Jenis Media: Nasional

  • Polres Malang Permudah Layanan Bikin SIM Bagi Masyarakat

    Polres Malang Permudah Layanan Bikin SIM Bagi Masyarakat

    Malang (beritajatim.com)- Polres Malang kembali menggelar program Jum’at Curhat sebagai wujud komitmen dalam menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Kantor Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jumat (8/12/2023).

    Dalam kegiatan yang berlangsung dua arah ini, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, didampingi pejabat utama Polres dan Muspika Kecamatan Tirtoyudo, turut memimpin dialog bersama kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kegiatan ini melibatkan proses saling tanya jawab guna menciptakan ruang diskusi terbuka.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan, bahwa forum Jum’at Curhat merupakan inisiatif untuk merespons dan menanggapi permasalahan serta aspirasi masyarakat di Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi hingga keluh kesah Masyarakat.

    “Kehadiran kami di sini adalah sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo,” tutur Kholis, Jumat (8/12/2023).

    Kholis menuturkan, beberapa permasalahan dibahas dalam forum tersebut, salah satunya terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Widyawati, seorang warga Desa Ampelgading, menyampaikan keinginannya agar proses pembuatan SIM dapat dilakukan lebih dekat dari tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Tirtoyudo.

    Menyikapi hal tersebut, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa Polres Malang telah menindaklanjuti keluhan warga dengan membangun kantor baru Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen. Dengan adanya kantor baru tersebut, jarak tempuh untuk mengurus SIM dapat dipangkas, sehingga lebih mudah diakses oleh warga.

    Kapolres juga menegaskan, perubahan lintasan uji praktek SIM telah dilakukan untuk meningkatkan keefektifan uji. Sehingga pemohon SIM dapat lebih mudah menjalani uji praktek tanpa harus melalui lintasan zig-zag maupun angka delapan yang dinilai sudah tidak relevan.

    Kholis juga memaparkan program Samsat Keliling di wilayah Malang, memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.

    “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan SIM di Satpas Singosari dan Satpas Prototipe agar masyarakat bisa lebih merasakan dampak positif tersebut,” tegas Kholis. (yog/ted)

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Diduga Korban Mutilasi, Warga Surabaya Temukan Potongan Payudara di Sungai

    Diduga Korban Mutilasi, Warga Surabaya Temukan Potongan Payudara di Sungai

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya menemukan potongan payudara wanita yang diduga menjadi korban mutilasi di sungai Adventure Land Romokalisari, Benowo, Surabaya, Kamis (07/12/2023) pukul 14.00 siang.

    Payudara wanita itu dibungkus kresek lalu dikemas dalam tas dan diberi pemberat berupa batu, supaya tetap tenggelam di air.

    Kapolsek Benowo, AKP Nurdiyanto Eko menjelaskan bahwa potongan payudara itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di dermaga Wahana Jet Ski saat air sedang surut. “Iya mas benar. Potongan payudara itu ditemukan di dermaga wahana jet ski,” kata Nurdiyanto Eko, Jumat (08/12/2023).

    Anak-anak yang menemukan potongan payudara itu lantas melapor ke petugas Adventure Land Romokalisari. Petugas pun melakukan pengecekan, setelah selesai petugas melaporkan penemuan itu ke Polsek Benowo. Potongan payudara itu lantas dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. “Dibawa ke rumah sakit untuk di cek. Masih dalam proses mas,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

  • Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Penyelidikan Mobil Siaga Belum Mengarah ke Anna Muawanah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa terus berlanjut. Sejumlah saksi akan diperiksa namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum akan memanggil Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai saksi.

    “Kami (Kejari Bojonegoro,red) masih belum ada gambaran (untuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah,red),” ujar Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo, Jumat (8/12/2023).

    Meski demikia, kini jaksa penyidik Kejari Bojonegoro punya target mengantongi dua alat bukti kuat dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Sehingga kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

    “Penyelidikan dilakukan mengalir. Perlahan namun pasti,” jelas pejabat asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) tersebut.

    BACA JUGA:
    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Sementara diketahui, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan saksi itu, rencananya jaksa penyidik hari ini akan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk diperiksa karena ada kegiatan, dimungkinkan hari senin dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    BACA JUGA:
    Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Proses pengadaan mobil ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa.

    Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio. Penyelidikan yang dilakukan yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. [lus/beq]

  • Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

    Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Maling pecah kaca mobil Surabaya mengaku nekat beraksi karena terdekat kebutuhan ekonomi. Dia membutuhkan uang untuk perawatan anaknya yang sedang sakit dan punya kelainan sejak lahir.

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan mengatakan, setiap kali beraksi dan berhasil mencuri, pelaku VJ langsung menjual barang-barangnya. Total kerugian yang disebabkan oleh aksi VJ mencapai Rp100 juta.

    “Buat biaya berobat anaknya yang sedang sakit dan ada kelainan bawaan dari lahir, Mas,” kata Bobby, Jumat (8/12/2023).

    Bobby menjelaskan, anak VJ mengalami sakit jantung dan kelainan tidak mempunyai anus. Saat ini, VJ telah menitipkan anaknya ke saudaranya. Ia pun menyesali perbuatannya terlebih lagi tidak bisa langsung merawat anaknya.

    “Tersangka ini sudah cerai tahun 2019 dengan istrinya. Jadi merawat sendirian selama ini,” imbuh Bobby.

    BACA JUGA: Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Selain digunakan untuk biaya pengobatan, VJ juga sesekali menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyawer live streamer di berbagai media sosial.

    Sebelumnya, maling pecah kaca di Surabaya yang diamankan oleh Polisi ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2016 dan keluar pada 2019.

    BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian mencari sasaran di kota Surabaya. Berbekal dengan alat pemecah kaca yang ia beli online, tersangka berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2, Surabaya itu berhasil membobol berbagai mobil di 8 lokasi di Surabaya.

    “Dari 8 TKP itu ada yang berhasil membawa kabur barang berharga ada juga yang tidak dapat apa-apa,” kata Hendro Sukmono, Selasa (05/12/2023). [ang/beq]

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

    Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2,” kata Jaksa Damang.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

    Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman. “Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

    Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

    Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]

  • Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polresta Mojokerto Kota mulai memetakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas. Dari hasil pengecekan diketahui setidaknya ada tiga jalur rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas.

    Yakni di perlintasan Kereta Api (KA) Gunung Gedangan, sepanjang Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Bhayangkara. Khusus di Kalan Gajah Mada dan Bhayangkara, kepadatan kendaraan tak dapat dipungkiri bakal tersaji selama libur nataru berlangsung mulai 24 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 nanti.

    Satlantas Polresta Mojokerto melakukan pengecekan bersama Ditlantas Polda Jatim, Kamis (7/12/2023). Satlantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera merampungkan proyek pembangunan trotoar sebelum dimulainya libur Nataru, 22 Desember 2023 mendatang.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menjelaskan, jika di Jalan Gajah Mada ada pertemuan arus kendaraan dari utara sungai dan Kabupaten Mojokerto menuju Kota Mojokerto. “Di Jalan Bhayangkara, banyak berdiri pusat perbelanjaan sehingga banyak kendaraan yang akan melintasi jalur tersebut,” ungkapnya.

    Kepadatan dinilai akan semakin padat ketika proyek trotoar yang sedang berjalan di hampir seluruh ruas jalanan Kota Mojokerto tak kunjung rampung. Termasuk proyek infrastruktur jalan yang berlangsung di dua ruas jalan dalam kota tersebut. Untuk mengantisipasi agar kepadatan tidak terjadi, pihaknya meminta DPUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera menyelesaikan proyek.

    “BBPJN sendiri sebenarnya sudah mengutarakan bisa menyelesaikan sampai tanggal 22 Desember nanti. Kami minta sebelum tanggal itu sudah selesai. Untuk di By Pass, kita sudah memetakan titik-titik rawan macet dan lakalantas. Utamanya, di titik perlintasan KA Gunung Gedangan yang mengalami penyempitan jalan,” katanya.

    Selain itu, sepanjang jalur By Pass jelang terminal Kertajaya Kota Mojokerto tanpa median jalan. Untuk meminimalisir kecelakaan dan kemacetan, pihaknya akan memasang rambu serta pembatas jalan di lokasi sehingga diharapkan pengendara yang melintas bisa mengantisipasi kecepatan. “Agar tidak sampai terjadi tabrakan atau antrean panjang, nanti kami akan memasang rambu dan ada petugas yang berjaga di titik-titik tertentu selama libur nataru,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tangkal Hoaks dan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Komunitas

  • Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah akan menjadi saksi penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/12/2023) besok.

    “Nggih (iya, akan diperiksa sebagai saksi), Insyaallah (datang),” ujarnya kepada jurnalis beritajatim.com, Kamis (7/12/2023) malam.

    Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro adalah yang terlibat atau ada keterkaitan dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

    “Pemeriksaan (terhadap Luluk Alifah, red) dijadwalkan Jumat (8/12/2023) besok,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari kepala desa, tim pelaksana, camat, dealer penyedia mobil, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit itu, salah satunya adanya indikasi selisih harga, sistem penganggaran yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaannya yang diindikasi ada permainan. [lus/kun]

    BACA JUGA: Besok, Kepala BPKAD Bojonegoro Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga