Jenis Media: Nasional

  • Polisi Masih Buru Pembacok yang Tewaskan Pelajar Surabaya 

    Polisi Masih Buru Pembacok yang Tewaskan Pelajar Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih terus memburu pembacok yang menewaskan pelajar Surabaya berinisial MA dalam peristiwa tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari.

    “pelaku utama pembacokan masih diupayakan kami tangkap. Masih penyelidikan,” ujar Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan, Senin (11/12/2023) malam.

    Namun, polisi telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa itu. Dua orang yang ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam jenis celurit. “Dua orang sudah kami tetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” imbuh Irfan.

    Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tawuran Tewaskan Pelajar Surabaya

    Penetapan dua tersangka itu dilakukan usai polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Selain itu, Polsek Simokerto juga telah memeriksa 8 saksi. Kasus ini saat ini tengah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Kalau dari kami sudah 8 saksi (yang diperiksa). Sisa saksi ditangani Polrestabes Surabaya,” pungkas Irfan. (ang/ian)

  • Polisi Pastikan tawuran di Kenjeran Dipicu Gangster

    Polisi Pastikan tawuran di Kenjeran Dipicu Gangster

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi pastikan tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari dipicu oleh kelompok gangster. Namun, polisi masih belum mengungkap identitas kelompok gangster yang tawuran.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan mengatakan bahwa tawuran itu dipicu karena saling ejek di media sosial. Dari saling ejek itu timbulah janjian untuk bertemu di Jalan Kenjeran untuk saling serang.

    “Iya gangster, Saling hujat di media sosial serta muncul tantangan antar geng,” ujar M.Irfan, Senin (11/12/2023).

    Baca Juga: Peneliti PENS Kembangkan Kendaraan Hidrogen

    Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menewaskan pelajar Surabaya. Dua tersangka itu diamankan dari 8 saksi yang sudah diperiksa. “Dua saksi naik status menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” ungkap Irfan.

    Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Kasus ini tengah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Yang diperiksa Polsek ada 8 orang dan 2 jadi tersangka. Sementara saksi lain masih diperiksa Jatanras,” pungkas Irfan.

    Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    Baca Juga: Viral di Tiktok Edit Foto Jadi Lebar, Ternyata Begini Cara Gunakan Filter AI Out Painting

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.

    Saat berada di perlintasan kereta, korban mendapatkan sabetan senjata tajam dari kelompok yang mengejar. Aksi itu berhenti setelah warga turun tangan. Korban sempat berusaha dilarikan ke RS oleh warga namun sayang nyawanya tidak tertolong. (ang/ian)

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto melalukan aksi simpatik dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023. Para jaksa ini membagikan kaos, pin dan gantungan kunci di traffic light Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita turun ke jalan membagikan gantungan kunci, pin dan kaos. Tujuannya untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait penanganan kasus korupsi juga. Bahwa Kejaksaan tidak hanya secara refresif tapi juga secara prefentif,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra  Senin (11/12/2023).

    Menurutnya, dalam kaos, pin dan gantungan kunci yang dibagikan ke pengguna jalan ada tagline Hakordia 2023. Yakni ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Sehingga diharapkan melalui kaos, pin dan gantungan kunci tersebut sebagai sarana sosialisasi Kejari Kabupaten Mojokerto.

    “Kaos itu ada tagline-nya jadi bisa sosialisasi ke masyarakat melalui kaos, pin dan ganrungan kunci itu. Kejaksaan berharap khususnya kepada ASN di Kabupaten Mojokerto dalam segala tindakan di OPD agar sesuai dengan aturan. Walaupun secara administrasi menurut mereka sudah sesuai, belum tentu tidak ada kesalahan di sana,” katanya.

    Di Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara, lanjut Kasi Pidsus, ada aturan yang baik dan benar. Sehingga pihaknya menghimbau agar ASN di Kabupaten Mojokerto untuk mematuhi aturannya. Meski di Kejari Kabupaten Mojokerto biss memberikan pendampingan.

    BACA JUGA: ASN dan Suami Asal Sidoarjo Ditahan Kejari Mojokerto

    “Jadi pendampingan terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto itu ada Bidang Datun, Perdata dan Tata Usaha Negara Di sana ada namanya legal opinion, ada bentuk pendampingan hukum legal assistance. Di sana pemerintah daerah diberi ruang untuk bekerjasama terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. [tin]

  • Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Belasan Pemuda Mirip Gangster Diamankan, Lengkap Barang Bukti Celurit

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Viral di media sosial, sekelompok pemuda yang mirip gangster, ditangkap warga rame-rame saat melintas di kawasan Waru, setelah laju motor mereka berhasil dihentikan warga.

    Warga yang geram dengan aksi para pemuda yang banyak terdapat membawa senjata tajam jenis celurit ukuran besar panjang dan sajam jenis lainnya itu menghajar dan merampas senjata mereka.

    Kejadian yang diunggah oleh Mochamad Nur Iksan di beranda Facebook Info Lantas Sidoarjo (ILS) itu juga mengundang sebanyak 600 lebih komentar. Komentar yang ada kebanyakan mengecam dan gemas dengan ulah para terduga pelaku itu.

    Baca Juga: Pemkot Kediri Bangun Ketangguhan dan Mitigasi Bencana di Sekolah

    Bahkan di halaman komentar Facebook, ada yang merinci nama-nama terduga kelompok gangster yang diamankan jumlahnya sekitar 14 anak. Seperti disebutkan komentar pemilik akun bernama Dinda dalam menjawab pertanyaan Altop AL Djaiman.

    Altop yang menduga para pelaku kebanyakan berprilaku seperti itu anak pendatang, juga ditegaskan oleh Ali dengan balasan komentar “arek kota Dewe mas kakean model ancene (anak Sidoarjo sendiri yang kebanyakan gaya).”

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kelompok gang motor.

    Mereka diamankan beserta barang bukti beberapa senjata tajam yang dibawa saat berkeliling dengan motor dengan berboncengan pada Minggu (10/12/2023) malam.

    Baca Juga: Gulung Persebo Muda, Persewangi Banyuwangi Sukses Koleksi 6 Poin

    Pihaknya langsung bergerak melakukan penyisiran setelah mendapatkan laporan warga soal sekelompok pemuda konvoi dengan masing-masing yang dibonceng, membawa sajam dan diacung-acungkan.

    Andaru mengakui di antara pemuda yang diamankan, usianya masih belasan tahun. Saat ini mereka yang berhasil diamankan, menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini juga akan dikembangkan untuk mengejar sisanya yang belum ditangkap.

    “Siapapun mereka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa Sidoarjo harus bebas dan aman dari kelompok gangster maupun gang motor. Ada kelompok seperti itu, pasti kami tidak akan segan-segan menindak demi keamanan serta kenyamanan kehidupan masyarakat Sidoarjo,” tegasnya Senin (11/12/2023). (isa/ian)

  • Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo menegaskan semua orang diperbolehkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza ini keberatan kedatangannya ke area publik tersebut disoal.

    “Apa ada yang salah dengan kedatangan saya di PN Surabaya? Pengadilan itu memang salah satu pelanggan di usaha saya, saya pengusaha restoran dan kedatangan saya adalah urusan pekerjaan,” ujar Ellen.

    Terkait pemberitaan bahwa kedatangan Ellen ada kaitannya dengan perkara, Ellen membantah. Menurut dia, urusan hukumnya sudah dipegang para penegak hukum dan dia sudah mewakilkan ke pengacaranya. “Terkait perkara saya yang saya jadi tergugat, itu sudah masuk proses hukum. Dan kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut, kita hormati majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Masih kata Ellen, sebagai pengusaha kuliner dia memang kerap mendatangi institusi pemerintah dan juga institusi yang ditempati para penegak hukum. Tidak hanya di PN Surabaya namun juga institusi lain juga kerap dia datangi karena pelanggan rumah makannya. “Sebelum saya punya perkara, saya sudah sering datang ke PN Surabaya. Cuma pas waktu itu wartawan belum kenal saya, sekarang wartawan kenal saya jadinya heboh,” ujarnya sambil tertawa.

    Ellen juga menunjukkan sejumlah bukti pembayaran pesanan makanan yang dipesan PN Surabaya. [uci/kun]

    BACA JUGA: PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Diintimidasi, Guru Perempuan di Sampang Cari Perlindungan ke Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Pasca melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) atas kasus dugaan pelecehan seksual. Inisial HL, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kembali mendatangi Polres setempat, untuk mencari perlindungan karena pelapor mendapat intimidasi untuk mencabut laporan tersebut.

    “Kedatangan kami ke Polres Sampang, untuk meminta perlindungan, karena setelah laporan kemarin saya diintimidasi agar mencabut laporan itu,” kata HL, di Mapolres setempat dengan didampingi oleh suaminya, Senin (11/12/2023).

    HL menceritakan, setelah melaporkan oknum Kepsek, ia beserta beberapa orang diantaranya perangkat desa, pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, melakukan pertemuan dan memaksa pelapor mencabut laporanya. Namun, HL menolak karena beralasan bahwa ia merupakan korban. “Pertemuan itu bukan menyelesaikan masalah justru semakin keruh,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Deky Yuli Haryono suami korban merasa tidak rela atas tekanan dan perlakuan yang dialami istrinya. Kerana menurutnya, kasus laporan yang dilayangkan korban bukan masalah sengketa. “Ini kasus pelecehan seksual, jadi orang lain jangan sampai ikut campur,” singkatnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kedatangan pelapor dengan didampingi oleh suaminya ke Mapolres, untuk meminta perlindungan. “Iya betul, pelapor meminta perlindungan, tetapi kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui penyidik Unit PPA Aipda Sukardono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan guru terkait dugaan perbuatan cabul oknum Kepsek SD. “Korban tidak hanya satu, melainkan ada dua guru dan dua warga. Jadi korbannya ada empat orang yang melaporkan kepada kami, Tetapi tunggu hasil penyelidikan,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Pemuda Sampang Rekam Video Setubuhi Anak di Bawah Umur

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring