Jenis Media: Nasional

  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Menurun Sepanjang 2023

    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Menurun Sepanjang 2023

    Tuban (beritajatim.com) – Satlantas Polres Tuban mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban menurun sepanjang 2023. Data tersebut terhitung mulai Januari hingga Desember 2023.

    Data Unit Gakkum Satlantas Polres Tuban, sepanjang 2023 terjadi 983 kecelakaan lalu lintas. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2022 sebanyak 1.319 laka lantas.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo menyampaikan, dari 983 kecelakaan di 2023, 192 orang harus meregang nyawa, 12 orang mengalami luka berat.

    Sedangkan, untuk korban luka ringan mencapai 1286 orang dengan total kerugian material sebesar Rp2.003.400.000.

    “Data tersebut mengalami penurunan yang sangat signifikan sebanyak 336 kasus atau sekitar 25 persen dibandingkan angka kecelakaan lalulintas yang terjadi selama tahun 2022,” tutur Eko.

    Dibandingkan pada 2022, telah terjadi 1.319 kejadian kecelakaan lalulintas, dengan total peristiwa sebanyak 193 meninggal dunia, 19 orang mengalami luka berat dan luka ringan sebanyak 1694 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp2.700.000.000.

    Eko juga mengungkapkan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tuban dengan menggandeng instansi terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Jasa Raharja.

    “Kita perbanyak pemasangan rambu maupun imbauan serta penerangan jalan pada titik-titik rawan terjadinya laka lantas,” ujar Eko.

    Selain penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi. Pelaksananya unit Kamseltibcarlantas dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mulai dari pelajar hingga komunitas-komunitas di wilayah Tuban terkait dengan etika berlalu lintas.

    “Kita lakukan sosialisasi tentang etika berlalulintas dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga bisa diterima dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Istri Ngomel, Suami Tega Hantamkan LPG 3 Kali Hingga Tewas

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan pembunuhan seorang istri di Desa Pranti Kecamatan Sedati.

    Terduga pelaku pembunuhan terhadap Nur Azizah (51) warga RT 09 RW 04 Desa Pranti itu adalah Riyadi (55), tak lain merupakan suami korban sendiri.

    Motif pembunuhan lantaran sang suami kesal terhadap korban yang terus mengomel. Karena kekesalan itu, Riyadi menghantamkan tabung LPG 3 Kg ke tubuh korban.

    Korban mengomel dan menegur terduga pelaku karena sering pulang kerja dan tiba di rumah lebih awal, khawatirnya korban dipecat di tempat kerjanya.

    “Pengakuan terduga pelaku, korban terus mengomel, hingga sampai keluar dari kamar mandi, masih ngomel. Karena omelan itu, terduga pelaku emosi atau naik pitam hingga menghantamkan tabung LPG ke wajah korban hingga tiga kali,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kamis (14/12/2023).

    Kusumo mengungkapkan, saat dihantam dengan LPG 3 kali, korban terjatuh dan tidak berdaya. Darah segar juga mengucur deras ke lantai. Setelahnya, terduga pelaku membersihkan darah korban diatas lantai dengan menggunakan kain kaos.

    Setelah membersihkan darah di lantai, kemudian muncul ide terduga pelaku untuk merekayasa kejadian rumahnya dimasuki orang tak bertanggungjawab alias perampokan hingga istrinya tewas terbunuh.

    “Pakaian dalam lemari juga dikeluarkan semuanya seolah pelaku perampok mengacak-acak isi lemari korban. Terduga pelaku kemudian menyeret memindahkan korban dari depan kamar mandi ke ruang tengah,” urai Kusumo.

    Masih menurut Kusumo, setelah peristiwa terduga pelaku datang ke rumah orang tuanya mengabarkan ada perampokan di rumahnya dan isterinya dibunuh oleh para perampoknya. “Dari situ orang tua dan para tetangga memastikan ke rumah korban, lalu melapor ke polisi.

    “Dari hasil olah TKP, tidak ada barang korban yang hilang. Dari situ polisi mencium kebohongan dan akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dari perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004,” tegas Kusumo. (isa/ian)

  • Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Kepala SMP 6 Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro terus bergulir. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan satu tersangka baru.

    Satu tersangka baru dugaan korupsi Dana Bos tahun 2020-2021 itu yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi. Tersangka oleh penyidik langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (18/12/2023).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

    “Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

    Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini. “Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    “Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta. (Lus/Aje)

  • Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Polres Bangkalan Bekuk Pencuri Televisi di Warkop

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan meringkus pelaku pencurian yang beraksi di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Ki Lemah Duwur.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku pencurian yakni S (43) warga Kecamatan Burneh. Dia beraksi bersama temannya yakni N yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) alias buron. “Dua orang pencuri ini beraksi saat subuh dan mencari warung kopi yang buka 24 jam,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan, aksi pencurian bermula saat S bersama N berboncengan melewati warung milik korban. Mereka melihat kondisi sepi dan penjaga warkop sedang tidur, S turun dari motor dan mengambil ponsel penjaga warung.

    “Pelaku S berhasil membawa ponsel penjaga warung dan N ini hendak berusaha menggondol televisi (TV) yang ada di situ,” tambahnya.

    Saat televisi hendak dibawa, penjaga warung terbangun hingga keduanya kabur dan hanya berhasil membawa ponsel. “Dari situ, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut dan menelusuri keberadaan pelaku,” jelasnya.

    Saat dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan pada polisi dengan mengeluarkan senjata tajam. “Iya sempat melakukan perlawanan namun berhasil kami ringkus,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Rokok Ilegal Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.

    “Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.

    Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.

    Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]

  • Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Tersangka Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Siap Ikuti Prosedur Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Agus Susanto Rismanto, Penasihat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar, Ratemi akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap kliennya.

    “Pada prinsipnya, kami ikuti prosesnya, karena kewenangan penyidikan dan penahanan ada di kejaksaan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

    Tetapi, lanjut Agus Susanto Rismanto, sebagai penasihat hukum pihaknya punya argumentasi yang akan disampaikan pada persidangan. Kedua, pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan cara pembuktian yang akan sampaikan dalam persidangan.

    “Kami juga punya argumentasi sendiri, sehingga bisa dibuktikan dalam pengadilan, apakah tersangka Ratemi ini bersalah atau tidak,” terang pria yang akrab disapa Gus Ris.

    Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menahan tersangka Sekdes Deling Kecamatan Sekar, Ratemi. Ratemi ditetapkan sebagai tersangka kedua, setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang kini sudah menjalani masa penahanan.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Kejari Bojonegoro Akan Kembangkan Kasus Korupsi APBDes Deling dari Fakta Persidangan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengaku akan mencari lebih dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.

    “Sejauh ini baru dua tersangka. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi dalam pemeriksaan persidangan,” ujar Aditia, Kamis (14/12/2023).

    Dua tersangka adalah, Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati yang sekarang statusnya sudah menjadi terpidana. Sedangkan tersangka kedua, Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Ratemi. Tersangka Ratemi mulai ditahan jaksa penyidik Kejari Bojonegoro hari ini.

    Ratemi diduga telah melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 dan lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 55 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Peran tersangka ini membantu kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah terpidana dalam memasukkan dokumen-dokumen,” ujar Aditia.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,37 miliar ini dilakukan tersangka dengan modus memalsukan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Sedikitnya ada sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. [lus/suf]

  • Dua Pemuda Tandes Pukuli Pelajar Surabaya Gara-gara Dibleyer

    Dua Pemuda Tandes Pukuli Pelajar Surabaya Gara-gara Dibleyer

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Kecamatan Tandes memukuli pelajar Surabaya berinisial SA (16) di Jalan HR. Muhammad, Minggu (10/12/2023). Dua pelaku itu adalah Erga Kurniawan (25) dan Rian Dani (18). Kini keduanya diamankan di Polsek Dukuhpakis.

    Kapolsek Dukuhpakis Kompol Achmadi mengatakan bahwa pemukulan itu dipicu karena dua tersangka tidak terima dibleyer oleh korban saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono.

    “Tersangka EK dan RD ini kemudian emosi dan menendang korban yang berboncengan dengan temannya, sehingga jatuh saat di Jalan HR. Muhammad,” katanya, Kamis (14/12/2023).

    Setelah korban terjatuh dari atas motor, kedua tersangka langsung memukuli korban dengan tangan kosong. Warga yang melihat lantas melerai pertengkaran itu. Ada juga warga yang geram dan memukuli kedua tersangka.

    “Kejadian tersebut kemudian mengundang warga yang ada di lokasi. Untuk korban ada luka di pelipis dan luka lainnya,” imbuh Achmadi.

    Polisi yang menerima informasi akhirnya mendatangi lokasi untuk mengevakuasi ketiga orang tersebut. Sesampainya di Mapolsek Dukuhpakis, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada petugas.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, dan terancam penjara selama 5 tahun. [ang/suf]

  • UB dan Polisi Belum Ketahui Identitas Wanita yang Diduga Bunuh Diri di Filkom

    UB dan Polisi Belum Ketahui Identitas Wanita yang Diduga Bunuh Diri di Filkom

    Malang(beritajatim.com) – Universitas Brawijaya sampai saat ini masih belum mengetahui secara jelas identitas wanita yang diduga bunuh diri. Wanita itu meninggal dunia usai jatuh dari lantai 12 ke balkon lantai 4 gedung Fakultas Ilmu Komputer UB pada Kamis (14/12/2023) pagi. Baik UB maupun pihak polisi sama sama belum mengetahui secara pasti.

    Bahkan, UB masih ragu menyebut wanita itu sebagai mahasiswi Filkom. Meski mereka melalui Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB, Zulfaidah Penata Gama membenarkan peristiwa itu.

    “Saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Kami belum bisa mengkonfirmasi apakah yang jatuh itu mahasiswa atau bukan,” ujar Zulfaidah saat dikonfirmasi wartawan.

    Di Filkom UB terdapat kamera pengintai atau CCTV. Tetapi rekaman CCTV belum mereka lihat. Jajaran rektorat masih akan mendiskusikan langkah lebih lanjut jika wanita yang jatuh itu adalah mahasiswinya.

    “Ada CCTV, tapi belum kami lihat. Kalau benar mahasiswa UB, kami akan diskusikan dengan pimpinan,” ujar Zulfaidah.

    Sementara Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengungkapkan mereka sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban. Polisi masih bekerja untuk mengungkap motif dan kronologis jatuhnya wanita itu.

    “Kami masih lakukan penyelidikan, kami juga belum mengetahui identitas korban,” ujar Anton. (Luc/Aje)

  • Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.

    Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.

    Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.

    Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.

    Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]