu, TN merasa kesal dan takut, sebab ada maling aneh yang mencuri BH-nya. Ia juga khawatir jika pakaian dalamnya itu, disalahgunakan untuk orientasi seksual tertentu oleh si pencuri. “Ini baru pertama kali terjadi di rumah. Ya sangat meresahkan sih. Takutnya lagi, jika pencuri itu punya niat jahat yang lain, selain mencuri pakaian dalam itu,” pungkas TN.

    Viralnya maling BH di medsos itu pun juga menjadi perhatian dari Polsek Sawoo. Petugas kepolisian pun mendatangi TKP untuk mendalami kasus pencurian BH tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi dari korban, namun pihak kepolisian tetap berencana untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

    “Kita dalami dan datangi ke lapangan. Selain itu juga menggali informasi terkait kemungkinan adanya korban lain dari kasus pencurian pakaian dalam ini,” kata Kapolsek Sawoo AKP Joko Suseno.

    Dalam kesempatan itu, Joko Suseno juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Diharapkan, masyarakat juga ikut membantu pihak kepolisian untuk bisa menangkap pelaku, dengan memberikan informasi apapun terkait kasus ini. (end/kun)

    BACA JUGA: Reaksi Bupati Ponorogo Sekdanya Masuk Bursa Pj Walkot Madiun