Jenis Media: Nasional

  • Kasus Payudara di Sungai Surabaya, Jatanras Polrestabes Turun Tangan

    Kasus Payudara di Sungai Surabaya, Jatanras Polrestabes Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membantu Polsek Benowo menangani kasus temuan potongan payudara di sungai Surabaya, Jumat (08/12/2023). Berbagai spekulasi terkait asal muasal potongan payudara ini berkembang di masyarakat.

    “Kita terjunkan Unit Jatanras untuk membantu penyelidikan terkait kasus tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Sebelumnya, warga Surabaya menemukan potongan payudara wanita di Sungai Adventure Land Romokalisari, Benowo, Surabaya, Kamis (07/12/2023) pukul 14.00 siang. Payudara wanita itu dibungkus kresek lalu dikemas dalam tas dan diberi pemberat berupa batu, supaya tetap tenggelam di air.

    Kapolsek Benowo, AKP Nurdiyanto Eko menjelaskan bahwa potongan payudara itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di dermaga Wahana Jet Ski saat air sedang surut.

    “Potongan payudara itu ditemukan di dermaga wahana jet ski,” kata Nurdiyanto Eko, Jumat (08/12/2023).

    BACA JUGA:

    Ada Tulisan ‘Andi’ di Kain Tempat Menyimpan Potongan Payudara Sungai Adventure Land Surabaya

    Ada tulisan ‘Andi’ di kain tempat menyimpan potongan payudara yang ditemukan oleh anak-anak kecil yang mencari ikan. Nurdianto Eko menjelaskan pihaknya masih mendalami adanya petunjuk kata ‘Andi’ dibungkus payudara yang diduga korban mutilasi itu. Selain ada kata ‘Andi’ ada juga sebuah barcode.

    “Masih kami dalami. (Apakah) itu merujuk pada nama, masih kami pastikan dulu,” jelasnya. [ang/but]

  • Parkir Sembarangan? Satlantas Sumenep Minta Jukir Tegur Pengendara

    Parkir Sembarangan? Satlantas Sumenep Minta Jukir Tegur Pengendara

    Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sumenep memberikan perhatian khusus terhadap para juru parkir (jukir) sebagai pelopor ketertiban lalu lintas.

    Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution mengatakan, para jukir punya kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan para pengendara, agar memarkir kendaraannya pada tempat yang telah ditentukan.

    “Silahkan ditegur kalau memang ada pengendara yang parkir sembarangan. Misalnya parkir di trotoar, atau di bahu jalan. Jangan segan-segan untuk menegur,” katanya, Jumat (8/12/2023).

    Ia menjelaskan, tugas para juru parkir sangatlah mulia, karena berkaitan dengan ketertiban berlalulintas. “Kalau kendaraan yang parkir ini diatur, maka Sumenep terlihat rapi. Dan ini membuat masyarakat merasa nyaman. Kalau sudah merasa nyaman, maka urat nadi perekonomian di Sumenep juga jalan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Polres Sumenep Lakukan Pengamananan Terbuka dan Tertutup

    Ia melanjutkan, kepadatan lalu lintas kadang-kadang memicu pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

    “Salah salah satu yang membuat lalu lintas menjadi semrawut adalah banyaknya pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. Kalau sudah seperti itu, maka akan menimbulkan kemacetan,” terangnya.

    Kasat Lantas juga menyampaikan pesan kepada para juru parkir agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk parkir di tempat yang telah disediakan, agar tidak menimbulkan kemacetan.

    Usai memberikan sosialisasi kepada juru parkir, Satlantas Polres Sumenep memberikan apresiasi kepada juru parkir yang berpenampilan rapi. [tem/suf]

  • Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Blitar (beritajatim.com) – Jambret sadis asal Ngantru, Tulungagung, Angga Wardana, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap usai menjambret tas seorang ibu di jalan Bulak Persawahan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

    Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria serta membawa senjata tajam berupa celurit. Pelaku pun tidak segan untuk membacok korbannya jika tidak mau memberikan tas atau perhiasannya.

    “Pelaku ini selalu mengancam korbannya dengan celurit yang ia bawa,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Jumat (8/12/23).

    Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani oleh rekannya Iqbal Ansori. Pelaku kedua ini lebih dulu diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua jambret sadis tersebut juga sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

    BACA JUGA: Jambret yang Resahkan Warga Blitar Gunakan Uang Kejahatan untuk Foya-foya

    “Jadi pelaku ini sudah melakukan penjambretan di sejumlah tempat. Saat beraksi Angga ditemani satu orang yang telah diamankan di Polres Tulungagung,” tegasnya.

    Modus para pelaku yakni memepet korbannya yang sedang melintas di jalan sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengancam korbannya dengan celurit yang telah dibawa.

    Jika tidak mau memberikan, pelaku akan membacok korbannya. Kemudian para pelaku membawa kabur hasil kejahatannya. “Mereka ini sadis, kalau korban tidak memberikan benda berharganya, langsung dibacok,” imbuh Samsul.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga asal Wonodadi Kabupaten Blitar melapor ke polsek setempat. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan membawa celurit.

    BACA JUGA: Dijambret, Ibu dan Anak di Blitar Terjatuh dari Kendaraan Hingga Alami Luka Serius

    Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan informasi dari Polsek Wonodadi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    Sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.
    Atas kejadian itu, Angga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri.

    “Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat korbannya pasti lebih dari itu,” tutupnya. [owi/suf]

  • Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

    Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

    Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

    “Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

    Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

    “Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

    BACA JUGA:
    Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

    Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

    “Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Satria Permana tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Dalam surat tersebut, total terdapat sebanyak 535 perwira tinggi maupun menengah yang menjalani rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau.

    Berdasar surat tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur. Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sementara jabatan AKBP Jazuli Dani Iriawan, sebelumnya tercatat sebagai Kasundit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. [pin/ted]

  • 3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya akan mengamankan laga Persebaya vs Persija yang akan digelar, Sabtu (09/12/2023) besok di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ada 281 personel dari jajaran TNI, 1.610 personel dari jajaran Polda Jatim, 867 personel dari jajaran Polrestabes Surabaya dan 252 personel dari jajaran Pemkot Surabaya. Ribuan pasukan itu disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pelanggaran seperti membawa flare, kembang api, Sajam, Narkoba dan Miras ke area stadion.

    “Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu mendatang. Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI, Polri dan Pemkot disiapkan,” katanya, Jumat (08/12/2023).

    Jumlah personel yang mencapai ribuan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi antara petugas keamanan dan berbagai stakeholder yang terlibat. Ia menghimbau agar para penonton yang tidak memiliki tiket untuk tidak memaksa datang ke stadion. “Bagi suporter yang hadir saya harap bisa mematuhi peraturan yang ada dan semuanya berjalan kondusif,” tegas Pasma.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menegaskan pihak kepolisian telah memastikan petugas keamanan dan stakeholder yang terlibat dalam pertandingan Persebaya vs Persija telah memiliki pemahaman yang sama agar pertandingan berjalan dengan lancar. “Rakor kemarin telah menyatukan pemikiran dalam mengamankan jalannya pertandingan yang mempertemukan dua tim besar tersebut,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Persebaya Siap Hadapi El Clasico Melawan Persija

  • Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Sampang (beritajatim.com) – Diduga hendak diselundupkan, puluhan sak pupuk bersubsidi dan satu unit mobil pick-up dengan nomor polisi S 8717 NC berhasil digagalkan oleh Polres Sampang. Tidak hanya itu, sopir berserta kuli asal Desa/Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang juga ikut diamankan.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan puluhan sak pupuk bersubsidi itu diantaranya sebanyak 18 jenis Urea dan 44 jenis NPK dengan total 62 sak pupuk subsidi.

    “Mobil pick-up pengangkut pupuk bersubsidi itu diamankan di wilayah Dusun Somber, Desa/Kecamatan Robatal, Sampang,” terangnya, Jumat (8/12/2023).

    Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

    Ia menambahkan, 62 sak pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah yang hendak dibawa ke Kecamatan Karang Penang

    “Untuk dua orang yang kita amankan statusnya sementara untuk dimintai keterangan saja, dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengukap rencana dugaan penyeludupan pupuk tersebut. “Tunggu hasil penyelidikan petugas,” pungkasnya. (Sar/Aje)

  • Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah awak media di Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa komunikasi yang dibangun Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik patut mendapat raport merah.

    Pasalnya, setiap kali melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak digubris. Diantaranya dialami oleh Jurnalis Metro TV Bambang Yulianto. Ia mengaku beberapa kali mengirimkan pesan maupun panggilan namun tidak ada jawaban.

    “Kami siap menunjukkan seluruh tangkapan layar berisi upaya konfirmasi yang tak dibalas AKBP Rogib. Bila itu diminta sebagai bukti dan kami hanya dituding asal ngomong,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

    Raport merah itu diberikan setelah Perwira yang akrab disapa Rogib itu dimutasi. Hal itu sebagaimana Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023. Dalam jabatan baru, ia ditugaskan Wadansatbantek Pasgegana Korbrimob Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Sebagai gantinya, kursi Kapolres Bojonegoro akan diduduki AKBP Mario Prahatinto. Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan pemutasian pimpinannya tersebut. “Nggih, leres, (iya, benar),” ungkapnya.

    Sementara, Ketua AJI Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, apa yang selama ini dilakukan AKBP Rogib kepada awak media di Kabupaten Bojonegoro memang sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, kata Dedi, mestinya lebih ramah terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    “Supaya informasi yang disampaikan jurnalis kepada masyarakat atas institusinya bisa lebih akurat, bernilai, serta berimbang,” ujar Dedi.

    Jurnalis MNC Group itu meneruskan, besar harapan AKBP Mario Prahatinto selaku Kapolres Bojoengoro yang baru, lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada awak media. “Kapolres Bojonegoro yang baru wajib lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberi informasi kepada awak media. Itu sudah konsekuensi menjadi pejabat publik,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • Rekonstruksi Istri Dicor di Blitar, Pelaku Jalani 21 Adegan

    Rekonstruksi Istri Dicor di Blitar, Pelaku Jalani 21 Adegan

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dalam rekonstruksi ini ada 21 adegan yang diperagakan oleh pelaku yakni Suprio Handono alias Nuhan.

    Rekonstruksi ini diawali dengan adegan korban yang tidak lain adalah istri pelaku yakni Fitriani mendatangi rumah Suprio Handono. Dalam adegan tersebut Fitriani diantar oleh selingkuhannya di depan masjid sekitar lokasi.

    Kemudian Fitriani berjalan menuju bagian belakang rumah Suprio Handono. Fitriani pun kemudian bertemu dengan Suprio Handono. Dari rekonstruksi tersebut diketahui kedatangan Fitriani tersebut untuk bertemu dengan dua anaknya yang tinggal bersama sang suami yakni Suprio Handono.

    Cekcok antara suami istri tersebut terjadi usai kedua anaknya pergi ke luar rumah. Fitriani dan Suprio Handono pun terlibat pertengkaran di dapur rumah. Hingga akhirnya pelaku, Suprio Handono berniat untuk membunuh istrinya.

    Adegan kemudian dilanjutkan saat Suprio Handono mencari balok kayu yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri. Adegan ke 8 adalah saat pelaku, Suprio Handono membawa balok kayu dan digunakan untuk memukul kepala istrinya.

    BACA JUGA:
    Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Adegan selanjutnya adalah saat pelaku mengecek nyawa istrinya yang sudah tersungkur di lantai. Rekonstruksi ini juga mengungkap fakta bahwa jenazah Fitriani sempat disembunyikan di kamar belakang oleh pelaku sebelum dikubur.

    Pelaku kemudian menggali lubang di kamar dekat dapur. Usai selesai menggali lubang, pelaku kemudian membersihkan darah yang ada di tubuh korban. Sebelum akhirnya pelaku membawa jasad istrinya untuk dikubur dalam lubang yang ia gali sendiri.

    “Setelah ditutup itu kan tidak langsung di cor, baru satu tahun kemudian dicor,” cerita Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, AKP Sujarwo, Jumat (8/12/2023).

    Dalam rekonstruksi ini penyidik dan jaksa menemukan sejumlah fakta baru, salah satunya yakni korban, Fitriani sempat mengacung pisau saat bertengkar dengan pelaku Suprio Handono. Adegan tersebut tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan).

    “Untuk di BAP belum, baru ketahuan kan tadi ini akan menjadi tambahan kronologi, tujuannya rekontruksi kan ini akan lebih jelas nanti kalau ada penambahan keterangan atau saksi akan kami tambahkan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    Dari hasil rekonstruksi ini, polisi menyebut apa yang dilakukan pelaku tidak masuk dalam unsur perencanaan. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal KDRT.

    “Kami minta surat keterangan nikah pelaku dan korban, karena kami kenakan pasal UU KDRT kepada pelaku,” tegasnya

    Sementara untuk motif, Polres Blitar Kota menyebut asmara menjadi latarbelakang pelaku nekat menghabisi nyawa isterinya sendiri. Menurut polisi, dari keterangan dan hasil rekonstruksi diketahui bahwa korban sempat selingkuh sehingga hal itu memicu terjadinya pertengkaran hingga berujung pada pembunuhan.

    “Untuk motif asmara karena diketahui korban sempat selingkuh,” tutupnya. [owi/beq]