Jenis Media: Nasional

  • Prabowo Kumpulkan Tim Percepatan Otsus Papua di Istana, Sinkronkan Program Pusat dan Daerah

    Prabowo Kumpulkan Tim Percepatan Otsus Papua di Istana, Sinkronkan Program Pusat dan Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua bersama kepala daerah se-Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi program pusat dan daerah guna mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri unsur kementerian/lembaga terkait, enam gubernur di Papua, serta para bupati. Presiden dijadwalkan memberikan arahan langsung terkait langkah konkret percepatan pembangunan.

    “Hari ini bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan komite eksekutif percepatan otonomi khusus Papua dan juga kementerian K/L dan pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dan seluruh 42 bupati se-Papua. Tujuannya untuk mencerahkan dan nanti sebentar ada arahan dari Pak Presiden langsung terkait dengan percepatan pembangunan di Papua,” kata Ribka.

    Ribka menyebutkan, dialog antara Presiden dengan para gubernur dan bupati akan menjadi ruang penyampaian perkembangan serta berbagai persoalan di lapangan. Namun, secara garis besar pertemuan ini diarahkan pada harmonisasi kebijakan.

    “Ya mungkin sebentar dalam dialog antara bapak Presiden dengan gubernur dan bupati menunggu perkembangan, tetapi intinya untuk harmonisasi antara program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Terkait agenda ke depan, Ribka menyampaikan bahwa Komite Percepatan Otsus Papua bersama Bappenas baru saja meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) yang akan menjadi acuan pembangunan jangka menengah.

    “Ya tadi baru saja kami launching dengan Bappenas terkait dengan RIPP, rencana pembangunan jangka menengah percepatan pembangunan Papua,” kata Ribka.

    Sementara itu, Gubernur Papua Mathius Fakhiri menegaskan bahwa arahan Presiden diharapkan menyentuh percepatan pembangunan di seluruh sektor.

    “Papua perlu percepatan pembangunan di semua sisi-sisi,” ujarnya.

    Dia juga berharap kepemimpinan Presiden Prabowo mampu menjawab aspirasi yang disampaikan para kepala daerah Papua.

    “Mudah-mudahan bapak Presiden yang punya hati untuk orang Papua itu bisa menjawab apa yang kami para gubernur sampaikan,” kata Mathius.

    Mathius menambahkan, pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh gubernur di Papua. “Kami semua enam gubernur ada. Dan saya belum tahu, mungkin para bupati juga. Tapi kami enam gubernur,” pungkasnya.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kunjungi RSUD Koja, Jenguk Korban Ditabrak Mobil MBG SDN 01 Kalibaru

    Prabowo Kunjungi RSUD Koja, Jenguk Korban Ditabrak Mobil MBG SDN 01 Kalibaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi para korban kecelakaan mobil pengangkut makanan yang terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta di Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Koja pada Selasa (16/12/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu pun menengok sebanyak sembilan pasien sempat menjalani perawatan di RSUD Koja, dengan enam diantaranya telah diperbolehkan kembali ke rumah. Sementara itu, tiga pasien lainnya masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pemantauan medis secara ketat.

    Pasien yang dikunjungi Presiden yakni Fillio yang tengah dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) pascaoperasi rekonstruksi wajah.

    Tidak hanya itu, Kepala negara juga mengunjungi Maryono, seorang guru yang menjalani perawatan pascaoperasi akibat patah kaki, serta Werren, siswa yang masih dirawat inap dengan kondisi yang dilaporkan makin stabil.

    Dari tim dokter, Presiden Prabowo pun mendapatkan penjelasan langsung mengenai kondisi terkini para korban serta langkah-langkah perawatan yang tengah dilakukan. Saat menjenguk Fillio, Presiden menyapa dengan hangat dan penuh perhatian.

    “Cepat sembuh ya. Begitu sembuh nanti makan. Sehat-sehat ya, Filio. Baik-baik kamu ya, Hebat, yang berani,” ucap Prabowo memberikan semangat kepada Fillio.

    Sementara kepada Werren, Presiden turut memberikan pesan motivasi agar tetap bersemangat menjalani perawatan dan pendidikan.

    “Belajar yang baik ya. Nanti kamu bisa jaga nenek,” tandas Prabowo.

  • Ratusan Orang Diduga Jadi Korban Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Tembus Rp5 Miliar

    Ratusan Orang Diduga Jadi Korban Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Tembus Rp5 Miliar

    Kediri (beritajatim.com) – Ratusan orang diduga menjadi korban penipuan arisan bodong yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial NST asal Kampung Dalem, Kota Kediri, dengan total kerugian ditaksir menembus Rp5 miliar dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

    Salah satu korban berinisial E mengaku mengenal pelaku melalui kerja sama bisnis online penjualan pakaian bekas. Kepercayaan sebagai pelanggan lama dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan skema arisan dengan janji keuntungan menggiurkan.

    “Saya kenal pelaku sebagai penjual pakaian. Saat itu menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan, akhirnya saya tergiur dan terus menambah nominal setoran,” kata perempuan asal Kediri, Selasa (16/12/2025).

    E menjelaskan, arisan tersebut menggunakan istilah “get dan motel” dengan janji keuntungan berlipat. Nominal setoran bervariasi, disertai janji pencairan dana sesuai tanggal yang telah ditentukan.

    Namun hingga jatuh tempo, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Total kerugian yang dialami E mencapai Rp15 juta.

    “Saya tertarik, saya tambah-tambahi lagi menjadi Rp7 juta, jadi Rp10 juta seperti itu. Tinggal tunggu tanggalnya saja. Katanya cair, tapi enggak cair juga,” terangnya.

    Korban lainnya berinisial R mengaku tertarik mengikuti arisan setelah melihat unggahan media sosial pelaku yang menampilkan bukti pencairan arisan sebelumnya. Pemilik warung di Kediri itu menyebut, pada awalnya arisan dengan nominal kecil memang sempat cair sehingga menumbuhkan kepercayaan.

    “Awalnya get kecil-kecil dulu. Setelah itu saya berani beli yang besar karena kelihatannya amanah,” ungkapnya.

    R mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp55 juta. Ia mengikuti arisan tersebut sejak awal November dan membeli puluhan slot arisan dengan janji keuntungan hingga dua kali lipat.

    “Yang terakhir saya beli Rp10 juta, dijanjikan motel Rp22 juta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

    Para korban juga mengungkapkan, saat mulai mempertanyakan pencairan dana, pelaku justru meminta agar kasus tersebut tidak diviralkan.

    “Katanya jangan diviralkan, walaupun nanti uangnya enggak cair. Setelah itu dia menghilang dan enggak ada tanggung jawab sama sekali,” kata E.

    Kepada awak media, sejumlah korban menunjukkan bukti berupa tangkapan layar transfer serta percakapan pesan singkat dengan pelaku. Bukti tersebut memperlihatkan janji pencairan dana, nominal setoran, hingga komunikasi saat korban mulai menagih uang arisan yang tak kunjung cair.

    Berdasarkan keterangan korban, jumlah peserta arisan diduga mencapai lebih dari 300 orang. Para peserta tidak hanya berasal dari Kediri, tetapi juga dari Tulungagung, Blitar, Nganjuk, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan. Mayoritas korban diketahui merupakan pelanggan pakaian milik pelaku, termasuk ibu rumah tangga.

    Para korban mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Polres Kediri, namun laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini tengah dalam penanganan.

    Korban pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Kalau ada arisan untung besar, lebih baik dijauhi dan diblokir saja,” pungkas korban. [nm/beq]

  • Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Oknum Guru Drumband Pelaku Pencabulan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

    Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru drumband, DCJ, yang didakwa melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar belum lama ini.

    Sebelumnya, DCJ yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar (SD) sekaligus guru ekstrakurikuler drumband SMP, dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan tindakan asusila. Seluruh korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih langsung oleh pelaku.

    Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Ariz Rizky Ramadhon, membenarkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Jaksa menuntut hukuman 8 tahun, namun oleh majelis dikenakan putusan 5 tahun penjara,” terang Risky, Selasa (16/12/2025).

    Selain hukuman pokok penjara, JPU sebelumnya juga menuntut agar pelaku dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan.

    Lebih lanjut, Rizky menjelaskan bahwa dalam proses hukum, pelaku sempat melakukan upaya damai dengan memberikan uang kepada keluarga korban senilai Rp55 juta. Namun, uang tersebut dicatat sebagai restitusi atau uang ganti rugi dalam berkas tuntutan.

    “Jadi, uang Rp55 juta itu kita jelaskan melalui tuntutan sebagai restitusi atau uang ganti rugi. Sisanya kita kembalikan ke keluarga korban setelah sidang selesai,” ungkap Rizky, sembari menyebut bahwa sebagian uang tersebut sudah terpakai oleh keluarga korban dan tersisa sekitar Rp24 juta. [has/beq]

  • Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bareskrim Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Bencana di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus temuan gelondongan kayu atau dugaan kerusakan lingkungan di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan TPPU bakal diterapkan kepada subjek hukum perorangan maupun korporasi yang harus bertanggungjawab dalam kasus kerusakan hutan ini.

    “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).

    Irhamni menambahkan, sejauh ini penyidik baru menemukan unsur pidana terkait kerusakan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. 

    Dari wilayah hulu aliran sungai sepanjang 120 kilometer, penyidik baru mengidentifikasi satu perusahaan yang melakukan aktivitas di sepanjang hulu DAS tersebut, yakni PT TBS. Perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana terkait lingkungan.

    “Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut. Saya kira masih baru satu ketemu,” pungkasnya.

    Di samping itu, Direktur D Jampidum Sugeng Rianta menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara ini. 

    Sugeng memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim, BPKP hingga stakeholder lainnya untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor di Sumatra.

    “Tujuannya satu, ini ada satu peristiwa pidana, kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ujar Sugeng.

  • Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

    Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

    Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

    Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

    Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    ​Tasyakuran Renovasi Auditorium Gedung F Kementan, GPN Gelar Grahatama Awarding 2025

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.

    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.

    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.

    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:

    1. Kencana Mas Catering

    2. Puspita Sawargi Catering

    3. Kinang Kilaras Catering

    4. Diamond Catering

    5. Permata Catering Service
     

    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:

    1. Citra Setia Dekorasi

    2. Rosegold Dekorasi

    3. Farah Dekorasi

    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:

    1. Auditorium Gedung F Kementan

    2. Gedung Pepi BSD City

    3. Serambi Al Musyawarah

    4. Nyi Ageng Serang

    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.

    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:

    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak

    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite

    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales

    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: PT Grahatama Persada Nusantara (GPN) menggelar acara tasyakuran atas rampungnya renovasi Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian (Kementan), sekaligus mengadakan Grahatama Awarding 2025, Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan, Jalan RM Harsono No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
     
    Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Utama PT Grahatama Persada Nusantara, Brahmani Anggarini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses renovasi auditorium serta apresiasi kepada seluruh mitra yang telah berkontribusi dalam ekosistem industri pernikahan.
     
    “PT Grahatama Persada Nusantara saat ini mengelola 12 gedung pertemuan di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Tingginya tingkat penggunaan gedung menjadi indikator kepercayaan masyarakat yang terus terjaga,” ujar Brahmani. 

    Renovasi Auditorium Gedung F meliputi pembaruan interior, pemasangan karpet baru, peningkatan fasilitas ruang rias, toilet, serta penambahan pencahayaan. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan gedung tersebut sebagai lokasi kegiatan, khususnya acara pernikahan.
     
    Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra, GPN memberikan penghargaan Grahatama Awarding 2025 kepada pelaku usaha di bidang wedding, mulai dari katering, dekorasi, hingga multimedia dan hiburan.
     
    Pada kategori Katering Terbanyak di Gedung F, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Kencana Mas Catering
     
    2. Puspita Sawargi Catering
     
    3. Kinang Kilaras Catering
     
    4. Diamond Catering
     
    5. Permata Catering Service
     

     
    Sementara itu, kategori Dekorasi Terbanyak di Gedung F diraih oleh:
     
    1. Citra Setia Dekorasi
     
    2. Rosegold Dekorasi
     
    3. Farah Dekorasi
     
    Untuk kategori Gedung Acara Terbanyak, penghargaan diberikan kepada:
     
    1. Auditorium Gedung F Kementan
     
    2. Gedung Pepi BSD City
     
    3. Serambi Al Musyawarah
     
    4. Nyi Ageng Serang
     
    Selain itu, sejumlah penghargaan favorit juga diumumkan, antara lain Favorite Multimedia yang diraih oleh Boysan Multimedia, Dokumentasi Terfavorit oleh Republik Gambar, serta Favorite Entertainment yang diberikan kepada V2 Entertainment.
     
    Puncak acara ditandai dengan penyerahan tiga penghargaan tertinggi Grahatama Awarding 2025, yakni:
     
    1. Maharani Catering sebagai peraih Dealing Terbanyak
     
    2. Puspita Sawargi Catering sebagai Most Favorite
     
    3. Kencana Mas Catering sebagai peraih Highest Sales
     
    Melalui kegiatan tasyakuran dan Grahatama Awarding ini, PT Grahatama Persada Nusantara berharap dapat memperkuat sinergi dengan para mitra serta mendorong pertumbuhan industri pernikahan yang profesional, berkelanjutan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos PPPA, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos

    Ponorogo (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo, Selasa (16/12) siang. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tengah diusut kejaksaan.

    Pantauan wartawan beritajatim.com di lokasi, sejumlah penyidik Kejari Ponorogo tampak keluar masuk kantor dinas yang beralamat di Jalan Gondosuli Nomor 35, Kelurahan Nologaten. Beberapa penyidik masuk membawa laptop, sementara lainnya menenteng kotak plastik berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengamankan dokumen dan berkas penting dari dalam kantor.

    Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Denpom. Aktivitas tersebut menyita perhatian pegawai kantor, mengingat aparat kejaksaan terlihat fokus menyisir sejumlah ruangan.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun barang yang diamankan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memilih irit bicara saat ditemui awak media sebelum masuk ke dalam kantor Dinsos PPPA.

    “Nanti di kantor saja,” kata Agung Riyadi singkat, seraya berlalu memasuki gedung.(End