Jenis Media: Nasional

  • Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap penyebab kematian mahasiswi fakultas kedokteran hewan (FKH) Unair inisial CA (21), yang meninggal didalam mobil di halaman apartemen Jalan H Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil labfor, kematian mahasiswi FKH Unair, asal Kediri, bukan meninggal akibat gas helium, melainkan karena menghirup Difluoromethane atau senyawa yang digunakan pada freon.

    Kombes Pol Sodiq menjelaskan, barang bukti yang diperiksa labfor ada beberapa diantaranya, tulisan tangan, barang barang yang menempel pada tubuh korban dan juga HP.

    “Kemudian tulisan tangan yang ditemukan di TKP, yang sering disebut sebagai surat wasiat itu, setelah dibandingkan dengan tulisan tangan pada buku bukunya yang dia punya itu identik bahwa itu tulisan bersangkutan,” katanya.

    Saat ini akan kembangkan DNA Touch dari barang bukti yang ada mulai splastik, lakban termasuk selang. Kita hanya menemukan satu profil DNA dan tidak menemukan DNA lain dan bisa diasumsikan dia pasang semua sendiri.

    “Gas yang selama ini disebut sebagai gas helium setelah dilakukan pemeriksaan, isinya adalah gas Difluoromethane atau yang sering disebut freon untuk pendingin,” lanjut dia.

    Sementara di handphone korban, ditemukan riwayat searching tata cara untuk bunuh diri menggunakan gas, termasuk ditemukan transaksi pembelian barang barang tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

  • Polres Tuban Gelar Rakor Natal dan Tahun Baru 2024

    Polres Tuban Gelar Rakor Natal dan Tahun Baru 2024

    Tuban (beritajatim.com) – Jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Polres Tuban menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna kesiapan pengamanan bersama Instansi terkait. Selasa (12/12/2023).

    Rakor tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake dan dihadiri pejabat utama Polres Tuban, stakeholder terkait serta Kapolsek jajaran.

    Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, kegiatan pengamanan Natal dan tahun baru sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh kepolisian setiap tahunnya. Sehingga, pada agenda rapat yang menjadi bahasan yakni untuk menerima masukan terkait pelaksanaan pengamanan nantinya.

    “Tanpa rekan-rekan tugas ini tidak akan bisa berjalan dengan baik, kita mempunyai fungsi dan peran masing-masing dalam pengamanan ini,” ujar Kompol Herry sapanya.

    Lanjut, ia menambahkan bahwa pengamanan natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena bertepatan dengan momentum kampanye pemilu 2024. Tentu, ini akan menambah kerawanan tersendiri dalam pelaksanaan pengamanan.

    Selain itu, menurutnya wilayah Kabupaten Tuban merupakan jalur nasional dapat dipastikan volume kendaraan menjelang libur natal dan tahun baru akan mengalami peningkatan.

    “Terlebih di jalur Pantura bisa jadi jumlah kendaraan yang melintas mengalami peningkatan, sehingga di titin tersebut kita juga melaksanakan pengamanan arus lalu lintas,” imbuhnya.

    Kemudian, berdasarkan data pengamanan, Polres Tuban telah mencatat beberapa tempat yang dipicu kerawanan yakni sebanyak 52 gereja yang ada di Kabupaten Tuban, sedangkan sebanyak 42 gereja nantinya akan digunakan untuk melaksanakan ibadah saat perayaan natal dan tahun baru.

    “Pelaksanaan pengamanan perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 akan dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024,” paparnya.

    Termasuk personel yang akan diterjunkan oleh Polres Tuban sendiri yakni sebanyak 284 personel terdiri dari 185 personel Polri dan 99 personel dari instansi terkait untuk melakukan pengamanan.

    Untuk kelancaran Polres Tuban juga akan menyiapkan sebanyak 1 (satu) pos pelayanan yang ditempatkan di pos Pantai Boom serta 3 (tiga) pos pengamanan yakni pos pengamanan perbatasan di Bancar, Pos Rest Area dengan alternatif lain pos terminal wisata Sunan Bonang serta pos pengamanan wisata pantai kelapa

    “Tujuannya berkaitan dengan terjaminnya rasa aman masyarakat dalam merayakan natal dan tahun baru serta terwujudnya situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif sebelum pada saat dan setelah perayaan natal dan tahun baru,” ujar dia.

    Sementara itu, Kasatpol PP kabupaten Tuban Gunadi yang menjadi perwakilan Pemkab Tuban menyampaikan, bahwa pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

    “Beliau dalam hal ini Bupati Tuban juga mendukung penuh dalam kesiapan mengahadapi pelaksanaan pengamanan Natal dan tahun baru,” tutur Gunadi.

    Meski dalam pelaksanaan pengamanan perayaan natal dan tahun baru kali ini bersamaan dengan pelaksanaan pemilu, Gunadi berharap hal tersebut tidak menjadi kendala dan pemerintah Kabupaten Tuban siap memberikan dukungan semaksimal mungkin.

    “Dengan kolaborasi bersama, Insyaallah kita akan mampu melaksanakan kegiatan pengamanan ini dengan baik,” tutup dia. [Ayu/ted]

  • Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Begini Modus Tersangka Curangi Tes CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – AW (60 tahun), Tersangka kasus kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 adalah orang yang mencari korban dengan janji bakal lolos tes CPNS. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan identitas palsu.

    Kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur, sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

  • KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan kontraktor di Markas Kepolisian Resor Jember dan Bondowoso, Selasa (12/12/2023) siang.

    Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Moch. Husni Thamrin, kuasa hukum CV Raelina Dwikania Jaya. “Memang hari ini adsa pemeriksaan tambahan terkait tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di Bondowoso tempo hari,” katanya.

    Menurut Thamrin, ada beberapa ASN diperiksa di Jember. “Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Bondowoso Pak Munandar dan rekanan swasta dari Jember,” katanya.

    Thamrin menampik menjelaskan materi pemeriksaan oleh KPK. “Saya tidak bisa mempublikasikan, karena ini ranah KPK. Tapi yang pasti sesuai pasal 184 KUHAP, hari ini adalah pemeriksaan saksi,” katanya.

    Pemeriksaan saksi, kata Thamrin, untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya kira itu saja keterangan dari saya,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi pasca OTT yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan.

    Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, beberapa lokasi yang dituju untuk upaya paksa penggeledahan di antara lain rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso, Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya, Senin (20/11/2023).

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” kata Ali. [wir]

  • Jasad Warga Sedati Sidoarjo Penuh Luka Dalam Maupun Terbuka

    Jasad Warga Sedati Sidoarjo Penuh Luka Dalam Maupun Terbuka

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan terkait kematian Nur Azizah alias Yessi, warga RT 09 RW 04 Desa Pranti, Kecamatan Sedati. Nur Azizah ditemukan meninggal di dapur rumahnya pada Senin kemarin, diduga dibunuh.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan hasil visum jenazah di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, tubuh korban terdapat beberapa luka dalam maupun terbuka. Untuk luka dalam lebam atau memar terdapat di badan korban, tangan, dan kepala belakang.

    “Untuk luka terbuka di tubuh korban terdapat di atas mata korban yakni bagian dahi sebelah kanan. Luka diakibatkan kena benda tumpul. Di bagian tengkorak kepala korban juga alami retak,” ucap sumber di kepolisian, Selasa (12/12/2023).

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    BACA JUGA:
    Warga Sedati Sidoarjo Meninggal di Dapur, Diduga Dibunuh

    “Kita tunggu hasil visum jenazah korban di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong,” terangnya.

    Disinggung terduga pelaku, Andaru tidak bersedia komentar dan hanya menunjukkan senyum. “Kita tunggu hasil penyelidikan dan juga visum rumah sakit. Nanti kalau sudah ada titik terang, pasti akan kami umumkan,” tegasnya.

    Beberapa tetangga mengaku melihat Riyadi, suami korban, hanya sebentar sejak ditemukannya Nur Azizah meninggal hingga polisi tiba di lokasi melakukan olah TKP.

    BACA JUGA:
    Nyadran ke Laut, Satu Warga Sedati Jatuh dan Ditemukan Meninggal Dunia

    Banyak warga mengetahui saat Riyadi dimintai keterangan oleh polisi di TKP. Riyadi sempat diajak keluar untuk penggalian informasi lebih dalam.

    “Saya belum lihat suami korban pulang ke rumah,” aku salah satu warga Pranti. [isa/beq]

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Blitar (beritajatim.com) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Hasilnya petugas menemukan 2 orang warga negara Pakistan atas nama Imran dan Washal Masih yang menetap di desa tersebut.

    Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui 2 warga negara Pakistan tersebut masuk ke Blitar secara ilegal. Hal itu terbukti, karena keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

    Atas temuan itu, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun kemudian melakukan proses hukum lanjutan untuk kedua WNA tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan dan sejumlah saksi pun dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

    Kedua WNA tersebut pun didakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.

    “Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS Blitar Gratis di Kecamatan

    Kedua tersangka sebenarnya telah berada di Lapas Blitar mulai tanggal 31 Oktober 2023 lalu dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.

    Imran dan Washal Masih yang merupakan warga negara Pakistan tersebut bakal diserahkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar hari ini Selasa (12/12/23). Sejumlah barang bukti dan berkas penyidikan kedua WNA tersebut juga akan ikut diserahkan ke Kejari Blitar.

    “Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Blitar Siapkan Dana Rp4,9 M Bangun 10 Palang Pintu KA

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Imran dan Washal Masih, pada tanggal 30 November 2022. Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.

    Kedua WNA asal Pakistan, memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Setelah menetap di Blitar, selanjutnya Imran dan Washal Masih melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal. [owi/beq]

  • Pengendara Motor di Kediri Meninggal Tertimpa Pohon

    Pengendara Motor di Kediri Meninggal Tertimpa Pohon

    Kediri (beritajatim.com) – Pengendara motor di Kediri Giono (65) meninggal dunia usia tertimpa pohon. Peristiwa nahas itu dialami korban saat melintas di Jalan Raya Petak 38 A RPH Manggis – BKPH Pare, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Puncu AKP Gatot Pesantoro mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Edi Santoso, pada Senin siang (11/12/2023). Warga Jalan Merapi, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria bernopol AG 6908 LB.

    “Korban melanju dari arah timur menuju ke barat di Jalan Raya Petak 38 A RPH Manggis – BKPH Pare. Tiba-tiba ada pohon di pinggir jalan yang roboh menimpanya,” ujar AKP Gatot.

    Baca Juga : Ribuan Warga Kediri Ikuti Jalan Sehat Partai Gerindra

    Saat kejadian, kata Gatot, korban memakai helm. Sedangkan Edi yang dibonceng tidak memakai helm. Pohon tumbang itu menimpa korban tepat di bagian kepalanya, sehingga ia terjatuh.

    Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bengkak pada mata kirinya. Bibir bawahnya robek dan keluar darah dari mulut, hidung serta telinganya. Dia mengalami cedera otak berat.

    Sedangkan, Edi Santoso hanya mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Kedua korban dievakuasi oleh Polsek Puncu ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Kediri di Pare.

    “Keluarganya menerima kematian korban sebagai musibah dan membuat surat pernyataan serta surat permohonan untuk tidak di lakukan visum dalam atau otopsi,” tutup Gatot. [nm/ted]

  • Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Sulap Truk Buat Angkut BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah supir truk dan kernet. Keduanya diamankan lantaran menjadi sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. Dua orang yang terlibat diamankan.

    Dua orang itu yakni AM sebagai sopir truk, dan MHS yang merupakan kernet. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya menyulap truk sehingga bisa mengangkut ribuan liter solar dari SPBU.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Natalius Pigai Pastikan Prabowo Bersih dari Tuduhan Pelanggaran HAM

    “Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter,” jelas Dirmanto, Senin (11/12/2023).

    Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran.

    “Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Dirmanto.

    Sementara dalam modusnya, kendaraan truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi, itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing 1000 liter.

    Baca Juga: Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.

    “Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulangkali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar,” papar Dirmanto.

    Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.

    Untuk hukuman, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [Uci/ian]

  • 670 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi, Agen Kapal Sapeken Sumenep Terancam Penjara

    670 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi, Agen Kapal Sapeken Sumenep Terancam Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – Polsek Sapeken Sumenep mengamankan 670 liter BBM bersubsidi jenis solar, yang diduga disalahgunakan perniagaannnya.

    “Pelakunya berinisial HT, 51 Tahun, warga Desa Sapeken, Pulau Sapeken. HT ini merupakan salah satu agen kapal,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/12/2023).

    Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Aggota Polsek Sapeken pun langsung mendatangi dermaga baru Sapeken, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

    Baca Juga: Apindo Dukung Ganjar dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Penegakan Hukum

    Setibanya di dermaga baru Sapeken, petugas mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru, serta empat jurigen dan selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin sebuah kapal yang dioperasikan oleh sebuah PT di Surabaya.

    “Saat petugas kami menanyakan ke kapal, darimana 670 liter solar bersubsidi itu? Pihak kapal mengaku mendapatkan dari HT, seorang agen kapal Sapeken,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, HT dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka HT diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

    Baca Juga: ISSI Jatim Juara Umum Kejurnas Track 2023

    “Sedangkan 670 liter solar bersubsidi itu kami sita sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (tem/ian)