Jenis Media: Nasional

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Surabaya (beritajatim.com) – SA, teller Bank Jatim menjadi tersangka kasus pembobolan deposito nasabah. SA melakukan dugaan korupsi dana tabungan dalam kurun waktu 2015-2021 di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pesanggaran, Banyuwangi.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Windhu Sugiharto mengatakan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023.

    “Penyidik Kejati Jatim telah menemukan petunjuk, adanya seorang teller berinisial SA, yang diduga kuat melakukan manipulasi data 50 nasabah dengan curang. Termasuk melakukan transaksi pendebetan dana rekening milik nasabah secara ilegal,” ujar Windhu.

    “Melakukan pencairan/break deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” lanjut Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Penarikan tersebut dilakukan oleh SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri, kecurangan itu dilakukan selama 2015 sampai dengan 2021 dengan total uang mencapai Rp5.876.000.000,00. Hal ini mengindikasikan kelemahan sistem pengawasan dan kemanan internal Bank Jatim.

    “Apabila ada nasabah yang akan menganbil uangnya SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut dan ada juga yang diambilkan dari rek nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya,” beber Windhu.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Dari jumlah tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3.525.000.000,00. Sehingga masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total mencapai Rp2.351.000.000,00.

    “Sehingga perbuatan SA merugikan Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,”tutup Windhu. [uci/beq]

  • Teller Bank Jatim Jadi Tersangka Pembobolan Deposito

    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut pengadaan tanah dan pemanfaatan aset Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021. Diduga terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk penetapan harga tanah tanpa penilaian dari Jasa Penilai Publik.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, SH. MH., menegaskan seriusnya kasus ini dan menyoroti bahwa pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini.

    “Pelaksanaan pembayaran tanah juga dilakukan tanpa persetujuan Menteri Keuangan.” Ungkap Windhu, Kamis (7/12/2023).

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Hasil hitungan jasa penilai diketahui telah diabaikan, bahkan pembayaran uang muka tanah diberikan sebelum penilaian dilakukan, menciptakan ketidaksesuaian penilaian KJPP.

    “Perolehan hak atas tanah tidak terjadi meskipun pembayaran telah dilakukan sebesar Rp22.624.000.000,” ujar Windhu.

    Direktur Polinema juga diduga menandatangani akta perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejanggalan semakin terkuak dengan adanya akta kuasa menjual dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang terbit setelah pembayaran dilakukan.

    Pengadaan tanah ini diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. [uci/beq]

  • Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial TAW (40) asal Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dihadiahi timah panas oleh polisi. Residivis itu melawan saat ditangkap polisi usai terbukti mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.

    TAW ditangkap di sebuah lapangan di kawasan perbatasan Ngawi-Sragen pada Rabu (6/12/2023). Saat itu juga dia mencoba melawan polisi agar bisa kabur. Namun, petugas buru-buru melumpuhkannya dengan tegas dan terukur.

    Diketahui, TAW merupakan satu dari tiga komplotan spelialis maling toko. Dalam 2023 ini, sudah ada lima toko yang disatroninya. Salah satunya adalah toko milik Indarsih (49) warga Desa Rejuno,Karangjati, Ngawi.

    Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, Total Korban Meninggal Dunia 22 Jiwa

    Sudah dua kali toko milik Indarsih dibobol maling. Tepatnya pada Februari 2023 dan September 2023. Pelaku mencongkel pintu belakang toko dan mengambil uang tunai dan rokok. Kamera CCTV dirusak, sementara digital video recorder (DVR) juga diambil. Total kerugiannya mencapai Rp60 juta.

    “Tahunya dicuri itu pas ibu saya pulang ke rumah sambil menangis. Padahal, baru saja buka toko, saya pikir kenapa. Ternyata uang dan rokok dicuri. Toko habis dibobol maling. CCTV dirusak DVR diambil,” kata Rara Ardina Puspa Wardani, putri Indarsih, pemilik toko.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bungkus rokok yang masih belum laku dijual. Ketika diamankan, si pelaku.me.bawa rokok tersebut untuk dijual di kawasan Kecamatan Mantingan, Ngawi.

    Baca Juga: Damkar Magetan: Butuh 2,5 Jam Padamkan Kebakaran di Bengkel Mobil Panekan

    “Pelaku disergap petugas Satreksrim Polres Ngawi saat berteduh hujan deras di lapangan kawasan Perbatasan Ngawi. Pelaku merupakan kawanan sindikat, sasarannya toko,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.

    Hingga saat ini Polres Ngawi memburu dua pelaku lain yang merupakan kroni TAW. [fiq/ian]

  • Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dari Kepala Desa hingga Kepala Dinas Diperiksa dalam Penyelidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro secara maraton memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya sudah ada lebih dari 24 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa saksi yang sudah diperiksa diantaranya dari unsur kepala desa, tim pelaksana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pudjiningrum.

    Baca Juga: Tidak Ada Korban dalam Kebakaran Bengkel di Panekan Magetan

    “Nanti (pemeriksaan saksi) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bojonegoro Insyaallah hari Jumat (8/12/2023),” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (6/12/2023).

    Sebelumnya pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap empat camat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan mobil siaga desa. Keempatnya yakni Camat Bubulan, Camat Malo, Camat Gayam, dan Camat Kalitidu. Para camat itu diperiksa pada Selasa kemarin.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 jenis APV GX dan Luxio itu diduga bermasalah.

    Baca Juga: Akademisi Untag Surabaya Beber Ancaman pada Demokrasi Digital

    Dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit. Selain itu juga adanya proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa, dan indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pemuda asal Ogan Komering Ulu (Oku) Sumatera Selatan, Hengky Pratama Susanto (23) menjadi otak pembunuhan Aris Supriyanto warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 tersangka atas peristiwa pencurian yang menyebabkan tewasnya Aris Suprianto. Mereka telah merencanakan aksinya untuk menguras harta benda. Otak kejahatan itu dilakukan oleh pemuda yang bernama Hengky.

    Para pelaku tersebut menjalankan perannya masing-masing. Hengky Pratama Susanto telah berniat melakukan pencurian sejak lama dengan dalih himpitan ekonomi. “Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niatan saya untuk mencuri,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Gresik.

    Dalam aksinya itu, tersangka Irfan Suryadi rekan Hengky memuluskan rencana jahatnya. Komplotan tersebut, mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook. “Saya melihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktek pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Sebelum menjalankan aksinya, mereka sudah menyusun rencana untuk bisa membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. “Awal rencana tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” kata Irfan.

    Situasi tersebut membuat kedua tersangka gelap mata. Hengky pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. Irfan meresponnya dengan menghantamkan balok paving dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, Hengky pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban tepat pada bagian rongga mulut. “Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” papar Hengky.

    Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi. Sembari membawa motor dan handphone milik korban.

    Usaha tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Gresik kehilangan jejak pelaku. Untungnya, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital ponsel korban di wilayah Rembang. “Dari penadah, kami menggali lebih dalam asal muasal ponsel tersebut,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

    BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak ke wilayah Tegal Jawa Tengah, untuk memburu dan mengamankan tersangka Irfan. Dari sanalah tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk menjual motor korban di wilayah Semarang kepada penadah Joko Dwi Utomo dan Ahmad Supriyadi dengan nominal Rp 10,5 juta.

    Atas perbuatan itu, lanjut Adhitya, Hengky dan Irfan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

    Sedangkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Yakni, tentang aksi penadahan barang curian atau hasil tindak kejahatan. Ancamannya, maksimal 9 tahun penjara. [dny/suf]

  • Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Diduga Lecehkan Guru dan Wali Murid, Kepsek Dilaporkan Polres Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Empat orang perempuan mendatangi kantor Polres Sampang. Dua guru dan dua wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, itu melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial HL dan HY asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan HTH yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata HL salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Kejari Sampang Didesak Tetapkan Tersangka Lain Korupsi BLT

    Terpisah, salah satu penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono Kusuma membenarkan atas laporan guru dan wali murid tersebut dengan terlapor oknum Kepsek.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga korban di antaranya, 2 guru, beserta 2 warga. Hasilnya mengarah kepada dugaan pelecehan. Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya. [sar/but]

  • 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Beberapa Hamil

    301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Beberapa Hamil

    Lamongan (beritajatim.com) – 301 anak mengajukan dispensasi nikah (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan. Beberapa di antaranya karena sudah hamil.

    Hal itu sesuai data yang tercatat di PA Lamongan sejak Januari hingga November 2023. Mereka yang mengajukan Diska ini didominasi anak berusia 16 sampai dengan 18 tahun atau masih duduk di bangku SMA.

    Menurut Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, ratusan anak yang mengajukan Diska tersebut rata-rata beralasan takut zina hingga hamil duluan. Mereka merupakan pasangan yang saling mencintai satu sama lain.

    “Mulai bulan Januari sampai November 2023, ada 301 anak yang mengajukan diska, dengan rincian penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen,” kata Setianto, Rabu (6/12/2023).

    Pihaknya menegaskan bahwa 301 anak yang mengajukan diska, 45 di antaranya karena alasan hamil duluan. Sedangkan 256 sisanya karena takut zina.

    BACA JUGA:
    Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” tandasnya.

    Disebutkan oleh Setianto, jumlah pengajuan diska paling banyak terjadi pada bulan juni, yakni 43 perkara. Meski demikian, dia menyebut, jumlah pengajuan diska pada tahun 2023 ini relatif menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

    Menyikapi hal tersebut, tutur Setianto, PA Lamongan turut berkomitmen untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Lamongan, salah satunya meningkatkan sinergitas dengan Pemkab setempat.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Ajukan Raperda Badan Hukum LIS ke DPRD

    “Sebelum digelar Sidang Diska, dianjurkan agar lebih dulu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan,” tuturnya.

    Lebib lanjut, Setianto menyampaikan, saat ini Ruang sidang diska untuk anak dibuat berbeda dan khusus yakni tidak ditempatkan di kantor PA Lamongan, melainkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

    “Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA dan 1 di MPP yang khusus untuk sidang Diska,” pungkasnya. [riq/beq]

  • PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi objek berupa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik Allan Tjipta Rahardja.

    Namun, Pemprov Jatim yang membangun Rusunawa tersebut melakukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut. Pemprov Jatim mempersoalkan status lahan dan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi Nomor 62 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana perlawanan itu diagendakan pada 18 Desember 2023.

    Penasihat hukum Allan, DR. Drs Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan seluas 14.210 meter persegi yang di atasnya telah dibangun Rusunawa, secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Praktisi hukum sekaligus ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga menklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan pada Agustus lalu.

    “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan Eksekusi nomor 62 tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” Ungkap Sajali, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rusunawa Gunung Anyar Sawah Diresmikan, Warga MBR Kini Bisa Punya Hunian

    Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi malakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

    “Penetapan tidak bisa dilawan karena Peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan Yudikatif sedangkan Yudikatif Adalah kuasa Negara,” Kata Sajali.

    Dijelaskan Sajali, Pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

    Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

    Selanjutnya Pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik Ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

    Sajali menegaskan, suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah, yakni dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Bandarejo

    Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

    Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai”ungkap Sajali.

    Lebih lanjut Sajali menjelaskan, pada 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan.

    Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

    “Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkarah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja”tandasnya. [uci/beq]

  • Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejati Jatim menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan barang consumable atau habis pakai di PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan dari PT Industri Kereta Api (PT INKA). Tersangka tersebut berinisial HW yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT IMS.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers mengatakan, kasus ini berawal pada periode 2016 hingga 2017. Di periode tersebut, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar.

    Mia menyebut HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim yang berlangsung hingga Selasa malam (5/12/2023). HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

    “Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ujar Mia Amiati, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    LBH KAI Melaporkan Adanya Dugaan Korupsi di PT IMS

    “NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” lanjutnya.

    Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

    “Hasil audit investigatif Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA menyebut dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, yang diduga sebagai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Penyidik Kejati Jatim, lanjut Mia, masih mendalami pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

    “Sehingga, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

    Tindakan tegas yang dilakukan penyidik pidana khusus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dan juga bagian dari peringatan hari anti korupsi sedunia 2023. [uci/beq]