Jenis Media: Nasional

  • Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi perampasan handphone (HP) yang menyasar perempuan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ponorogo.  Pada hari Selasa (12/12) lalu, 2 perempuan yang sedang berboncengan naik sepeda motor dirampas handphonenya oleh seorang pelaku.

    Dalam aksinya itu, pelaku menendang salah satu korban hingga jatuh ke parit. Saat itulah pelaku mengambil handphone jenis i-phone yang berada di saku jaket salah satu korban.

    Korban yang dirampok handphonenya itu bernama Ade Laosa Malo, gadis berusia 23 tahun asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Saat kejadian itu, korban dan rekannya hendak kembali ke koperasi usai menagih nasabah di Desa Munggung Kecamatan Pulung Ponorogo. Peristiwa perampokan yang menyasar perempuan itu, diduga pelaku melakukan kejahatan itu seorang diri.

    “Saat mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Selain melakukan olah TKP di tempat kejadian, petugas kepolisian juga memintai keterangan korban. Selain itu, juga memintai keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tempat kejadian korban ditendang, kemudian erjatuh dan terperosok ke parit. Setelah jatuh itu, pelaku baru mengambil handphone milik korban.

    “Usai berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

    Cepatnya kejadian itu, membuat korban tidak bisa menjelaskan secara jelas ciri-ciri dari pelaku. Menurut korban, dirinya hanya tahu bahwa pelaku ialah laki-laki dan memakai baju hitam. Korban pun juga tidak sempat melihat jenis motor yang digunakan oleh pelaku.

    “Tahunya pelaku ini laki-laki dan memakai baju hitam, sepeda motornya tidak sempat lihat. Pelaku ya hanya 1 orang,” kata Ade Laosa Malo. (End/Aje)

  • Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencuri spesialis minimarket berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Jombang, Rabu (13/12/2023). Dia adalah Sugito (55), warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

    Dalam melakukan aksinya, Sugito masuk melalui atap. Lalu menjebol atap tersebut untuk masuk ke minimarket. Nahm aksi itulah yang dilakukan oleh Sugito pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia menyatroni Alfamart Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sugito kemudian menggasak sejumlah barang berharga di dalam toko modern tersebut. Di antaranya, telepon seluler (ponsel), rokok, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

    Akibat kejadian tersebut, Alfamart Desa Karangpkakis mengalami kerugian Rp18,5 juta. Pencurian itu diketahui ketika salah satu karyawan Ahmad Fatkhur Rozi (43) membuka toko. Begitu masuk dia kaget. Karena kondisio di dalam sudah berantakan.

    Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya dan diteruskan Polsek Kabuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Nah, dari hasil penyelidikan mengarah kepada Sugito. Polisi pun memburunya.

    Ketika data sudah valid, petugas Sat Reskrim Polres Jombang membekuk pelaku. Saat ditangkap, Sugito sempat menggeber sepeda motor untuk kabur. Namun upayanya sia-sia karena polisi sudah siaga di beberapa titik. Sugito pun digelandang ke Polres Jombang.

    Kepada petugas, selain di Alfamart Karangpakis, warga Lamongan ini mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi. Yakni, Alfamart Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Alfamart Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Pelaku berangkat ke lokasi naik bus umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (14/12/2023).

    Selain menangkap pelaku, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, kemudian gunting besi, kubut serta catur yang dilakai sebagai sarana beraksi.

    “Atas perbuatannya, Sugito dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada minimarket lain yang pernah disasar pelaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Hendak Imami Sholat Magrib, Warga Kediri Diduga Dikeroyok

    Hendak Imami Sholat Magrib, Warga Kediri Diduga Dikeroyok

    Kediri (beritajatim.com) – Luqman Hakim (55) warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri diduga menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa itu dialaminya saat hendak menjadi imam sholat magrib.

    Menurut Luqman, peristiwa itu terjadi di Masjid Al-Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

    Awalnya Luqman hendak menunaikan sholat magrib. Saat maju ke posisi imam, tiba-tiba datang sejumlah orang menghampirinya.

    Luqman mengaku didorong keluar hingga terjatuh. Tidak hanya itu saja, dia juga ditendang dan dipukul di bagian dada dan punggungnya.

    Baca Juga : Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    “Sampai diluar saya jatuh terus di tendangin. Intinya gitu ditendangi. Ada yang mengatakan tonyo (pukul) aja sikat aja,” ucap Luqman, pada Rabu (13/12/2023).

    Luqman merasa tidak terima. Bersama penasihat hukumnya, dia bermaksud melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Sementara itu, Suhadi, selaku penasihat hukum Luqman akan mengawal kasus tersebut. “Kami sebagai penasehat hukum dari korban akan mengawal peristiwa ini hingga selesai,” tegasnya.

    Suhadi menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, sedikitnya ada empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan itu. [nm/ted]

  • Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga remaja dan satu orang masih di bawah umur, digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, usai kedapatan membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

    KBO Satresnarkoba, Iptu Safriwanto saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja di antaranya inisial MT (29), IE (20) kemudian satu pelaku masih di bawah umur bahkan duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah (MA).

    “Yang kita amankan semua ada tiga orang, satu masih di bawah umur,” terangnya, Rabu (13/12/2023).

    Ia menambahkan, dalam proses pembelian, ketiga remaja ini mempunyai peran yang berbeda yakni siswa Madrasah bersama inisial IE menyediakan uang dengan cara patungan. Kemudian inisial MT yang membeli sabu.

    “Saat berada di mapolres dan di tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya menyebar video amatir yang mengambarkan kejadian penangkapan tiga orang remaja, pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Dalam video itu, pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak, kejadian itu menyita perhatian warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. [sar/ian]

  • Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan 9 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya pada Selasa (22/11/2023) lalu mendapat perlawanan dari mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman.

    Melalui kuasa hukumnya yakni Syaiful Maarif, Terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar ini mengatakan nota tuntutan yang diajukan Jaksa sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [Uci/ian]

  • Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi telah menangkap pembacok pelajar Surabaya yang Tawuran di Jalan Kenjeran, Surabaya, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Diketahui, pembacok yang menghabisi MA adalah dua orang berinisial APS (17) dan JLS (18).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah pihaknya menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus kepemilikan senjata tajam berinisial GLS (17) dan MDP (17) pada Senin (11/12/2023) malam kemarin, ia terus melakukan pendalaman. Alhasil, satu ABH dengan kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap berinisial PAP (18).

    “Setelah mengamankan 3 orang lalu kami amankan dua pelaku utama. Jadi total ada 5 orang yang sekarang statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.” kata Hendro, Rabu (13/12/2023).

    Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memeriksa 16 saksi yang terkibat tawuran. Dari keterangan para saksi itulah polisi bisa mengembangkan data dan menangkap para pelaku.

    “16 saksi, rekanan hingga lawan tawuran korban M (15) sudah diperiksa, dan akhirnya 5 diantaranya tersangka,” kata Hendro.

    Dari pendalaman polisi, tawuran terjadi melibatkan dua kelompok gangster. Motifnya, ingin sama-sama menunjukan kekuatan dan legitimasi antar kelompok.

    Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]

  • Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Kediri (beritajatim.com) – Perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah kelewat batas. Pria 33 itu merampok dan mencabuli anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengaku, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku seorang residivis.

    “Pelaku merupakan residivis yang melakukan aksinya di seputar GOR Joyoboyo Kediri,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

    Masih kata Nova, pelaku sudah menjalankan dua kali aksi di GOR Joyoboyo Kediri. Modus operandinya, pelaku mencari muda-mudi yang berpacaran, lalu dihampiri.

    Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian merampas barang-barang milik korban mulai dari uang, HP hingga sepeda motor.

    Seperti yang dialami oleh remaja putri berinisial SN (14) dan AN (14) remaja putra. Mereka dirampok sewaktu berada di GOR Joyoboyo.

    Kurang ajarnya, pelaku sempat mengikat keduanya. Kemudian pelaku mencabuli SN dan kabur membawa barang-barang milik korban.

    Aksi kedua dilakukan pelaku terhadap remaja putri berinisial GT (17) dan temanya MH remaja putra (19) saat di seputaan GOR Joyoboyo Kota Kediri.

    Modusnya sama, pelaku menodongkan pisau ke korban serta dibawa ke tempat sepi. Lalu dicabuli. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengambil uang tunai, perhiasan, dua HP serta sepeda motor Honda Beat.

    Sementara itu dalam penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. [nm/beq].

  • Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah video viral di media sosial (medsos). Dalam video itu nampak puluhan remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit hendak tawuran di sebuah lokasi di Kota Surabaya.

    Mereka diduga melintas di depan Polsek Karangpilang sebelum berlabuh di dekat makam Kebraon di Gang Jambu, sambil mengacungkan celurit besar dan berlari seperti mengejar sesuatu.

    Muhammad Kurniawan, warga sekitar lokasi mengatakan, dia tak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi. Namun, video tersebut sudah beredar luas di warga setempat sejak Selasa (12/12/2023) malam. Ia menduga bahwa para gangster bersajam itu dari luar wilayah Surabaya.

    “Kejadiannya kapan kurang paham, tapi semalam video itu udah nyebar di grup RT, dan di grup itu sempat rame, karena selama ini di Kebraon gak pernah ada kayak gitu,” katanya, Rabu (13/12/2023).

    Sementara Kapolsek Karang Pilang Kompol Rizky Fardian Caropeboka saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan petugas.

    “Sudah monitor. Iya masih kita dalami penyelidikan nih. Masyarakat mohon bersabar dan kami mohon doanya semoga kita bisa ungkap,” katanya.

    Ia membenarkan bahwa aksi gangster itu sempat mendatangi Kelurahan Kebraon. Ia juga memastikan bahwa para gangster itu datang dari arah Driyorejo.

    “Kalau video awal itu di Kota Baru Driyorejo (Gresik). Terakhir itu masuk ke wilayah Kebraon,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.

    Saat ini, polisi telah mengantongi beberapa identitas pelaku yang terekam dalam video. Ia pun berjanji akan segera melakukan pengungkapan terkait kasus ini. [ang/suf]

  • Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Jombang (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Gudo, Haliman, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dia dibekuk usai melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sukopinggir.

    Ironisnya, pelaku menjual pil koplo tersebut kepada para petani yang ada di desanya. Alasannya, obat terlarang tersebut bisa menghilangkan capek-capek. Bisnis haram guru ngaji ini akhirnya terendus petugas. Haliman pun ditangkap.

    “Selain menangkap pelaku pada Selasa (5/12/2023), kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Rabu (13/12/2023).

    Selain itu, lanjut Komar, pihaknya juga menyita 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; plastik klip kosong; sedotan bekas potongan plastik kosong; botol plastik yang terangkai sedotan; bekas bungkus rokok berisi pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

    “Total pil dobel L yang kami sita sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan ang tunai Rp110.000. Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

    Komar mengatakan bahwa pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Nah, pada Desember 2022 dia ‘lulus’ dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Sejak itu, Haliman berusaha memperbaiki citra dirinya.

    Termasuk dia membantu mengajar mengaji di musala untuk anak-anak di desanya. Namun Haliman tidak bisa istikamah. Dia kembali tergiur untuk kembali ke bisnis lamanya. Sejak April 2023, pelaku kembali berjualan narkoba.

    Alasannya, untuk mencukup kebutuhan sehari-hari. Namun, sambung Komar, dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran. Karena apa yang dilakukan Haliman melanggar hukum. “Makanya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas Komar. [suf]

  • Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Malang (beritajatim.com) – Hasil investigasi dan olah TKP Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menyebutkan motif pasangan suami istri dan anaknya mengakhiri hidup di rumah kost diduga karena faktor ekonomi.

    “Setelah kami melakukan penyelidikan komprehensif dan identifikasi, kami telah lakukan olah TKP dan memeriksa 7 orang saksi, dari sini kami simpulkan untuk motif dan tindakan yang dilakukan oleh Wahab dan kekuarganya ini lebih mengarah ke ekonomi,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Rabu (13/12/2023).

    Gandha membeberkan, menurut keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, bahwa beberapa kesempatan sebelumnya, dimana yang bersangkutan memohon untuk dipinjami sejumlah uang kepada saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

    “Korban saudara Wahab ini sempat memohon dipinjami uang. Keterangan itu kita dapat dari keterangan para saksi yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

    Menurut Gandha, fakta dari olah TKP menyimpulkan apabila kurun waktu kematian dari tiga korban, yakni ibu dan anak nya, kemungkinan meninggal dunia terlebih dahulu.

    “Kemungkinan ibu dan anaknya ini meninggal lebih dulu. Hal itu didasari oleh gelas yang kosong dan sisa cairan obat nyamuk cair yang baunya masih menyengat. Kemudian posisi mayat keduanya sepertinya rapi atau diatur,” tuturnya.

    Masih kata Gandha, fakta berikutnya adalah ditemukan adanya tulisan bahwa tulisan di kaca rias dalam kamar, sangat mirip dengan tulisan tangan Wahab. “Pak Wahab ini kan seorang guru, tulisan di kaca rias itu mirip tulisannya pada saat mengajar di papan tulis sekolah,” ucapnya.

    Tulisan tangan identik dengan tulisan tangan Wahab juga ditemukan Polisi pada buku agenda milik Wahab. “Kemudian ditemukan menuliskan juga di buku agenda yang menulis Wahab. Dan didukung di kaca rias dekat tulisan tidak ada ceceran darah. Artinya disini Wahab menuliskan pesan itu sebelum terjadinya pendarahan pada tangan. Kemudian setelah itu kemungkinan besar Wahab menyayat pergelangan tangan sebelah kiri, hal itu dikuatkan sesuai visum yang keluar dari dokter,” paparnya.

    Dengan fakta itu, sambung Gandha, artinya kematian Wahab karena terlalu banyak mengeluarkan darah yang disebabkan putusnya pembuluh darah arteri dan Vena dipergelangan tangan sebelah kiri. “Hasil penyelidikan kami seperti itu,” kata Gandha.

    Soal apakah korban punya banyak hutang, Polisi masih melakukan pendalaman kasus. Apakah korban terjerat hutang rente?

    “Jumlah keuangan atau hutang yang dimiliki korban masih kita dalami. Kalau soal rentenir tidak. Kami belum menemukan fakta tersebut, karena dari handphone Wahab hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, ini juga didukung oleh kesaksian anaknya yang masih hidup. Bahwa Wahab pernah bilang ke anaknya yang selamat jika handphone miliknya rusak,” tegas Gandha.

    Gandha menambahkan, hape rusak itu dituturkan oleh anak kandung Wahab yang selamat pada hari Minggu, 10 Desember 2023 atau dua hari sebelum kejadian.

    “Wahab bilang ke anaknya hape Bapak rusak, karena sudah terbiasa antar jemput anaknya sekolah. Mungkin waktu itu terlambat jemput dan mengabarkan kalau hape rusak. Hingga sampai kejadian terakhir, saksi anaknya belum melihat bapaknya menggunakan hape lagi,” pungkas Gandha.

    Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri atas nama Wahab (38) dan Sulikha (35), ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan milik orang tua Sulikha di RT03/RW10 Dusun Boro Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Selain pasutri itu, bunuh diri juga melibatkan putri kandungnya yang masih berumur 12 tahun. (yog)

    Jika Kamu butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi atau Kamu melihat orang yang ingin melakukan aksi bunuh diri bisa menghubungi nomor darurat Kementerian Kesehatan di 119.